Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO"— Transcript presentasi:

1 Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO
PROYEKSI PENDAPATAN DAN KEBIJAKAN PENGANGGARAN OLEH Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO BALLROOM HOTEL SHERATON, 21 FEBRUARI 2013

2 SINKRONISASI UU PAKET PENGELOLAAN KEUANGAN
PP PP PP PP PERMENDAGRI 13/2006 UU 32/2004 Pasal 222 Pasal 237 PP 58/2005 PERMENDAGRI 59/2007 PERMENDAGRI 55/2008 Omnibus Regulation PERMENDAGRI 37/2012 Pemerintahan Daerah PERDA 4 Th 2007 PERDA 11 Th 2008

3 NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH
SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD & APBN (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004) RPJMD Renstra SKPD Renja RKPD KUA PPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD RAPERDA APBD TAPD Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun RKP RPJM NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH

4 ANATOMI BELANJA APBD MELIPUTI : BELANJA YG DIARAHKAN (EARMARK)
BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT/WAJIB BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT PER UU BELANJA PEMENUHAN URUSAN SESUAI SPM BELANJA LAINNYA OK

5 BELANJA YG DIARAHKAN (EARMARK)
BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT/WAJIB : DAK DBH - DR DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU DANA OTSUS (Untuk Program) DANA BOS DANA INSENTIF DAERAH (DID) DANA PENYESUAIAN (Tunj. Fungsional, Tambahan Penghasilan Guru PNS, Sertifikasi Guru) BANTUAN KEUANGAN YG BERSIFAT KHUSUS BELANJA PEGAWAI KEPERLUAN KANTOR SEHARI HARI (LAYANAN DAYA DAN ATK) BELANJA PEMILUKADA BELANJA BUNGA KEGIATAN DPA - L DUKUNGAN PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (A.L. DANA PENDAMPING DAK, DDUB PNPM dan e-KTP) OK

6 BELANJA YG DIARAHKAN DARI SUMBER PENDAPATANNYA (EARMARK)
DASAR HUKUM DAK DBH - DR DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU DANA OTSUS (Untuk Program) DANA BOS DANA INSENTIF DAERAH (DID) DANA PENYESUAIAN (Tunj. Fungsional, Tambahan Penghasilan Guru PNS, Sertifikasi Guru) BANTUAN KEUANGAN YG BERSIFAT KHUSUS PMK 209/PMK.07/2012 PMK 02/PMK.07/2012 PMK 46/PMK.07/2012 PMK 28/PMK.07/2012 PMK 201/PMK.07/2012 PMK 242/PMK.07/2012 PMK 35/PMK.07/2012 OK PMDN 13/2006-PMDN 21/2011

7 BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT PER UU
BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN 20% DARI TOTAL BELANJA BELANJA URUSAN KESEHATAN 10% DARI TOTAL BELANJA DILUAR GAJI ALOKASI DANA DESA (ADD) 10% DARI DANA PERIMBANGAN DBH PAJAK KEPADA KAB/KOTA BANTUAN PARPOL INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BELANJA MODAL PP TTG PENDANAAN PENDIDIKAN UU TTG KESEHATAN PP TTG DESA UU TTG PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH PP TTG BANKEU PARPOL Ok UU TTG PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH PERPRES TTG RPJMN

8 BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT PER UU :
BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN 20% DARI TOTAL BELANJA BELANJA URUSAN KESEHATAN 10% DARI TOTAL BELANJA DILUAR GAJI ALOKASI DANA DESA (ADD) 10% DARI DANA PERIMBANGAN DBH PAJAK KEPADA KAB/KOTA BANTUAN PARPOL INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BELANJA MODAL BELANJA PEMENUHAN URUSAN SESUAI SPM : 26 URUSAN WAJIB (diluar pendidikan dan kesehatan) 8 URUSAN PILIHAN Dikaitkan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah (provinsi atau kab/kota) sesuai tugas dan fungsi SKPD Ok

9 BELANJA LAINNYA BELANJA HIBAH BELANJA BANTUAN SOSIAL
BELANJA BANTUAN KEUANGAN BELANJA TIDAK TERDUGA BELANJA SUBSIDI BELANJA LAINNYA OK

