Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehEndang Sigit Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
(PMK No. 07/PMK.02/2014, tanggal 28 maret 2014) Manado, 28 mAret 2014
2
Tata Cara Revisi Anggaran
Latar Belakang Revisi Anggaran; B Tujuan Revisi Anggaran; C Ruang Lingkup Revisi Anggaran; D Batasan Revisi Anggaran; E Kewenangan Penyelesaian Revisi Anggaran; F Mekanisme Pengesahan Revisi Anggaran; G Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran; H Ketentuan Lain-lain; Lampiran. I
3
A. Latar Belakang Revisi Anggaran
Tenggat waktu antara proses perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran; Perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan; Perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan; Perubahan atau penetapan kebijakan pemerintah dalam tahun anggaran berjalan.
4
B. Tujuan Revisi Anggaran
Antisipasi terhadap perubahan kondisi dalam pelaksanaan anggaran dan perubahan prioritas kebutuhan; Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah yang ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan; Mempercepat pencapaian kinerja K/L; Meningkatkan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas dan meningkatkan kualitas belanja APBN.
5
C. Ruang Lingkup Revisi Anggaran
Ruang lingkup Revisi Anggaran meliputi : Perubahan rincian anggaran pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (BA K/L); dan Perubahan rincian anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BA BUN terdiri atas: Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah, a.l. penambahan anggaran belanja yang bersumber dari dana PNBP, percepatan penarikan PHLN/PHDN, penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang, dll.; Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap ini dibedakan dalam pagu anggaran tetap dalam level program atau dalam 1 (satu) program, dan pagu anggaran tetap pada level APBN atau antarprogram.; Perubahan/ralat kesalahan administratif, seperti ralat kode akun, ralat kode KPPN, perubahan nama pejabat perbendaharaan, dll.
6
D. Batasan Revisi Anggaran
Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran; Revisi Anggaran dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan untuk hal-hal yang dibatasi atau dilarang didanai dari APBN; Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA; Revisi Anggaran berupa pergeseran antar Kegiatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan digunakan untuk hal-hal yg bersifat prioritas, mendesak, darurat, dan tidak dapat ditunda.
7
1). Tidak Mengurangi Alokasi Anggaran
Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk : Kebutuhan biaya operasional Satker kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada Satker lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama; Alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain; Kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain; Pembayaran berbagai tunggakan; Rupiah murni pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau Paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
8
2). Hal-hal yang dibatasi atau dilarang
Revisi Anggaran dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L. Catatan : Hal-hal yang dibatasi dan dilarang untuk didanai dari APBN Tata cara reviu RKA-K/L oleh APIP K/L dan tata cara penelaahan RKA-K/L oleh DJA. (PMK No 194/PMK.02/2013 ttg Perubahan atas PMK No 94/PMK.02/2013 ttg Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L);
9
3). Tidak Mengurangi Volume Keluaran
Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. Dalam hal terdapat perubahan prioritas penggunaan anggaran atau perubahan kebijakan Pemerintah atau keadaan kahar yang mengakibatkan volume Keluaran dalam DIPA berkurang, usul pengurangan volume Keluaran diatur dgn ketentuan sbb: Dalam hal volume Keluaran yang berkurang mrp volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas Nasional, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kpd Kementerian Perencanaan/Bappenas sbg acuan perubahan Rencana Kerja K/L dan RKP 2014. Dalam hal volume Keluaran yang berkurang mrp volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas K/L, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kpd Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran. Berdasarkan persetujuan dari Kementerian Perencanaan/ Bappenas dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul revisi anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.
10
4). Pergeseran anggaran antar Kegiatan
Pergeseran anggaran antar Kegiatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda. Hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda merupakan kegiatan-kegiatan K/L yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja K/L Tahun 2014 dan/atau kebijakan Pemerintah yang ditetapkan dalam tahun anggaran 2014. Pergeseran anggaran antar Kegiatan harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan surat persetujuan dari pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab Program.
11
E. Kewenangan Penyelesaian Revisi Anggaran
Kewenangan penyelesaian revisi anggaran dapat dilakukan melalui: Direktorat Jenderal Angaran (DJA); Kanwil Ditjen Perbendaharaan; Persetujuan dari Unit Eselon I Kementerian/Lembaga (K/L); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Persetujuan DPR-RI.
