Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DINAS KEBUDAYAAN DI. YOGYAKARTA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

2 VISI DIY 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2025 sebagai Pusat Pendidikan, Pusat Budaya, dan Daerah Tujuan Wisata Terkemuka di Asia Tenggara dalam Lingkungan Masyarakat yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera

3 Fungsi Dinas Kebudayaan DIY
Menyusun program dan pengendalian di bidang kebudayaan; Merumuskan kebijakan teknis bidang kebudayaan Pengembangan, pengelolaan adat dan tradisi, bahasa dan sastra, perfilman, kesenian, permuseuman, sejarah dan kepurbakalaan dan rekayasa sosial. Pemberian fasilitasi penyelenggaraan kebudayaan Kabupaten/Kota; Pelaksanaan koordinasi perizinan di bidang kebudayaan Pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya Pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang kebudayaan

4 DATA PERFILMAN 2012 Organisasi Sinematografi : 14 Perusahaan Film : 10
TV Lokal : 6 Persewaan Film : 37

5 ARAHAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DIY
Perfilman DIY dibangun sebagai pencipta kebudayaan yang mampu membangun kehidupan yang lebih beradab dengan mengangkat potensi budaya dan mendasarkan pada tata nilai budaya Yogyakarta guna mendukung DIY sebagai Pusat Budaya

6 KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DIY
Kebijakan pembangunan prfilman DIY adalah sesuai dengan amanat pada peraturan perundang – undangan, yaitu UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Yang kemudian di uraikan dalam indikasi program dan kegiatan, seperti slide berikutnya 6

7 UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman
PASAL URAIAN INDIKASI PROGRAM Pasal 54 Pemerintah daerah berkewajiban : memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman; memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film; memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya. Fasilitasi Pemerintah Daerah terhadap pengembangan dan kemajuan perfilman (festival film, pekan film, workshop, direktory perfilman) Bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film Fasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia (animasi cerita rakyat, animasi bangunan Kraton, Tamansari, Pura Pakualaman, & 5 Masjid Pathok Negara) Fasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa (dolanan anak, tari) dll) * Warna merah, program yg sudah, sedang, & segera di laksanakan disbud diy 7

8 UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman
PASAL URAIAN INDIKASI PROGRAM Pasal 55 Pemerintah daerah mempunyai tugas: melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional; menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah; dan menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman. Dalam menetapkan kebijakan dan rencana perfilman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemerintah daerah mengacu pada kebijakan dan rencana induk perfilman nasional. menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah (raperda perfilman) menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman * Warna merah, program yg sudah, sedang, & segera di laksanakan disbud diy 8

9 URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DI BIDANG PERFILMAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2007 URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DI BIDANG PERFILMAN Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan operasional perfilman skala provinsi (raperda perfilman) 2. Pemberian izin usaha terhadap pembuatan film oleh tim asing skala provinsi 3. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi di bidang usaha perfilman yang meliputi produksi, pengedaran, penayangan film (raperda perfilman) 4. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi di bidang standarisasi profesi dan teknologi perfilman 5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi mengenai kerjasama luar negeri di bidang perfilman 6. Pengawasan peredaran film dan rekaman video (VCD/DVD) skala provinsi * Warna merah, program yg sudah, sedang, & segera di laksanakan disbud diy 9

10 URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DI BIDANG PERFILMAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2007 URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DI BIDANG PERFILMAN 7. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi mengenai kegiatan standaarisasi di bidang peningkatan produksi dan apresiasi film skala provinsi Monitoring dan evaluasi pengembangan perilman skala provinsi Pelaksanaan peningkatan apresiasi film skala provinsi (workshop perfilman, direktory perfilman) 10. Koordinasi dan pengawasan pembuatan film oleh tim asing di provinsi 11. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan festival film dan pekan film daerah di provinsi (festival film indie, pekan film) 12. Fasilitasi organisasi/ lembaga perfilman di provinsi 13. Penapisan dan pengawasan peredaran film dan rekaman video di provinsi 14. Fasilitasi advokasi pengembangan perfilman di tingkat provinsi * Warna merah, program yg sudah, sedang, & segera di laksanakan disbud diy 10

11 maturnuwun


Download ppt "KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google