Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik"— Transcript presentasi:

1 DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
dalam media komputer (e-SPT) 2. e-Filing adalah penyampaian SPT secara elektronik melalui sistem on-line yang real time 3. ASP adalah Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menyalurkan penyampaian SPT secara elektronik ke DJP 4. eFIN adalah nomor identitas, diberikan kepada WP yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT secara elektronik oleh KPP tempat WP terdaftar

2 MENGAJUKAN PERMOHONAN eFIN
Mengajukan Permohonan secara tertulis dengan formulir yang disediakan pada Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor Kep-05/PJ./2005 2. Melampirkan fotokopi Kartu NPWP/SKT Melampirkan Surat Pengukuhan PKP (jika PKP) SYARAT Disetujui Jika, Alamat sama dengan Master file WP di DJP Bagi WP yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan SPT, telah menyampaikan: SPT PPh OP atau Badan Tahun Pajak terakhir SPT PPH Pasal 21 Tahun Pajak terakhir SPT Masa PPN selama 6 (enam) Masa Pajak terakhir WP dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat: Menunjukkan asli Kartu NPWP atau SKT Menunjukkan asli Surat Pengukuhan PKP (jika PKP) Jika e-FIN Hilang

3 ASP Digital Certificate WP WP Habis dapat eFIN ngapain ya ????
DJP DIP WP Hmmmm Aku harus mendaftar ke salah satu ASP yang ditunjuk Dirjen Pajak Digital Certificate ASP WP Setifikat digunakan sebagai alat pengaman data WP dalam setiap proses penyampaian SPT secara elektronik (e-Filing) melalui jasa ASP

4 TATA CARA e-FILING SPT Arsip ASP WP Secara langsung/via Pos: Digital
Mengajukan Permohonan eFIN secara tertulis TPT TUP KPP Memproses permohonan WP yang diterima lengkap dan harus selesai dalam 2 hari kerja 2. eFIN ditandatangani oleh Kasi TUP a.n KaKPP Jika KPP tidak menerima induk SPT melewati batas waktu WP dianggap belum menyampaikan DJP : DIP Secara langsung/via Pos: 14 hari sejak batas akhir pelaporan jika SPT disampaikan sebelum batas akhir penyampain 14 hari sejak tgl penyampaian SPT (e-Filing)  jika SPT disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian Digital certificate Setelah dapat eFIN ASP Bukti Penerimaan: NPWP, tgl, jam, NTPS, NTPA, dan Nama ASP SPT WP 1. Induk SPT yang ditandatangani 2. SSP (bila ada) 3. Dokumen lain Diisi benar & lengkap Disampaikan secara Elektronik 24 jam (7 hari)  Dalam WIB WP

5 back


Download ppt "DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google