Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIRO KEUANGAN SETJEN DEPDIKNAS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIRO KEUANGAN SETJEN DEPDIKNAS"— Transcript presentasi:

1 BIRO KEUANGAN SETJEN DEPDIKNAS
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SIM KEUANGAN DEPDIKNAS DAN BEBERAPA INFORMASI ANGGARAN FAISAL SYAHRUL, SE BIRO KEUANGAN DEPDIKNAS Disampaikan Pada : KEGIATAN WORKSHOP SIMKEU DEPDIKNAS UNTUK PETUGAS SAK PADA SATKER DI LINGKUNGAN DEPDIKNAS BIRO KEUANGAN SETJEN DEPDIKNAS 16 S.D. 18 NOVEMBER 2009

2 LATAR BELAKANG U R A I A N TAHUN 2006 2007 2008 2009 754 396 399 402
Jumlah Satker *) Tidak melapor 754 396 399 402 178 - Pagu Anggaran 40,45 T 44,47 T 46,33 T 62,54 T Nilai Aset 23,24 T 27,60 T 35,62 T 50,44 T (smtr ) Opini BPK-RI Disclaimer WDP Target WTP DATA DAN INFORMASI MENGENAI DAYA SERAP ANGGARAN, DAN PELAPORAN KEUANGAN TIDAK DAPAT SEGERA DIKETAHUI SECARA CEPAT DAN AKURAT UNIT AKUNTANSI BELUM TERTIB DALAM PENCATATAN DAN MENGIRIMKAN LAPORAN KEUANGAN SECARA BERJENJANG; KETERSEDIAAN INFRASTRUKTUR (PERANGKAT KOMPUTER DAN JARINGAN) BELUM MEMADAI; PERHATIAN DAN KOMITMEN PENANGGUNGJAWAB UNIT AKUNTANSI MASIH RENDAH; PETUGAS SAI PADA SATKER BELUM DIATUR DENGAN JELAS TERMASUK PENGATURAN INSENTIF. ADANYA FASILITAS JARDIKNAS 2

3 ANGGARAN DEPDIKNAS PER UNIT UTAMA PER JENIS PENGELUARAN TAHUN ANGGARAN 2009
dalam ribuan rupiah

4 PENGELOLAAN ANGGARAN Perencanaan Anggaran (RKA-KL)
Penyusunan Anggaran (DIPA); Pelaksanaan Anggaran (Pengajuan SPP & Penerbitan SPM); Penyusunan Laporan Keuangan dengan Sistem Aplikasi SAI.

5 BAGAN AKUN STANDAR (BAS)
Sebagai pedoman untuk : PERTANGGUNG JAWABAN & PELAPORAN PERENCANAAN PELAKSANAAN DIPA RKAKL LAPORAN KEUANGAN SPM

6 HAL PENTING BERKAITAN PERMENDIKNAS NO.16 TAHUN 2008
PENETAPAN PETUGAS SAK DAN SIMAK-BMN (OPERATOR, VERIFIKATOR & VALIDATOR) OLEH SEKRETARIAT JENDERAL ATAS NAMA MENDIKNAS; SETIAP SATKER WAJIB MENYEDIAKAN DANA OPERASIONAL PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MELIPUTI: BIAYA PENGADAAN SARANA PENUNJANG ANTARA LAIN KOMPUTER DAN SERVER; BIAYA UNTUK OPERASIONAL PENYUSUNAN LK HONORARIUM BULANAN UNTUK PETUGAS SAI; TANGGUNGJAWAB INFRASTRUKTUR JARDIKNAS OLEH PUSTEKKOM; TANGGUNGJAWAB PENYEDIAAN SARANA KOMPUTER DAN SERVER OLEH MASING-MASING UNIT AKUNTANSI WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN SECARA BERJENJANG OLEH MASING-MASING UNIT AKUNTANSI; SISTEM PENCATATAN MENGACU PADA POS; SANKSI DIKENAKAN KEPADA : PEMIMPIN SATUAN KERJA BERUPA HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI MULAI DARI YANG SIFATNYA RINGAN SAMPAI DENGAN BERAT. SATUAN KERJA BERUPA PENUNDAAN PENCAIRAN DANA KEGIATAN. Gubernur dan/atau Kepala Daerah dapat memberikan SANKSI baik atas dasar inisiatifnya sendiri atau atas dasar instruksi Menteri. 6

