Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFitry Thata Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Aborsi yang Mengejala
2
Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu, 70.000 dilakukan oleh remaja putri yang belum menikah. Menurut Azwar,A (2000) menyatakan bahwa jumlah aborsi pertahun di Indonesia sekitar 2,3 juta. Setahun kemudian terjadi kenaikan terjadi kenaikan cukup besar. Menurut Nugraha,B,D, bahwa tiap tahun jumlah wanita yang melakukan aborsi sebanyak 2,5 juta.
3
Menurut seminar yang diadakan tanggal 6 Agustus 2001 di Jakarta Utomo,B, melaporkan hasil penelitian yang dilakukan di 10 kota besar dan 6 kabupaten di Indonesia tahun 2000, menyimpulkan bahwa di Indonesia terjadi 43 aborsi per 100 kelahiran hidup. Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar aborsi adalah aborsi yang disengaja, ada 78 % wanita diperkotaan dan 40 % di pedesaan yang melakukan aborsi dengan sengaja. (Kusmaryanto, 2002).
4
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.bahasa Latinkehamilanjanin
5
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:ilmu kedokteran Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami. Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
6
◦Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan. ◦Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat. ◦Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
7
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
8
KUHP Aborsi Tindakan aborsi menurut Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP)kriminal Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).konsepsi stadium
9
Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.medikolegal
10
Mengapa aborsi Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:kehamilan Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil. Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.psikososial Kehamilan di luar nikah.
11
Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.ekonomi Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.sosial Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).perkosaanincest Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.kontrasepsi
12
Menghargai Kehidupan Maqasidush syari’ah, tujuan Islam itu ada lima: 1. Hifdzul Din (menjaga kesadaran beragama). 2. Hifdzul Aql (menjaga akal sehat) 3. Hifdzul Nasl (menjaga keturunan) 4. Hifdzul Mal (menjaga harta milik seseorang). 5. Hifdzul Nafs (menjaga jiwa).
13
Para ‘ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa aborsi yang dilakukan setelah 4 bulan usia kehamilan. Para ‘ulama berbeda pendapat bila aborsi dilakukan kurang dari 4 bulan usia kehamilan. Muh. Ramli (w. 1596) dalam karyanya Nihayah menandaskan boleh aborsi seperti itu. Ada pula yang menganggapnya makruh. Namun Imam
14
Ghazali dan Ibnu Hajar al Asqalani memandang hukum aborsi di bawah usia kehamilan 4 bulan. Dari perbedaan pendapat itu, keharaman aborsi di bawah usia kehamilan 4 bulan dipandang paling rajih (kuat). Bahkan Mahmud Syalthut memandang ketika sel sperma dan sel telur bertemu menandakan calon kehidupan itu harus dihargai.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.