Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGst Heriyanto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PROGRAM PEMBINAAN PTK KURSUS DAN PELATIHAN Dr. Kastum, M
PROGRAM PEMBINAAN PTK KURSUS DAN PELATIHAN Dr. Kastum, M.Pd (Kasubdit PTK Kursus dan Pelatihan)
2
B. Dasar Hukum Pembinaan dan Pengembangan PTK Kursus dan Pelatihan
UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 42 Ayat 1) Menyatakan bahwa pendidik/instruktur harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional PP 19/2005 Tentang Standard Nasional Pendidikan Diubah dg PP 32 th 2013 Give a brief overview of the presentation. Describe the major focus of the presentation and why it is important. Introduce each of the major topics. To provide a road map for the audience, you can repeat this Overview slide throughout the presentation, highlighting the particular topic you will discuss next. Salah satu standard : Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus memiliki standar
3
Permendiknas 41/2009 Tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan
Pembimbing pada kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi pembimbing yang berlaku secara nasional Permendiknas 42/2009 Tentang Standar Pengelola Pada Kursus dan Pelatihan Pengelola pada kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi pengelola yang berlaku secara nasional
4
Permendiknas 40/2009 Tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
Penguji pada kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi penguji
5
Perpres No. 08/2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Permendiknas 70/2008 Tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Pada Kursus dan Pelatihan Ujian kompetensi bertujuan menilai pencapaian kompetensi akhir peserta didik kursus dan satuan pendidik nonformal lainnya serta warga masyarakat yang belajar mandiri berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan Perpres No. 08/2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya di singkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor
6
Permendikbud 90/2014 Tentang Standart Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur Kursus
( Instruktur Kursus dan Pelatihan wajib memiliki standart kualaifikasi akademik dan kompetensi yang berlaku secara nasional)
7
FOKUS PEMBINAAN PTK KURSUS DAN PELATIHAN
PENINGKATAN KUALIFIKASI KARIR DAN KOMPETENSI PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN
8
KONDISI/FAKTA DI LAPANGAN
9
Grand Desain Pembinaan PTK Kursus dan Pelatihan
FOKUS JENIS KEGIATAN TUJUAN Peningkatan Kualifikasi Bantuan Biaya Pendidikan Membantu PTK Kursus dan Pelatihan untuk memperoleh Jenjang S1 Pembinaan /Peningkatan Kompetensi Diklat Leveling bagi Instruktur Kursus Magang Bimtek Diklat Teknis Pengelola TOT Kunjungan Lapangan/Studi Banding Workshop Uji Kompetensi MKIPKP Meningkatkan kompetensi PTK Kursus dan Pelatihan Penghargaan dan Perlindungan Apresiasi PTK Kursus dan Pelatihan Imbal Prestasi Apresiasi Fasilitasi Bantuan Hukum Memberikan penghargaan dan perlindungan kepada PTK Kursus dan Pelatihan
10
Total :
11
Total :
12
PTK KURSUS DAN PELATIHAN YG TELAH MEMPEROLEH PENINGKATAN KUALIFIKASI D4/S1 PERIODE TH. 2011 - 2013
No. PROPINSI Jumlah Instruktur Kursus Jumlah Pengelola 1. Jawa Timur 28 - 2. Jawa Barat 8 4 3. Jawa Tengah 7 4. Sumatera Utara 21 1 5. DKI Jakarta 5 6. Sumatera Selatan 7. Sulawesi Selatan 8. Bali 9. Lampung 10. Banten 15 11. DIY 2 12. Kalimantan Timur
13
13. Nusa Tenggara Barat - 14. Sumatera Barat 15. Kalimantan Selatan 1
Lanjutan... No. PROPINSI Jumlah Instruktur Kursus Jumlah Pengelola 13. Nusa Tenggara Barat - 14. Sumatera Barat 15. Kalimantan Selatan 1 16. Sulawesi Tengah 17. Kepulauan Riau 18. Aceh 19. Nusa Tenggara Timur 20. Riau 21. Jambi 22. Sulawesi Utara 23. Bengkulu 24. Kalimantan Barat Sumber : infokursus.net/sie Berdasar data validasi lembaga Kursus 2012