10 KONDISI DAN PROYEKSI PENDAPATAN

11 PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013)
NO. URAIAN APBD 2009 2010 2011 2012 2013 (Rp) (%) dr 2009 dr 2010 dr 2011 dr 2012 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 PENDAPATAN DAERAH 1,286,166,905,061.94 1,403,174,023,247.19 9.10 1,609,761,447,239.26 14.72 1,935,447,748,491.00 20.23 1,942,957,496,347.00 0.39 Pendapatan Asli Daerah 645,244,970,968.35 768,341,053,125.19 19.08 871,963,501,186.26 13.49 800,156,497,767.00 (8.24) 807,412,384,373.00 0.91 a Pajak Daerah 541,192,265,769.60 634,710,019,946.80 17.28 735,226,105,916.23 15.84 689,572,065,000.00 (6.21) 705,943,350,213.00 2.37 b Retribusi Daerah 34,785,228,680.57 32,836,503,243.89 (5.60) 35,985,658,458.15 9.59 36,228,288,350.00 0.67 32,295,589,500.00 (10.86) c Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 20,094,713,175.83 26,333,869,884.77 31.05 28,961,383,472.76 9.98 31,863,499,207.00 10.02 31,785,000,000.00 (0.25) d Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 49,172,763,342.35 74,460,660,049.73 51.43 71,790,353,339.12 (3.59) 42,492,645,210.00 (40.81) 37,388,444,660.00 (12.01) Dana Perimbangan 631,011,121,383.59 626,677,339,122.00 (0.69) 722,339,653,053.00 15.27 850,513,085,724.00 17.74 - Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak 73,681,173,383.59 87,821,992,122.00 19.19 82,037,725,053.00 (6.59) 74,403,649,724.00 (9.31) Dana Alokasi Umum 523,919,948,000.00 527,471,247,000.00 0.68 620,812,328,000.00 17.70 757,056,696,000.00 21.95 Dana Alokasi Khusus 33,410,000,000.00 11,384,100,000.00 (65.93) 19,489,600,000.00 71.20 19,052,740,000.00 (2.24) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 9,910,812,710.00 8,155,631,000.00 (17.71) 15,458,293,000.00 89.54 284,778,165,000.00 1,742.2 285,032,026,250.00 0.09 Hibah 7,124,862,710.00 5,232,631,000.00 (26.56) 6,315,972,000.00 20.70 5,496,225,000.00 (12.98) 5,750,086,250.00 4.62 Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 2,785,950,000.00 2,923,000,000.00 4.92 9,142,321,000.00 212.77 279,281,940,000.00 2,954.8 e Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya

12 PAD 2009-2013 85 % dari Pajak Daerah (PKB, dkk)
5% dari Retribusi Daerah (akomodir semua pendapatan SKPD) 4% dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6% dari Lain-lain PAD yang Sah

13

14 RENCANA PAD 2014-2018 70 % dari Pajak Daerah (PKB, dkk)
13% dari Retribusi Daerah (akomodir semua pendapatan SKPD) 8% dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 9% dari Lain-lain PAD yang Sah Mampukah??? Harus Bisa!!!

15

16 NO. URAIAN 2014 2015 2016 2017 2018 1 PENDAPATAN 2,343,064,224,578.94 2,579,099,695,104.86 2,839,698,948,109.99 3,127,487,314,455.00 3,445,376,775,656.31 1.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 993,984,880,715.43 1,108,103,639,106.10 1,235,503,894,320.04 1,377,746,405,641.35 1,536,576,581,841.46 1.1.1 Pendapatan Pajak Daerah 864,999,198,336.00 968,799,102,136.32 1,085,054,994,392.68 1,215,261,593,719.80 1,361,092,984,966.18 1.1.2 Pendapatan Retribusi Daerah 42,256,675,531.44 45,637,209,573.96 49,288,186,339.87 53,231,241,247.06 57,489,740,546.83 1.1.3 Pendapatan Hsl Pengelolaan Kekayaan Daerah Yg Dipisahkan 37,165,585,475.04 40,138,832,313.05 43,349,938,898.09 46,817,934,009.94 50,563,368,730.73 1.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 49,563,421,372.94 53,528,495,082.78 57,810,774,689.40 62,435,636,664.55 67,430,487,597.72 1.2 DANA PERIMBANGAN 1,023,036,822,755.01 1,122,130,558,412.66 1,230,908,971,372.82 1,350,324,800,627.33 1,481,424,958,055.49 1.2.1 Dana Bagi Hasil pajak/Bagi Hasil bukan pajak 85,184,738,569.01 91,147,670,268.84 97,528,007,187.66 104,354,967,690.79 111,659,815,429.15 1.2.2 Dana Alokasi Umum 916,038,602,160.00 1,007,642,462,376.00 1,108,406,708,613.60 1,219,247,379,474.96 1,341,172,117,422.46 1.2.3 Dana Alokasi Khusus 21,813,482,026.00 23,340,425,767.82 24,974,255,571.57 26,722,453,461.58 28,593,025,203.89 1.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 326,042,521,108.50 348,865,497,586.10 373,286,082,417.12 399,416,108,186.32 427,375,235,759.36 1.3.1 Pendapatan Hibah 6,292,628,002.50 6,733,111,962.68 7,204,429,800.06 7,708,739,886.07 8,248,351,678.09 1.3.2 Pendapatan Dana Darurat 1.3.3 Dana Bagi Hsl Pajak dari Prov dan Pemda Lainya 1.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 319,749,893,106.00 342,132,385,623.42 366,081,652,617.06 391,707,368,300.25 419,126,884,081.27 1.3.5 Bantuan Keuangan dari Prov atau Pemda Lainya 1.3.6 Pendapatan lainnya

