Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU"— Transcript presentasi:

1 Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
SOSIALISASI PERDIRJEN No. 30 /PB/2011 Tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU Biro Adm keuangan dan Perencanaan Bagian Akuntansi Subbagian Akuntansi Keuangan

2 AZAS Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja yang sumber dananya dari PNBP yang digunakan langsung SATKER BLU KPPN (mengesahkan) 1. Mengajukan SP3B BLU 2. Menerbitkan SP2B BLU

3 RUANG LINGKUP PENGATURAN (1)
Mengatur mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung. Dapat digunakan langsung untuk membiayai program dan kegiatan di RBA a. Layanan yang diberikan kepada masyarakat; PNBP Hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; c. Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; dan/atau Hasil usaha lainnya termasuk: 1. Pendapatan jasa lembaga keuangan; 2. Hasil penjualan aset tetap; dan 3. Pendapatan sewa. d. Pendapatan lainnya yang sah.

4 PNBP Berapa? Lihat pada : 100% BLU Digunakan langsung Penuh Dapat
untuk membiayai program dan kegiatan di RBA Keputusan Ment Keu Tent Penetapan Satker PK BLU BLU Bertahap ……% Digunakan langsung Terdapat BLU penuh dimana penggunaannya tidak 100%, yaitu GBK (berdasarkan KMK Penetapan) Untuk BLU bertahap yg ditetapkan sebelum diterbitkan PMK No.92/PMK.05/2011, porsi yg disetor ke Kas Negara masih bisa digunakan dengan mekanisme PNBP. ….. % setor ke Kas Neg (tidak dapat ditarik kembali)

5 RUANG LINGKUP PENGATURAN (2)
Mekanisme pencairan anggaran yang sumbernya berasal dari RM (APBN), mengikuti ketentuan mengenai mekanisme pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

6 PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SP3B BLU
SP3B BLU, diterbitkan dengan: a. Format yang telah diatur di lampiran perdirjen; b. Menggunakan aplikasi yang telah disediakan DJPBN. Pejabat Penandatangan SP3B BLU adalah PP- SPM. Petugas pengantar SP3B BLU adalah Petugas Pengantar SPM. Penyampaian SP3B BLU: a. Periode penyampaian adalah triwulanan. b. Penyampaian dapat dilakukan satu kali/lebih dari satu kali dalam satu triwulan.

7 PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SP3B BLU
Penyampaian SP3B BLU satu kali dalam satu triwulan Penyampaian SP3B BLU lebih dari satu kali dalam satu triwulan a. Melakukan cut off realisasi pendapatan dan/belanja BLU sejak 3 hari kerja sebelum akhir triwulan ; Disampaikan paling lambat pada hari kerja terakhir triwulan berkenaan, pukul waktu setempat. Realisasi pendapatan dan/atau belanja sejak cut off s.d. Akhir triwulan dipertanggungjawabkan dalam penyampaian SP3B BLU triwulan berikut. Satker BLU tetap menyampaikan SP3B BLUpada akhir triwulan berkenaan sepanjang terdapat realisasi pendapatan dan/atau belanja sampai dengan akhir triwulan berkenaan; melakukan cut off realisasi pendapatan dan/atau belanja BLU terhadap SP3B BLU akhir triwulan; menyampaikan SP3B BLU akhir triwulan, paling lambat pada hari kerja terakhir triwulan berkenaan pukul waktu setempat; Realisasi pendapatan dan/atau belanja sejak cut off s.d. akhir triwulan berkenaan dipertanggungjawabkan dalam penyampaian SP3B BLU triwulan berikutnya. Tambah ilustrasi

8 ILUSTRASI PENYAMPAIAN SP3B BLU SATU KALI DALAM SATU TRIWULAN
Cut Off Cut Off Cut Off Tidak ada Cut Off 28/3 24/6 27/9 31/3 30/6 30/9 31/12 Realisasi Trw. IV Tgl 27/9 s.d. 31/12 Realisasi Trw. II Tgl 28/3 s.d. 23/6 Realisasi Trw. III Tgl 25/6 s.d. 26/9 Realisasi Trw. I Tgl 1/1 s.d. 27/3 Pengajuan SP3B 28/3 s.d. 31/3 Pengajuan SP3B 24/6 s.d. 30/6 Pengajuan SP3B 27/6 s.d. 30/9 Pengajuan SP3B Sesuai Langkah-langkah akhir TA.