12
Pagu Berubah (1-2) No. Uraian Revisi Tahun Angg. Kewenangan 2014 2013
DJA Kwl DJPBN 1 Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP. V 2 Lanjutan pelaks. Kegiatan yg dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN. -- 3 Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN. 4 Penerimaan HLN/HDN setelah UU APBN TA 2014 ditetapkan. 5 Penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang. 6 Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP diatas pagu APBN untuk satker BLU. 7 Pengurangan alokasi pinjaman luar negeri. 8 Perubahan pagu anggaran pembayaran subsidi energi. 9 Perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang. 10 Lanjutan Pelaksanaan kegiatan PNPM.
13
Pagu Berubah (2-2) No. Uraian Revisi Tahun Angg. Kewenangan 2014 2013
DJA Kwl DJPBN 11 Lanjutan Pelaksanaan kegiatan Penerusan Pinjaman. -- V 12 Percepatan Pelaksanaan kegiatan Penerusan Pinjaman. 13 Lanjutan Pelaksanaan kegiatan penerusan hibah. 14 Percepatan Pelaksanaan kegiatan Penerusan Hibah. 15 Percepatan relaisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS. 16 Perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang. 17 Perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN). 18 Perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs. 19 Pengurangan alokasi hibah luar negeri. 20 Perubahan pagu anggaran transfer daerah.
14
Pagu Tetap (1-2) No. Uraian Revisi Tahun Angg. Kewenangan 2014 2013
DJA Kwl Esl I KPA 1 Pergeseran dalam satu Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker. V -- 2 Pergeseran antar Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker. 3 Pergeseran dlm keluaran yg sama, Kegiatan yg sama dan antarsatker dlm satu wil.kerja kwl DJPBN. 4 dan antarsatker dlm wil.kerja kwl DJPBN yg berbeda. 5 Pergeseran antarkeluaran, Kegiatan yg sama dan antarsatker dlm satu wil.kerja kwl DJPBN. 6 antarsatker dlm wil.kerja kwl DJPBN yg berbeda. 7 Pergeseran antar Kegiatan dalam satu Satker; 8 Pergeseran antarKegiatan dan antarSatker dalam satu wil.kerja Kwl DJPBN. 9 wil.kerja Kwl DJPBN yang berbeda. 10 Penghapusan/perubahan catatan halaman IV DIPA
15
Pagu Tetap (2-2) No. Uraian Revisi Tahun Angg. Kewenangan 2014 2013
DJA Kwl Esl I KPA 11 Penambahan cara penarikan PHLN/PHDN -- V 12 Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; 13 Penggunaan dana output Cadangan; 14 Perubahan/penambahan rumusan kinerja; 15 Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang. 16 Pergeseran anggaran dalam satu subbagian anggaran BUN. 17 Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA ) ke Bagian Anggaran K/L; 18 Pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); 19 Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN
16
Ralat Administratif No. Uraian Revisi Tahun Angg. Kewenangan 2014 2013
DJA Kwl DJPBN 1 Ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yg sama. V -- 2 Ralat kode KPPN dalam satu wil.kerja Kwl DJPBN 3 Ralat kode KPPN dalam wil.kerja Kwl DJPBN yang berbeda. 4 Perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satker sepanjang kode tetap; 5 Ralat kode nomor register PHLN/PHDN; 6 Ralat kode kewenangan; 7 Ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam satu wil.kerja Kwl DJPBN. 8 Ralat Kode lokasi dlm wil kerja Kwl DJPBN yg berbeda dan lokasi KPPN dlm satu wil kerja Kwl DJPBN 9 Ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wil.kerja Kwl DJPBN yang berbeda. 10 Ralat kode satker 11 Ralat cara penarikan PHLN/PHDN; 12 Ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR dg Pemerintah. 13 Ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA. 14 Ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA. 15 Perubahan Pejabat Perbendaharaan.
17
Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan Eselon I K/L
pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda; pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda; pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda; dan/atau penambahan cara penarikan PHLN/PHDN.
