Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRama Yansyah Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
BORNOK MARIANTHA SIDAURUK, 3450406046 Prospek Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
2
Identitas Mahasiswa - NAMA : BORNOK MARIANTHA SIDAURUK - NIM : 3450406046 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : mariantha pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum - PEMBIMBING 2 : Ali Masyhar, S.H., M.H. - TGL UJIAN : 2011-02-04
3
Judul Prospek Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
4
Abstrak Indonesia kembali terpuruk dalam peringkat korupsi antar negara. Pada tahun 2009 skor korupsi untuk Indonesia 9,27 dalam skala 0-10, di mana 0 berarti sangat bersih, dan 10 sangat korup, turun cukup signifikan dari skor tahun sebelumnya, yaitu 8,32. Korupsi telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia, karena telah merambah ke seluruh kehidupan masyarakat yang dilakukan secara sistematis, sehingga memunculkan stigma negatif bagi negara dan bangsa Indonesia dalam pergaulan masyarakat internasional. Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam dalam mengatasi praktek-praktek korupsi. Upaya pemerintah dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan yang dalam peraturan tersebut diformulasikan pidana mati sebagai ancaman pidananya, dan membentuk komisi-komisi yang bertugas untuk memberantas tindak pidana korupsi. Dari upaya yang telah dilakukan diharapkan, supaya tindak pidana korupsi dapat diminimalkan, tetapi yang terjadi sekarang, tindak pidana korupsi semakin meningkat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur Tindak Pidana Korupsi di Indonesia? (2) Bagaimana kemungkinan penerapan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi di masa mendatang? Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui pengaturan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut peraturan perundangundangan yang mengatur Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. (2) Untuk mengetahui kemungkinan penerapan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang terdiri dari beberapa pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan analitis, pendekatan perbandingan, dan juga pendekatan sejarah. Penelitian ini memfokuskan pada pengaturan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan kemungkinan penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa mendatang. Sumber data adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi: (1) studi kepustakaan, (2) dokumentasi. Analitis Data menggunakan analitis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dari semua Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut yang memformulasikan pidana mati sebagai ancaman pidananya adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ix jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan berbagai aspek pembangunan yang sangat mempengaruhinya seperti aspek hukum, sosial, budaya, ekonomi dan politik. Dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman pidana mati hanya ditujukan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1), yaitu hanya pada saat terjadi bencana nasional, pengulangan tipikor, atau saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dimungkinkan karena sudah diatur dalam undang-undang. Simpulan dari penelitian ini adalah penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada masa mendatang harus tetap dipertahankan dan diberlakukan, karena korupsi sudah menyebabkan kesengsaraan bagi bangsa. Negara China, Vietnam, dan Thailand juga memberlakukan pidana mati bagi koruptor, dan tindak pidana korupsi dapat diminimalkan. Tindak pidana korupsi juga merupakan jenis kejahatan yang luar biasa, (extra-ordinary crime), yang lama-kelamaan akan membunuh jutaan rakyat, sehingga penanganannya juga harus dengan cara yang extra-ordinary. Penerapan pidana mati sendiri untuk tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, karena undang-undang sendiri telah mengatur mengenai pidana mati. Maka dari itu penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa yang akan datang sangat perlu untuk benar-benar diterapkan, supaya dapat meminimalkan tindak pidana korupsi yang semakin merajalela
5
Kata Kunci Penerapan, Pidana Mati, Tindak Pidana Korupsi.
6
Referensi Buku-Buku Chaerudin, Dinar, Fadilah. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Bandung : Refika Aditama. Chazawi, Adami. 2001. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta : RajaGrafindo Persada. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 1988. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. 2010. Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum. Semarang. Fajar, Mukti dan Achmad Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogjakarta : Pustaka Pelajar. Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta : Pradnya Paramita. __________,Sumangelipu. 1884. Pidana Mati Di Indonesia Di Masa Lalu, Kini dan Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia. Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika. Klitgaard, Robert. 1998. Membasmi Korupsi. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia Lamintang, P.A.F. 1984. Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Amrico. Moeljatno. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Bina Aksara xvi Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : Alumni. Nawawi Arief, Barda. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.. 2002. Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta : RajaGarafindo Persada. Poernomo, Bambang. 1982. Ancaman Pidana Mati Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta : Liberty. Prodjodikoro, Wiryono. 1989. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung : Eresco. Prakoso, Djoko dan Nurwachid. 1984. Pidana Mati Di Indonesia Dewasa ini. Jakarta: Ghalia Indonesia. Rohidi, Tjetjep Rahendi. 1992. Analisis data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press. Sahetapy. 1979. Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Bandung : Alumni. Saleh, Roeslan. 1978. Masalah Pidana Mati. Jakarta : Aksara Baru. ___________. 1978. Stelsel Pidana Indonesia., Jakarta : Aksara Baru. Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang : Fakultas Hukum Undip. ______. 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta : Alumni. xvii Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. Zainuddin, Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Daftar Undang-Undang Moeljatno. 2003. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara. Undang-undang Nomor 24 (Prp) Tahun 1960 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2008. Daftar Web (http://www, dukungan Susno Duaji untuk kenbenaran-dan.html(accessed 30/08/10) (Liputan 6.com: http://berita.liputan6.com: Din Syamsuddin Setuju Hukuman Mati Koruptor. 23/04/2010 16:16 (accessed 28/11/10 22:07) (Erabaru.net: http://erabaru.net/: Koruptor Tidak Langgar HAM. Rabu, 14 April 2010 (accessed 28/11/10 20:05) xviii (http://www, hukuman-mati-hukuman-pemiskinan-dan.html). accessed 28/11/10 20:05) (http://www, hukuman-mati-hukuman-pemiskinan-dan.html). accessed 28/11/10 20:05)
7
Terima Kasih http://unnes.ac.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.