Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ketentuan Umum Perpajakan II

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ketentuan Umum Perpajakan II"— Transcript presentasi:

1 Ketentuan Umum Perpajakan II

2 PERKENALAN

3 TIMOTIUS JOSITRIANTO Tempat/ Tanggal Lahir : Surabaya, 10 Agustus 1968
Pendidikan Terakhir : Magister Sains, Universitas Indonesia, 2006 Pengalaman Kerja : KPP Jakarta Timur Satu, 1989 Karikpa Jakarta Empat, Pemeriksa Pajak, 1993 Karikpa Jakarta Empat, Pemeriksa Pajak, 1994 Karikpa Samarinda, Pemeriksa Pajak, 1996 Karikpa Karawang, Pemeriksa Pajak, 2002 Karikpa Malang, Pemeriksa Pajak, 2006 KPP Pratama Situbondo, Pemeriksa Pajak, 2007 KPP Pratama Batu, Pemeriksa Pajak, 2011 Nomor Handphone : Alamat

4 2 1 3 RULES OF THE GAME NILAI KELULUSAN : KETUA KELAS?? KELOMPOK
NILAI KEAKTIFAN NILAI TUGAS NILAI UTS NILAI UAS 2 PERATURAN DI KELAS Terlambat lebih dari 10 menit menempati kursi paling depan Terlambat lebih dari 20 menit tidak diperkenankan masuk kelas Tidak diijinkan keluar ruangan sebelum 1 jam perkuliahan berlangsung Tugas yang tidak dikumpulkan pada waktunya, dianggap tidak mengerjakan Mahasiswa yang mengganggu jalannya proses belajar, dapat dikeluarkan dari kelas dan dianggap tidak hadir. Dispensasi hanya terkait dengan absensi, tidak berlaku untuk pengumpulan tugas Selama perkuliahan berlangsung handphone harus dinonaktifkan/ di-silent, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi 1 KETUA KELAS?? KELOMPOK 3

5 UU Perpajakan Self Assessment Tax Revenue Compliance Enforcement
FILOSOFI DASAR PAJAK DEFINISI UU Perpajakan Self Assessment Mendaftarkan diri Menghitung Memperhitungkan Menyetorkan Melaporkan Self assessment Tax Revenue Compliance Enforcement

6 FAKTA: MENIKMATI TANPA BERKONTRIBUSI
NEGARA PUBLIC GOODS & SERVICES BELA NEGARA MEMBAYAR PAJAK PEMBAYAR PAJAK FREE RIDER WARGA NEGARA

7 NO MARI NYATAKAN……. TO FREE RIDER SAYA BANGGA MENJADI PEMBAYAR PAJAK
LET’S SAY NO TO FREE RIDER SAYA BANGGA MENJADI PEMBAYAR PAJAK

8 Peran Pajak Dalam Pembangunan Bangsa
NEGARA PENERIMAAN NEGARA NON PAJAK PAJAK NON PAJAK PERAN SERTA MASYARAKAT DJP YANG DAPAT DIPERCAYA (TRUST) DUKUNGAN DARI INSTANSI LAIN

9 ALUR KUP Pengurangan/ Penghapusan/ Pembatalan [Pasal 16] Pembetulan
WP Daftar SPT Pemeriksaan SKP Keberatan Banding PK 3 bulan Inkraacht 5 tahun 3 bulan Penyidikan Self assesment Penetapan DJP Penyelesaian Sengketa

10 Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya!
Terima Kasih Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya! Ayo Peduli Pajak, Bangun negeri dengan bayar pajak Bangga membayar pajak


Download ppt "Ketentuan Umum Perpajakan II"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google