18
Revisi Anggaran pada KPA
pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; dan/atau pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker. Revisi Anggaran pd KPA dilaksanakan dengan ketentuan sbb : dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kanwil DJPBN; dan dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA mengubah ADK RKA Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan KPA menetapkan perubahan POK.
19
Revisi Anggaran yang Memerlukan Persetujuan DPR-RI
No. Uraian revisi 1. tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan; 2. pergeseran anggaran antar Program selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dan penyelesaian inkracht; 3. pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan Hasil (Outcome) Program; 4. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; 5. penghapusan catatan dalam halaman IV DIPA yang digunakan tidak sesuai dengan rencana peruntukan; dan/atau 6. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau antarprovinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi.
20
F. Mekanisme Pengesahan Revisi Anggaran
Revisi Anggaran oleh KPA; Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I; Pengesahan revisi anggaran oleh Kanwil DJPBN; Pengesahan revisi anggaran oleh DJA; Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR- RI.
21
a. Revisi Anggaran oleh KPA
Melakukan revisi anggaran. DIPA Petikan berubah? Update ADK RKA-K/L; Cetak POK; Menetapkan POK. KPA menyiapkan: Surat usulan revisi; Download ADK RKA-K/L unt menyusun Matriks Semula-Menjadi; Dokumen pendukung; SPTJM. Kanwil DJPB Y N 1 2 4 3 5
22
b. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I
KPA Eselon I menyiapkan: Surat usulan revisi; Data dan Dokumen Pendukung Meneliti Surat usulan revisi; Mengecek kewenangan; Memeriksa kelengkapan Dokumen pendukung; Eselon I 2 DJA Melampirkan: Surat Usulan revisi; Revisi Setuju? Kewenangan Kanwil DJPB? Y N Srt. Persetujuan Esln I Kanwil DJPB Srt. Penolakan Esln I 3 1 4 5 6 7
23
c. Revisi Anggaran oleh Kanwil DJPB
KPPN KPA Meneliti Surat usulan revisi anggaran dan kelengkapan Dokumen pendukung; Kanwil DJPB Revisi DIPA Setuju? Surat penolakan revisi. Upload ke server RKA-K/L-DIPA Notifikasi dari sistem : pengesahan revisi; Kode digital stamp yg baru. Surat pengesahan revisi, dilampiri Notifikasi. Y N 1 Surat Usulan Revisi Anggaran; Data dan Dokumen Pendukung Eselon I Meneliti usulan Revisi Anggaran dan menerbitkan persetujuan revisi anggaran Persetujuan Esln I Surat Persetujuan Eselon I 10 3 2 4 5 7 8 9 6
24
d. Revisi Anggaran oleh DJA
Dit. SP DJPBN Meneliti Surat usulan revisi anggaran dan kelengkapan Dokumen pendukung; DJA Surat peno-lakan revisi. Upload ke server RKA-K/L-DIPA Notifikasi dari sistem : persetujuan revisi; Kode digital stamp yg baru. Surat pengesahan revisi, dilampiri Notifikasi. Esl. I N 10 9 Eselon I Pagu berubah? Revisi DIPA Setuju? Penelaahan Y Pencetakan DHP RKA-K/L. 11 Surat usulan revisi; Data dan Dokumen Pendukung Dokumen Lengkap? APIP K/L Mereviu Surat usulan revisi anggaran dan kelengkapan Dokumen pendukung; 2 3 1 4 5 7 6 8
25
e. Revisi yang Memerlukan persetujuan DPR-RI
Eselon I APIP K/L DPR DJA 1 2 3 4 1 5 2 Meneliti Surat usulan revisi; Mengecek kewenangan; Memeriksa kelengkapan Dokumen pendukung; Surat usulan revisi; Matriks perubahan semula-menjadi; Surat persetujuan DPR ADK RKA-K/L DIPA Mereviu Surat usulan revisi anggaran dan kelengkapan Dokumen pendukung; Persetujuan DPR Usulan Persetujuan DPR 3 Usulan Revisi Apakah disetujui? N 6 4 Menerbitkkan surat pernolakan revisi; Y Selesai 7 Cetak DHP Upload ke server RKA-K/L-DIPA; 8 9 Notifikasi dari sistem : persetujuan revisi; Kode digital stamp yang baru. Surat persetujuan revisi, dilampiri Notifikasi.