7 PENCATATAN & PENANGGUNGJAWAB UNIT AKUNTANSI (PASAL 2)
AYAT (2) “SETIAP UNIT AKUNTANSI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENCATATAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN” (AYAT 4) PENANGGUNG JAWAB PENCATATAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DITENTUKAN SECARA BERJENJANG YAITU : a. MENTERI SEBAGAI PENANGGUNG-JAWAB UAPA/B; b. PEMIMPIN UNIT UTAMA SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB UAPPA/B-E1; c. PEMIMPIN SATUAN KERJA DI WILAYAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB UAPPA/B-W; DAN d. PEMIMPIN SATUAN KERJA SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB UAKPA/B.

8 INFRASTRUKTUR DAN KONTEN
TANGGUNGJAWAB INFRASTRUKTUR DAN KONTEN (Pasal 4) PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR PANGKALAN DATA MENJADI TANGGUNGJAWAB PUSTEKKOM. TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KONTEN PANGKALAN DATA SIMKEU DITENTUKAN SEBAGAI BERIKUT: BIRO KEUANGAN DEPARTEMEN UNTUK TINGKAT DEPARTEMEN ATAU UAPA/B UNTUK TINGKAT UNIT UTAMA UAPPA/B-E1 UNTUK TINGKAT WILAYAH UAPPA/B-W SATKER YANG BERSANGKUTAN UNTUK TINGKAT SATKER. AYAT (1) AYAT (2)

9 PENGADAAN INFRASTRUKTUR
TANGGUNGJAWAB PENGADAAN INFRASTRUKTUR Pasal 5 TANGGUNG JAWAB PENGADAAN, PEMELIHARAAN DAN PENGOPERASIAN PERANGKAT KERAS SIMKEU, TERMASUK SERVER JIKA DIPERLUKAN, DITENTUKAN SEBAGAI BERIKUT: BIRO KEUANGAN DEPARTEMEN UNTUK UAPA/B; UNIT ESELON I UNTUK UAPPA/B-E1; SATKER YANG DITUNJUK SEBAGAI UAPPA/B-W UNTUK UAPPA/B-W; SATKER YANG BERSANGKUTAN UNTUK UAKPA/B DEPARTEMEN, UNIT ESELON I, SATKER YANG DITUNJUK SEBAGAI UAPPA/B-W, DAN SATKER DALAM PENGADAAN, PEMELIHARAAN DAN PENGOPERASIAN PERANGKAT KERAS SIMKEU BERKOORDINASI DENGAN PUSTEKKOM. AYAT (1) AYAT (2)

10 MEKANISME DAN WAKTU PENGIRIMAN LRA & SIMAK-BMN (Pasal 9 &10)
LAPORAN KEUANGAN DEPDIKNAS SAK SIMAKBMN LAP .REAL. ANGGARAN LRA PENDAPATAN LRA BELANJA NERACA CALK UAPB UAPA KIRIM KIRIM UAPPA-ES1 SETIAP JUMAT MINGGU II & IV UAPPB-ES1 SETIAP JUMAT MINGGU IV KIRIM Catatan: Apabila hari Senin,Rabu & Jum’at, bertepatan hari libur, laporan dikirimkan pada hari kerja sebelumnya; KIRIM UAPPA-W SETIAP RABU MINGGU II & IV UAPPB-W SETIAP RABU MINGGU IV KIRIM KIRIM ADK UAKPA SETIAP SENIN MINGGU II & IV UAKPB SETIAP SENIN MINGGU IV

11 WAKTU PENGIRIMAN LAPORAN DANA DEKON & TP (Pasal 12 & 13)
UAPA/B ADK/Laporan SETIAP JUMAT MINGGU IV UAPPA/B-E1 GUBERNUR/ PEMDA UAPPA/B-W DEKON/TP ADK/Laporan SETIAP RABU MINGGU IV UAKPA/B DEKON/TP Apabila hari Rabu & Jum’at, bertepatan hari libur, laporan dikirimkan pada hari kerja sebelumnya;

