Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEWAS DEWAN PENGAWAS UB-BLU.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEWAS DEWAN PENGAWAS UB-BLU."— Transcript presentasi:

1 DEWAS DEWAN PENGAWAS UB-BLU

2 PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas

3 KARAKTERISTIK BLU Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan) Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/ sebagian dijual kepada publik Tidak bertujuan mencari keuntungan (laba) Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi Rencana kerja/anggaran dan pertanggung jawaban dikonsolidasikan pada instansi induk Pendapatan & sumbangan dpt digunakan langsung Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNS Bukan sebagai subyek pajak

4 KELEMBAGAAN PTN PK-BLU
NO. PEJABAT PENGLOLA BLU NAMA UNIT/PEJABAT PADA PTN 1. 2. 3. 4. 5. Pimpinan BLU Pejabat Teknis Pejabat Keuangan Satuan pemeriksaan intern Dewan Pengawas Rektor Fakultas/Jurusan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Biro UPT Unit teknis lainnya Pejabat yang tugasnya relevan (PR II/ KaBAKP) Satuan Pengawas Intern (SPI) Inspektorat Jenderal Kemdikbud

5 SATKER BLU KEMDIKBUD

6 Status Kemandirian UB UB telah memperoleh status BLU no. 361/KMK.05/2008 tgl 17 Des 2008 dari Menkeu BLU:  Pasal 68 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur Badan Layanan Umum (BLU)  PP no. 23 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan BLU

7 Upaya UB dalam Peningkatan mutu layanan
Sejarah UB Syarat Substantif Syarat Teknis Syarat Administratif Visi, Misi, Tupoksi UB Penguatan Pertanggung Jawaban Kondisi UB Saat ini Penguatan Transparansi & Kinerja Disetujui Penguatan Pendanaan PPK-BLU Peningkatan Mutu Layanan Penguatan Layanan Pendidikan PT – BHP Penguatan Aset & Infrastruktur Disetujui Dirjen Dikti Daya Saing Bangsa Proposal dan Proses selama 5 tahun Penguatan Sarana & Prasarana

8 Karakteristik BLU Public Agency SATKER PPK-BLU Satuan Kerja
Status hukum tidak terpisah Status hukum terpisah Kekayaan tidak dipisahkan Kekayaan dipisahkan Public Agency [-] Kontrol pemerintah atas agen [entitas penyedia penyediaan layanan publik] [+] Satuan Kerja Biasa SATKER PPK-BLU Satuan Kerja BUMN PERUM PERSERO [+] Persaingan Usaha [-] Free Competition Monopoly Private Business Perum PPK-BLU Satker Persero

9 (Contratualisme, Separation of Providers & Purchaser)
Perlunya Dewas BLU Layanan Quasi Public Goods Kinerja Layanan Fleksibilitas Keuangan BLU adalah agen pemberi layanan, dalam perikatan kontrak dengan Menteri/Ketua Lembaga. Dalam pelaksanaannya, Menteri/Ketua Lemga diwakili oleh Dewas (Contratualisme, Separation of Providers & Purchaser) Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Kinerja Layanan Kinerja Keuangan Kinerja Manfaat Kontrak Performance Manajemen Satker PPK-BLU Pelaporan Pengawasan Dewan Pengawas Menteri/Ketua Lembaga Menteri Keuangan

10 Pembinaan dan Pengawasan BLU
Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh Menteri K/L. Pembinaan keuangan BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan. Untuk pelaksanaan pembinaan tersebut dibentuk Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Menteri K/L atas persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 34 PP no. 23/2005

11 Pembinaan dan Pengawasan BLU
Dewan Pengawas (Dewas) BLU adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU. Dewan Pengawas melakukan pengawasan pengelolaan BLU yang dilakukan oleh pejabat pengelola BLU terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis (RSB), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), RKA K/L, DIPA dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. PMK 109/PMK.05/2007

12 Tujuan Pembentukan Dewas
Untuk menjamin agar kegiatan pemberian layanan umum satker BLU bersangkutan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukan BLU. Untuk menjamin agar fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menjamin agar semua kewajiban satker BLU dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Sebagai fungsi kontrol masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan BLU