26
Hal-hal yang harus Diperhatikan…(1/3)
Dalam rangka pengajuan usul revisi anggaran, Satker wajib men- download ADK RKA-K/L dari database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan untuk memastikan : Posisi data terakhir RKA-K/L-DIPA yang akan menjadi acuan data “Semula” dalam matriks “Semula-Menjadi”; Data RKA-K/L-DIPA sudah di-cleansing dan memenuhi kaidah SPAN; Tambahan pengaturan terkait Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN, meliputi : Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN mencakup pergeseran antar Satker dalam satu wilayah kerja Kanwil DJPBN yg memungkinkan pagu anggaran Satker berkurang. Untuk memastikan proses revisinya dapat dilakukan dan disahkan, maka Satker-Satker yg direvisi harus menyampaikan usul revisi kpd Kanwil DJPBN dlm waktu yg bersamaan.
27
Hal-hal yang harus Diperhatikan…(2/3)
Penyederhanaan Persyaratan Revisi Anggaran : Persyaratan Revisi Anggaran pada DJA : Surat Usulan Revisi Anggaran dari Eselon I K/L; Matriks Semula-Menjadi; SPTJM dari Eselon I K/L; RKA Satker; ADK RKA-K/L-DIPA Revisi; Dokumen terkait penghapusan catatan Halaman IV DIPA. Persyaratan Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN : Surat Usulan Revisi Anggaran dari KPA; SPTJM dari KPA; Copy DIPA terakhir; Dokumen terkait (persetujuan Eselon I, verifikasi BPKP/APIP K/L, BA Rekonsilisasi KPPN).
28
Hal-hal yang harus Diperhatikan…(3/3)
Penyederhanaan Mekanisme Revisi Anggaran : Mekanisme Revisi Anggaran pada DJA : Pengesahan Revisi Anggaran yg mengakibatkan perubahan pagu, tidak diikuti dengan pengesahan Revisi DIPA Induk; Surat Pengesahan Revisi Anggaran oleh DJA, disampaikan kpd Eselon I pengusul revisi dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan; Mekanisme Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan DPR-RI : Usulan Revisi Anggaran diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I K/L kepada Pimpinan DPR-RI untuk mendapat persetujuan; Berdasarkan persetujuan Pimpinan DPR-RI, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I K/L mengajukan usulan revisi anggaran kpd DJA.
29
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan PNPM
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan PNPM bersifat menambah pagu anggaran belanja TA 2014. Lanjutan PNPM terdiri atas: PNPM Mandiri Perdesaan; PNPM Mandiri Perkotaan; Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). Pelaksanaan lanjutan PNPM dapat dilaksanakan s.d. akhir April 2014. Pengajuan usulan lanjutan PNPM disampaikan kepada Kepala Kanwil DJPBN dalam bentuk Revisi Anggaran paling lambat tgl 31 Januari 2014. Pengajuan usulan Revisi Anggaran dilakukan sbb : KPA melakukan rekonsilisasi dg KPPN, dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) paling lambat 15 Jan 2014; KPPN menyampaikan BAR kpd Kanwil DJPBN paling lambat 22 Jan 2014; Berdasarkan BAR, KPA mengajukan usulan Rervisi Anggaran kpd Kanwil DJPBN paling lambat 31 Jan 2014.
30
Penghapusan/perubahan Catatan dlm Hal IV DIPA
Perubahan karena penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA mrp penghapusan/perubahan sebagian atau seluruh catatan dalam halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan. Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA terdiri atas: penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan persetujuan DPR RI; karena harus dilengkapi dasar hukum pengalokasiannya dan/atau dokumen terkait; karena masih harus dilengkapi loan agreement atau nomor register; karena masih harus didistribusikan ke masing-masing satker; karena masih memerlukan penelaahan dan/atau persetujuan Kementerian Perencanaan Nasional/Bappenas; karena masih memerlukan reviu BPKP; dan/atau penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA yang dicantumkan oleh APIP K/L karena masih harus dilengkapi dokumen pendukung.
31
Penghapusan/perubahan Catatan ....(2/2)
Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap. Dalam hal persetujuan DPR RI sbgmn dimaksud pada ayat (2) huruf a isinya berbeda dengan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA, penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA dapat dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Tata cara penelaahan sbgmn dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelahaan RKA-K/L.
