Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TENORM Oleh : Veronica Subdirektorat Evaluasi Dosis dan Lingkungan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TENORM Oleh : Veronica Subdirektorat Evaluasi Dosis dan Lingkungan"— Transcript presentasi:

1 TENORM Oleh : Veronica Subdirektorat Evaluasi Dosis dan Lingkungan
Direktorat Inspeksi Instalasi & Bahan Nuklir Cisarua, 21 Mei 2013

2 Tujuan Instruksional Umum
Peserta mampu menjelaskan tentang pengawasan TENORM sesuai dengan peraturan perundangan terhadap instansi pengguna dan/atau penghasil TENORM.

3 Tujuan Instruksional Khusus
Setelah mempelajari modul ini peserta mampu : Memahami dasar hukum pengawasan TENORM. Memperoleh informasi tentang potensi TENORM di pertambangan dan industri Memperoleh informasi tentang pengawasan TENORM. Mengetahui prosedur penanganan TENORM yang selamat dan aman. Melaksanakan pengawasn TENORM di pertambangan dan industri sebagai implementasi dari Perka No. 9 tahun 2009.

4 Pengertian NORM (Naturally Occurring Radioactive Material) zat radioaktif yang secara alami terdapat dialam (PP No.33 /2007) - Pada batuan: uranium, torium, anak-anak radioaktif turunannya, dan potassium. - Radium dan keturunannya lebih mudah terlarut dlm air. - Sebagian besar bahan yg tidak mudah larut seperti uranium dan torium akan tetap berada dlm batuan. TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Materials), zat ra alam yang karena kegiatan manusia atau proses teknologi mengalami peningkatan paparan radiasi potensial jika dibandingkan dengan keadaan awal ( PP No. 33 /2007

5 TELADAN INTERNASIONAL YG BERKAITAN DGN PENGATURAN/PENGAWASAN TENORM
ICRP 60 ; Limitasi Dosis 1 mSv/th, instrumen pengendalian 1 Bq/gr. BSS-115; Tk pengecualian 10 μSv/th (exemption level) IAEA-RS-G-1.7; Action Level = 0,5 μSv/j, Tk. Klirens /exclusi pengecualian C aktivitas = 1 Bq/gr UNSCEAR; Distribusi Global dlm tanah, ekslusi, pengecualian dan klirens = 1Bq/gr ( u/ K Bq/gr) EC-RP 122 , Berdasarkan Work activity ; dose constraint = 300 μSv/j, pengecualian & tk klirens 0,5 Bq/gr (u &th), 5 Bq/gr ( wet sludge) ICRP No. 77 ; Dose constrain u/ masy = 0,3 mSv/th, tk pengecualian ICRP No. 82 ; masy 1 mSv/th (intervention exemption level ) 10 mSv/th (Iterv start line), 100 mSv/th (intv obligation line) Jepang; Intervention –exemption ; 1mSv/th, action level = 0,5 μSv/j SSRCR vol 1,2004 ;(Amerika) Regulation and Licensing of TENORM kriteria pengecualian 185 Bq/kg; SSCR vol Pengawasan Bahan Nuklir; dikecualikan dr izin bila < 0,05 % berat U, Th,U+Th; tdk memproses/ mengkonsentrat biji Canada, ; <1mSv/th (insidental pekerja TENORM/ non licence), > 1 mSv/th ( pekerja TENORM / licence) Malaysia : Memandang TENORM sbg radioaktif diatur oleh AELB, Radiation Safety mengikuti konsep Internasional.

6 REGULASI TERKAIT TENORM
PP 33 Tahun 2007 Bab IV Intervensi Pasal 49 ayat 1 dan 3, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 59 Perka BAPETEN No.09 tahun 2009 tentang Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM

7 PP 27 Tahun 2002 Pasal 32 : Setiap orang atau badan yang melakukan penambangan bahan galian non-nuklir yang dapat menghasilkan limbah radioaktif sebagai hasil samping penambangan wajib melakukan analisis keselamatan radiasi. Hasil analisis keselamatan radiasi sbgm dimaksud ayat 1 wajib disampaikan kepada Badan Pengawas. Tata cara analisis keselamatan radiasi dimaksud ayat 1 diatur lebih lanjut keputusan Kepala Badan Pengawas.