13 SUSUNAN ANGGOTA DEWAS Prof. Dr. Ir. Abdul Latief Abadi, MS
KepmenDikBud 091/P/2012 Prof. Dr. Ir. Abdul Latief Abadi, MS Ketua - Universitas Brawijaya Prof.Dr. Andi Pangerang Moenta, SH, MH, DFM Anggota - Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud Drs. Ken Dwijugiasteadi, Ak., M.Sc Anggota - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Malang Dr. Bambang Purnomosidhi, MBA, Ak. Anggota - Universitas Brawijaya Prof. Masruchin Ruba’i, SH, MS

14 Struktur Organisasi UB PK-BLU
Pimpinan Universitas Unsur Penunjang Akademik Unsur Pengendalian dan Pengawasan Internal REKTOR PR-I PR-II PR-III Dewan Pertimbangan Unsur Penyelenggara Administrasi Unsur Penyelenggara Akademik Unit TIK Fakultas/Program Lembaga LPPM LP3 FTP FPIK FK FT FPt FP FIA FEB UB Press dan Percetakan FMIPA FH Program Vokasi PKH FIB FISIP Dewan Pengawas Unit JPC Perpus-takaan LSIH Senat Universitas BAAK BAKP BAUK BAK SPI PJM Pascasarjana Sekolah PIDK Kantor Urusan Nternasional RS Akademik dan Poliklinik Unit Layanan Pengadaan (ULP) Struktur Organisasi UB PK-BLU LSSR Lab Biosains UNIT KHUSUS Unit Bisnis PIB- LAM Unsur Penunjang Akademik PTIIK

15

16 UNIT BISNIS BSS UB Hotel Pengelola Kantin Griya Brawijaya Poliklinik
RSA UB Media Gedung dan Sport Center UB Hotel Griya Brawijaya UB Travel Pengelola Parkir Lab Biosains

17 Kewajiban Dewas (1) Menelaah RKA K/L dan RBA serta kebenaran pencantuman saldo awal dan saldo akhir pada RBA dan DIPA. Menandatangani RBA selaku pihak yang mengetahui RBA. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai RSB dan RBA. Melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan jika terjadi gejala penurunan kinerja BLU. Mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan.

18 Kewajiban Dewas (2) PMK 109/PMK.05/2007
Memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada pejabat pengelola BLU. Memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas kelayakan, kualitas, jumlah dan harga barang yang dibeli. Mengawasi dan memberikan nasehat pelaksanaan pengelolaan keuangan BLU dan kepatuhan terhadap peraturan. PMK 109/PMK.05/2007

19 Kewajiban Dewas (3) Memberikan persetujuan penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU dengan jumlah lebih dari Rp.200 juta s.d. Rp.500 juta per penanggung utang. PMK 230/PMK.05/2009 Memberikan persetujuan atas pinjaman jangka pendek untuk peminjaman yang bernilai di atas 10% s.d. 15% dari jumlah pendapatan BLU TA sebelumnya yang tidak bersumber dari APBN dan hibah terikat. PMK 77/PMK.05/2007

20 Akuntabilitas Dewas UB - BLU DEWAS Menteri Dik Bud Menteri Keuangan
Laporan Pengawasan per Semester, Tahunan dan Ad Hoc Laporan Pengawasan per Semester, Tahunan dan Ad Hoc DEWAS Dewas menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam forum pertanggung-jawaban tahunan (Perdirjen No. PER-08/PB/2008 pasal 3) Pengawasan Terhadap Kinerja, Kepatuhan dan Layanan UB - BLU

21 LAPORAN DEWAS Laporan tertulis yang dibuat oleh Dewan Pengawas, yang berisi penilaian tentang pengelolaan BLU oleh Pengelola BLU dengan cara membandingkan kriteria dalam Renstra, RBA, dan peraturan dengan pelaksanaannya.

22 Isi Laporan Dewas Penilaian Renstra, RBA, dan pelaksanaannya
Isi laporan Dewas sekurang-kurangnya memuat : Penilaian Renstra, RBA, dan pelaksanaannya Penilaian kinerja pelayanan, keuangan, dan lainnya Penilaian ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Permasalahan dalam pengelolaan BLU dan solusinya Saran dan rekomendasi (Perdirjen No. PER-08/PB/2008 pasal 4)

23 10 Fokus Pengawasan DEWAS
Rencana Strategis Bisnis (RSB) Dewas harus memastikan RSB yang ada masih berlaku/tidak daluwarsa. Dewas harus memastikan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) sudah diadopsi ke dalam RSB. Dewas harus memastikan bahwa RSB sesuai dengan Renstra K/L dan realistis untuk diwujudkan dalam jangka 5 tahun. Perubahan dalam RSB harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewas, sebelum disampaikan kepada Menteri teknis dan Menteri Keuangan. Dewas harus mengevaluasi target kinerja yang terdapat di dalam RSB dibandingkan dengan capaian pada tahun berjalan.