17 KEBIJAKAN PENGANGGARAN (PENDAPATAN, BELANJA, PEMBIAYAAN)

18 AKUNTANSI BERBASIS ACRUAL
ESENSI DAN SPIRIT REFORMASI KEUANGAN NEGARA/DAERAH (UU NO.28/2009, UU NO.17/2003, UU NO.1/2004, UU NO.15/2004, PP NO. 58/2005) ANGGARAN BERBASIS KINERJA (PERFORMANCE BUDGET) LOCAL TAX/FEES : CLOSE LIST SYSTEM JENIS PDRD BARU PERLUASAN BASIS PAJAK DISKRESI TARIF KEPASTIAN BAGI MASY & DUNIA USAHA SATU KESATUAN ANGGARAN (BUDGET UNIFIED) ANGGARAN MENGIKUTI PROGRAM/KEGIATAN (MONEY FOLLOW FUNCTION) AKUNTABILITAS: PERFORMANCE MEASUREMENT OTONOMI DLM PENGELOLAAN KEUANGAN (AUTONOMOUS AGENCY BUDGET) AKUNTANSI BERBASIS ACRUAL INVESTASI PERMANEN/ NON PERMANEN

19 ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
Diarahkan kepada ketersediaan dana yang berkelanjutan dengan jumlah yang memadai. Semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali agar mampu memenuhi seluruh kebutuhan belanja. Sumber-sumber pendapatan yang mendukung APBD diidentifikasi dengan baik, ditingkatkan penerimaannya (intensifikasi), dan diupayakan sumber-sumber pendapatan baru (ekstensifikasi).

20 lanjutan Dalam dokumen RPJMD Tahun pertumbuhan rata-rata Pendapatan Daerah diamantkan pada kisaran 6% setiap tahunnya. Fokus pertumbuhan pada komponen PAD dan komponen dana perimbangan. Tahun 2012 yang lalu, Apakah hal tersebut sudah tercapai? TARGET 2013?

21 ARAH KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
Menopang proses pembangunan yang berkelanjutan Ketersediaan pendanaan pelayanan dasar secara memadai Ketersediaan pendanaan untuk program yang menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan

22 Penganggaran Belanja Daerah
Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prastasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawabnya

23 Meningkatkan kualitas anggaran belanja daerah melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai sistem pelaporan yang makin akuntabel. Mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur dan terarah, yaitu: * Pemenuhan kebutuhan dasar dalam menjamin keberlangsungan operasional kantor (biaya atk, listrik, telepon, air bersih, internet, dan operasional kendaraan); * Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang bersifat rutin sebagai pelaksanaan TUPOKSI, yang meliputi kegiatan koordinasi, fasilitasi, konsultasi, pengendalian & evaluasi, dan perencanaan; * Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang mendukung program-program pembangunan yang menjadi prioritas, program dan kegiatan yang telah menjadi komitmen Pemerintah Daerah, dan kegiatan multi years yang diprioritaskan untuk dilaksanakan pada TA 2014. Mengalokasikan belanja tidak langsung yang meliputi gaji dan tunjangan PNS, belanja hibah, belanja sosial, belanja bagi hasil kab/kota, belanja bantuan sosial dengan prinsip proporsional, pemerataan, dan penyeimbang, serta belanja tidak terduga yang digunakan untuk penanggulangan bencana.

24 (tentang Keistimewaan DIY)
UU 13 TAHUN 2012 PERDA IS Tata Cara Pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur Pertanahan Tata Ruang Kebudayaan Kelembagaan PMK MENKEU POKOK PIKIRAN PROGRAM KEGIATAN

25 ARAH KEBIJAKAN PEMBIAYAAN
SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya) bukan merupakan target pendapatan. Optimalisasi pelaksanaan dana bergulir sebagai bentuk investasi non permanen. Penyertaan modal dilakukan secara cermat dan terarah. SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan) tahun berjalan, apabila berjalan positif agar menambah program/kegiatan dan apabila negatif agar dilakukan pengurangan program/kegiatan yang kurang prioritas dan tidak wajib.

