Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PASCA UU ASN ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP, KEPALA BIDANG STANDARISASI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PASCA UU ASN ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP, KEPALA BIDANG STANDARISASI."— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PASCA UU ASN
ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP, KEPALA BIDANG STANDARISASI JABATAN SDM APARATUR KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, 2014

2 OUTLINE LATAR BLK DAN KEBIJAKAN RB 1 POKOK-POKOK SUBSTANSI JF KESJA 2
3 UU ASN DAN JF KEDEPAN 4 PENUTUP

3 LATAR BLK DAN KEBIJAKAN RB
1

4 Dasar Hukum UU NO. 5 THN 2014 TTG ASN
PERSETUJUAN RUU ASN OLEH DPR RI 19 DESEMBER 2013 UU NO. 5 THN 2014 TTG ASN DIUNDANGKAN TGL 15 JANUARI 2014

5 Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil jo. PP No 40 Tahun 2010 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 47 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya Sebelum diundangkannya RPP JF 4/9/2017 5 5

6 POKOK-POKOK SUBSTANSI JF KESJA
2

7 URGENSI PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
pasal 164 (1) menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukanutk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yg diakibatkan oleh pekerjaan pasal 165 (2) menyatakan bahwa pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan serta pengaruh buruk yg diakibatkan oleh pekerjaan pasal 166 (3) menyatakan bahwa Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN BAB XII MENGENAI KESEHATAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PROFESINALISME DAN PEMBINAAN KARIER PRINSIP PROMOTIF-PREVENTIF UPAYA KESEHATAN KERJA

8 Rumpun Jabatan Kesehatan dan merupakan JF Binaan Kemkes yg ke-28
Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja. Rumpun Jabatan Kesehatan dan merupakan JF Binaan Kemkes yg ke-28 Pembimbingan kesehatan kerja adalah kegiatan untuk memberikan bimbingan upaya kesehatan kerja pada pekerja di tempat kerja. Upaya kesehatan kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk pekerjaan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.

9 PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA Utama Pendidikan Upaya kesehatan kerja, meliputi: Persiapan upaya kesehatan kerja; Pelaksanaan upaya kesehatan kerja; dan Monitoring dan evaluasi upaya kesehatan kerja. Pengembangan Profesi Penunjang TUGAS POKOK melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja

10 JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
KEDUDUKAN UNIT Pembimbing Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan kerja pada unit organisasi lingkup kesehatan kerja pada instansi pemerintah. Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan jabatan karier. Kementerian Kesehatan Kementerian/Lembaga selain Kementerian Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi; Pemerintah Daerah r Rumah Sakit Umum Kelas A Rumah Sakit Umum Kelas B Rumah Sakit Umum Kelas C Rumah Sakit Umum Kelas D Loka Kantor Kesehatan Pelabuhan Puskemas Politeknik Kesehatan

11 Peran Instansi Pembina Jabatan Fungsionanal Pembimbing Kesehatan Kerja
Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh Kementerian Kesehatan selaku Instansi pembina. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan; menyusun pedoman formasi; menetapkan standar kompetensi; mengusulkan tunjangan jabatan; melakukan sosialisasi serta petunjuk pelaksanaannya; menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional; memfasilitasi pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional; mengembangkan sistem informasi jabatan; memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; memfasilitasi pembentukan organisasi profesi ; memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik jabatan; melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai; menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan; dan melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; PNS PROFESIONAL Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

12 JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
JENJANG JABATAN PANGKAT Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama; Pembimbing Kesehatan Kerja Muda; dan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya. Penata Muda, golongan ruang III/a;dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

13 PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PENGANGKATAN PERTAMA KETERANGAN berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan kerja/hyperkes; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama kali merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja setelah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja. Pegawai Negeri Sipil paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam jabatan, harus mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja. Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengikuti dan lulus diklat dasar Pembimbing Kesehatan Kerja dapat diberhentikan dari jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja.