32
Pergeseran anggaran dlm rangka penyelesaian tunggakan tahun yg lalu
Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA. Dalam hal jumlah seluruh tunggakan per DIPA per Satker nilainya: sampai dengan Rp ,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri SPTJM dari Kuasa Pengguna Anggaran; di atas Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp ,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari APIP K/L; dan di atas Rp ,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari BPKP setempat. Dalam hal tunggakan tahun lalu terkait dengan: belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; uang makan; belanja perjalanan dinas pindah; Langganan daya dan jasa; Tunjangan profesi guru/dosen;
33
Pergeseran anggaran dlm rangka penyelesaian tunggakan tahun yg lalu
tunjangan kehormatan profesor; tunjangan tambahan penghasilan guru PNS; tunjangan kemahalan hakim; tunjangan hakim adhoc; imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi; bahan makanan dan/atau perawatan untuk tahanan/narapidana; pembayaran provisi benda meterai, yang alokasi dananya tidak cukup tersedia atau belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan tanpa melalui mekanisme revisi DIPA sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia. Untuk tunggakan lain dan/atau tunggakan yang alokasi anggarannya belum tersedia, dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut: merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia pada DIPA tahun lalu; dan pekerjaan/penugasannya telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran lalu.
34
G. Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran
Revisi Anggaran yang bersifat reguler; Revisi Anggaran yang Dikecualikan; Revisi Anggaran sampai dengan akhir Desember.
35
a. Usul Revisi Anggaran Reguler
1 Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk TA ditetapkan sbb: Tanggal 31 Oktober 2014, untuk Revisi Anggaran pada DJA; dan Tanggal 12 Desember 2014, untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN. Catatan : Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran di atas, termasuk untuk penyelesaian revisi dalam rangka APBN-P TA 2014.
36
b. Usul Revisi Anggaran yg Dikecualikan
2 Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan: Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN, HLN, HDN, dan PDN; Kegiatan dalam lingkup BA BUN termasuk pergeseran anggaran dari BA BUN (BA ) ke BA K/L, pergeseran dalam satu sub BA BUN dan pergeseran antar subbagian anggaran dalam BA BUN; dan/atau Kegiatan-kegiatan yang membutuhkan data/dokumen pendukung yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal K/L seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya. batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh DJA ditetapkan paling lambat tanggal 19 Desember 2014.
37
c. Usul Revisi Anggaran s.d. Akhir Desember
3 Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan : pembayaran Subsidi Energi; pembayaran bunga utang; pembayaran cicilan pokok utang; pergeseran anggaran untuk bencana alam; dan revisi anggaran dalam rangka pengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 30 Desember 2014.
38
H. Ketentuan Lain-lain Batas akhir penggunaan dana Output Cadangan;
Revisi Anggaran terkait APBN-P TA 2014; Revisi Otomatis; Revisi anggaran terkait DIPA Pengesahan; Revisi Anggaran terkait pagu minus gaji dan tunjangan; Rekonsiliasi data Anggaran; Pengesahan Revisi Anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan K/L; Revisi Anggaran terkait sisa pekerjaan TA 2013.
39
a. Batas Akhir Penggunaan dana Output Cadangan
Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang dituangkan dalam Output Cadangan, usul penggunaan dana Output Cadangan diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 4 April 2014. Usul penggunaan dana Output Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
40
b. Revisi Anggaran terkait APBN-P TA 2014
Revisi anggaran yang terjadi sebagai akibat dari ditetapkannya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014, menjadi dasar penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2014. Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: pergeseran anggaran antar Kegiatan yang mengakibatkan pengurangan volume keluaran; pergeseran anggaran antar Program; dan/atau realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi anggaran output cadangan. Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
41
c. Revisi Otomatis Dalam hal penyelesaian revisi anggaran ditemukan kesalahan berupa: Kesalahan pencantuman kantor bayar (KPPN); Kesalahan pencantuman kode lokasi; Kesalahan pencantuman sumber dana; Terlanjur memberikan approval/persetujuan revisi; Tidak tercantumnya catatan pada halaman IV DIPA; dan revisi DIPA Petikan yang telah disahkan belum direalisasikan, atas kesalahan tersebut dapat dilakukan revisi secara otomatis. Revisi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh DJA atau Kantor Wilayah DJPBN sesuai dengan kewenangannya. Mekanisme revisi otomatis dilaksanakan dengan ketentuan: Unit Eselon I menyampaikan surat pemberitahuan kesalahan kepada DJA atau Kepala Kanwil DJPBN dilampiri ADK RKA-K/L; atau Berdasarkan hasil penelitian DJA/Kanwil DJPBN ditemukan adanya kesalahan; Berdasarkan surat pemberitahuan dan/atau hasil penelitian, DJA atau Kanwil DJPBN mengunggah kembali ADK RKA-K/L dan disahkan.