8 Perka BAPETEN 09 tahun 2009 BAB I Ketentuan Umum
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. Intervensi adalah setiap tindakan untuk mengurangi atau menghindari paparan atau kemungkinan terjadinya paparan kronik dan paparan darurat. Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material yang selanjutnya disingkat TENORM adalah zat radioaktif alam yang dikarenakan kegiatan manusia atau proses teknologi terjadi peningkatan paparan potensial jika dibandingkan dengan keadaan awal.

9 Perka BAPETEN 09 tahun 2009 BAB I Ketentuan Umum
Tingkat Intervensi adalah tingkat dosis yang dapat dihindari dengan melakukan tindakan protektif atau remedial untuk situasi paparan kronik atau paparan darurat. Penghasil TENORM adalah orang atau badan yang karena kegiatannya di bidang energi dan sumber daya mineral, dan industri menghasilkan TENORM. Tindakan Remedial adalah tindakan mengembalikan pada keadaan semula sehingga konsentrasi radioaktif berada di bawah Tngkat Intervensi. Sandblasting adalah proses untuk pembersihan permukaan yang keras, antara lain pipa, badan kapal laut, dengan metode pengikisan dengan cara menyemprotkan pasir berupa tin slag, silika, copper slag, atau garnet dengan tekanan tinggi.

10 Perka BAPETEN 09 tahun 2009 BAB I Ketentuan Umum
Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang pelaksanaan Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM dan Tingkat Intervensi. Pasal 3 (1) Pelaksanaan Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM berlaku untuk kegiatan di bidang: a. energi dan sumber daya mineral; dan b. industri. (2) Kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral meliputi: a. penambangan, pengolahan, dan pemurnian: 1. mineral logam; 2. mineral bukan logam; dan 3. batu bara; b. eksploitasi dan pengilangan minyak dan gas bumi; dan c. pembangkitan tenaga listrik menggunakan bahan baku batu bara. (3) Kegiatan di bidang industri terdiri atas: a. peleburan logam; dan b. proses sandblasting.

11 Perka BAPETEN 09 tahun 2009 BAB II Pelaksanaan Intervensi
Pasal 4 (1)Penghasil TENORM harus melakukan analisis keselamatan radiasi untuk TENORM untuk setiap lokasi TENORM yang dimiliki atau berada di dalam penguasaannya. (2) Analisis keselamatan radiasi untuk TENORM paling sedikit meliputi: a. jenis dan proses kegiatan yang dilaksanakan; b. jumlah atau kuantitas TENORM; c. jenis dan tingkat konsentrasi radionuklida; dan d. paparan radiasi dan/atau kontaminasi tertinggi di permukaan TENORM.

12 Perka BAPETEN 09 tahun 2009 BAB II Pelaksanaan Intervensi
Pasal 5 (1) Penghasil TENORM, setelah melakukan analisis keselamatan radiasi untuk TENORM, menyampaikan: a. hasil analisis keselamatan radiasi untuk TENORM kepada kepala BAPETEN paling lama 20 (duapuluh) hari kerja terhitung sejak hasil analisis keselamatan radiasi TENORM diketahui; dan b. salinan hasil analisis keselamatan radiasi untuk TENORM kepada instansi yang berwenang di bidang energi dan sumber daya mineral, industri, dan lingkungan hidup. (2) Kepala BAPETEN, setelah menerima hasil analisis keselamatan radiasi untuk TENORM, melakukan penilaian atas hasil analisis keselamatan radiasi untuk TENORM paling lama 15 (limabelas) hari kerja terhitung sejak hasil analisis keselamatan radiasi untuk TENORM diterima

13 Perka BAPETEN 09 tahun 2009 BAB II Pelaksanaan Intervensi
Pasal 5 (3) Penilaian atas hasil analisis keselamatan radiasi untuk TENORM didasarkan pada Tingkat Intervensi. (4) Jika penilaian atas hasil analisis keselamatan radiasi untuk TENORM menunjukkan Tingkat Intervensi dilampaui, Kepala BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak batas akhir penilaian atas hasil analisis keselamatan radiasi, menerbitkan ketetapan yang menyatakan bahwa Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM perlu dilaksanakan oleh Penghasil TENORM melalui tindakan remedial.