24 10 Fokus Pengawasan DEWAS
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Dewas harus memastikan RBA berdasarkan pagu indikatif/sementara dan pagu definitif telah dievaluasi dan disahkan olehnya sebelum dikirim kepada Menteri teknis. Dewas mengevaluasi kesesuaian program/kegiatan dalam RBA yang akan dilakukan dengan RSB dan peraturan yang berlaku. Dewas mengevaluasi penggunaan standar biaya, kesesuaian belanja antara RBA dan RKA satker, kelayakan belanja, dan hal-hal lain untuk memastikan efisiensi belanja telah dilakukan. Dewas mengevaluasi target pendapatan yang akan dicapai dengan melihat progress PNBP yang telah dicapai oleh satker BLU dalam beberapa tahun terakhir.

25 10 Fokus Pengawasan DEWAS
Dewas memberikan masukan/saran kepada pemimpin BLU apabila terdapat ketidakpatuhan terhadap alokasi belanja satker BLU. Dewas membuat kertas kerja penelaahan RBA/Revisi RBA dan dapat memberitahukannya kepada Menteri teknis apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dewas memonitor ketepatan waktu penyampaian RBA Definitif (7 hari kerja setelah tahun anggaran berjalan) kepada Kementerian Keuangan. Dewas mengevaluasi efektivitas pelaksanaan RBA tahun sebelumnya dan dituangkan ke dalam laporan Dewas.

26 10 Fokus Pengawasan DEWAS
3. Tarif Layanan Dewas harus memastikan akuntabilitas seluruh pungutan kepada masyarakat harus telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sebagai catatan, saat ini baru Universitas Hasanuddin yang memiliki PMK tarif layanan. Dewas mengevaluasi tarif layanan yang dikenakan agar memenuhi aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Tarif layanan yang ditetapkan tidak boleh terlalu mahal yang mengakibatkan tidak terjangkau oleh masyarakat, namun juga harus mempertimbangkan kelangsungan BLU untuk melayani masyarakat dan berinvestasi. Dewas dapat mengevaluasi besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat, dan menyarankan kepada pemimpin BLU untuk mengajukan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan.

27 10 Fokus Pengawasan DEWAS
4. Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Dewas harus memastikan bahwa BLU minimal sekali dalam setiap triwulannya telah mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU kepada KPPN. Saat ini masih terdapat satker BLU yang belum menyampaikan SP3B BLU sesuai ketentuan. Dewas harus menyampaikan bahwa ketepatan waktu penyampaian SP3B BLU merupakan salah satu indikator kinerja keuangan satker BLU. Dewas dapat mengevaluasi efektivitas pelaksanaan SOP pengelolaan keuangan intern satker BLU dengan memperhatikan waktu penyampaian SP3B BLU. Dewas dapat menilai kinerja satker berdasarkan pada penyerapan dana BLU dan pendapatan BLU yang diterima sesuai SP3B BLU. Untuk belanja yang bersumber dari RM APBN, pertanggungjawabannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

28 10 Fokus Pengawasan DEWAS
5. Pengelolaan Kas Dewas harus memastikan satker BLU telah memiliki SOP Pengelolaan Pendapatan dan Belanja BLU atas dana yang berasal dari PNBP. Dewas harus memastikan bahwa satker BLU telah memiliki ijin pembukaan rekening dari Menteri Keuangan (cq Kuasa BUN Pusat) atas Rekening Operasional BLU, Rekening Dana Kelolaan BLU, dan Rekening Pengelolaan Kas BLU yang dimiliki. Dewas memberikan nasehat kepada satker BLU dalam hal uang yang mengendap dalam deposito (idle money) melebihi kebutuhan operasional dalam 6 bulan ke depan agar dapat digunakan untuk kepentingan belanja investasi atau hal lainnya yang berdaya guna. Dewas mengingatkan kepada BLU bahwa dana idle hanya boleh diinvestasikan untuk jangka pendek (tidak lebih dari 12 bulan) pada instrumen yang aman dan tidak boleh digunakan untuk investasi jangka panjang tanpa seijin Menteri Keuangan.

