Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL

2 Beberapa Hukum Kebiasaan Internasional yg telah dikodifikasikan a.l:
Bersifat tidak tertulis dan diturunkan dari praktek-2 nyata negara-2 dlm jangka waktu yg lama. Dan u/ diterima sbg hukum, suatu kebiasaan haruslah dilakukan scr terus menerus, meluas dan seragam serta konsisten diantara bangsa-2. Ex ; Hak suatu negara u/ memanfaatkan laut bebas u/ penangkapan ikan, navigasi, penerbangan dan kapal selam Traktat bisa mjd sumber pembentukan hukum kebiasaan internasional meski traktat hanya mengikat negara-2 yg meratifikasinya ttp kebiasaan dpt diambil dr isi traktat tsb. Beberapa Hukum Kebiasaan Internasional yg telah dikodifikasikan a.l: konvensi wina 1969, yg telah mengkodifikasi hukum kebiasaan internasional bhw traktat diebntuk scr sah akan mengikat para pihak dan harus melaksanakan dengan itikad baik

3 Bukti-2 kebiasaan Internasional :
- Korespondensi Diplomatik - Press realease - Legislasi Negara - Pola suatu perjanjian Internasional - resolusi PBB dll Dasar Hukum : pasal 38 (1) b Statuta Mahkamah Internasional

4 Ada 2 dasar/ element yg harus ada dalam kebiasaan internasional :
Praktek-2 yg dilakukan o/ negara-2 yg meliputi : - jangka waktu - Konsistensi Pelaksanaan - sifat umum dari tindakan - perndapat para sarjana hukum yg telah diakui 2. OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS pengakuan subyektif dari negara-2 yg melakukan kebiasaan internasional t3 dan kehendak u/ mematuhi kebiasaan internasional tsb sbg sbh hukum yg memberikan hak dan kewajiban bagi negara-2 tsb

5 Asas PACTA SUNT SERVANDA merupakan prinsip dari Hukum Kebiasaan Internasional yg memberikan efek yg mengikat dari sbh traktat.  dasar hukum pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional suatu negara bisa melakukan penolakan thd sbh kebiasaan internasional. Contoh kasus : ANGLO NORWEGIAN FISHERIES CASE (1951)

6 PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM
Dasar Hukum : pasal 38 (1) huruf c Statuta Mahkamah Internasional “The general Principles of law recognized by civilized nations” “prinsip-2 hukum umum yang diakui oleh bangsa-2 yang beradab”

7 PENTINGNYA PRINSIP-2 HUKUM UMUM :
1. U/ mencegah non-liquet (tidak ada aturan yang mengatur) 2. kedudukan Mahkamah Internasional menjadi lebih kuat; 3. bermanfaat bagi perkembangan hukum internasional. Ada batasan-2 dalam Pemakaian Prinsip-2 hukum umum, yi: 1. pemakaian prinsip hukum umum harus sesuai dengan prosedur dari suatu peraturan, yang merupakan prinsip dasar dari pembentukan hukum; 2. Tidak dapat diganggu gugat; 3. Universal/ umum

8 BENTUK-2 PRINSIP-2 HUKUM UMUM :
1. EQUITY 2. Ex aequo et bono  psl. 38 (2) Statuta MI 3. Jus Cogens  psl. 53 Konvensi Wina 1969 4. Good faith dsb


Download ppt "HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google