26 POTENSI PERMASALAHAN Laporan keuangan daerah yang belum sesuai keinginan (WTP). Kesalahan penganggaran dalam rangka pengadaan dan pencatatan Aset Tetap. Ketepatan penyusunan Laporan Keuangan masing-masing SKPD. Pengelolaan dana bergulir. Pengelolaan barang persediaan pada SKPD. Pengelolaan pos hibah dan bantuan sosial.

27 A. LAPORAN KEUANGAN DAERAH YANG BELUM SESUAI KEINGINAN
(HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH) Sumber: IHPS BPK Opini 2006 2007 2008 2009 Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) 3 4 12 15 Wajar Dengan Pengecualian (Qualified) 327 283 324 330 Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) 105 122 115 111 Tidak Wajar (Adversed) 28 59 31 48 Jumlah 463 468 482 504 358 43 271 32 2010 27 27 27

28 Bagaimana Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Agar Tidak Degradasi
Bagi Semua Kepala SKPD (Sebagai Pengguna Barang): Adanya Komitmen dan keseriusan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mulai dari : perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan bahkan sampai dengan tuntutan ganti rugi. Terhadap perencanaan pengadaan barang : harus dicermati antara lain: apakah sebagai barang modal; barang yang akan dihibahkan kepada pihak lain (Kab/kota, lembaga masyarakat); dan barang pakai habis (yg dapat menjadi barang persediaan) Memberikan perhatian dan fasilitasi sarana yang memadahi kepada Pengurus Barang, Penyimpan dan Pencatat Akuntansi, untuk membantu agar lebih: mudah, lancar dan tertib dalam pencatatan pada setiap barang (akibat adanya: pengadaan barang, mutasi barang, pemindahtanganan, dan penghapusan)

29 Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak Degradasi (lanjutan)
Bagi Inspektorat Wilayah ( Sebagai Pengawas Internal): Tingkatkan keseriusan pengawasan internal dalam pengelolaan BMD yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap Pengguna/SKPD, yang dilakukan secara periodik setiap semesteran (karena selama ini ada kesan pengawasan barang belum dilakukan seserius sebagaimana pada pengawasan uang )

30 Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak Degradasi (lanjutan)
Bagi DPPKA/DPPKAD (sebagai Pembantu Pengelola Barang): Melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan PENDAMPINGAN kepada pengurus barang, penyimpan barang, dan petugas akuntansi untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam pengelolaan BMD, secara periodik dan berkelanjutan Membentuk tim terpadu untuk melakukan pencermatan dan atau penelitian terhadap pengadaan barang yang dilaporkan oleh setiap SKPD dalam hal : verifikasi, klasifikasi, penilaian BMD, kapitalisasi aset, serta barang persediaan, sehingga diperoleh hasil laporan tersebut menjadi benar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Melakukan koordinasi untuk rekonsiliasi secara periodik terhadap dinamika perubahan status barang daerah pada setiap SKPD, akibat adanya pengadaan, mutasi, pemindahtanganan dan penghapusan. Pengembangan Simtem Informasi Manajemen Aset yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan.

31 SIKLUS PENGELOLAAN BMD Pemanfaatan Tuntutan Ganti rugi pembiayaan
B. Kesalahan penganggaran dalam rangka pengadaan dan pencatatan Aset Tetap. (TAHAPAN SIKLUS PENGELOLAAN BMD YANG DIPERHATIKAN) Prencanaan Kebutuhan dan penganggaran Tuntutan Ganti rugi Pengadaan pembiayaan Penerimaan, Penyimpanan dan penyaluran SIKLUS PENGELOLAAN BMD Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian penggunaan pemindahtanganan Penatausahaan penghapusan Pemanfaatan penilaian Pengamanan dan pemeliharaan

32 C. Ketepatan penyusunan Laporan Keuangan masing-masing SKPD
Psl 17 UU 17/03 mengamanatkan bahwa SKPD menyusun laporan keuangan yg t.d. Neraca, LRA, dan CaLK Penyusunan Laporan keuangan tersebut tidak perlu harus dikerjakan sendiri  tidak perlu unit akuntansi SKPD Proses penerbitan SPP dan SPM tetap di SKPD Semua pencatatan akuntansi dilakukan hanya di PPKD/BUD, termasuk pencatatan untuk transaksi SKPD Semua dokumen pendukung pencatatan akuntansi disimpan di PPKD/BUD Secara periodik, PPKD menerbitkan Laporan keuangan Pemda dan Laporan keuangan SKPD-SKPD Laporan keuangan SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD  ADA KETERGANTUNGAN WAKTU TERHADAP SEMUA SKPD

