Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah =

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah ="— Transcript presentasi:

1 M.Idris Patarai

2 (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah =

3 1.Regulatory role 2.Enabling role 3.Direct provision of goods and services Peran utama sektor publik (Birokrasi)

4  Konsekuensi logisnya, unit-unit pemerintahan : fokus pada kewenangan, personil, pembiayaan maupun dukungan logistik. 4 Paradigama yg Berubah “ promotor pembangunan”, menjadi “pelayan masyarakat”.

5 Perubahan Paradigma paradigma monopoli  paradigma kompetisi; paradigma”no public choice  paradigma “public choice”. 5

6  Prinsip “equal treatment”  Prinsip Equity  Prinsip Recognation 6 Prinsip Pelayanan Publik Pemerintah

7 7 Kelemahan pelayanan umum di kalangan pemerintahan

8 Kleptokrasi Pemerintahan yg dipimpin oleh Para Pencuri !!! neId.wikipedia.org

9 Pengertian Perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka, (Transparency International )Transparency International Id.wikipedia.org

10 PRILAKU MENYIMPANG melawan hukum; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Penyuapan dalam jabatan; penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; gratifikasi Id.wikipedia.org

11 KORUPSI TERGOLONG TINDAKAN? Perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri /orang lain (perseorangan/korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 Thn 1999,jo UU No 20 tahun 2001)

12 Korupsi Bahasa Latinahasa Latin corruptio – corrumpere busuk, rusak, menggoyahkan. KESADARAN IMAN/KEYAKINAN PRINSIP PARADIGMA

13 (The Lexicob Webster Dictionary,1978) KORUPSI DIKATEGORIKAN SBG KEBEJATAN, KETIDAKJUJURAN, TINDAKAN TIDAK BERMORAL, PENYIMPANGAN DARI KESUCIAN. PERBUATAN TIDAK BERPRIKEMANUSIAAN Kejahatan

14 Mental model ? MENGGESER BEBAN [ shifting the burden ] Penyelesaian simpthomatis penyelesaian masalah yg sifatnya menggeser beban (shifting the burden), namun hanya bersifat sementara, dan berdampak buruk bagi penyelesaian yang mendasar (fundamental) gejala masalah (problem symptom). solusi sementara (symptomatic solution) solusi yang mendasar (fundamental solution), sekalipun ada rentang waktu (delay) 14 fundamental solution

15 fundamental solution of Corruption Annisa ayat 1 (sesama manusia=hubungan kemanusiaan) Ar-Rum ayat 21 (Hubungan suami istri, pendekatan kemanusiaan = kasih sayang,bukan materi) Al-Baqarah ayat 188 (tdk mengambil harta sesama secara bathil= kemanusiaan) Pendekatan cultural : Kemanusiaan

16 Terimakasih


Download ppt "M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah ="

Presentasi serupa


Iklan oleh Google