9 ILUSTRASI PENYAMPAIAN SP3B BLU LEBIH DARI
SATU KALI DALAM SATU TRIWULAN Cut Off Cut Off Cut Off Tidak ada Cut Off 28/3 24/6 27/9 31/3 30/6 30/9 31/12 29/7 25/8 1. SP3B BLU Pertama di TRW. III diajukan tgl. 29/7 (untuk realisasi penerimaan dan pengeluaran BLU tgl 24/6 s.d. 28/7 2. SP3B BLU Kedua di TRW. III diajukan tgl. 25/8 (untuk realisasi penerimaan dan pengeluaran BLU tgl 29/6 s.d. 24/8 3. Dalam hal terdapat realisasi dari tgl. 25 s.d 26/9, harus menyampaikan SP3B BLU Ketiga di TRW. III mulai tgl. 27 s.d. 30/9.

10 PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SP3B BLU
5. SP3B BLU disampaikan ke KPPN, dilampiri: SPTJ yg ditandatangani Kuasa PA/Pemimpin BLU (format diatur). ADK SP3B BLU, yg dihasilkan aplikasi. 6. Triwulan IV BLU tidak melakukan cut off realisasi pendapatan dan/atau belanja BLU terhadap SP3B BLU akhir triwulan IV.; Batas akhir penyampaian SP3B BLU mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran;

11 PENERBITAN DAN PENGAMBILAN SP2B BLU
1. KPPN: Menerbitkan SP2B BLU berdasarkan SP3B BLU, setelah dilakukan pengujian terhadap SP3B BLU: 1) memeriksa kelengkapan lampiran (SPTJ + ADK); 2) memeriksa kesesuaian kode kegiatan/output/jenis belanja/sumber dana dengan DIPA BLU*; 3) memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan; mencocokkan tanda tangan pada SP3B BLU dengan specimen tanda tangan; memeriksa jumlah belanja BLU tidak melebihi ambang batas fleksibilitas belanja sesuai yang telah ditetapkan dalam DIPA BLU; dan mencocokkan tanda tangan Kuasa PA/Pemimpin BLU pada SPTJ dengan specimen tanda tangan. *) Untuk belanja melampaui pagu DIPA sampai dengan ambang batas SP2B tetap diterbitkan sepanjang penambahan output baru terdapat dalam tabel referensi Aplikasi RKA K/L DIPA. 2. Petugas pengambil SP2B BLU = petugas pengambil SP2D satker BLU. *) Untuk belanja melampaui pagu DIPA sampai dengan ambang batas SP2B tetap diterbitkan sepanjang penambahan output baru terdapat dalam tabel referensi Aplikasi RKA K/L DIPA.

12 RALAT SP3B BLU KPPN SATKER BLU
Dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pada SP3B BLU, yaitu: Kesalahan administrasi (termasuk kesalahan pencantuman kegiatan, output, jenis belanja, dan akun); dan/atau Kesalahan pencantuman jumlah nominal pendapatan dan/atau belanja BLU Diajukan ke KPPN, dilampiri: a. Fotocopy SP3B BLU yang akan diralat; Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang ditandatangani oleh Kuasa PA/Pemimpin BLU (format diatur dalam Lampiran Perdirjen); ADK Ralat SP3B BLU (dari aplikasi yang telah disediakan DJPBN); Penjelasan penyebab terjadinya kesalahan yang ditandatangani Kuasa PA/Pemimpin BLU (format diatur dalam lampiran Perdirjen). Menerbitkan ralat SP2B BLU berdasarkan ralat SP3B BLU. Terlebih dahulu melakukan: a. Pemeriksaan pada lampiran yg diajukan; Pengujian terhadap ralat SP3B BLU (sama dengan pengujian SP3B BLU); Pencocokan tanda tangan Kuasa PA/Pemimpin BLU pada lampiran yg diajukan;

13 KETENTUAN LAIN (MUTATIS MUTANDIS) Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2d
PER-57/PB/2010 PER- 30/PB/2011 Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2d penyampaian SK penunjukan pejabat perbendaharaan untuk tahun anggaran berikutnya ke KPPN; a. penyampaian SK penunjukan pejabat perbendaharaan yang bertanggungjawab terhadap realisasi pendapatan dan/atau belanja yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung oleh BLU untuk tahun anggaran berikutnya ke KPPN; Mutatis Mutandis tata cara penyampaian SPM; b. tata cara penyampaian SP3B BLU; c. penunjukan petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D; c. penunjukkan petugas pengantar SP3B BLU dan Pengambil SP2B BLU; d. penyampaian surat keputusan penunjukan petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D; d. penyampaian surat keputusan penunjukan petugas pengantar SP3B BLU dan pengambil SP2B BLU; e. penerimaan SPM di KPPN; dan e. penerimaan SP3B BLU di KPPN; dan f. pengambilan SP2D di KPPN f. pengambilan SP2B BLU.