14
25. Sulawesi Tenggara - 26. Sulawesi Barat 4 27. Kalimantan Tengah 28.
Lanjutan... No. PROPINSI Jumlah Instruktur Kursus Jumlah Pengelola 25. Sulawesi Tenggara - 26. Sulawesi Barat 4 27. Kalimantan Tengah 28. Bangka Belitung 1 29. Maluku Utara 30. Gorontalo 31. Maluku 32. Papua 33. Papua Barat Total 110 17 Sumber : infokursus.net/sie Berdasar data validasi lembaga Kursus 2012
15
PTK KURSUS DAN PELATIHAN YG TELAH MEMPEROLEH PENINGKATAN KOMPETENSI PERIODE TH. 2011 - 2013
No. PROPINSI Jumlah Instruktur Kursus Jumlah Pengelola 1. Jawa Timur 515 128 2. Jawa Barat 684 426 3. Jawa Tengah 248 907 4. Sumatera Utara 427 372 5. DKI Jakarta 363 206 6. Sumatera Selatan 67 2 7. Sulawesi Selatan 113 157 8. Bali 74 3 9. Lampung 84 10. Banten 245 81 11. DIY 126 12. Kalimantan Timur 42
16
13. Nusa Tenggara Barat 198 117 14. Sumatera Barat 1 80 15.
Lanjutan... No. PROPINSI Jumlah Instruktur Kursus Jumlah Pengelola 13. Nusa Tenggara Barat 198 117 14. Sumatera Barat 1 80 15. Kalimantan Selatan 233 16. Sulawesi Tengah 2 17. Kepulauan Riau 77 18. Aceh 19. Nusa Tenggara Timur 42 20. Riau 21. Jambi 22. Sulawesi Utara 23. Bengkulu 32 309 24. Kalimantan Barat Sumber : infokursus.net/sie Berdasar data validasi lembaga Kursus 2012
17
25. Sulawesi Tenggara 31 155 26. Sulawesi Barat 76 42 27.
Lanjutan... No. PROPINSI Jumlah Instruktur Kursus Jumlah Pengelola 25. Sulawesi Tenggara 31 155 26. Sulawesi Barat 76 42 27. Kalimantan Tengah 147 77 28. Bangka Belitung 2 29. Maluku Utara 30. Gorontalo 31. Maluku 32. Papua 33. Papua Barat Total Sumber : infokursus.net/sie Berdasar data validasi lembaga Kursus 2012
18
PROGRAM PRIORITAS PENINGKATAN KOMPETENSI PTK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2013 -2017
19
4. Uji Kompetensi PTK Kursus dan Pelatihan
Pembentukan Lembaga LSK Instruktur (20 TUK) LSK Pengelola (15 TUK) Tahun 2014 Persiapan SDM Rekruit calon Master Penguji Ortek calon Master Penguji Rekruitmen Calon Penguji TOT Penguji 4. Uji Kompetensi PTK Kursus dan Pelatihan Penyusunan Perangkat Ujikom Penyusunan Instrumen UJK Ujicoba Instrumen UJK Review Instrumen Sertifikasi Kompetensi Koreksi Hasil UJK oleh LSK Penetapan Kelulusan oleh LSK Pemberian Sertifikasi oleh LSK Pelaksanaan UJK Rekruitmen Peserta Oleh TUK Penetapan Jadual UJK
20
PROSEDUR PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI PENGELOLA DAN INSTRUKTUR LKP
LSK Pengelola/Instruktur Dit .PPTK PAUDNI Dinas Pendkn Kab/Kota/Prop LSK Monev Penguji Monev Dinas Pend TUK Calon Pengelola/Instruktur Bersertifikasi Kompetensi
21
PENEMPATAN/LEVELING INSTRUKTUR
ACUAN : Level kompetensi profesional yang harus dikuasai peserta didik Dilakukan melalui tes oleh LSK peserta didik Surat keterangan atau nama lain yang menyatakan bahwa instruktur ybs lulus level tertentu oleh LSK peserta didik Diusulkan ke LSK Pendidik untuk mendapatkan surat ketetapan bahwa instruktur ybs memiliki level tertentu