14 PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KETERANGAN Memenuhi persyaratan sebagaimana pengangkatan pertama; usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; memiliki pengalaman di bidang upaya kesehatan kerja paling kurang 2 (dua) tahun; dan Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Jumlah angka kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

15 PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PENYESUAIAN/INPASSING KETERANGAN berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan kerja/hyperkes; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan tugas di bidang kesehatan kerja berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan/di-inpassing ke dalam jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja. Batas waktu penyesuaian /inpassing terhitung mulai tanggal sejak peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diundangkan dan selesai pada tanggal 31 Juli 2014

16 FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
INDIKATOR KETERANGAN Jumlah pekerja; Luas wilayah kerja; dan Jumlah unit organisasi lingkup kesehatan kerja pada instansi pemerintah. Formasi Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.

17 JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
KOMPETENSI KETERANGAN Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pembimbing Kesehatan Kerja yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Ketentuan uji kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan selaku pimpinan Instansi Pembina.

18 PERUBAHAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING PERMENPAN NO. 13/2013 PERMENPANRB NO. 47/2013 berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan kerja/hyperkes; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

19 PERUBAHAN KEGIATAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PERMENPAN NO. 13/2013 PERMENPANRB NO. 47/2013 Pengajar/pelatih/penyuluh/ pembimbing di bidang upaya kesehatan kerja pada unit organisasi pemerintah; Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja; Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja; Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan Perolehan gelar kesarjanaan lainnya. Pengajar/pelatih/penyuluh di bidang upaya kesehatan kerja; Peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja; Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja; Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

20 PP Nomor 97 Tahun 2000 jo PP Nomor 54 Tahun 2003
analisis jabatan analisis Kebutuhan pegawai FORMASI adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu Aspek Analisis Kebutuhan Pegawai jenis pekerjaan; sifat pekerjaan; analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jangka waktu tertentu; prinsip pelaksanaan pekerjaan; dan peralatan yang tersedia. formasi PP Nomor 97 Tahun 2000 jo PP Nomor 54 Tahun 2003

21 PERPINDAHAN DR JABATAN LAIN
PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGANGKATAN PERTAMA KALI PERPINDAHAN DR JABATAN LAIN INPASSING PENDIDIKAN, DIKLAT, PRESTASI KERJA FORMASI JABATAN TELAH DAN MASIH MELAKSANAKAN TUGAS PENDIDIKAN, PENGALAMAN, DIKLAT, PRESTASI KERJA, USIA

22 PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL BERBASIS KOMPETENSI JABATAN
DIKLAT TUGAS BELAJAR UJI KOMPETENSI untuk menghilangkan kesenjangan dalam jabatan dan kompetensi dapat dilakukan Diklat teknis atau fungsional Penilaian Prestasi mengetahui kemampuan PNS (pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan) Degree – Non Degree (Dalam Negeri – Luar Negeri)

23 PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL BERBASIS KOMPETENSI JABATAN
Pengangkatan kembali Pembebasan Sementara Pemberhentian Usia – Angka Kredit Pengelolaan Kualitas Prestasi kerja – hukuman disiplin Tidak memenuhi Ak – tugas belajar – diangkat dalam jabatan lain 4/9/2017

24 UNSUR PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) BOBOT NILAI 60% ASPEK: a. kuantitas; b. kualitas; c. waktu; dan d. biaya. PERILAKU KINERJA PEGAWAI (PKP) BOBOT NILAI 40% ASPEK: a. orientasi pelayanan; b. integritas; c. komitmen; d. disiplin; e. kerja sama; dan f. kepemimpinan.