14 Ketentuan lain yang bertentangan*
PER-67/PB/2007 tentang Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan K/L  nama dan format SPM Pengesahan dan SP2D Pengesahan BLU Dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkan Perdirjen No. 30/PB/2011 PER-50/PB/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan PNBP oleh Satker Instansi Pemerintah yang Menerapkan PK BLU  batas akhir penyampaian SPM Pengesahan dan format SPTJ Ketentuan lain yang bertentangan* *) Surat S-9022/PB/2010 tanggal hal Penyampaian SPM Pengesahan dan Penetapan Cut Off

15 Ilustrasi Penyampaian SP3B BLU Ke KPPN
Triwulanan Triwulan I adalah untuk realisasi pendapatan dan belanja mulai tgl. 1 Januari s/d 27 Maret 2011. Cut off triwulan I adalah tgl 28 Maret 2011 (3 hari kerja sebelum akhir triwulan I) Triwulan II adalah untuk realisasi pendapatan dan belanja sejak cut off triwulan I , yaitu tgl 28 Maret 2011 s/d 23 Juni Cut off triwulan II adalah tgl 24 Juni 2011 (3 hari kerja sebelum akhir triwulan II). Triwulan III adalah untuk realisasi pendapatan dan belanja sejak cut off triwulan II, yaitu tgl 24 Juni s/d 26 September 2011. Cut off triwulan III adalah tgl 27 September 2011 (3 hari kerja sebelum akhir triwulan III). Triwulan IV adalah untuk realisasi pendapatan dan belanja sejak cut off triwulan III, yaitu tgl 27 September 2011 s/d 31 Desember 2011.

16 Contoh satker BLU yang menyampaikan SP3B BLU satu kali dalam satu triwulan:
Pengajuan SP3B BLU Triwulan I adalah mulai tanggal 28, 29, 30, dan paling lambat tanggal 31 Maret 2011 pada pukul waktu setempat. Pengajuan SP3B BLU Triwulan II adalah mulai tanggal 24, 27, 28, dan paling lambat tanggal 30 Juni 2011 pada pukul waktu setempat. Pengajuan SP3B BLU Triwulan III adalah mulai tanggal 27, 28, 29, dan paling lambat tanggal 30 September 2011 pada pukul waktu setempat. Pengajuan SP3B BLU Triwulan IV mengikuti ketentuan mengenai langkah- langkah menghadapi akhir tahun anggaran.

17 Contoh satker BLU yang menyampaikan SP3B BLU lebih dari satu kali dalam satu triwulan:
Pada triwulan III, SP3B BLU pertama diajukan pada tanggal 29 Juli 2011 untuk realisasi sejak cut off pada triwulan II yaitu tanggal 24 Juni 2011 sampai dengan realisasi pendapatan dan/atau belanja yang dipertanggungjawabkan dalam SP3B dimaksud (misalkan tanggal 28 Juli 2011). Satker BLU menyampaikan SP3B BLU kedua pada tanggal 25 Agustus 2011 untuk realisasi sejak tanggal 29 Juli 2011 sampai dengan realisasi pendapatan dan/atau belanja yang dipertanggungjawabkan dalam SP3B dimaksud (misalnya tanggal 24 Agustus 2011). Dalam hal sampai dengan cut off triwulan III (27 September 2011) masih terdapat realisasi pendapatan dan/atau belanja, maka satker BLU menyampaikan SP3B BLU ketiga dengan ketentuan sebagai berikut: SP3B BLU yang ketiga merupakan pertanggungjawaban realisasi pendapatan dan/atau belanja sejak tanggal 25 Agustus 2011 s.d. tanggal 26 September 2011. Pengajuan SP3B BLU yang ketiga adalah mulai tanggal 27, 28, 29, dan paling lambat tanggal 30 September 2011. Realisasi pendapatan dan/atau belanja tanggal 27, 28, 29, dan 30 September dipertanggungjawabkan dalam SP3B BLU Triwulan berikutnya. Dalam hal sampai dengan cut off triwulan III (tanggal 27 September 2011) tidak terdapat realisasi pendapatan dan/atau belanja, maka satker BLU tidak menyampaikan SP3B BLU ketiga. Pengajuan SP3B BLU pertama pada triwulan IV adalah realisasi pendapatan dan belanja sejak cut off triwulan III (tanggal 27 September 2011) s/d realisasi yang akan dipertanggungjawabkan pada SP3B BLU berikutnya.