12 BAB VII SANKSI (Pasal 18 &19)
SANKSI DIKENAKAN KEPADA : PEMIMPIN SATUAN KERJA BERUPA HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI MULAI DARI YANG SIFATNYA RINGAN SAMPAI DENGAN BERAT. SATUAN KERJA BERUPA PENUNDAAN PENCAIRAN DANA KEGIATAN. Gubernur dan/atau Kepala daerah dapat memberikan sanksi, baik atas dasar inisiatifnya sendiri atau atas dasar instruksi menteri.

13 Sistem Informasi DAN Manajemen Keuangan
Biro Keuangan Departemen Pendidikan Nasional 2009

14 Tujuan SIM Keuangan Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di lingkungan Depdiknas agar akurat, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan yang mampu menghubungkan kantor satker ke jenjang di atasnya. Mendukung efisiensi, efektifitas dan kelancaran penyusunan laporan keuangan Depdiknas Sarana komunikasi antar satuan kerja di lingkungan Depdiknas; Sebagai upaya Depdiknas mencapai peningkatan opini laporan keuangan.

15 PENGEMBANGAN SIMKEU Pengembangan aplikasi pelaporan SIMKeu Depdiknas berbasis web versi-1 telah selesai pada bulan Maret 2009 dan telah diworkshopkan : tanggal 21 April s.d. 29 Mei 2009 kepada seluruh kantor/satker di lingkungan Depdiknas dengan jumlah peserta orang (kerjasama antara Biro Keuangan, Pustekkom dan MCPM-AIBEP; Tanggal 13 sd. 15 Agustus 2009 untuk UAPPA-W/E1 Tanggal 16 s.d. 18 Novemver 2009 Petugas SAK pada satker di lingkungan Depdiknas; Penyampaian user name dan password kepada petugas SAI yang telah ditetapkan oleh Mendiknas kepada orang petugas SAI. Telah diimplementasikan mulai bulan Juli 2009 sesuai surat edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 44942/A.A3/KU/2009 tanggal 19 Juni 2009 Perihal Implementasi SIM Keuangan di Lingkungan Depdiknas; Telah dikembangkan manajemen pelaporan yang diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat bagi pimpinan dalam pengambilan kebijakan; Pengembangan help desk yang terintegrasi dengan Jardiknas yang diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi kantor/satker di lingkungan Depdiknas dengan Biro Keuangan apabila terjadi kendala atau masalah dalam penggunaan SIM Keuangan;

16 PROSES PELAPORAN KEUANGAN BERJENJANG
APLIKASI PELAPORAN SIMKEU PROSES PELAPORAN KEUANGAN BERJENJANG SATKER DEKON Satker SATJER DEKON SATKER DEKON & TP UAPPA/B-W SETJEN MANDIK- DASMEN DIKTI PNFI Biro Keuangan dan Biro Umum Sekretariat Jenderal Depdiknas 402 Satker 31 UAPPB-W 7 Unit Utama Departemen PMPTK

17 MEKANISME TRANSAKSI TERPUSAT

18 PENATAAN LAN SATKER Cara untuk membuat folder "sharing" pada komputer Operator SAK dan SIMAK-BMN: Buka Windows Explorer, klik kanan pada folder yang berisi ADK Pilih "Sharing and Security“ Pilih "Share this folder", beri nama folder "ADKSAK" untuk SAK dan "ADKSIMAK" untuk SIMAK-BMN Tekan tombol "OK" Cara mengakses folder yang di sharing pada komputer Operator SAK dan SIMAK-BMN dari komputer Verifikator SAK dan SIMAK-BMN: Buka Windows Explorer Pada bagian Address ketikkan "\\namapc\ADKSAK" untuk mengakses ADK SAK, dan "\\namapc\ADKSIMAK" untuk mengakses ADK SIMAK-BMN. Ganti “namapc” dengan nama komputer Operator SAK dan SIMAK-BMN Pilih ADK yang dibutuhkan, copy ke harddisk.

