Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFachrul Rizqullah Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Akpem 2 Prodip III Akuntansi Khusus
Aset tetap lainnya Akpem 2 Prodip III Akuntansi Khusus
2
Pengertian Aset Lainnya adalah aset nonlancar pemerintah, yang tidak bisa diklasifikasikan ke dalam kelompok investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan Dapat diperoleh melalui pembelian (intangible asset), perikatan (TPA, Kemitraan, TGR), atau reklasifikasi
3
Klasifikasi Aset Tak Berwujud Tagihan Penjualan Angsuran
Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Lain-lain
4
Intangibles Aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak memiliki wujud fisik, dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa. Memenuhi syarat: masa manfaat> 1 tahun dan jumlah material. Jenis: Lisensi, franchise, copyright, patent, hasil kajian/penelitian. Dinilai sebesar cost
5
Intangible Diakui ketika terdapat bukti yang reliable terjadinya perpindahan kepemilikan (BAST, SPM dan SP2D)
6
Jurnal Standar Intangible Asset
SAI dan SAU: Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Belanja Modal Xxx Piutang dari KUN xxx Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Aset Tak Berwujud Xxx Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx SAKUN: Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Belanja Modal Xxx Kas di Kas Negara xxx
7
TAGIHAN PENJUALAN ANGSURAN
Merupakan jumlah yang dapat diterima pemerintah dari penjualan aset pemerintah secara angsuran kepada pegawai pemerintah Dinilai sebesar nilai nominal kontrak stl dikurangi angsuran yang telah dibayar Diakui ketika perjanjian dan BAST ditandatngani Berkurang karena angsuran dan reklasifikasi
8
Jurnal Standar TPA Pengakuan TPA Pengurangan TPA: Reklasifikasi
Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Tagihan Penjualan Angsuran Xxx Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx Pengurangan TPA: Reklasifikasi Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Xxx Cadangan Piutang xxx Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Diinvestasikan dalam Aset Lainnya Xxx Tagihan Penjualan Angsuran xxx
9
Pembayaran Angsuran SAI SAKUN Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX
Utang kepada KUN 1 juta Pendapatan PNBP Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Diinvestasikan dalam Aset Lainnya 1 juta Tagihan Penjualan Angsuran SAKUN Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Kas 1 juta Pendapatan PNBP
10
TP dan TGR Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan bendaharawan atau pegawai atau pihak lain dapat diselesaikan dengan damai atau melalui pengadilan Pengakuan: SKTJM (damai) atau Surat Penagihan (pengadilan)
11
TP dan TGR TP adalah jumlah yang dapat diterima pemerintah dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun, karena adanya tuntutan atas kerugian negara yang timbul akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh bendahara. TGR adalah jumlah yang dapat diterima pemerintah dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun, karena adanya tuntutan atas kerugian negara yang timbul akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pihak lain Diakui ketika ditandatangani SKTJM atau terbit SKP pengadilan sebesar nilai nominal SKTJM atau SKP pengadilan setelah dikurangi angsuran Pengurangan: pembayaran angsuran dan atau reklasifikasi,
12
Jurnal Standar TP dan TGR
Pengakuan TP dan TGR Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX TP/TGR Xxx Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx Pengurangan TP dan TGR Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Bagian Lancar TP/TGR Xxx Cadangan Piutang xxx Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Diinvestasikan dalam Aset Lainnya Xxx TP/TGR xxx
13
Kemitraan dg Pihak Ketiga
kemitraan merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. Bentuk: BKS dan BSK BKS dinilai sebesar aset yang diserahkan pemerintah kepada pihak ketiga dan dihapuskan ketika konsesi berakhir.
14
Jurnal Standar BKS Pengakuan BKS Reklasifikasi Kode Akun Uraian Debit
Kredit XXXXXX Kemitraan dengan Pihak Ke tiga - BKS Xxx Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx Reklasifikasi Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Diinvestasikan dalam Aset Lainnya Xxx Kemitraan dengan Pihak Ke tiga - BKS xxx Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Aset Tetap Xxx Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx
15
BSK BSK adalah pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah disertai dengan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh pemerintah ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil
16
BSK Diakui ketika kontrak kerjasama ditandatangani. Selain dicatat aset, pemerintah juga mengakui kewajiban sebesar jumlah yang dikeluarkan pihak ketiga untuk membangun aset. Jika masa konsesi berakhir dan tidak diperpanjang pengelola harus menetapkan status penggunaan aset (reklasifikasi)
17
Jurnal Standar BSK Pengakuan BSK Pengakuan Kewajiban Pemerintah
Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Kemitraan dengan Pihak Ke tiga - BSK Xxx Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx Pengakuan Kewajiban Pemerintah Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Dana yg hrs disediakan utk pembayaran utang Xxx Utang Jangka Panjang Lainnya xxx Pembayaran Kewajiban Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Pengeluaran pembiayaan Xxx Piutang dari KUN xxx
18
Jurnal Standar BSK Reklasifikasi Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX
Utang Jangka Panjang Lainnya Xxx Dana yg hrs disediakan utk pembayaran utang xxx Reklasifikasi Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Diinvestasikan dalam Aset Lainnya Xxx Kemitraan dengan Pihak Ke tiga - BSK xxx Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Aset Tetap Xxx Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx
19
Aset Lainnya aset lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke dalam TPA, Tagihan TGR, maupun Kemitraan dengan Pihak Ketiga. Aset lain-lain dapat berupa aset tetap pemerintah yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah Aset lain-lain yang berasal dari aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif diakui ketika aset tetap tersebut sudah diusulkan untuk dihapuskan namun surat keputusan penghapusan atas aset tersebut belum terbit. Aset lain-lain yang berasal dari piutang macet Kementerian Negara/Lembaga non departemen (K/L) diakui ketika penagihan piutang tersebut telah diserahkan ke Kementerian Keuangan c.q Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL).
20
Aset Lainnya Aset lain-lain yang berasal dari aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif diakui ketika dokumen sumber untuk mengeliminasi aset tersebut dari neraca diperoleh. Misalnya jika aset tersebut akan dihibahkan, berita acara serah terima hibah atas aset tersebut telah terbit; jika aset tersebut akan dimusnahkan, surat persetujuan dan keputusan penghapusan untuk dimusnahkan atas aset tersebut sudah terbit.
21
Jurnal Standar Aset Lainnya
Pengakuan Aset Lainnya Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Aset Lainnya – Aset Lain-Lain Xxx Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx Penghapusan Aset Lainnya Kode Akun Uraian Debit Kredit XXXXXX Diinvestasikan dalam Aset Lainnya Xxx Aset Lainnya-Aset Lain Lain xxx
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.