14 Perka BAPETEN 09 tahun 2009 BAB II Pelaksanaan Intervensi
Pasal 5 (5) Jika penilaian atas hasil analisis keselamatan radiasi untuk TENORM menunjukkan Tingkat Intervensi tidak dilampaui, Kepala BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak batas akhir penilaian atas hasil analisis keselamatan radiasi, menerbitkan ketetapan yang menyatakan bahwa Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM tidak perlu dilaksanakan oleh Penghasil TENORM. (6) Kepala BAPETEN menyampaikan salinan ketetapan yang menyatakan bahwa Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM perlu atau tidak perlu dilaksanakan oleh Penghasil TENORM kepada instansi yang berwenang di bidang energi dan sumber daya mineral, industri dan lingkungan hidup.

15 Perka BAPETEN 09 tahun 2009 BAB II Pelaksanaan Intervensi
Pasal 6 Kepala BAPETEN dapat melaksanakan penilaian langsung atas hasil analisis keselamatan radiasi untuk TENORM, di lokasi TENORM yang dimiliki atau berada di dalam penguasaan Penghasil TENORM. Pasal 7 (1) Tingkat Intervensi dapat dinyatakan dalam: a. jumlah atau kuantitas TENORM paling sedikit 2 (dua) ton; dan b. tingkat kontaminasi sama dengan atau lebih kecil dari 1 Bq/cm2 (satu becquerel persentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar: 1 Bq/gr (satu becquerel pergram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau 10 Bq/gr (sepuluh becquerel pergram) untuk kalium.

16 Perka BAPETEN 09 tahun 2009 BAB II Pelaksanaan Intervensi
Pasal 7 (2) Radionuklida paling kurang meliputi: a. Pb-210; b. Ra-226; c. Ra-228; d. Th-228; e. Th-230; f. Th-234; dan/atau g. Po-210. (3) Radionuklida Po-210 hanya berlaku untuk penentuan konsentrasi aktivitas radionuklida anggota deret uranium dan thorium pada kegiatan eksploitasi dan pengilangan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.

17 Perka BAPETEN 09 tahun 2009 BAB II Pelaksanaan Intervensi
Pasal 8 (1) Penghasil TENORM, untuk dapat melaksanakan Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM melalui tindakan remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), harus menyampaikan: a. dokumen rencana tindak pelaksanaan Intervensi kepada Kepala BAPETEN; dan b. salinan dokumen rencana tindak pelaksanaan Intervensi kepada instansi yang berwenang di bidang energi dan sumber daya mineral, industri, dan lingkungan hidup.

18 Perka BAPETEN 09 tahun 2009 BAB II Pelaksanaan Intervensi
Pasal 8 (2) Dokumen rencana tindak pelaksanaan Intervensi paling sedikit berisi tentang: a. analisis terhadap: 1. tindakan remedial yang akan dilaksanakan Penghasil TENORM; dan 2. dosis yang dapat diterima personil yang melaksanakan Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM; b. pihak yang dilibatkan dalam pelaksanaan Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM; c. estimasi jadwal pelaksanaan Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM; d. prosedur pelaksanaan tindakan remedial; dan e. alat pelindung diri personil yang tersedia

19 Perka BAPETEN 09 tahun 2009 BAB II Pelaksanaan Intervensi
Pasal 15 Penghasil TENORM wajib mengajukan izin penyimpanan zat radioaktifsesuai dengan peraturan perundang-undangan jika: a. dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari kerja terhitung sejak tindakan remedial lanjutan selesai dilakukan, Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM melalui tindakan remedial tidak berhasil mencapai nilai di bawah Tingkat Intervensi; b. terdapat hasil samping berupa TENORM yang melebihi Tingkat Intervensi sebagai hasil dari kegiatan Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM yang dilaksanakan oleh Penghasil TENORM; atau c. tidak melaksanakan: 1. tindakan remedial awal dalam jangka waktu; dan/atau 2. tindakan remedial lanjutan dalam jangka waktu.