19 Penggunaan SIM Keuangan
Berkas Kirim (ADK) dibuat dari Aplikasi Depkeu Pengiriman Berkas Kirim (ADK) melalui Aplikasi SIM Keuangan. Telah disampaikan sebelumnya tentang proses penyusunan dan pelaporan laporan keuangan. Penggunaan SIM Keuangan dilakukan pada saat

20 Penggunaan SIMKeu pada Satker
Setiap jenjang menyampaikan laporan keuangan dengan cara meng-UNGGAH (upload) data/berkas elektronik atau ADK (Arsip Data Komputer). Jenjang di atasnya meng-UNDUH (download) ADK yang diterima untuk proses selanjutnya. Proses lanjutan tersebut dilakukan pada aplikasi Departemen Keuangan. UAPPA Wilayah Depdiknas Input/Perekaman Dokumen Sumber Aplikasi SIM Keuangan Depdiknas Penerimaan ADK Laporan Keuangan/BMN melalui SIMKeu Pengembangan Aplikasi SIM Keuangan Depdiknas tidak terlepas dari penggunaan Aplikasi Keuangan yang dikembangkan oleh Departemen Keuangan (SAKPA). Dalam proses pelaporan keuangan secara berjenjang, aplikasi Departemen Keuangan belum mengakomodir proses pengiriman laporan antar jenjang melalui teknologi informasi yang mendukung efisiensi efektifitas dan kecepatan dalam proses pengiriman laporan keuangan. Berkaitan dengan hal tersebut, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Depdiknas merancang sebuah sistem aplikasi sebagai sarana komunikasi dalam pengiriman berkas elektronik (ADK) ke jenjang di atasnya. Aplikasi Departemen Keuangan Pengiriman ADK Laporan Keuangan/BMN Satuan Kerja Depdiknas

21 Penggunaan SIMKeu pada Wilayah, Eselon 1 dan Departemen
Depdiknas Aplikasi SIM Keuangan Depdiknas Penerimaan ADK Laporan Keuangan/BMN melalui SIMKeu Aplikasi Departemen Keuangan Pengiriman ADK Laporan Keuangan/BMN UAPPA-W Depdiknas Pengembangan Aplikasi SIM Keuangan Depdiknas tidak terlepas dari penggunaan Aplikasi Keuangan yang dikembangkan oleh Departemen Keuangan (SAKPA). Dalam proses pelaporan keuangan secara berjenjang, aplikasi Departemen Keuangan belum mengakomodir proses pengiriman laporan antar jenjang melalui teknologi informasi yang mendukung efisiensi efektifitas dan kecepatan dalam proses pengiriman laporan keuangan. Berkaitan dengan hal tersebut, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Depdiknas merancang sebuah sistem aplikasi sebagai sarana komunikasi dalam pengiriman berkas elektronik (ADK) ke jenjang di atasnya. Input/kompilasi Dokumen Sumber Penerimaan ADK dengan proses Unduh dari SIMKeu Aplikasi SIMKeu Depdiknas

22 SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Dalam rangka internal kontrol, penggunaan aplikasi SIMKeu mengharuskan setiap jenjang unit akuntansi mengusulkan petugas: Operator Verifikator Validator Petugas ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal a.n. Menteri Pendidikan Nasional.

23 Kriteria Petugas SIM Keuangan
OPERATOR DAN VERIFIKATOR Pegawai Negeri atau Calon Pegawai Negeri Sipil Mampu mengoperasikan Komputer minimal Microsoft Office (Word dan Excel); Mampu mengoperasikan aplikasi Internet Explorer (IE) dan serta pengetahuan dasar mengenai koneksi internet. Diutamakan bagi pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SAI atau sejenisnya. Untuk petugas Operator tidak akan dimutasikan ke bagian/unit lain dalam waktu 5 tahun; Operator dan Verifikator yang diusulkan tidak akan pensiun dalam waktu 3 tahun ke depan. VALIDATOR Mampu mengoperasikan aplikasi Internet Explorer (IE) dan serta mempunyai pengetahuan dasar mengenai koneksi internet. Pejabat yang menangani SAK dan SIMAK BMN pada Satker. Memahami peraturan di bidang keuangan yang relevan