25 1 2 PENILAIAN PRESTASI KERJA JABATAN FUNGSIONAL ttt
Unsur2 & PENILAIAN PRESTASI KERJA JABATAN struktural PENILAIAN PRESTASI KERJA JABATAN FUNGSIONAL ttt jabatan acuan Eselon I Renstra dan rkt BERDASARKAN PERHITUNGAN ANGKA KREDIT (PERKA BKN 1/2013 TTG PELAKSANAAN PP 46/2011) Eselon Ii Skp eselon i Eselon Iii Skp eselon ii Eselon Iv Skp eselopn iii Eselon v Skp eselon iv Fungsional umum Skp eselon iv dan v

26 Prospek dan Manfaat Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
Meningkatan efektivitas kegiatan upaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Meningkatan produktivitas kerja PNS dalam melaksanakan kegiatan upaya kesehatan kerja; Meningkatan efektivitas dalam pelaksanaan tugas guna mendukung kinerja organisasi dan pelayanan masyarakat; Meningkatan produktivitas kerja PNS dalam melaksanakan tugas; Memperluas untuk menduduki jabatan tertentu; Profesionalisme PNS; Kejelasan peran dan kinerja; Kedudukan, Tugas tersetruktur dan berjenjang, kemandirian tugas; Tingkat/jenjang : Keahlian (Madya, IV/c) Memperpendek rentang kedali. Memperoleh tunjangan BUP Peluang naik pangkat/jabatan Prospek dan Manfaat Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

27 VERTIKAL HORIZONTAL DIAGONAL kepastian profesionalisme transparan
POLA KARIER VERTIKAL HORIZONTAL DIAGONAL kepastian profesionalisme transparan jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, pengalaman, masa jabatan.

28 3 UU ASN DAN JF KEDEPAN

29 KEBERADAAN JF DALAM UU ASN
profesi bagi : Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional

30 ASN SEBAGAI PROFESI BERLANDASKAN PADA PRINSIP: nilai dasar;
kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan

31 Jabatan Pimpinan Tinggi
JABATAN ASN Jabatan Administrasi Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana DIISI DARI PEGAWAI ASN Jabatan Fungsional Jafung keahlian: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; d) ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; b) mahir; c) terampil; d) pemula Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan pimpinan tinggi utama; Jabatan pimpinan tinggi madya; dan Jabatan pimpinan tinggi pratama R-PP tentang Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota POLRI Jabatan ASN tertentu DAN POLRI DIISI TNI

32 PRESIDEN PPK (menetapkan) PYB (pembinaan) MANAJEMEN ASN
Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian kinerja penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi: penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.

33 Gaji dan Tunjangan Gaji yang adil dan layak APBN/APBD
Tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Gaji yang adil dan layak APBN/APBD Secara bertahap sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan. Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. R-PP tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain

34 UU ASN BATAS USIA PENSIUN BATAS USIA PENSIUN
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi BATAS USIA PENSIUN Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. 4/9/2017 RPP BUP bagi Pejabat Fungsional. Batas Usia Pensiun 56 tahun Dapat diperpanjang tahun

35 4 PENUTUP

36 Dengan manajemen pembinaan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja secara profesional serta perencanaan pegawai yang tepat akan mendorong pada terwujudnya Pejabat Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja yang profesional dan sesuai perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Pembimbing Kesehatan Kerja.

37 HAK PENGEMBANGAN KOMPETENSI
HASIL SURVAI KEMENTERIAN KEUANGAN TERHADAP 25 UNIVERSITAS DI INDONESIA TAHUN 2013 ASN ADALAH PROFESI PRAKTEK MERIT SISTEM KOMPETISI BERBASIS KOMPETENSI SECARA TERBUKA/DILARANG MENGHALANGI BERKOMPETISI HAK PENGEMBANGAN KOMPETENSI PERLINDUNGAN HUKUM DAN KARIER DARI PRAKTEK POLITIK KESEJAHTERAAN YG ADIL DAN LAYAK PERTAMINA KEMENKEU KEMENKEU PEMDA KEMENLU KEMDIKBUD KEMKOMINFO SUMBER: KEMENKEU-RI, 2013

38 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PASCA UU ASN ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP, KEPALA BIDANG STANDARISASI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google