20 Perka BAPETEN 09 tahun 2009 BAB II Pelaksanaan Intervensi
Pasal 16 (1) Penghasil TENORM melaporkan pelaksanaan Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM kepada Kepala BAPETEN paling lama 60 (enampuluh) hari kerja terhitung sejak Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM melalui tindakan remedial selesai dilaksanakan. (2) Laporan pelaksanaan Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM palingkurang berisi tentang: a. pelaksana intervensi; b. pengukuran kontaminasi/konsentrasi aktivitas TENORM; c. jumlah atau kuantitas TENORM untuk masing-masing material yang memiliki nilai di atas atau di bawah Tingkat Intervensi; d. dosis yang diterima oleh personil yang melaksanakan Intervensi; e. paparan radiasi di sekitar lokasi pelaksanaan intervensi; dan f. lokasi penempatan TENORM. (3) Salinan laporan pelaksanaan Intervensi terhadap paparan yang berasal dari TENORM disampaikan kepada instansi yang berwenang di bidang energi dan sumber daya mineral, industri, dan lingkungan hidup.

21 KEBERADAAN TENORM Di Indonesia sudah banyak kegiatan industri pertambangan yang menghasilkan TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Materials), antara lain tambang minyak dan gas bumi, tambang metal (besi, tembaga, aluminium, timah), PLTU (batubara dan panas bumi), pabrik papan gypsum (Gypsum Plaster Board), pabrik pulp dan kertas dan pengolahan air minum. Radionuklida yang terkandung di dalam NORM/TENORM tersebut adalah U-238, Th-232, Th-228 bersama dengan anak luruhnya Ra-226, Ra-228, Rn-222, Rn-220, Pb-210, Po-210, dan K-40.

22 Tambang & Industri penghasil TENORM
Pertambangan : 1. Migas 4. Nikel 2. Batu bara 5. Granit 3. Emas Timah Industri : Pembangkit listrik batu bara, panas bumi, gas Penjernihan air Sandblasting Plaster board Pupuk fospat Produksi baja Pulp & paper Migas Peleburan timah & tembaga Gelas Keramik Bahan bangunan

23 Radionuklida dominan berdasarkan jenis industri
Industri sumber NORM Radionuklida dominan Pupuk fosfat 238U, 234U, 230Th, 226Ra, 210Pb, 210Po Pembangkit Listrik Tenaga Batubara 238U, 234U, 230Th, 226Ra, 210Pb, 210Po, 232Th, 228Ra, 228Th Minyak dan Gas Bumi 226Ra, 210Pb, 210Po, 228Ra, 228Th, 222Rn Peneglolaan Air Minum 238U, 234U, 226Ra, 210Pb, 210Po, 228Ra Penambangan Metal Tenaga Panas Bumi 226Ra, 210Pb, 210Po, 222Rn

24 Sebaran TENORM di Indonesia
Sand blasting Tambang Minyak dan Gas Tambang Minyak dan Gas Tin Slag, Monazit Tambang Zircon Tambang Emas Tambang Batubara, Minyak dan Gas Gipsfosfat - Keramik

25 Identifikasi keberadaan TENORM (Laju dosis – action Level 50 μSv/jam, untuk kepentingan intervensi)
Pengukuran konsentrasi radioaktivitas (sampel : udara, padat, slag, sludge, cair > 1 Bq/gram)

26 PERKIRAAN di INDONESIA, 2004
DAMPAK TENORM TERHADAP PEKERJA Sumber: Drs. Bunawas, APU - Peneliti BATAN, Maret 2005 LAPORAN UNSCEAR, 2000 DOSIS DITERIMA PEKERJA INDUSTRI NON NUKLIR 1,8 mSv/tahun. JUMLAH PEKERJA INDUSTRI NON NUKLIR 6,5 JUTA ~ 8 KALI PEKERJA NUKLIR PERKIRAAN di INDONESIA, 2004 a. DOSIS DITERIMA PEKERJA INDUSTRI NON NUKLIR 2,25 mSv/tahun. b. JUMLAH PEKERJA INDUSTRI NON NUKLIR ~ 6 KALI PEKERJA NUKLIR

