Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSinta Suchiana Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009
2
SETELAH DITETAPKAN MENJADI SATKER BLU APA YANG HARUS DILAKUKAN Menyetorkan seluruh PNBP TA 2009 Menyetorkan seluruh PNBP TA 2009 Menetapkan Saldo Kas Menetapkan Saldo Kas Menyusun RBA TA 2009 Menyusun RBA TA 2009 Merivisi DIPA TA 2009 Merivisi DIPA TA 2009 Menyusun RBA TA 2010 Menyusun RBA TA 2010 Menyusun SOP Pengelolaan Keuangan Menyusun SOP Pengelolaan Keuangan Mengajukan usulan Dewas Mengajukan usulan Dewas Mengajukan usulan tarif Mengajukan usulan tarif
3
MENYETORKAN PNBP TA 2009 PNBP TA 2009 agar segera disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. PNBP TA 2009 agar segera disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. PNBP TA 2009 yang belum digunakan agar segera diajukan permintaan pengembalian kepada KPPN sesuai Perdirjen No. 58/2008 PNBP TA 2009 yang belum digunakan agar segera diajukan permintaan pengembalian kepada KPPN sesuai Perdirjen No. 58/2008 Pengembalian PNBP TA 2009 tsb pada waktu mengajukan SPM Pengesahan ke KPPN harus diperlakukan sebagai penerimaan BLU triwulan bersangkutan pada saat pengembalian PNBP diterima BLU. Pengembalian PNBP TA 2009 tsb pada waktu mengajukan SPM Pengesahan ke KPPN harus diperlakukan sebagai penerimaan BLU triwulan bersangkutan pada saat pengembalian PNBP diterima BLU.
4
Menetapkan Saldo Kas BLU Sisa PNBP TA 2008 dan/atau TA 2009 agar segera diselesaikan dengan KPPN, Satker PK BLU menyampaikan permintaan pengembalian PNBP sesuai Perdirjen No. 58/2008 Sisa PNBP TA 2008 dan/atau TA 2009 agar segera diselesaikan dengan KPPN, Satker PK BLU menyampaikan permintaan pengembalian PNBP sesuai Perdirjen No. 58/2008 Penerimaan pengembalian PNBP TA 2008 dan/atau TA 2009 diperlakukan sebagai penerimaan BLU TA 2009 pada saat melakukan SPM Pengesahan. Penerimaan pengembalian PNBP TA 2008 dan/atau TA 2009 diperlakukan sebagai penerimaan BLU TA 2009 pada saat melakukan SPM Pengesahan. Apabila ada pendapatan BLU TA 2008 yang belum diajukan SPM pengesahan Triw IV ke KPPN dan tidak dimasukkan kedalam LK, maka pendapatan BLU tersebut diperlakukan sebagai penerimaan TA 2009 Apabila ada pendapatan BLU TA 2008 yang belum diajukan SPM pengesahan Triw IV ke KPPN dan tidak dimasukkan kedalam LK, maka pendapatan BLU tersebut diperlakukan sebagai penerimaan TA 2009 Apabila ada pendapatan BLU TA 2008 yang belum diajukan SPM pengesahan Triw IV ke KPPN namun sudah dimasukkan kedalam LK, maka pendapatan BLU tersebut diperlakukan sebagai saldo awal TA 2009 dan segera lakukan memo penyesuaian (MP) ke KPPN. Apabila ada pendapatan BLU TA 2008 yang belum diajukan SPM pengesahan Triw IV ke KPPN namun sudah dimasukkan kedalam LK, maka pendapatan BLU tersebut diperlakukan sebagai saldo awal TA 2009 dan segera lakukan memo penyesuaian (MP) ke KPPN.