22
SYARAT MENJADI INSTRUKTUR
ACUAN : Minimal lulus level III sebagai peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan atau nama lain dari LSK peserta didik Lulus uji kompetensi dibidang kompetensi kepribadian, sosial dan paedogogik/andragogi yang diselenggarakan oleh LSK pendidik Minimal memiliki pengalaman kerja 2 tahun dibidangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga/instansi Sehat jasmani dan rohani Catatan : apabila point tersebut diatas terpenuhi maka akan dikeluarkan Surat penetapan dari LSK pendidik bahwa ybs memiliki kewenangan menjadi instruktur di level II dan I
23
Diklat Levling Instruktur Kursus
Untuk memenuhi tuntutan KKNI dan standar kompetensi Instruktur, Dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka dan praktek Terdiri atas enam level yaitu mulai :level 4 - 9 Tujuan -Memenuhi standar KKNI Memiliki kompetensi minimal Menghindari kesalahan mendidik Meningkatkan mutu output kursus 1 Penyelenggara - Lembaga/Instansi pemerintah Lembaga Non pemerintah (organisasi, asosiasi profesi di bidang PAUDNI DIKLAT LEVELING INSTRUKTUR KURSUS l 2 6 3 5 Pelatih/fasilitator Kualifikasi minimal S1/D4 Memiliki kompetensi di bidangnya Memili sertifikat TOT di bidangnya Berasal dari praktisi, Akademisi, birokrasi Materi Mata Diklat & Silabus (sesuai pedoman) Bahan Ajar & Bhn Tayang (sesuai bahan yg disusun Ditjen PAUDNI) -Penambahan materi lain yang relevan dimungkinkan sepanjang tidak mengurangi jpl 4 Waktu 40 Jam untuk setiap level 23
24
Diklat Teknis Pengelola LKP DIKLAT TEKNIS PENGELOLA LKP
Untuk peningkatan kompetensi teknis Pengelola, Dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka dan praktek Tujuan -Memenuhi standar kompetensi Pengelola Memiliki kompetensi minimal 1 Penyelenggara - Lembaga/Instansi pemerintah Lembaga Non pemerintah (organisasi, asosiasi profesi di bidang PAUDNI DIKLAT TEKNIS PENGELOLA LKP l 2 6 3 5 Pelatih/fasilitator Kualifikasi minimal S1/D4 Memiliki kompetensi di bidangnya Memili sertifikat TOT di bidangnya Berasal dari praktisi, Akademisi, birokrasi Materi Mata Diklat & Silabus (sesuai pedoman) Bahan Ajar & Bhn Tayang (sesuai bahan yg disusun Ditjen PAUDNI) -Penambahan materi lain yang relevan dimungkinkan sepanjang tidak mengurangi jpl 4 Waktu 4o jam 24
25
Diklat Pengelolaan Keuangan Diklat kesekretariatan dll
DIKLAT TEKNIS Diklat Manajemen LKP Diklat Pengelolaan Keuangan Diklat kesekretariatan dll
26
BERBAGI HARAPAN Dibutuhkan peran serta dari pemerintah daerah (Dinas Pendidikan Prop., Kab/Kota, agar membantu mengalokasikan dana program peningkatan mutu PTK Kursus dan Pelatihan) Agar UPT PAUDNI, memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi PTK Kursus dan Pelatihan baik melalui diklat ataupun melalui kegiatan pengembangan model
27
Terima Kasih..
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.