24 TUGAS & TANGGUNGJAWAB PETUGAS SIM KEUANGAN
OPERATOR 1. Input/kompilasi dokumen sumber pada Aplikasi DEPKEU 2. Membuat File Kirim 3. Mencetak dokumen & register; 4. Melakukan Back Up data elektronik; 5. Melakukan perawatan sarana (komputer PC, Printer dan Jejaring) Mengunggah pada SIMKEU 4. Mengunduh ADK satker di bawahnya pada SIMKEU Mengirim ADK pada SIMKEU VERIFIKATOR 1. Memeriksa dokumen sumber /data transaksi sebelum dan setelah direkam ke dalam sistem aplikasi; 2. Melakukan verifikasi data yang akan dikirim ke jenjang di atasnya VALIDATOR 1. Menjalankan fungsi monitoring, evaluasi verifikasi dan validasi untuk menjaga kemutakhiran dan akuntabilitas data dan informasi SIMKeu 2. Melakukan pengecekan terhadap data yang akan dikirim ke jenjang di atasnya 3.

25 PRASYARAT IMPLEMENTASI SIMKEU (1/3)
Perangkat Keras Perangkat komputer yang dilengkapi: memory CPU minimal 512 MB, processor minimal setara Intel Pentium II, free space harddisk minimal 4 GB, sistem operasi Windows 98 atau terbaru resolusi monitor 800x600 piksel perangkat komunikasi jaringan baik yang menggunakan kabel ataupun nirkabel

26 PRASYARAT IMPLEMENTASI SIMKEU (2/3)
Perangkat Lunak Aplikasi Departemen Keuangan Untuk SAK: SAKPA, SAPPA-W, SAPPA-E1, SAPA Untuk SIMAK-BMN: SAKPB, SAPPB-W, SAPPB-E1, SAPB Internet Browser: Internet Explorer Mozilla Firefox Netscape Navigator Opera Google Chrome Daftar Pengelola Jardiknas ada di dalam CD yang sudah dibagikan kepada Peserta.

27 PRASYARAT IMPLEMENTASI SIMKEU (3/3)
Jaringan Koneksi internet atau Jardiknas, yang dikelola oleh Pustekkom Depdiknas, pada masing-masing satuan kerja. Perangkat switch, dan/atau Access Point untuk mendistribusikan koneksi internet atau Jardiknas ke Bagian Keuangan Satuan Kerja. Daftar Pengelola Jardiknas ada di dalam CD yang sudah dibagikan kepada Peserta.

28 Hak Akses Petugas SIM Keuangan (1/3)
Tujuan: Keamanan dan kerahasiaan terhadap data-data keuangan Perwujudan sistem pengendalian internal Pelaporan Keuangan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

29 Hak Akses Petugas SIM Keuangan (2/3)
Ketentuan: Operator, Verifikator dan Validator diberikan hak akses yang berbeda sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya Untuk membedakan hak akses atau kewenangan masing-masing petugas, setiap Petugas SIMKeu diberikan Identitas/Username dan Kata Sandi/Password. Identitas/Username dan Kata Sandi/Password bersifat pribadi dan divalidasi oleh Biro Keuangan Depdiknas setelah dikeluarkannya SK Mendiknas tentang Penetapan Petugas SIMKeu .

30 Akses SIM Keuangan (1) Aplikasi SIM Keuangan dapat digunakan dengan:
Memastikan komputer telah terkoneksi dengan jaringan internet atau Jardiknas Membuka website SIMKeu pada alamat:

31 Akses SIM Keuangan (2) Akses Aplikasi Pelaporan SAK dan SIMAK-BMN SIM Keuangan hanya dapat dilakukan apabila Petugas Telah ditetapkan dalam SK Mendiknas Telah menerima Identitas dan Kata Sandi Akses pada Aplikasi Pelaporan SAK dan SIMAK-BMN SIM Keuangan hanya dapat dilakukan apabila 1. Nama Petugas yang terkait telah terdaftar dan ditetapkan dalam SK Sekretaris Jenderal 2. Petugas telah mendapatkan username/identitas dan password/kata sandi untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi SIM Keuangan.

