Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Muchamad Ali Safa’at

2 PASAL 18 UUD 1945 (3) Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

3 Pasal 19 (2) UU No. 32/2004 Penyelenggara pemerintahan daerah adalah:
Pemerintah daerah (eksekutif, administrasi);  kepala pemerintah daerah  kepala daerah. DPRD (legislasi, pengawasan, budget)  legislatif daerah?

4 Pasal 24 UU No. 32/2004 Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala pemerintah daerah provinsi adalah gubernur, kabupaten disebut Bupati, dan kota disebut Walikota. Kepala Daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah.

5 Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. Mengajukan rancangan PERDA; c. Menetapkan Rancangan PERDA yang telah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD untuk menjadi PERDA; d. Menyusun dan mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas dan diputuskan bersama; e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum; g. Menjalankan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6 TUGAS WAKIL KEPALA DAERAH
membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota; memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah; melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. Dalam melaksanakan tugas wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

7 KEWAJIBAN KEPALA DAN WAKIL
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI; meningkatkan kesejahteraan rakyat; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; melaksanakan kehidupan demokrasi; menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan; menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; memajukan dan mengembangkan daya saing daerah; melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah; menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah; menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

8 LARANGAN membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain; turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun; melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan; melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 25 huruf f; menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturanperundang-undangan.

9 DPRD DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah; Memiliki fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan.

10 TUGAS DAN WEWENANG membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama; membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah; mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota; memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah; memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah; melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

11 HAK DPRD Interpelasi meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara. b. Angket pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. c. Menyatakan pendapat menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

12 HAK ANGGOTA DPRD a. Mengajukan Rancangan PERDA; b. Mengajukan pertanyaan; c. Menyampaikan usul dan pendapat; d. Memilih dan dipilih; e. Membela diri; f. Imunitas; g. Protokoler; h. Keuangan dan administrasi.

13 KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya. menaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji anggota DPRD; menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.


Download ppt "STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google