Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Bencana Kekeringan / Pengendalian SDA
2
Aktivitas pengambilan karang untuk membangun pondasi rumah di sekitar pantai Karang Maritim
3
Rumah terbuat dari terumbu karang
Rumah terbuat dari terumbu karang
4
Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tidak bertanggung jawab dan illegal logging menyebabkan:
Erosi Penurunan keanekaragaman hayati Kehilangan sumber plasma nutfah
5
Pemanfaatan sumberdaya perikanan yang merusak (illegal fishing) dgn menggunakan racun, bom ikan, arus listrik, dan penangkapan ikan yang melebihi MSY “Overfishing”. (MSY= maximum sustainable yield= hasil tangkapan maksimum lestari).
6
Bom ikan dan racun sianida dpt merusak terumbu karang
7
4. Industrialisasi Industri dapat merusak & mencemari lingkungan pada tahap konstruksi maupun saat produksi. Pada saat konstruksi kerusakan dan pencemaran lingkungan terjadi pada kegiatan: Land clearing Mobilisasi alat berat Pengangkutan bahan bangunan, dll. Pada tahap produksi dapat menghasilkan limbah padat, cair, gas, yang dapat mencemari lingkungan perairan, tanah dan udara.
8
6. SAMPAH Sampah: suatu benda yg tdk digunakan atau tdk dikehendaki dan harus dibuang, yg dihasilkan oleh kegiatan manusia
9
Jenis sampah padat: Sampah yg mudah membusuk (garbage) sisa makanan
Sampah yg tdk mudah membusuk (rubbish) yg mudah terbakar & yg tdk mudah terbakar. Sampah bangkai binatang (dead animal) Sampah berupa abu pembakaran (ashes) pembakaran kayu, arang, batubara Sampah padat hasil industri (industrial waste) potongan besi, kaleng, kaca Sampah yg berserakan di jalan-jalan (street sweeping)
10
Pengelolaan sampah: A. Pembakaran (inceneration/incenerasi)
Pembakaran sampah dilakukan di tempat tertutup dengan mesin khusus Praktis dilakukan, tetapi mahal biaya pembuatan dan pengoperasiannya B. Penumpukan (dumping) Dilakukan dengan penumpukan sampah di atas tanah terbuka tanpa ada perlakuan Biaya murah, tetapi berpengaruh buruk thd lingkungan: sumber penyakit, bau, dan sampah dpt terbawa aliran permukaan ke perairan umum
11
TPA Bantar Gebang = dumping
12
C. Penimbunan berlapis (sanitary landfill)
Sampah ditimbun secara berlapis dgn tanah dg ketebalan ± cm, kemudian dipadatkan dan ditimbun scr berlapis-lapis. Sampah yg telah rata dan padat ditimbun dgn tanah dg ketebalan cm Sistem landfill = dumping di tanah cekung (bukan sanitary landfill)
13
Skema Sanitary Landfill
15
Concept illustration of a Typical Sanitary Landfill Site
16
7. LIMBAH B3 Limbah B3: Limbah yg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yg krn sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tdk langsung, dapat merusak dan mencemari lingk. hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia
17
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
Mudah meledak Mudah terbakar Bersifat reaktif Beracun Menyebabkan infeksi Bersifat korosif Limbah lain, yg apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sbg B3
18
Pengelolaan limbah B3 memerlukan biaya mahal
Pengelolaan limbah B3 memerlukan biaya mahal. Di Indonesia ada perusahaan yg menangani limbah B3, yaitu di Cibinong (Bogor)
19
4.2 RESPON THD LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Konferensi ttg Lingk. Hidup se-dunia Konferensi internasional I ttg LH oleh PBB di Stockholm (Swedia) 5-16 Juni Setiap tgl 5 Juni diperingati sbg “Hari Lingkungan Hidup Dunia” Juni 1982: UNEP (United National Environment Progam= Prog. LH PBB) mengadakan di Nairobi (Kenya)
20
Juni 1992: KTT Bumi diadakan di Rio de Janeiro (Brasil)
Juni 1992: KTT Bumi diadakan di Rio de Janeiro (Brasil). KTT Bumi menghasilkan kesepakatan internasional yg terdiri dari 5 dokumen: Dokumen Deklarasi Rio ttg Lingk. & Pembangunan Dokumen Agenda 21 yg membahas program kerja menyongsong abad 21 Dokumen ttg prinsip-prinsip kehutanan Dokumen Konvensi Perubahan Iklim Dokumen Konvensi Keanekaragaman Hayati
21
KTT Bumi 2002: World Summit on Sustainable Development (WSSD)
26 Agustus – 3 September 2002 di Johannesburg Afrika Selatan
22
B. Kelembagaan & Peraturan Perundang-undangan ttg LH di Indonesia
Respon pemerintah RI thd LH: Sejak 1973 aspek LH masuk dlm GBHN 1978 dibentuk menteri negara pengawasan pembangunan & LH (Menneg PPLH) 1982 Menneg PPLH diubah Menteri Negara Kependudukan dan LH (KLH) 1993 Menneg KLH diubah menjadi Menteri Negara LH Di tiap provinsi: Biro Bina LH (BLH). Thn 1998 BLH diganti menjadi Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingk. Daerah). Sejak 2009 Bapedalda menjadi BPLHD (Badan Pengelolaan LH Daerah) 1990 dibentuk Bapedal Pusat
23
Peraturan Perundang-undangan ttg LH
UU no 32 thn 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan LH UU No. 26 thn 2007 ttg Penataan Ruang UU No. 27 thn 2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil UU No. 5 thn 1990 ttg Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya UU No 41 thn 1999 ttg Kehutanan. UU No.7 thn 2004 ttg Pengelolaan Sumber Daya Air
24
Peraturan Pemerintah:
PP No.27 thn 1999 ttg Amdal PP No. 41 thn ttg Pengendalian Pencemaran Udara PP No. 82 thn 2001 ttg Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air PP No.74 thn 2001 ttg Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan lain-lain
25
4.3 PENGENDALIAN MASALAH LINGKUNGAN
INDIKATOR NEGARA MAJU NEGARA BERKEMBANG 1 Tingkat kesadaran masyarakat thd kerusakan dan pencemaran lingk. Tinggi & responsif Rendah & kurang responsif. Masy. masih memikirkan pangan 2 Perhatian pemerintah thd reaksi masyarakat Tinggi, cepat bertindak Rendah, lambat bertindak 3 Teknologi dlm proses produksi Canggih Limbah memenuhi baku mutu Seadanya. Limbah sering melampaui baku mutu 4 Teknologi dlm penanggulangan masalah lingk yg timbul Tanggung jawab tinggi Kurang tersedia. Tanggung jawab kurang 5 Penerapan sanksi hukum Ketat & konsisten Sering mengalami kendala dlm pembuktian. Kurang diterapkan (pertimbangan tenaga kerja, pajak)
26
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.