Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
2
PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah setiap pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam melakukan hubungan hukum. Dalam ilmu hukum dikenal 2 macam subjek hukum, yaitu : 1. Manusia sebagai naturlijk persoon, yaitu subjek hukum alamiah dan bukan hasil kreasi manusia tetapi ada karena kodrat. 2. Badan Hukum sebagai rechtspersoon, yaitu subjek hukum yang merupakan hasil kreasi hukum. Perseroan Terbatas adalah merupakan subek hukum karena dalam hal ini perseroan terbatas adalah suatu badan hukum yang oleh hukum diakui secara tegas sebagai suatu badan hukum, yaitu merupakan subjek hukum yang cakap melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum dengan berbagai pihak, layaknya manusia. Oleh karenanya Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang mandiri yang merupakan salah satu bentuk organisasi usaha yang dikenal dalam sistem Hukum Dagang Indonesia.
3
PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah : “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang Undang ini serta peraturan pelaksananya.”
4
UNSUR-UNSUR PERSEROAN TERBATAS
Adanya kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi masing-masing pendiri Perseroan Terbatas (pemegang saham dengan tujuan untuk membentuk sejumlah modal sebagai jaminan bagi semua perikatan Perseroan Terbatas); Adanya pemegang saham (Pesero) yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nilai nominal saham yang dimiliknya. Para Pesero ini tergabung dalam RUPS sebagai organ Perseroan Terbatas yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas yang berwenang mengangkat, memberhentikan sementara atau memberhentikan Direksi dan Komisaris, menetapkan kebijakan umum Perseroan Terbatas yang akan dijalankan oleh Direksi, dan menetapkan kewenangan atau hal-hal lainnya yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Adanya pengurus, yang dinamakan Direksi dan pengawas yang dinamakan Komisaris yang juga merupakan organ Perseroan Terbatas, yang tugas, kewenangannya dan kewajibannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas atau keputusan RUPS.
5
ORGAN PERSEROAN TERBATAS
Demi kelangsungan keberadaannya Perseroan mutlak membutuhkan organ perseroan. Menurut pasal 1 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007, organ perseroan adalah : 1. RUPS di mana para pemilik modal sebagai pihak yang berkepentingan berwenang sepenuhnya untuk menentukan kepada siapa akan mereka percayakan pengurusan Perseroan; 2. Direksi yang oleh UUPT ditugaskan mengurus dan mewakili Perseroan; 3. Dewan Komisaris yang oleh UU No. 40 tahun 2007 ditugaskan untuk melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Direksi;
6
RUPS (RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM)
Pasal 1 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan, “Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut dengan RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar” RUPS adalah rapat yang diselenggarakan oleh Direksi perseroan setiap tahun dan setiap waktu berdasarkan kepentingan perseroan ataupun atas permintaan pemegang saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. RUPS merupakan organ yang sangat penting keberadaannya dalam suatu Perseroan Terbatas. RUPS merupakan organ Perseroan Terbatas yang kedudukannya sebagai organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas, sehingga sangat penting kehadiran dan kedudukannya dalam Perseroan Terbatas. Dalam hal ini RUPS merupakan organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris sebagaimana difinsi RUPS yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 dan dipertegas dalam Pasal 75 ayat (1) yang menyatakan, RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang Undang ini dan/atau Anggaran Dasar
7
DIREKSI Direksi menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah : ” organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.” Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengurusan Perseroan dipercayakan kepada Direksi. Konsep pengurusan disini diartikan sebagai Direksi ditugaskan dan oleh karena itu berwenang : a) mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha Perseroan; b) mengelola kekayaan Perseroan; c) mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan.
8
KEDUDUKAN HUKUM DIREKSI
Kedudukan Direksi dalam perseroan adalah merupakan gabungan dua macam persetujuan atau perjanjian, yaitu 1. perjanjian pemberian kuasa; dan 2. perjanjian kerja. Direksi diperlakukan sebagai penerima kuasa dari perseroan untuk menjalankan perseroan sesuai dengan kepentingannya untuk mencapai tujuan perseroan sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar. Direksi diperlakukan sebagai karyawan perseroan adalah dalam hubungan atasan dan bawahan dalam suatu perjanjian perburuhan. Berarti direksi tidak dapat menjalankan melakukan sesuatu yang tidak atau bukan menjadi tugasnya.
9
TUGAS DAN KEWAJIBAN DIREKSI
Menurut Pasal 92 ayat (1), pasal 97 ayat (1) dan 98 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007, Tugas Direksi, antara lain : Pasal 92 ayat (1) : ”Direksi menjalankan pengurusan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.” Pasal 97 ayat (1) : ”Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).” Pasal 98 ayat (1) : ”Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.” Dari ketiga tugas tersebut, tugas utama Direksi adalah melaksanakan pengurusan perseroan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga maksud dan tujuan perseroan akan tercapai. Mengenai kewajiban Direksi, dapat dilihat dalam pasal 44 ayat (2), Pasal 50 ayat (1) dan (2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 63, Pasal 66 ayat (1), Pasal 68 ayat (1) dan (3), Pasal 79 ayat (1), pasal 78 ayat (3), Pasal 81 ayat (1), pasal 100 ayat (1), pasal 101 ayat (1), dan Pasal 102 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007.