5
MENYUSUN RBA TA 2009 RBA TA 2009 disusun berdasarkan DIPA dan RKAK/L TA 2009, tidak perlu lagi menyusun target baru. RBA TA 2009 disusun berdasarkan DIPA dan RKAK/L TA 2009, tidak perlu lagi menyusun target baru. RBA TA 2009 perlu memperhitungkan penggunaan sisa PNBP TA 2008 dan penerimaan TA 2008, baik sebagai perlakuan saldo kas awal TA 2009 maupun penerimaan TA 2009. RBA TA 2009 perlu memperhitungkan penggunaan sisa PNBP TA 2008 dan penerimaan TA 2008, baik sebagai perlakuan saldo kas awal TA 2009 maupun penerimaan TA 2009.
6
MEREVISI DIPA TA 2009 DIPA TA 2009 segera diajukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat untuk direvisi baik akun maupun formatnya kedalam DIPA BLU. DIPA TA 2009 segera diajukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat untuk direvisi baik akun maupun formatnya kedalam DIPA BLU. DIPA TA 2009 perlu memperhitungkan penggunaan saldo kas awal TA 2009. DIPA TA 2009 perlu memperhitungkan penggunaan saldo kas awal TA 2009.
7
MENYUSUN RBA TA 2010 RBA TA 2010 harus segera disusun dan dsampaikan ke K/L karena K/L harus menyampaikan RKA K/L ke Ditjen Anggaran pada tgl 28 Pebruariu 2009 hal ini terkait dengan PEMILU. RBA TA 2010 harus segera disusun dan dsampaikan ke K/L karena K/L harus menyampaikan RKA K/L ke Ditjen Anggaran pada tgl 28 Pebruariu 2009 hal ini terkait dengan PEMILU. RBA TA 2010 perlu memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang akan diterima pada TA 2010. RBA TA 2010 perlu memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang akan diterima pada TA 2010.
8
MENYUSUN SOP PENGELOLAAN KEUANGAN Bagi BLU yang besar agar segera menyusun SOP Pengelolaan Keuangan BLU yang mengacu pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 66/PB/2005 terutama dalam hal: Bagi BLU yang besar agar segera menyusun SOP Pengelolaan Keuangan BLU yang mengacu pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 66/PB/2005 terutama dalam hal: - Pejabat Pengelola Anggaran - Prosedur Pengajuan SPP dan penerbitan SPM - Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) - Prosedur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) - Pelaporan Realisasi Anggaran
9
9 Dewan Pengawas Satker BLU yang memenuhi persyaratan, dapat mempunyai Dewas, yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan persetujuan Menkeu. Satker BLU yang memenuhi persyaratan, dapat mempunyai Dewas, yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan persetujuan Menkeu. Persyaratan jumlah Dewas sbb: Persyaratan jumlah Dewas sbb: –Nilai omset Rp 15 miliar s.d 30 miliar/th atau aset di atas Rp 75 miliar tiga Dewas. –Nilai omset di atas Rp 30 miliar/th atau aset Rp 200 miliar tiga atau lima Dewas. Unsur dewas terdiri dari unsur kementerian negara/lembaga teknis, kementerian keuangan, dan tenaga ahli. Unsur dewas terdiri dari unsur kementerian negara/lembaga teknis, kementerian keuangan, dan tenaga ahli.
