Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN ANGGARAN DAN KEBIJAKAN FISKAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN ANGGARAN DAN KEBIJAKAN FISKAL"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN ANGGARAN DAN KEBIJAKAN FISKAL
Di Susun Oleh : Alya Hanie Yusuf (02/XI.IPS2) Ardya Ulviana (04/XI.IPS2) Brelian Santosa P (08/XI.IPS2) Moh.Fathoni Khoirudin Fahmi (22/XI.IPS2) Rudhi Jatmiko (29/XI.IPS2) Safira Irmina Safitri (30/XI.IPS2) Talitha Lintang Pertiwi (31/XI.IPS2) Winda Galuh Herlinawati (32/XI.IPS2)

2 KEBIJAKAN ANGGARAN

3 Pengertian Kebijakan Anggaran
Kebijakan anggaran adalah kebijakan untuk mengatur APBN dan APBD agar sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dan pada gilirannya akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja.

4 Tujuan Kebijakan Anggaran
Untuk menentukan arah dan tujuan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari rencana kerja tahunan pemerintah. Untuk mencapai tingkat stabilitas kegiatan perekonomian Mencegah terjadinya inflasi dan pengangguran Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang pesat

5 Macam-macam Kebijakan Anggaran
1. Anggaran seimbang. Semua pengeluaran didasarkan pada penerimaan. Pada akhirnya, jumlah pengeluaran sama dengan jumlah penerimaan. Tujuan penyusunan anggaran seimbang adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit. 2. Anggaran dinamis. Dalam anggaran dinamis berarti bahwa jumlah mutlak dari anggaran dari tahun ke tahun semakin besar. 3. Anggaran defisit. Penerimaan negara lebih kecil daripada pengeluaran negara. Kebijakan ini dijalankan karena pemerintah akan memperbaiki keadaan perekonomian negara yang sedang menurun atau dilanda deflasi. Dalam hal ini pemerintah menutup kekurangan anggaran dengan pinjaman dalam dan luar negeri. 4. Anggaran surplus. Penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran negara. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi untuk menyesuaikan anggaran dengan kenaikan harga barang atau jasa. Dalam hal ini pemerintah meningkatkan penerimaan negara (dari pajak dan non pajak) dan melakukan penghematan.

6 Kebijakan Fiskal

7 Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan Negara untuk memperbaiki keadaan Ekonomi.

8 Tujuan Kebijakan Fiskal
1.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat 2.Memperbaiki keadaan ekonomi 3.Mengusahakan kesempatan kerja(mengurangi pengangguran) 4.Menjaga kestabilan harga-harga secara umum

9 Macam-macam Kebijakan Fiskal
1.Pembiayaan Fungsional Pembiayaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak berpengaruh langsung terhadap pendapatan Nasional.Tujuan utamaya adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja.Tokoh yang mengutarakan pembiayaan fungsional adalah A.P. Liner . 2.Pengelolaan Anggaran Penerimaan dan pengeluaran pemerintah dari perpajakn dan pinjaman adalah paket yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi.Tokoh yang mengutarakan pendekatan ini adalh Alvin Hansen. 3.Stabilisasi Anggaran Otomatis Dalam stabilisasi anggaran ini diharapakn terdapat keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran tanpa campur tangan pemerintah yang sengaja.Dengan stabilisasi anggaran ini , pengeluaran pemerintah lebih ditekankan pada asas manfaat dan biaya relatif dari berbagai paket program.Pajak ditetapkan sedemikian rupa sehingga terdapat anggaran belanja surplus dalam kesempatan kerja. 4.Anggaran Belanja Seimbang Cara yang diberlakukan dalam hal ini adalah anggaran yang disesuaikan dengan keadaan.Tujuannya adalah tercapainya anggaran berimbang dalam jangka panjang.

10 PAJAK PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum.Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

11 Unsur-Unsur Pajak Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang." Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

12 Syarat Pemungutan Pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu: 1.Pemungutan pajak harus adil Seperti halnya produk hukum, pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya: Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.

13 2.Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu: Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum. Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak. 3.Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.

