Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TOT Perbankan Syariah untuk Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TOT Perbankan Syariah untuk Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia"— Transcript presentasi:

1 TOT Perbankan Syariah untuk Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia
Ekonomi Islam Sekilas Pengenalan Disampaikan oleh Setiawan Budi Utomo TOT Perbankan Syariah untuk Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia Semarang, Agustus 2007

2 I. Definisi Definisi ekonomi dalam mainstream economics
Definisi ekonomi dalam konsep (syariah) Islam

3 I. Definisi Mainstream economics
Ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang tak terbatas menggunakan faktor-faktor produksi yang terbatas. Masalah utama ekonomi adalah kelangkaan (scarcity) dan pilihan (choices) Pilihan didasarkan pada fungsi kepuasan individual

4 I. Definisi Islamic economics Wants vs. needs
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan bathin.” (Lukman: 20) “Dan bahwasanya Dia yang memberikan kekayaan dan kecukupan.” (An Najm: 48)

5 I. Definisi Wants vs. needs
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan…” (An Nisaa: 5) “Dan sesungguhnya kecintaan kepada kebaikan (harta) manusia itu amat sangat”. (Al Aadiyaat: 8)

6 Definisi ekonomi dalam Islam
I. Definisi Definisi ekonomi dalam Islam Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).

7 Definisi ekonomi dalam Islam
I. Definisi Definisi ekonomi dalam Islam S.M. Hasanuzzaman, “ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.” M.A. Mannan, “ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.” Khursid Ahmad, ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”

8 Definisi ekonomi dalam Islam
I. Definisi Definisi ekonomi dalam Islam Aktivitas ekonomi adalah bertujuan untuk menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Aktivitas ekonomi adalah suatu bentuk aktivitas yang bersifat KOLEKTIF!

9 II. Konsep Utilitas dan Maslahat
Utilitas sebagai dasar motivasi Pengertian maslahat dalam konsep utility

10 II. Konsep utilitas dan maslahat
Utilitas sebagai dasar motivasi Setiap tindakan yang diambil oleh seseorang akan selalu memiliki dasar manfaat bagi orang tersebut. Setiap manusia akan selalu cenderung untuk meningkatkan (memaksimalkan) tingkat kepuasan bagi dirinya. Teori kemanfaatan yang muncul hanya memiliki ruang lingkup yang bersifat material dan memiliki ruang lingkup sekarang.

11 II. Konsep utilitas dan maslahat
Contoh: Orang pergi ke kantor naik angkutan umum yang berjejal dengan harapan mendapatkan gaji untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang mau bekerja-keras di kantor dengan harapan promosi (i.e. mendapatkan tingkat pendapatan yang lebih tinggi). Orang mau bepergian jauh untuk mendapatkan popularitas (i.e. dikenal dan mendapatkan proyek lebih banyak).

12 II. Konsep utilitas dan maslahat
Konsep maslahat Lima tonggak maslahat: kehidupan, harta benda, keimanan, akal dan keturunan, sebagai dasar preferensi. Preferensi dalam syariah bersifat transcendent yang bertujuan sebagai alat penyeimbang antara indivisual dan social needs yang diharapkan dapat meningkatkan derajat kemanusiaan secara utuh.

13 II. Konsep utilitas dan maslahat
Non Monetary utility Contoh: Monetary utility Pilihan untuk membeli makanan dengan variasi manfaat yang berbeda Disutility Rp.1000 Utility Utility

14 II. Konsep utilitas dan maslahat
Optimasi Batas pilihan akan berada pada saat nilai rasa manfaat non monetary yang didapatkan karena alasan kebaikan sama dengan nilai rasa kerugian akibat harus memilih barang yang memiliki harga yang lebih tinggi.

15 II. Konsep utilitas dan maslahat
Optimasi U(M,NM) U(M,NM) M M NM NM

16 III. Pilar-pilar ekonomi Islam
Konsep (S)iddiq, (F)athonah, (A)manah dan (T)abligh Investasi dan transaksi halal Larangan riba (dan kewajiban zakat) Larangan maysir

17 III. Pilar-pilar ekonomi Islam
1. Warna dalam konsep mikro Shiddiq, memastikan bahwa aktivitas ekonomi dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan dana masyarakat akan dilakukan dengan mengedepankan cara-cara yang diperkenankan (halal); Fathanah, memastikan bahwa kegiatan usaha dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat risiko telah dihitung. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatan dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas'uliyah).

18 III. Pilar-pilar ekonomi Islam
1. Warna dalam konsep mikro Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pihak pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib); Tabligh, mendorong prinsip-prinsip transparansi, sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Kegiatan sosialisasi tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat kegiatan yang dilakukan;

19 III. Pilar-pilar ekonomi Islam
2. Larangan riba (dan kewajiban zakat) Pelarangan riba memiliki implikasi makro dan mikro: Secara mikro, pelarangan riba akan lebih memberikan peluang bagi enterpreneur untuk menghadapi risiko secara lebih kuat; Secara makro, pelarangan riba dan kewajiban zakat merupakan suatu mekanisme insentif untuk mendorong cash-in hand untuk selalu terdorong ke dalam kegiatan investasi dan perdagangan mengingat uang merupakan salah satu ‘public goods’ yang harus selalu beredar.

20 III. Pilar-pilar ekonomi Islam
2. Larangan riba (dan kewajiban zakat) Sejalan dengan larangan riba, konsep ekonomi Islam sangat mendorong implementasi prinsip bagi hasil dalam kegiatan investasi yang diharapkan akan dapat meningkatkan kestabilan dalam sistem perekonomian; Beberapa pengalaman menunjukkan potensi penggunaan konsep bagi hasil sebagai salah satu upaya untuk memicu produktivitas dalam perjanjian usaha dengan skema bagi hasil.

