Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHabibi Febri Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PENATAGUNAAN TANAH Prodi Agribisnis FP-UNS 2011
2
Masalah Pertanahan Masalah utama kesenjangan satu pihak
potensi & luas tnh yg tersedia terbatas, di lain pihak kebutuhan tnh terus meningkat, shg nilai tnh lebih besar diukur dr lokasi & harga tnh ketimpangan struktur penguasaan & pemilikan tnh, pengalihan & konversi hak atas tnh, & penggunaan tnh tdk sesuai peruntukan tnh.
3
Masalah Pertanahan Masalah-masalah penyediaan tnh non pertanian :
Pengg. tnh oleh masy. utk berbagai tujuan pengg, yg tdk selalu sejalan peruntukan non pertanian (perumahan, industri, dll), dg/tanpa hak atas tnh yg sah. Masalah-masalah pemanfaatan tnh pertanian : berkurangnya luas tnh pert.subur, krn tergeser pengg. tnh utk industri-jasa (non pert), terutama utk pinggiran kota prioritas pd keg. yg lebih produktif. luas tnh yg layak utk pert. sangat terbatas & tdk dimanfaatkan dg tepat, krg mendukung pelestarian lingk.hidup tdk bertahan lama scr ekonomis. 3. menurunnya kualitas tanah, akibat pengg. bahan anorganik/kimia, dll
4
Masalah-masalah lain 4. meluasnya tnh kritis akibat pengg.tnh yg tdk sesuai potensi fisik tnh, erosi, banjir,dll. 5. konflik kepentingan dlm pemanfaatan tnh utk berbg sektor keg. pembg, mis : pertamb-perkeb, kehut-trans, pert-industri, dll. 6. tnh pert. banyak digunakan utk mendukung kehidupan sehari-hari petani setempat & krg mendukung utk perdag. antar wilayah & internasional nilai ekonomi rendah 7. tnh pert. banyak digunakan utk tnm pangan semusim, meski SDA yg tersedia lebih layak utk tnm keras (tahunan) krg mendukung produksi pangan & non pangan nasional.
5
8. Kurang efisiensi pemanfaatan tnh pert/blm
dimanfaatkan sama sekali, krn : a. penguasaan tnh scr absentee b. penguasaan tnh utk tujuan spekulasi c. tnh-tnh dlm persengketaan d. kekurangan modal e. penguasaan tnh terlalu luas f. tnh-tnh terlalu sempit, tdk efisien bila diusahakan g. tnh krg subur, dll pemanfaatan tnh krg optimal & krg sesuai dg perencanaan peruntukan & penggunaan tnh. Prioritas Pemanfaatan Tanah pengg.tnh scr terencana, agar diperoleh manfaat yg optimal, seimbang, & lestari.
6
AGRARIAN USE PLANNING Land Use Planning tata guna tanah
Water Use Planning tata guna air Air Use Planning tata guna udara Resources Use Planning tata guna kekayaan alam
7
Penatagunaan Tanah Pola pengelolaan tata guna tanah yg meliputi
penguasaan, penggunaan & pemanfaatan tanah yg berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui proses penyesuaian thd kondisi ideal dr penggunaan tanah eksisting yg diharapkan merup. perwujudan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah (pemanfaatan ruang wilayah yg ideal) sesuai sasaran yg telah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) : hasil perencanaan tata ruang berdasarkan aspek administratif &/ aspek fungsional yg telah ditetapkan
8
Unsur-unsur Penatagunaan Tanah
Adanya serangkaian aktivitas pengumpulan data ttg penggunaan, penguasaan, kemampuan fisik, penyusunan rencana/pola penggunaan tanah melalui keterpaduan scr integral, & koordinasi multisektoral Dilakukan scr terencana, sesuai prinsip lestari, optimal, serasi & seimbang (LOSS) Adanya tujuan yg akan dicapai sebesar-besar kemakmuran rakyat Hrs terkait langsung dgn kegiatan pembangunan dgn memperhatikan daftar skala prioritas
9
Penatagunaan tanah Tujuan Penatagunaan Tanah :
1.Tertib penggunaan tnh, & tertib pemeliharaan tnh & lingkungan hidup. 2.Peruntukan & kepastian pengg. tnh yg terarah bg setiap org/badan hukum yg punya hubungan hukum dg tnh (hak atas tnh) 3.Penyediaan tnh yg terarah bg berbg kebutuhan keg. pemb. yg dilaksanakan pemerinth, masy. & swasta sesuai tata ruang wilayah.