32 SIM Keuangan Halaman Muka
Alamat situs SIM Keuangan Akan tampil halaman muka SIMKEU Kemudian untuk masuk kedalam aplikasi, klik menu “TRANSIMAK-BMNSI”

33 Masuk ke Dalam Aplikasi SIM Keuangan
Masukan identitas dan kata sandi ke dalam kolom yang telah tersedia Untuk menggunggah, kita akan masuk kedalam aplikasi SIMKEU sebagai petugas Verifikator Satker Masukkan “Identitas”, dan “Sandi” yang telah dibagikan, beserta “Tahun Anggaran” Klik tombol “Masuk >>” Pilih tahun yang sesuai Klik tombol MASUK >>

34 KEBIJAKAN IMPLEMENTASI (1/4)
Implementasi SIM Keuangan Depdiknas = Surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 44942/A.A3/KU/2009 tanggal 19 Juni 2009 Perihal Implementasi SIM Keuangan di Lingkungan Depdiknas yang antara lain menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Setiap pemimpin kantor/satuan kerja termasuk dinas pendidikan provinsi/kab./kota yang mengelola dana Dekon/TP memastikan : Petugas Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yaitu operator, verifikator dan validator telah ditetapkan oleh Mendiknas; Perangkat komputer yang khusus untuk penyusunan Laporan Keuangan (SAK dan SIMAK-BMN) telah tersedia; Komputer telah terkoneksi dengan Jardiknas; Petugas SAI (verifikator dan validator) telah menerima user name dan password dari Biro Keuangan Depdiknas yang telah disampaikan ke masing-masing petugas melalui SMS atau ;

35 KEBIJAKAN IMPLEMENTASI (2/4)
Setelah petugas SAI (verifikator dan Validator) menerima user name dan password agar segera menggunakan aplikasi Pelaporan SIM Keuangan Berbasis Web; Penggunaan SIM Keuangan, dilakukan dengan mengirimkan ADK laporan keuangan mulai JANUARI 2009 melalui Aplikasi Pelaporan SIM Keuangan Depdiknas berbasis Web dengan ketentuan bahwa apabila diperlukan pengiriman Backup data ADK dari satker dapat dilakukan ke unit eselon 1 yang berada di atasnya sebagai alat bantu dalam melakukan kontrol dan verifikasi.

36 KEBIJAKAN IMPLEMENTASI (3/4)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Depdiknas, mengamanatkan: Kepala kantor/satker termasuk dinas pendidikan provinsi/kab./kota yang mengelola dana dekon/TP, menyediakan dana operasional penyusunan Laporan Keuangan setiap tahun dalam DIPA; Dana operasional = antara lain untuk honorarium petugas SAI (operator, verifikator, dan validator), serta penyediaan komputer dan jaringan internal satker untuk koneksi ke Jardiknas;

37 KEBIJAKAN IMPLEMENTASI (4/4)
Bagi kantor/satuan kerja yang belum mengajukan petugas SAI agar segera menyampaikan usulan kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas up. Kepala Biro Keuangan Depdiknas untuk ditetapkan oleh Mendiknas, sesuai surat Sekretaris Jenderal Depdiknas Nomor: 51006/A.A3/KU/2008 tanggal 29 Agustus 2008 Perihal Petugas SAI pada satker di lingkungan Depdiknas (dapat diakses melalui website SIMKeu Depdiknas pada alamat: Agar pelaksanaan implementasi SIM Keuangan di lingkungan Depdiknas berjalan dengan baik dan lancar, setiap pimpinan satuan kerja diharapkan melakukan pembinaan dan memberikan perhatian pada satuan kerja masing-masing.

38 KONDISI PENYELESAIAN KEPMENDIKNAS TENTANG PETUGAS SAI

39 Sekian TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA
MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN


Download ppt "BIRO KEUANGAN SETJEN DEPDIKNAS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google