21 III. Pilar-pilar ekonomi Islam
2. Larangan riba (dan kewajiban zakat) Walaupun menjanjikan manfaat, terdapat potensi permasalahan dalam konsep bagi hasil; Potensi terjadinya moral hazard

22 III. Pilar-pilar ekonomi Islam
3. Larangan maysir Kegiatan spekulatif yang tidak dilandasi kegiatan perekonomian yang nyata dapat terjadinya ‘financial detachment’.

23 III. Pilar-pilar ekonomi Islam
4. Instrumen sosial Instrumen sosial seperti infaq, shadaqah, hadiah, dan hibah sebenarnya melengkapi pendanaan kesejahteraan sosial bagi golongan masyarakat yang tidak memiliki akses ekonomi yang terlebih dulu dilakukan pemerintah melalui instrumen regulasinya; zakat, kharaj, jizyah, khums dan ushur atau pajak-pajak kondisional Wakaf sebagai investasi publik diharapkan mampu menekan biaya-biaya sosial yang harus dikeluarkan masyarakat. Wakaf kemudian secara langsung atau tak langsung mampu meningkatkan kesejahteraan dan kinerja sektor riil, berupa penekanan biaya ekonomi, menekan pengangguran dan meningkatkan konsumsi. Performa sektor sosial ini sangat bergantung pada kondisi kualitas ruhiyah masyarakat, sehingga pendidikan dan pembinaan menjadi fungsi negara yang sangat penting. Bahkan performa sektor sosial ini menjadi variabel yang cukup representatif untuk menggambarkan kesuksesan sebuah negara.

24 IV. Sistem Ekonomi Islam
Sektor produksi Sektor rumah tangga Sektor pemerintah Proses investasi

25 IV. Sistem ekonomi Islam

26 IV. Sistem ekonomi Islam
1. Sektor produksi Tujuan: Memenuhi kebutuhan setiap individu; bahwa aktifitas produksi hendaknya berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas, bukan terbatas pada orientasi pemaksimalan keuntungan materi saja Mewujudkan kemandirian ummat; bahwa aktifitas produksi bertujuan menciptakan rasa kemandirian kolektif yang kemudian menciptakan ketahanan ekonomi, mendukung berkembangnya kemajuan sektor-sektor yang lain Barang dan jasa yang diproduksi berada dalam predikat halal

27 IV. Sistem ekonomi Islam
2. Konsumsi Tujuan - Memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun ruhani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat (falah). Cara - Konsumsi pada barang yang halal & baik; berhemat (saving), berinfak (mashlahat) serta menjauhi judi, khamar, gharar & spekulasi, konsumsi yang menjauhi kemegahan, kemewahan, kemubadziran dan menghindari hutang

28 IV. Sistem ekonomi Islam
3. Negara a. Pembuat kebijakan dan legislasi. Kebijakan dan legislasi yang menjadi wewenang negara diharapkan mampu menekan inefisiensi dan diskriminasi. b. Pertahanan negara. Dalam hal ini Islam bukan hanya mempertahankan negara secara fisik tapi juga mempertahankan risalah dan nilai-nilai Islami secara normative. c. Pendidikan dan penelitian. Dengan begitu diharapkan keilmuan yang mapan mampu memberikan efek multiplier bagi pembangunan segala bidang yang dilakukan negara. Dengan kata lain program ini bukan hanya meningkatkan pembangunan baik secara kuantitas dan kualitas, tapi juga memperkokoh kewujudannya. d. Pembangunan dan pengawasan moral-sosial masyarakat. Sudah menjadi kemestian secara otomatis bahwa negara Islam harus menjaga prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan warga negaranya. Fungsi negara untuk kategori ini dimainkan oleh institusi negara yag di sebut Hisbah.

29 IV. Sistem ekonomi Islam
3. Negara e. Menegakkan hokum, menjaga ketertiban dan menjalankan hudud. Sejalan dengan fungsi negara kategori sebelumnya, bahwa usaha negara dalam mewujudkan ketertiban dan kedisiplinan fisik maupun moral, diperlukan penegakkan hokum yang jelas dan tegas yang bersifat mengikat, beserta dengan konsekwensi dan pengawasannya. f. Kesejahteraan publik. Dalam kategori ini, fungsi negara adalah menjadi katalisator bagi warga negara untuk mencapai kesejahteraannya. Kesemuanya ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan kondisi keimanan warga, dengan begitu tidak ada hambatan-hambatan ekonomi yang dapat memposisikan warga negara pada satu kondisi dimana hubungannya dengan Allah SWT terganggu. g. Hubungan luar negeri. Menurut Hasanuz Zaman, selain bertujuan untuk memelihara hubungan baik dengan negara lain, negara juga dapat menggunakan misi diplomatiknya untuk mengawasi potensi perlawanan atau konspirasi yang ingin menghancurkan negara Islam.

30 IV. Sistem ekonomi Islam
4. Lembaga Pendukung Lainnya a. Lembaga Hizbah. Hisbah merupakan lembaga pengawas pasar yang berfungsi menjaga aktifitas pasar sejalan dengan prinsip syariah dan memelihara kelancaran aktifitas pasar melalui kebijakan dan penyediaan fasilitas-infrastruktur bagi pasar. b. Baitul Mal. Baitul Mal merupakan institusi negara yang bertujuan mewujudkan misi negara dalam mensejahterakan warga melalui kebijakan sektor riil dan moneter menggunakan instrumen-instrumen publik yang menjadi wewenangnya, seperti zakat, kharaj-jizyah (pajak), investasi negara (al-mustaglat), uang beredar, infak-shadaqah, wakaf, dll.


Download ppt "TOT Perbankan Syariah untuk Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google