14 4.Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu. 5.Sistem pemungutan pajak harus sederhana Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak. Contoh: Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10% Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

15 Fungsi Pajak Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu: Fungsi anggaran (budgetair) Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

16 Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Fungsi stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

17 Macam-Macam Jenis Pajak
1.Berdasarkan Golongannya Pajak Langsung Adalah jenis pungutan pemerintah yang secara langsung dikenakan kepada wajib pajak.Contoh : Pph (Pajak penghasilan)dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Pajak Tidak Langsung adalah jenis pungutan pemerintah yang pengenaannya atau pembebanannya dapat dilimpahkan atau dipindahkan kepada pihak lain.Contoh : Ppn (Pajak pertambahan nilai)

18 2. Berdasarkan Sifatnya Pajak Subyektif
Adalah pajak yang pengenaannya bermula dengan memperhatikan subyek atau keadaan pribadi dari wajib pajak.Contoh : dalam Pph yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan seperti PT.CV dan bentuk usaha tetap. Pajak Obyektif Adalah pungutan pajak yang bermula dengan melihat keadaan obyeknya selain itu pajak dipungutkan karena perbuatan. Contoh : PBB,PPN,PpnBM,BPHTB,Bea Materai.

19 3.Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
Pajak Negara / Pusat Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari: Pajak Penghasilan Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

20 Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Pajak Daerah Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah: Pajak Provinsi terdiri dari: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok.

21 Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

22 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

23 PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah: Rp ,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp ,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp ,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp ,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 1 Januari 2009.

24 Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK-162/PMK.011/2012 terhitung 1 Januari 2013 berlaku sbb: Untuk diri WP Rp Tambahan WP Kawin Rp Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP : TK/0 = Rp K/0 = Rp K/1 = Rp K/2 = Rp K/3 = Rp

25 atau rumus: Keterangan: y = K/(x) = jumlah penghasilan yang dikeluarkan pasangan suami dan istri dengan x anak. a = TK/0 = jumlah penghasilan yang dikeluarkan diri sendiri. b = jumlah penambahan kawin dengan jumlah x anak. x = konstanta bilangan bulat. K = kawin. TK = tidak kawin.

26 TANYA JAWAB

27 1.Erlisa Diah Fabianti -Bagaimana cara memperhitungkan pajak agar pajak yang diterima tidak lebih kecildaribiaya pemungutan pajak ? Alya Hanie Yusuf -Dengan menghemat pengeluaran dan menambah pendapatan Safira Irmina Safitri -Dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mau membayar pajak Talitha Lintang Pertiwi -Dengan Pemerintah memberikan kesempatan kepada orang-orang agar dapat membuka counter pembayaran pajak sehingga masyarakat dan pemerintah tidak akan kesulitan dalam proses pembayaran pajak. 2.Azizah Qurrotu ‘Aini -Bagaimana cara menaggulangi kecurangan perusahaan dalam pembayaran pajak -Dengan melakukan tinjauan ke perusahaan-perusahaan dan meningkatkan kinerja lembaga pengawasan pajak. Andreas Bagas K -Tapi hal itu tidak efektif M.Fathoni K M -Tapi Lembaga pengawasan pajak menurut saya sudah efektif.

28 3.Evis Suryandari Afiatin -Apa yang dimaksud anggaran berimbang dinamis ? Ardya Ulviana -Anggaran Berimbang dinamis adalah anggaran yang sama antara pengeluaran dan pendapatan tetapi selalu meningkat jumlahnya setiap tahunnya ,jadi mengalami perubahan. 4.Novyan Dewa Mepriyanto -Jelaskan apa yang dimaksud dengan penggunaan pajak secara tepat dan efisien ? Rudi Jatmiko -Pajak harus digunakan sesuai anggaran yaitu untuk keperluan negara dan rakyat.

29 5.Chahya Triana Della -Apakah kebijakan fiskal masih perlu diberlakukan di era globalisasi saat ini ? Winda Galuh Herlinawati - sangat perlu karena pemerintah dapat memungut pedagang di era perdagangan bebas saat ini sehingga menambah pendapatan negara 6.Arif Akbar Pamungkas -Apa yang dimaksud dengan pajak pertambahan nilai ? Brelian Santoso Putra - Pajak yang dikenakan pada barang yang sebelumnya mentah menjadi setengah jadi atau jadi.


Download ppt "KEBIJAKAN ANGGARAN DAN KEBIJAKAN FISKAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google