42
d. Revisi Anggaran terkait DIPA Pengesahan
Dalam hal terdapat Kegiatan/Keluaran yg dananya bersumber dari PHLN dan telah dilaksanakan pada tahun berjalan tetapi sampai berakhirnya tahun anggaran belum dapat disahkan pengeluarannya, pengesahan transaksi tsb harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. Revisi DIPA sbgmn dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi dalam rangka pengesahan. Mekanisme revisi DIPA dalam rangka pengesahan dilakukan dengan ketentuan sbb : Unit Eselon I mengajukan usulan revisi anggaran kepada DJA; Pengeluaran yang akan disahkan dituangkan dalam RKA-K/L dalam Output tersendiri dan diberi catatan akun “dalam rangka pengesahan”; Direktur Jenderal Anggaran meneliti usulan revisi dan kelengkapan dokumen. Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
43
e. Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai …(1/2)
Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk TA 2014, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA TA 2014 sbgmn dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif. Penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: Selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan dalam satu Program. Dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program. Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu Bagian Anggaran. Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu Bagian Anggaran, selisih minus dipenuhi melalui Bagian Anggaran
44
e. Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai …(2/2)
Mekanisme Penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diajukan kepada Kepala Kanwil DJPBN. Dalam hal lokasi Satker tidak berada dalam satu wilayah Kanwil DJPBN, usul revisi diajukan kepada Ditjen Anggaran. Mekanisme Penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran Batas akhir penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 30 Desember 2014.
45
f. Rekonsilisasi Data Anggaran
Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi anggaran yang telah disahkan paling sedikit 2 (dua) bulan sekali.
46
g. Pengesahan Revisi Anggaran dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan K/L…(1/2)
Dalam hal tdp usul revisi anggaran Tahun Anggaran 2013 berkaitan dgn : pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yg melekat pada gaji; pagu minus terkait non belanja pegawai; pengesahan pendapatan dan belanja untuk Satker BLU; pengesahan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang; pengesahan belanja yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN; dan pengesahan pendapatan/belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN; yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul revisi TA 2013, usul revisi anggaran dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pengesahan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif dan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
47
g. Pengesahan Revisi Anggaran dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan K/L…(2/2)
Kewenangan penyelesaian revisi anggaran dan mekanisme pengesahannya dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2013. Pengesahan atas revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran TA 2013.
48
h. Revisi Anggaran terkait sisa pekerjaan TA 2013
Dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2013 yang dibebankan pada DIPA TA 2014, dapat dilaksanakan dengan ketentuan sbb : penyediaan alokasi anggaran dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; batas akhir pengajuan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada ketentuan dalam PMK mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran; dan sisa pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014 tidak termasuk pekerjaan Kontrak tahun jamak (multiyears contract). Pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2014 mengacu pada PMK mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
49
I. Lampiran : I s.d. IX Format Surat Persetujuan Pejabat Eselon I K/L;
Mekanisme Penyelesaian Revisi pada DJA; Mekanisme Penyelesaian Revisi pada Kanwil DJPBN; Mekanisme Penyelesaian Revisi yang memerlukan persetujuan Eselon I K/L; Mekanisme Penyelesaian Revisi pada KPA; Daftar rincian ruang lingkup, kewenangan penyelesaian, dan persyaratan Revisi Anggaran; Format Surat Usulan Revisi Anggaran; Format SPTJM; Format Surat Pengesahan Revisi Anggaran;
50
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.