10
Landasan Hukum Penatagunaan Tanah
UUD 1945 (ps 33 ayat 3) hak menguasai tnh dr negara UUPA ps 14 ayat 1 pemerintah hrs membuat rencana umum ttg persediaan, peruntukan, & penggunaan BARA + K utk keperluan negara....mengembangkan produksi pertanian, peternakan, perikanan & sejalan dgn itu, & mengembangkan industri, transmigrasi & pertambangan UU No 32 th 2004 ttg pemerintahan daerah UU No 26 th 2007 ttg penataan ruang PP No 16 th 2004 ttg penatagunaan tanah Peraturan ttg Rencana Tata Ruang Wilayah (Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota)
11
Prinsip-Prinsip Penatagunaan Tanah
Prinsip Penggunaan Aneka (Principle of Multiple Use) perencanaan penggunaan tanah hrs dpt memenuhi beberapa kepentingan sekaligus pd kesatuan tanah ttt Prinsip Penggunaan Maksimal (Principle of Maximum Production) perencanaan penggunaan tanah hrs diarahkan utk memperoleh hasil fisik yg maksimal utk memenuhi kebutuhan yg mendesak Prinsip Penggunaan Optimal (Principle of Optimalization Use) perencanaan penggunaan tanah hrs diarahkan agar memberikan keuntungan maksimal bg pengguna tanpa merusak kelestarian & kemampuan lingkungan
12
Asas-asas Penatagunaan Tanah (LOSS)
Lestari tnh sbg sumber daya dimanfaatkan sebesar-besarnya utk kemakmuran generasi skrg & mendatang. Optimal tnh dimanfaatkan scr berdaya guna & berhasil guna utk mencapai hasil yg maksimal. Seimbang & Serasi berbagai jenis kebutuhan pengg. tnh yg sesuai dg persediaan & fungsinya tanpa saling mengganggu & saling tumpang tindih peruntukan yg saling merugikan. Keterpaduan, berkelanjutan, keterbukaan, kebersamaan & kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum & keadilan & akuntabilitas
13
Dasar-dasar Penatagunaan tanah
Kewenangan mengatur persediaan, peruntukan, & pengg. tnh serta pemeliharaannya ada pd negara. 2. Hak atas tnh memberi wewenang kpd pemegang hak utk menggunakan tnh tsb scr aktif 3. Kewenangan pemegang hak atas tnh utk mengg.tnh dibatasi oleh ketentuan : hak atas tnh berfungsi sosial. 4. Perlindungan thd pihak ekonomi lemah dlm proses penatagunaan tnh. 5. Penatagunaan tnh tdk dpt dipisahkan dari pengaturan penguasaan & pemilikan tnh.
14
Dasar-dasar Penatagunaan tanah
6. Penatagunaan tnh disamping sbg sub sistem penataan ruang, jg merup. sub sistem pemb. 7. Penatagunaan tnh scr koordinatif, krn multi dimensi & multi sektoral. 8. Penatagunaan tnh hrs mampu menyediakan tnh bg semua keg. pemb. yg sifatnya dinamis. 9. Penyelenggaraan penatagunaan tnh tugas pemerinth pusat, pelaks. di daerah berdsrkan asas dekonsentrasi/pembantuan.
15
Ruang Lingkup/Sasaran Penatagunaan Tanah
Obyek Penatagunaan Tanah : (a). Permukaan bumi (tubuh bumi, air & ruang di atasnya) (b). Tubuh bumi & ruang di atas tnh yg berpengaruh &/ membatasi pengg.tnh dlm poin (a). Kepentingan penggunaan tanah : (a). keperluan negara, (b). fasilitas umum, (c). perumahan & permukiman, pusat-pusat kehid.masy, sosial,kebudayaan, dll, (d). pengemb. produksi pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, & kegiatan lain yg sejalan dg itu, (e). keg. industri, transmigrasi, & pertambangan. Status penguasaan : (a). tnh dg hak atas tnh, (b). tnh tanpa hak atas tnh berdsr ketentuan perundangan yg berlaku. Fungsi geografis : (a). wilayah pedesaan, & (b) perkotaan.
