Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMochammad Oktavia Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
TAMAN NASIONAL Taman Nasional adl perlindungan alam yg meliputi daerah luas, tanpa adanya tempat tinggal & biasanya berfungsi sbg tempat rekreasi Menurut UU No. 5 Thn 1990 ttg Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sbg kawasan pelestarian alam yg mempunyai ekosistem asli, dikelola dgn sistem zonasi yg dimanfaatkan utk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, & rekreasi
2
Saat ini terdapat 50 TN di Indonesia, yg dikelola Kemen-terian Kehutanan Republik Indonesia. Enam diantaranya, ditetapkan sbg Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites) & dua dlm Ramsar Sites Daftar Taman Nasional yg diterima sbg Situs Warisan Du-nia UNESCO, diantaranya adl TN Komodo di NTT, TN Lorentz di Papua Barat, TN Ujung Kulon di Banten. TN Gn. Leuser di Sumut & Aceh, TN Kerinci Seblat di Jambi, TN Bukit Barisan Selatan di Sumut, Sumbar, Bengkulu, & Sumsel, termaksud Situs Warisan Dunia UNESCO yg tergabung sbg Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera
3
Kriteria Penetapan Kawasan TN adl sbb:
Kawasan yg ditetapkan mempunyai luas yg cukup utk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami 2. Memiliki SDA yg khas & unik baik brp jenis tumbu- han maupun satwa & ekosistemnya serta gejala alam yg masih utuh & alami Memiliki satu atau bbrp ekosistem yg msh utuh sbg pariwisata alam
4
4. Memiliki keadaan alam yg asli & alami utk dikem-
bangkan. Merupakan kawasan yg dpt dibagi ke dlm Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba & Zona lain yg krn pertimbangan kepentingan rehabilitasi ka-wasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, & dlm rangka mendukung upaya pelestarian SDA hayati & ekosistemnya, dpt ditetapkan sbg zona tersendiri
5
Pengelolaan TN dpt memberikan manfaat al:
Ekonomi : Dpt dikembangkan sbg kawasan yg mempunyai nilai ekonomis, sbg contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yg memiliki produktivitas & keanekaragaman yg tinggi shg membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara. Ekologi : Dpt menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.
6
Estetika : Memiliki keindahan sbg obyek wisata alam yg dikembangkan sbg usaha pariwisata alam/bahari. Pendidikan dan Penelitian : Merupakan obyek dlm pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan & pene-litian. Jaminan Masa Depan : Keanekaragaman SDA kawa-san konservasi baik di darat maupun di perairan memi-liki jaminan utk dimanfaatkan secara batasan bagi kehi-dupan yg lebih baik utk generasi kini & yg akan datang
7
Kawasan TN dikelola oleh pemerintah & dikelola dgn upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan & satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan TN dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yg disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis & sosial budaya Rencana pengelolaan TN sekurang-kurangnya memuat tuj pengelolaan, & garis besar kegiatan yg menunjang upaya perlindungan, pengawetan & pemanfaatan kawasan
8
Pengelolaan TN didasarkan atas sistem zonasi, yg dpt dibagi atas :
Zona inti Zona pemanfaatan Zona rimba; & atau yg ditetapkan Menteri berda-sarkan kebutuhan pelestarian SDA hayati & eko-sistemnya
9
Kriteria zona inti, yaitu:
Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan & satwa beserta ekosistemnya. Mewakili formasi biota tertentu & atau unit-unit penyusunnya. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisik-nya yg msh asli & atau tdk atau blm diganggu ma-nusia. Mempunyai luas yg cukup & bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yg efektif & menjamin ber-langsungnya proses ekologis secara alami. Mempunyai ciri khas potensinya & dpt merupakan contoh yg keberadaannya memerlukan upaya konser-vasi.
10
Kriteria zona pemanfaatan, yaitu:
6. Mempunyai komunitas tumbuhan & atau satwa be-serta ekosistemnya yg langka atau yg keberada-annya terancam punah Kriteria zona pemanfaatan, yaitu: Mempunyai daya tarik alam brp tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yg indah & unik. Mempunyai luas yg cukup utk menjamin kelesta-rian potensi & daya tarik utk dimanfaatkan bagi pariwisata & rekreasi alam. Kondisi lingkungan disekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam
11
Kriteria zona rimba, yaitu:
Kawasan yg ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari jenis satwa yg perlu dilakukan upaya konservasi. Memiliki keanekaragaman jenis yg mampu menyangga pelestarian zona inti & zona peman-faatan Merupakan tempat & kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu
12
Upaya pengawetan pd zona inti dilaksanakan dlm bentuk kegiatan:
Perlindungan & pengamanan. Inventarisasi potensi kawasan. Penelitian & pengembangan dlm menunjang penge-lolaan Upaya pengawetan pd zona pemanfaatan dilaksanakan dlm bentuk kegiatan: Perlindungan & pengamanan Inventarisasi potensi kawasan Penelitian & pengembangan dlm menunjang pari-wisata alam
13
Upaya pengawetan pd zona rimba dilaksanakan dlm bentuk kegiatan:
Perlindungan & pengamanan Inventarisasi potensi kawasan Penelitian & pengembangan dlm menunjang pengelolaan Pembinaan habitat & populasi satwa Pembinaan habitat & populasi satwa, meliputi kegiatan: Pembinaan padang rumput Pembuatan fasilitas air minum & atau tempat berkubang & man-di satwa
14
Penanaman & pemeliharaan pohon-pohon pelindung & pohon-pohon sumber makanan satwa
Penjarangan populasi satwa Penambahan tumbuhan atau satwa asli Pemberantasan jenis tumbuhan & satwa pengganggu
15
Beberapa kegiatan yg dpt mengakibatkan perubahan fungsi kawasan TN adl:
Merusak kekhasan potensi sbg pembentuk ekosistem Merusak keindahan & gejala alam Mengurangi luas kawasan yg telah ditentukan Melakukan kegiatan usaha yg tdk sesuai dgn rencana pengelolaan & atau rencana pengusahaan yg telah mendapat persetujuan dari pejabat yg berwenang
16
Sesuatu kegiatan yg dpt dianggap sbg tindakan permulaan melakukan kegiatan yg berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adl: Memotong, memindahkan, merusak atau menghi-langkan tanda batas kawasan. Membawa alat yg lazim digunakan utk meng-ambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan & mengangkut SDA ke & dari dlm kawasan
17
TN dpt dimanfaatkan sesuai dgn sistem zonasinya
Pemanfaatan zona inti: Penelitian & pengembangan yg menunjang pemanfaat-an. Ilmu pengetahuan. Pendidikan. Kegiatan penunjang budidaya Pemanfaatan zona pemanfaatan: Pariwisata alam & rekreasi. Penelitian & pengembangan yg menunjang pe-manfaatan. Pendidikan Kegiatan penunjang budidaya
18
Pemanfaatan zona rimba:
Penelitian & pengembangan yg menunjang pe-manfaatan. Ilmu pengetahuan. Pendidikan. Kegiatan penunjang budidaya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.