18 Contoh SP3B

19 Contoh SP2B

20 Contoh Form Ralat SP3B

21 Contoh SPTJ

22 TERIMA KASIH

23 Penyampaian Keputusan Penunjukan Pejabat Perbendaharaan
Pada setiap awal tahun anggaran, Kuasa PA menyampaikan surat keputusan penunjukan Kuasa PA dan surat keputusan penunjukan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN. Dalam rangka penerbitan SPM pada awal tahun anggaran, penandatangan SPM dapat dilakukan oleh Kuasa PA/PP-SPM yang telah ditunjuk pada tahun anggaran sebelumnya apabila belum ada penunjukan Kuasa PA dan pejabat perbendaharaan. Sehubungan dengan hal itu, Kuasa PA terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPPN selaku Kuasa BUN.

24 Tata cara penyampaian SPM
Penyampaian SPM secara langsung: Dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk dan mempunyai KIPS. Penyampaian SPM melalui jasa pengiriman surat (per 41/PB/2011 revisi Per 57/PB/2011) : KPA harus menyampaikan surat permohonan kepada Kepala KPPN (berlaku satu tahun). Permohonan disetujui Kepala KPPN dengan mempertimbangkan letak geografis dan sarana transportasi . KPPN menerbitkan KIPS atas nama Kepala Seksi Pencairan Dana. Petugas seksi pencairan dana wajib melakukan konfirmasi melalui telepon kepada PP-SPM atas SPM yang diterima melalui jasa pengiriman. Hal-hal yang dikonfirmasi dituangkan dalam lembar konfirmasi.

25 Penunjukan Petugas Pengantar SPM dan Pengambil SP2D
Petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D adalah pejabat perbendaharaan atau pegawai negeri yang memahami prosedur pencairan dana, yang dipilih secara selektif dan sesuai kebutuhan, paling banyak tiga orang.

26 Penyampaian surat keputusan penunjukan petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D
Surat penunjukan disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dengan dilampiri: Fotocopi KTP/SIM/identitas lainnya; Foto berwarna terbaru berukuran 4 x 6 . Berdasarkan surat penunjukan tersebut, KPPN melakukan perekaman identitas petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D pada aplikasi di KPPN. KPPN mencetak KIPS dan menyampaikannya kepada Kuasa PA dengan menggunakan berita acara penyampaian KIPS.

27 Penerimaan SPM di KPPN Penyampaian SPM ke KPPN dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dengan menunjukkan KIPS yang bersangkutan. KPPN wajib mencocokan identitas petugas yang ditunjuk dengan data pada aplikasi di KPPN. KPPN memproses SPM apabila petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D sesuai dengan KIPS dan data pada aplikasi di KPPN. KPPN menolak SPM apabila petugas yang ditunjuk tidak dapat menunjukkan KIPS atau terdapat ketidakcocokan antara KIPS dan data identitas di KPPN.

28 Pengambilan SP2D di KPPN
Pengambilan SP2D ke KPPN dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dengan menunjukkan KIPS petugas yang bersangkutan dan tanda terima SPM. KPPN wajib mencocokan identitas petugas yang ditunjuk dengan data pada aplikasi di KPPN. KPPN menyampaikan SP2D kepada petugas yang ditunjuk apabila petugas tersebut telah sesuai dengan KIPS dan data pada aplikasi di KPPN. KPPN dilarang menyampaikan SP2D apabila terdapat ketidakcocokan antara KIPS dan data identitas di KPPN. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan satker tidak mengambil SP2D, KPPN mengirimkan SP2D melalui jasa pengiriman surat.


Download ppt "Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google