Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMustafa Marlina Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PROGRAM PENGEMBANGAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh : DIREKTORAT KEUANGAN Institut Pertanian Bogor disampaikan pada : Sosialisasi Pertanggungjawaban Keuangan Program PPM LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Bogor, 15 Maret 2012
2
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN; 2. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa; 3. Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 4. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 5. Undang-undang APBN Tahun Anggaran Keputusan Presiden Rincian APBN Tahun 2012 dan SPRKAL No. STAP /AG/2011 dan DNA No. 02/023.04/ Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2012.
3
STRUKTUR PENGANGGARAN DIPA IPB Tahun 2012
Satuan Kerja : Institut Pertanian Bogor (189772) Fungsi IPB : Pendidikan (10) Sub Fungsi IPB : Pendidikan Tinggi (10.06) Program : Pendidikan Tinggi ( ) Kegiatan : Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ( )
5
MEKANISME PENCAIRAN DANA
Pencairan tahap I (70%) : Penandatanganan Kontrak : 1. Proposal Penelitian (disetujui oleh LPPM) + 2. Kelengkapan lainnya : SK Rektor Pengajuan Permintaan dana ke KPPN : 1. SPM 2. Surat Setoran Pajak (SSP) PPN & PPh Psl 23 3. Fotocopy NPWP Ketua Peneliti 4. Fotocopy NPWP Bendahara DIPA IPB 4. Fotocopy Rekening Bank Ketua Peneliti Atas dasar SPM, KPPN mengeluarkan SP2D – LS dimana dana langsung masuk ke rekening bank ketua peneliti setelah dikurangi pajak (Pajak PPN : 10%, PPh Ps 23 /jasa : 2%)
6
MEKANISME PENCAIRAN DANA
Pencairan tahap II (30%): Laporan Kemajuan + Laporan Pertanggungjawaban keuangan Tahap I Pengajuan Permintaan dana ke KPPN : SPM dan Kelengkapannya Atas dasar SPM, KPPN mengeluarkan SP2D – LS dimana dana langsung masuk ke rekening peneliti setelah dikurangi pajak (Pajak PPN : 10%, PPh Ps 23 /jasa : 2%)
7
PENGGUNAAN DANA Menggunakan dana tersebut untuk: A. Pembayaran Upah/Honorarium B. Pembelian bahan penelitian C. Pembayaran Perjalanan Dinas D. Pembayaran Operasional lainnya (biaya rapat, fotocopy, sewa peralatan/kendaraan, biaya analisis/uji coba & penyusunan laporan)
8
A. Belanja Upah/Honorarium :
Kelengkapan Administrasi : - Kuitansi atau Daftar penerima upah/honor; Perpajakan : a. Jika yang menerima PNS, dipungut pada saat menerima honorarium b. Tarif untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 final PNS sebagai berikut : - Golongan IV : 15% - Golongan III : 5% - Golongan II/I : tidak dikenakan c. Jika ada tim yang belum PNS, maka perhitungan pajak PPh 21 menggunakan tarif pasal 17 (progresif), yaitu sebesar 5% dari jumlah bruto yang diterima b.
9
Lanjutan ……Belanja Upah/Honorarium :
d. Surat Setoran Pajak (SSP) disetor ke bank persepsi paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya, dengan menggunakan : NPWP : Bendahara DIPA IPB Nomor : Alamat : Kampus IPB Darmaga Bogor e. Bukti Surat Setoran Pajak (SSP) dan Daftar Penerima dikirim ke Direktorat Keuangan IPB, untuk dibuatkan bukti pungut masing-masing wajib pajak yang ditanda tangani oleh Bendahara DIPA IPB
10
Contoh : Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21
11
Contoh : Lampiran Bukti Pungut
12
PAJAK PPh Pasal 21 (sesuai PP Nomor : 80 Tahun 2010)
Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 ayat 1 bersifat final dengan tarif : a. Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto bagi PNS Golongan I dan II b. Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto bagi PNS Golongan III c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi PNS Golongan IV
13
Contoh : Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Kwitansi)
Harus sama berdasarkan jenis kegiatan
14
Contoh Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Daftar)
Harus sama
15
B. Belanja Bahan Kelengkapan Administrasi :
1 Jika Belanja : sampai dengan kurang dari Rp ,- - Kuitansi, Bon/Nota - materai 3000 (jika belanja > s/d ) - Stempel toko - Nama jelas dan tanda tangan penerima 2 Jika Belanja : > Rp ,- s/d < Rp ,- - Kuitansi, Bon/Nota - materai 6000
16
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
3. Jika belanja bahan yang bernilai Rp s/d Rp : - Kuitansi - Bon/Nota - Faktur Pajak - bea materai 6000, - Stempel toko, Nama jelas & Ttd penerima
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.