16
Tindakan Penatagunaan Tanah
Mengusahakan agar tdk terjadi salah tempat dlm penggunaan tanah memperhatikan data kemampuan fisik tanah (daya dukung tnh), kondisi sosial & ekonomi masyarakat Mengusahakan agar tdk terjadi salah urus penggunaan tanah kualitas tdk menurun Pengendalian thd perkembangan kebutuhan masy. atas tanah menghindari konflik Menjamin kepastian hukum bg hak atas tanah masyarakat
17
Titik Berat Penatagunaan Tanah :
(1). Mendukung pelaks. penataan ruang di kab/kota, (2). Memberikan prinsip-prinsip dasar pengg. tnh & arahan peruntukan pengg.tnh & pedoman umum penatagunaan tnh di tk nasional & propinsi. Pedoman Penggunaan Tanah kriteria-kriteria yg digunakan dlm menggunakan tnh utk berbagai kebutuhan pemb, berdsrkan potensi & fungsi tnh, scr fisik & ekonomi dg memperhatikan konservasi SDA, lingk. hidup, & teknologi Fungsi Pedoman Penggunaan Tanah : (1). menilai tk kesesuaian tnh bg berbg jenis pengg.tnh dgn tk kemampuan fisiknya, (2). pedoman teknis utk menjaga & memelihara kelestarian tnh
18
Proses Penatagunaan Tanah :
(1). Perencanaan penggunaan tanah rencana tata ruang (nas, prop, kab/kota), meliputi : arahan peruntukan tnh & pedoman teknis pengg. tanah (dlm rencana peruntukan & penggunaan tanah) (2). Pelaksanaan penatagunaan tanah survey & inventarisasi data pertanahan, data penunjang penyediaan tnh, & koordinasi multisektoral dg instansi terkait dlm penyerasian penatagunaan tnh dg RTRW (3). Pengendalian penggunaan tanah pemantauan penggunaan tnh, pemberian hak & perubahan pengg. tnh, rekomendasi pengg. tnh, & perijinan lokasi sesuai RTRW
19
Penataan Ruang Suatu sistem proses yg meliputi perencanaan tata
ruang mencakup perenc. struktur & pola tata ruang yg meliputi tata guna tnh, air, udara & sumber daya lain, pemanfaatan ruang & pengendalian pemanfaatan ruang Rencana Tata Ruang hasil perencanaan tata ruang Pertimbangan dlm penataan ruang/perencanaan tata ruang, meliputi : 1. penggunaan tanah eksisting (yg tersedia) 2. kemampuan tanah (daya dukung tnh) 2. status penguasaan tanah hak atas tnh 3. kondisi sosial ekonomi wilayah (penunjang).
20
Proses Penataan Ruang Perencanaan tata ruang penentuan struktur & pola ruang yg meliputi penyusunan & penetapan rencana tata ruang Pemanfaatan ruang mewujudkan struktur ruang & pola ruang yg sesuai rencana tata ruang melalui penyusunan & pelaksanaan program pemanfaatan ruang Pengendalian tata ruang mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang utk mewujudkan tertib tata ruang
21
Bgm menyerasikan penatagunaan tnh dg
penataan ruang ? Pemantauan penggunaan tnh scr periodik pd wilayah-wilayah yg arahan pembangunannya berpedoman pd RTRW Hasil pemantauan sbg sarana evaluasi penerapan RTRW setiap periode waktu ttt Bahan pertimbangan upaya penyerasian penatagunaan tanah dg penataan ruang
22
Penyerasian penatagunaan tanah dgn penataan ruang
Rencana Persediaan, Peruntukan & Penggunaan Tnh, dgn pertimbangan : Penyediaan tnh utk pertanian, berdsr potensi tnh (luas & kesuburan tnh) & lingk. alam, pengg. tnh marjinal, & hutan produksi. 2. Penyediaan tnh utk perumahan & permukiman 3. Penyediaan tnh utk kawasan industri : a. Tdk mengurangi areal tnh pert. b. Tdk dilakukan diatas tnh utk melindungi SDA & warisan budaya (cagar alam & cagar budaya) perijinan kawasan industri & pengg. tnh kawasan industri 4. Pengendalian pengg. tnh dlm kawasan lindung & kawasan budidaya.
23
RENCANA TATA RUANG WILAYAH
D A E C B Keterangan : A : Kawasan Pertanian B : Kawasan Industri, Perdagangan & Jasa C : Kawasan Perumahan D : Kawasan Hutan & Cagar Alam (Konservasi) E : Kawasan Layanan Publik, Ruang Publik & Budaya
24
RENCANA TATA RUANG WILAYAH
KOTA SURAKARTA Dasar Perda No. 21/2003 RTRW Jateng Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan; Kawasan Perindustrian; Kawasan Pengembangan Transportasi melalui Bandara Internasional Adi Sumarmo; 4. Kawasan Strategis Pertumbuhan yang berpotensi untuk pengembangan pelayanan nasional
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.