10
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI
Berdasarkan tugas direksi sebagaimana Pasal 98 ayat (1), terdapat 2 kewenangan direksi, yaitu pengurusan dan perwakilan. Pengurusan adalah dalam kaitannya dengan hubungan internal antara pengurus dan orang yang hartanya berada dalam pengurusan pengurus. Dengan demikian merupakan hubungan antara direksi dengan pemegang saham Perwakilan adalah dalam kaitannya dengan hubungan eksternal antara pengurus dengan harta kekayaan yang diurus oleh pengurus dengan pihak ketiga dengan siapa hubungan hukum etrsebut dilakukan oleh pengurus dalam kapasitasnya sebagai pengurus harta kekayaan orang lain. Dengan demikian merupakan hubungan antara direksi dengan pihak ketiga dalam melakukan perbuatan hukum untukdan atas nama perseroan. Berdasarkan wewenang pengurusan dan perwakilan tersebut, tanggung Jawab direksi dapat dibedakan menjadi : 1. tanggung jawab internal Direksi yang meliputi tanggung jawab direksi terhadap perseroan dan pemegang saham perseroan. 2. tanggung jawab eksternal direksi, yang meliputi tanggung jawab direksi kepada pihak ketiga yang melakukan hubungan hukum, baik langsung maupun tidak langsung dengan perseroan. Lebih lanjut mengenai tanggung jawab direksi dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 40 tahun 2007.
11
DEWAN KOMISARIS Menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ” Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.” Tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dilakukan Direksi demi kepentingan Perseroan. Dewan Komisaris tidak mempunyai peran dan fungsi eksekutip. Sekalipun AD menentukan bahwa perbuatan-perbuatan Direksi tertentu memerlukan persetujuan dimaksud bukan pemberian kuasa dan pula bukan perbuatan perbuatan pengurusan.
12
TUGAS DAN KEWAJIBAN DEWAN KOMISARIS
Tugas Komisaris terdapat dalam Pasal 1 ayat (6) jo Pasal 108 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Berdasarkan kedua Pasal tersebut, Tugas Utama Dewan Komisaris adalah : 1. melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan. 2. melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan; dan 3. memberikan nasihat kepada direksi. Sedangkan tugas komisaris yang tertcantum dan Anggaran Dasar adalah : 1. mengawasi tindakan pengurusan dan pengelolaan perseroan yang dilakukan oleh direksi; 2. memeriksa buku, dokumen, dan kekayaan perseroan; 3. memberikan teguran, petunjuk, dan nasihat kepada direksi; 4. apabila ditemukan keteledoran direksi yang mengakibatkan perseroan menderita kerugian, komisaris dapat memberhentikan sementara direksi yang bersalah tersebut, untuk kemudian dilaporkan kepada RYPS untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.
13
KEPAILITAN PERSEROAN Pasal 97 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 mewajibkan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk melkaukan pengawasan perseroan untuk kepentingan dan usaha (tujuan) perseroan. Kepailitan suatu perseroan tidak mengakibatkan perseroan menjadi bubar. Hal ini karena kepailitan tidak menyentuh status hukum badan hukum, mengingat kepailitan berkaitan dengan dan hanya mencakup harta kekayaan badan hukum. Dengan kepailitan, badan hukum tetap cakap bertindak. Organ-organ badan hukum tersebut tetap mempunyai kewenangan berdasarkan hukum. Oleh karenanya direksi perseroan tetap berwenang mewakili perseroan secara sah dalam melakukan setiap perbuatan hukum, baik yang berhubungan dengan hak dan kewajibannya sejauh perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pengurusan maupun perbuatan pengalihan berkenaan dengan kekayaan perseroan yang tercakup dalam harta pailit.
14
STATUS HUKUM PERSEROAN YANG PAILIT
Berkaitan dengan tanggung jawab direksi atas kepailitan perseroan dapat dilihat Pasal 104 UU No. 40 tahun 2007. Dari ketentuan Pasal 104 ayat (2) dan (3), anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kepailitan perseroan, jika kepailitan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dan juga bagi anggota direksi yang salah/lalai yang pernah menjabat sebagai anggota direksi dalam jangka waktu lima tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Direksi dapat tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan , apabila dapat membuktikan, bahwa : 1. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. 3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan 4. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan
15
TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM KEPAILITAN PERSEROAN
Dengan terjadinya kepailitan perseroan, tidak berarti status badan hukum perseroan terbatas menjadi hilang. Status badan hukum suatu perseroan yang pailit tetap eksis sebelum perseroan tersebut dibubarkan yang dilanjutkan dengan likuidasi. Lihat pasal 143 ayat (1) dan pasal 142 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007. Dari kedua ketentuan tersebut, maka meskipun pembubaran mengakibatkan suatu perseroan menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, tetapi dalam hal untuk membereskan harta kekayaannya yaitu dalam proses likuidasi, perseroan masih tetap cakap untuk melakukan perbuatan hukum dalam rangka likuidasi. Kepailitan perseroan terbatas sering diikuti dengan pembubaran perseroan (lihat Pasal 142 ayat (1) huruf d dan e UU No. 40 tahun 2007) mengenai pembubaran perseroan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.