29 10 Fokus Pengawasan DEWAS
6. Pengelolaan BMN Dewas harus memastikan bahwa pengadaan barang/jasa yang dilakukan telah memenuhi ketentuan Perpres 54/2010 jo. Perpres 70/2012 agar akuntabilitasnya dapat terjaga. Dewas memberikan nasehat bahwa pemanfaatan BMN dapat dilakukan oleh BLU hanya dalam rangka tupoksi/menunjang tupoksi dan hasilnya merupakan PNBP BLU. Dewas harus memastikan bahwa tarif layanan pemanfaatan BMN untuk menunjang tupoksi telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam PMK tarif layanan. Dewas memberikan nasehat dalam rangka penghapusan barang inventaris yang dimiliki oleh BLU. Dewas menjelaskan bahwa pemanfaatan BMN di luar tupoksi harus mendapatkan ijin dari Pengelola BMN.

30 10 Fokus Pengawasan DEWAS
7. Pengelolaan Utang Dewas harus memastikan bahwa satker BLU memiliki SOP Pengelolaan Utang yang baik. Dewas menyampaikan kepada BLU bahwa utang yang diperbolehkan hanyalah utang jangka pendek (utang dagang) untuk kepentingan operasional satker BLU. Utang berupa pinjaman uang tidak diperkenankan. Dewas menyampaikan bahwa utang jangka panjang tidak diperkenankan berasal dari bank umum, kecuali yang berasal dari BUN. Dewas memberikan pertimbangan kepada BLU sebelum melakukan utang/pinjaman kepada pihak lain.

31 10 Fokus Pengawasan DEWAS
8. Pengelolaan Piutang Dewas harus memastikan bahwa satker BLU memiliki SOP Pengelolaan Piutang yang berisi mekanisme penentuan kualitas piutang. Dewas harus memberikan persetujuan atas penghapusan piutang bersyarat BLU untuk nilai piutang Rp 200 s.d. 500 juta per individu. Dewas harus menjelaskan bahwa penghapusan piutang bersyarat hanya menghapusbukukan piutang BLU, bukan menghapuskan hak tagih sehingga BLU tetap harus mengelola piutang dimaksud. Dewas menyampaikan bahwa piutang yang diberikan dalam bentuk piutang dagang, bukan uang.

32 10 Fokus Pengawasan DEWAS
9. Penilaian Kinerja Keuangan dan Layanan Dewas harus mengawasi dan memberikan nasehat kepada satker mengenai kinerja keuangan dan kinerja teknis/layanan BLU. Kinerja keuangan BLU terdiri dari aspek keuangan (rasio kas, rasio lancar, periode penagihan piutang, perputaran aset tetap, return of asset, return of equity, dan rasio belanja operasional terhadap pendapatan operasional) dan aspek kepatuhan (RBA definitif, laporan keuangan SAK, SP3B BLU, tarif layanan, sistem akuntansi, persetujuan rekening dan SOP). Sementara kinerja layanan terdiri dari biaya pelayanan (cost of service), penggunaan (utilization), kualitas dan standar pelayanan (quality and standards), cakupan pelayanan (coverage), kepuasan (satisfaction).

33 10 Fokus Pengawasan DEWAS
10. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Satker BLU harus memiliki sistem akuntansi BLU yang ditetapkan oleh Menteri teknis. Dewas menjelaskan kepada satker BLU untuk menyampaikan LK berdasarkan SAK dan SAP. LK SAK dihasilkan dari sistem akuntansi keuangan BLU, sementara LK SAP sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai SAP. Dewas dapat melakukan penilaian kinerja keuangan berdasarkan LK SAK dan memberikan nasehat bagi perbaikannya ke depan.

34 CARA KERJA DEWAS UB Rapat Rutin dan Pleno Dewas
Rapat dengan Pejabat terkait dengan mekanisme Hearing dan Presentasi Review Laporan Keuangan, Hasil Temuan dan Tindak Lanjut Bid. Non Akademik, Kinerja UB-BLU Pembuatan Konsep Solusi Permasalahan BLU Sosialisasi Hasil Temuan dan Konsep Solusi secara Rutin Laporan ke Menteri Dikbud dan Menteri Keuangan Membentuk Tim Pendamping (sementara belum ada Sekretaris Dewas) untuk membantu penyediaan data, penyusunan SOP, Laporan, Review Laporan dsb. Kantor (Sekretariat) di Lantai 6 Rektorat UB

35 DEWAS Terima kasih


Download ppt "DEWAS DEWAN PENGAWAS UB-BLU."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google