Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGGUL
PENDIDIKAN AGAMA HINDU PANDITA & PINANDITA UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGGUL JAKARTA
2
Pengertian Pandita dan Pinandita
Pandita artinya terpelajar, pintar, bijaksana. Pandita adalah rohaniwan Hindu yang tergolong Dwijati. Gelar Dwijati dalam masyarakat Hindu yang berada di Bali terdiri dari; *Pedanda adalah gelar seorang sulinggih yang berasal dari keluarga Brahmana. *Bhagawan adalah gelar seorang sulinggih yang berasal dari keluarga Ksatriya. *Rsi adalah gelar seorang sulinggih yang berasal dari keluarga Wesya *Bujangga adalah gelar seorang sulinggih yang berasal dari keluarga Wasnawa. *Empu adalah gelar seorang sutinggih yang berasal dari keluarga Pande *Dukuh Adalah gelar seorang sulinggih yang berasal dari keluarga Pasek.
3
Ø Pinandita adalah rohaniawan Hindu yang bertugas selaku pembantu mewakili Pandita. Hal ini ditetapkan oleh Parisada dalam Mahasaba; ke II tahun 1968 yang menetapkan sebagai berikut: Selaku pembantu mewakili Pandita ditetapkan adanya Pinandita terdiri: Pemangku Wasi Mangku Balian Mangku Dalang Pangemban Dharma Acarya.
4
Status Pandita dan Pinandita
Status Pandita adalah rohaniawan Hindu yang telah di Diksa dan tergolong Dwijati. Pelaksanaan upacara Diksa ini bersifat merubah status yang bersangkutan setelah melalui disiplin hidup yang cukup ketat.
5
Status Pinandita adalah tergolong Ekajati
Status Pinandita adalah tergolong Ekajati. Seorang Pinandita juga diharuskan mempelajari Weda untuk Ngeloka Palasaraya. Upacara pengesahan untuk menjadi Pinandita hanya sampai pada tingkat Pewintenan. Upacara pewintenan juga bisa dilakukan oleh umat secara umum. yang tujuannya hanyalah untuk mcnsucikan diri. Upacara peweintenan boleh dilakukan berulangkali. Berbeda dengan upacara Diksa yang hanya boleh dilakukan sekali (tan wenang anyusum diksa)
6
Wewenang Pandita Sesuai Keputusan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu, seorang Pandita berwenang menyelesaikan upacara Panca Yadnya. Kewenangan seorang Pandita tidak secara otomatis diperoleh setelah menyelesaikan upacara Diksa, melainkan. masih memerlukan pengesahan yang bersitat memberi legalitas.
7
Wewenang Pinandita Sesuai dengan Ketetapan Mahasabha II tahun 1968 bahwa Pinandita tidak diperkenankan untuk melakukan Pewintenan kepada seorang yang ingin menjadi Pinandita. Pinandita tidak dibolehkan untuk membuat Tirta Pangentas. Dalam menyelesaikan upacara Dewa Yadnya dan Manusia Yadnya hanya pada tingkat Madudus Alit.
8
Syarat-syarat Pandita & Pinandita
Laki-Iaki yang sudah kaum. Wanita yang sudah kawin. Laki-laki yang Nyukla Brahmacari. Wanita yang tidak kawin (kenya). Pasangan suami istri yang sah. Umur sudah dewasa. Paham dalam bahasa Kawi. Indonesia. Sanskerta. Memiliki pengetahuan agama (Hindu), memiliki pengetahuan umum. Sehat lahir dan batin. Mendapat tanda kesetiaan dari Pandita calon Nabenya.
9
Kuis : Jelaskan Pengertian Pandita dan Pinandita !
Sebutkan gelar yang di pergunakan oleh seorang Pandita ! Sebutkan pula gelar yang digunakan oleh seorang Pinandita ! Jelaskan batas kewenangan Pinandita ! Sebut dan jelaskan syarat- syarat menjadi Pandita dan Pinandita!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.