Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehReyhan Abdul Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TRAINING OF TRAINERS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 2010 PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI September 2010
2
RUANG LINGKUP Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Pernyataan Standar ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas. Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum.
3
STANDAR TIDAK MENGATUR
Laporan keuangan konsolidasian perusahaan negara/perusahaan daerah; Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi; Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture); dan Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
4
PENYAJIAN LAPORAN KONSOLIDASIAN
Laporan keuangan konsolidasian: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Periode pelaporan sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam CaLK.
5
ENTITAS PELAPORAN Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
6
CIRI-CIRI ENTITAS PELAPORAN
Dibiayai oleh APBN/APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran; Dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat; dan Entitas tersebut menyampaikan pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.
7
ENTITAS PELAPORAN Terdiri dari: 1) Pemerintah Pusat.
2) Pemerintah Daerah. 3) Kementerian negara/lembaga (KL). 4) Bendahara Umum Negara (BUN).
8
ENTITAS AKUNTANSI Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.
9
ENTITAS AKUNTANSI Terdiri dari:
1) Setiap kuasa pengguna anggaran di lingkungan suatu K/L yang mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran tersendiri, termasuk pengguna dana APP. 2) Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). 3) Kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemda bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah, jumlah anggarannya relatif besar, dan pengelolaan kegiatannya dilakukan secara mandiri.
10
BADAN LAYANAN UMUM Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Contoh Badan Layanan Umum adalah rumah sakit, universitas negeri, atau otorita.
11
PROSEDUR KONSOLIDASI Menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal-balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam CaLK.
12
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN
EP LKK LK KONSOLIDASI EP EP EP PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN EA EA EA EA EA EA LK= LAPORAN KEUANGAN, LKK=LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI, EP=ENTITAS PELAPORAN, EA=ENTITAS AKUNTANSI
13
LAPORAN KEUANGAN BLU Laporan keuangan BLU digabungkan pada kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya dengan ketentuan sebagai berikut: LRA BLU digabungkan secara bruto kepada LRA K/L teknis pemerintah pusat/daerah yg secara organisatoris membawahinya. Neraca BLU digabungkan kepada neraca K/L teknis pemerintah pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya.
14
PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN DITINGKAT K/L
K/L sebagai entitas pelaporan melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari entitas akuntansi yang ada dibawah tanggungjawab K/L yang bersangkutan. K/L akan menyampaikan laporan keuangan gabungan ke Menteri Keuangan untuk dilakukan proses konsolidasian ditingkat pemerintah pusat. Disamping itu kementerian negara/lembaga berkewajiban menyampaikan laporan keuangan konsolidasian ke BPK untuk diaudit.
15
LAPORAN KEUANGAN DI TINGKAT BUN
Menteri Keuangan selaku BUN menyusun Laporan Keuangan menyangkut realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran yang berpengaruh terhadap kas. Laporan keuangan yang di hasilkan oleh BUN berupa Laporan Arus Kas dan Neraca akan disampaikan ke Menteri Keuangan untuk dilakukan proses konsolidasi di tingkat pemerintah pusat
16
KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH PUSAT
Laporan keuangan konsolidasian Pemerintah Pusat disusun dengan mengkonsolidasikan laporan keuangan gabungan yang berasal dari masing-masing Entitas Pelaporan di tambah dengan laporan keuangan yang berasal dari Entitas Pelaporan yang menjalankan fungsi Perbendaharaan. Menteri Keuangan selaku entitas pelaporan akan menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian ke Presiden untuk diteruskan ke BPK dan DPR. Laporan Keuangan Konsolidasian yang disusun pada tingkat Pemerintah Pusat sudah termasuk laporan keuangan BLU.
17
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.