27 Produksi TENORM dalam Reservoir Minyak dan Gas

28

29

30

31 Pemantauan laju paparan dengan survei meter

32

33 Rabu, 3 Feb.2011 Erwin Kasma, Dr. Eng.

34 Scale, PT. Chevron, Riau

35 Sludge, PT. Chevron

36 Tambang Batubara, PT. Bukit Asam

37 Tangki Penampungan Minyak Bumi, PT. Medco

38 Tumpukan Slag hasil pelebiran bijih timah, PT. Timah Bangka

39 Pengolahan Limbah B3, Kawasan Kabil
Contoh karung vinyl yg dipakai: Status kawasan ini disediakan oleh Pemda BATAM cq Bapedalda Kawasan ini dikelola oleh bbrp pihak swasta Seluruh limbah B3 yg dihasilkan oleh industri di BATAM wajib dikumpul di kawasan ini. Secara umum, limbah yg dikumpul sudah dikemas (package) kedalam karung vinyl kapasitas 1 ton ataupu drum besi. Limbah hasil buangan proses sand-blasting yang berpotensi mengandung TENORM di kemas dalam karung vinyl kapasitas 1 ton tsb, dan ditumpuk didalam ruangan.

40 PT. Citrabara, Batam PT ini bergerak dlm usaha sandblasting.
Bbrp lokasi terkontamisasi sangat tinggi. Citrabara Citrabara Citrabara 3

41 Bubuk Zircobit, PT. Platinum, Surabaya

42 Tata cara Analisis Keselamatan Radiasi dapat meliputi :
Metodologi Pengukuran dan Sampling Alat Ukur Proteksi Radiasi Pengelolaan Limbah Monitoring Radiasi Lingkungan

43 PENGELOLAAN LIMBAH TENORM
Dalam beberapa tahun terakhir, produksi TENORM di bidang industri telah meningkat karena pesatnya pertumbuhan industri-industri tersebut. Limbah baik padat, cair, gas ataupun partikulat yang mengandung NORM yang berpotensi memberikan dampak radiologi pada pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan apabila terlepas ke lingkungan. NORM yang terkandung dalam komponen-komponen ini terdiri dari radionuklida alam yang mempunyai umur paro sangat panjang maka dari itu pengelolaan limbah NORM/TENORM perlu mendapat perhatian. Rabu, 3 Feb.2011 Erwin Kasma, Dr. Eng.

44 PENGELOLAAN LIMBAH TENORM
Pengelolaan TENORM merupakan salah satu aspek penting dalam keselamatan radiasi, bertujuan untuk membatasi pemaparan masyarakat dan pekerja terhadap radiasi pengion dan melindungi lingkungan dari pelepasan radioaktivitas alam atau peningkatan konsentrasi radioaktivitas alam.

45 PENGELOLAAN LIMBAH TENORM
Pengelolaan Limbah TENORM adalah langkah-langkah terintegrasi yang mencakup semua aspek atau simpul dari siklus peredaran limbah sejak produksi sampai penyimpanan atau pembuangan. Satu hal penting harus diingat dalam pengelolaan limbah TENORM adalah bahwa strategi pengelolaan harus mempertimbangkan tidak hanya resiko dari radiasi atau bahan radioaktif tetapi juga resiko dari non radioasi, karena kedua resiko ini dimiliki oleh TENORM sehingga dalam penetapan opsi

46 PENGELOLAAN LIMBAH TENORM
pengelolaannya kedua resiko tersebut harus jadi bahan kajian. Sebagai contoh sludge, untuk pemilihan opsi metode pembuangan atau opsi pemrosesannya lebih mempertimbangkan aspek kontaminan non radioaktif daripada aspek radioaktifnya

47 THANK YOU


Download ppt "TENORM Oleh : Veronica Subdirektorat Evaluasi Dosis dan Lingkungan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google