10
MENGAJUKAN USULAN TARIF BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan layanan yang diberikan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per-unit layanan. BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan layanan yang diberikan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per-unit layanan. Tarif layanan diusulkan oleh BLU ke menteri tekhnisnya dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya. Tarif layanan diusulkan oleh BLU ke menteri tekhnisnya dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya. Tarif Layanan harus mempertimbangkan: Tarif Layanan harus mempertimbangkan: - kontinuitas dan pengembangan layanan - daya beli masyarakat - azas keadilan dan kepatutan - kompetensi yang sehat
11
Kontinuitas dan Pengembangan Layanan Kontinuitas layanan adalah kemampuan BLU agar usaha layanan yg dilakukan dpt berkesinambungan, berkelanjutan dan terus menerus utk melayani masy dgn mengandalkan pendapatan yg diterima. Kontinuitas layanan adalah kemampuan BLU agar usaha layanan yg dilakukan dpt berkesinambungan, berkelanjutan dan terus menerus utk melayani masy dgn mengandalkan pendapatan yg diterima. Pengembangan layanan adalah usaha BLU utk tumbuh menjadi lebih besar dan mandiri dlm meningkatkan kualitas & kunatitas layanan. Pengembangan layanan adalah usaha BLU utk tumbuh menjadi lebih besar dan mandiri dlm meningkatkan kualitas & kunatitas layanan. Agar dpt berkembang & berkesinambungan perlu memperhatikan: Agar dpt berkembang & berkesinambungan perlu memperhatikan: * T ujuan pelayanan dan/atau kebijakan pem. thd pelayanan : - cost minus: kebijakan penetapan biaya yg diharapkan kembali tanpa memperhitungkan dgn biaya pemeliharaan - cost recovery: penetapan tarif dgn memperhitungkan seluruh biaya yg diharakan kembali - cost plus: penetapan tarif yg memperhitungkan seluruh biaya yg diharapkan kembali ditambah dengan margin. - cost plus: penetapan tarif yg memperhitungkan seluruh biaya yg diharapkan kembali ditambah dengan margin. * Mengidentifikasi biaya produksi dan biaya non produksi. * Menganalisa harga pokok produksi (HPP) perunit layanan utk tarif dasar * Membandingkan perkiraan pendapatan dan biaya dlm 1 tahun anggaran * Mempertimbangkan surplus/defisit thn y.l. termasuk subsidi dari APBN
12
DAYA BELI MASYARAKAT Daya beli masy adalah kemampuan masy untuk membayar terhadap layanan yg diterima dari BLU. Daya beli masy adalah kemampuan masy untuk membayar terhadap layanan yg diterima dari BLU. Dalam mempertimbangkan besaran tarif perlu memperhatikan: Dalam mempertimbangkan besaran tarif perlu memperhatikan: - Sensitifitas masy thd besaran tarif - Geografis masy yg dilayani BLU - Sosial budaya masy yg dilayani BLU - Tingkat pendapatan masy yg dilayani BLU
13
AZAS KEADILAN DAN KEPATUTAN Azas keadilan: tarif BLU hrs mencerminkan pelayanan BLU yg adil secara proporsional bg semua lap masy. Azas keadilan: tarif BLU hrs mencerminkan pelayanan BLU yg adil secara proporsional bg semua lap masy. Azas kepatutan: batasan kewajaran yg berpegang pd norma- norma yg berlaku pd masy secara umum. Azas kepatutan: batasan kewajaran yg berpegang pd norma- norma yg berlaku pd masy secara umum. Dalam mempertimbangkan besaran tarif perlu memperhatikan: Dalam mempertimbangkan besaran tarif perlu memperhatikan: - Perbandingan besaran tarif yg berlaku dlm industri yg sejenis/justifikasi usulan besaran/pola tarif dr sekt terkait - Tarif yg dikenakan hrs disesuaikan dgn layanan yg diberikan - Tarif yg dikenakan hrs disesuaikan dgn obyek penerima layanan/target pasar, mis: tarif bersubsidi hanya pd pelayanan kelas III
14
KOMPETISI YANG SEHAT Kompetisi yang sehat adalah persaingan usaha dimana setiap penyelenggara usaha tersebut berpacu dalam memberikan layanan, dan mutu yg terbaik dgn harga yg wajar, sehingga mendorong kemajuan satker BLU. Kompetisi yang sehat adalah persaingan usaha dimana setiap penyelenggara usaha tersebut berpacu dalam memberikan layanan, dan mutu yg terbaik dgn harga yg wajar, sehingga mendorong kemajuan satker BLU. Dalam mempertimbangkan besaran tarif perlu memperhatikan: Dalam mempertimbangkan besaran tarif perlu memperhatikan: - kondisi BLU dlm persaingan dgn industri sejenis. - harga pasar yang bersaing - jumlah penyedia barang/jasa sejenis
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.