Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
2
Beberapa Hukum Kebiasaan Internasional yg telah dikodifikasikan a.l:
Bersifat tidak tertulis dan diturunkan dari praktek-2 nyata negara-2 dlm jangka waktu yg lama. Dan u/ diterima sbg hukum, suatu kebiasaan haruslah dilakukan scr terus menerus, meluas dan seragam serta konsisten diantara bangsa-2. Ex ; Hak suatu negara u/ memanfaatkan laut bebas u/ penangkapan ikan, navigasi, penerbangan dan kapal selam Traktat bisa mjd sumber pembentukan hukum kebiasaan internasional meski traktat hanya mengikat negara-2 yg meratifikasinya ttp kebiasaan dpt diambil dr isi traktat tsb. Beberapa Hukum Kebiasaan Internasional yg telah dikodifikasikan a.l: konvensi wina 1969, yg telah mengkodifikasi hukum kebiasaan internasional bhw traktat diebntuk scr sah akan mengikat para pihak dan harus melaksanakan dengan itikad baik
3
Bukti-2 kebiasaan Internasional :
- Korespondensi Diplomatik - Press realease - Legislasi Negara - Pola suatu perjanjian Internasional - resolusi PBB dll Dasar Hukum : pasal 38 (1) b Statuta Mahkamah Internasional
4
Ada 2 dasar/ element yg harus ada dalam kebiasaan internasional :
Praktek-2 yg dilakukan o/ negara-2 yg meliputi : - jangka waktu - Konsistensi Pelaksanaan - sifat umum dari tindakan - perndapat para sarjana hukum yg telah diakui 2. OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS pengakuan subyektif dari negara-2 yg melakukan kebiasaan internasional t3 dan kehendak u/ mematuhi kebiasaan internasional tsb sbg sbh hukum yg memberikan hak dan kewajiban bagi negara-2 tsb
5
Asas PACTA SUNT SERVANDA merupakan prinsip dari Hukum Kebiasaan Internasional yg memberikan efek yg mengikat dari sbh traktat. dasar hukum pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional suatu negara bisa melakukan penolakan thd sbh kebiasaan internasional. Contoh kasus : ANGLO NORWEGIAN FISHERIES CASE (1951)
6
PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM
Dasar Hukum : pasal 38 (1) huruf c Statuta Mahkamah Internasional “The general Principles of law recognized by civilized nations” “prinsip-2 hukum umum yang diakui oleh bangsa-2 yang beradab”
7
PENTINGNYA PRINSIP-2 HUKUM UMUM :
1. U/ mencegah non-liquet (tidak ada aturan yang mengatur) 2. kedudukan Mahkamah Internasional menjadi lebih kuat; 3. bermanfaat bagi perkembangan hukum internasional. Ada batasan-2 dalam Pemakaian Prinsip-2 hukum umum, yi: 1. pemakaian prinsip hukum umum harus sesuai dengan prosedur dari suatu peraturan, yang merupakan prinsip dasar dari pembentukan hukum; 2. Tidak dapat diganggu gugat; 3. Universal/ umum
8
BENTUK-2 PRINSIP-2 HUKUM UMUM :
1. EQUITY 2. Ex aequo et bono psl. 38 (2) Statuta MI 3. Jus Cogens psl. 53 Konvensi Wina 1969 4. Good faith dsb
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.