33 D. Pengelolaan dana bergulir.
SKPD teknis bertugas membina, mendampingi dan mengawasi serta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengembalian Dana Bergulir. Kepala SKPD teknis wajib melaporkan pelaksanaan dana bergulir kepada Kepala Daerah, berdasarkan laporan bulanan dan laporan akhir tahun dari Kelompok/ Koperasi. Tata cara penyusunan laporan keuangan dari Kelompok/ Koperasi diatur dalam Keputusan Kepala SKPD teknis/Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku PPKD. DPPKA/DPKAD selaku PPKD bertugas melaporkan pengelolaan Dana Bergulir kepada Kepala Daerah.

34 Pemberdayaan Masyarakat
Dana Bergulir: Kelompok pengeluaran pembiayaan; Jenis penyertaan modal/ investasi; Obyek dana bergulir ; dan Rincian obyek dana bergulir kpd kelompok masyarakat penerima. Pemberdayaan Masyarakat

35 E. Pengelolaan barang persediaan pada SKPD.
Sistem pengelolaan barang persediaan digunakan untuk pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan barang di SKPD. Persediaan merupakan aset yang berwujud: Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.

36 F. Pengelolaan pos hibah dan bantuan sosial.
Berpedoman pada Permendagri 32 Tahun 2011/39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

37 KRITERIA Sekurang-kurangnya harus berdasar atas:
Peruntukan secara spesifik telah ditetapkan; Tidak wajib dan tidak mengikat; Bersifat sementara dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Memenuhi persyaratan penerima hibah. PEMBERIAN HIBAH KRITERIA Sekurang-kurangnya harus berdasar atas: Selektif : Ditujukan utk melindungi dari resiko sosial. Memenuhi persyaratan penerima bantuan. Bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dpt berkelanjutan : Bersifat sementara dan tidak terus menerus diartikan tidak wajib dan tidk harus berulang diberikan setiap tahun anggaran. Dalam keadaan tertentu dpt berkelanjutan diartikan dapat diberikan setiap TA sampai lepas dr resiko sosial. 4. Sesuai tujuan penggunaan : Rehab Sosial, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Jaminan Sosial, Penanggul Kemiskinan dan Penanggul Bencana PEMBERIAN BANSOS

38 PROSES PEMBERIAN HIBAH 2014 DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH
CALON PENERIMA HIBAH USULAN TERTULIS KDH REKOMENDASI EVALUASI SKPD TERKAIT DPRD PERTIMBANGAN TAPD DIBAHAS BERSAMA KUA/PPAS DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA RAPBD PERKDH APBD PERDA APBD LAMPIRAN III NPHD KEP KDH (NAMA2 PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH TRANSFER

39 KDH TAPD PROSES PEMBERIAN BANSOS YANG DIRENCANAKAN 2014 DPRD KUA/PPAS
CALON PENERIMA BANSOS USULAN TERTULIS KDH REKOMENDASI EVALUASI SKPD TERKAIT DPRD PERTIMBANGAN TAPD DIBAHAS BERSAMA KUA/PPAS DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA RAPBD PERKDH APBD PERDA APBD LAMPIRAN III KEP KDH (NAMA2 PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS TRANSFER/TUNAI

40 KDH PROSES PEMBERIAN BANSOS YANG TIDAK DIRENCANAKAN 2014 PPKD DPRD
CALON PENERIMA BANSOS INDIVIDU/KEL USULAN TERTULIS /SRT KETERANGAN PEJABAT YG BERWENANG KDH REKOMENDASI DPRD SKPD TERKAIT EVALUASI NAMA PENERIMA DAN BESARAN PENGAWASAN PPKD DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS TRANSFER/TUNAI REKAPITULASI PENYALURAN BANSOS ( 5 JAN TH BERIKUT)

41 KONVERSI BELANJA HIBAH DAN BANSOS LRA PEMDA KONVERSI (SAP)
LRA SKPD LRA SKPD KONSOLIDASI LRA PEMDA KONVERSI (SAP) BELANJA LANGSUNG JENIS BELANJA BARANG DAN JASA OBJEK BELANJA: HIBAH BARANG/JASA YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK KETIGA/MASY BANSOS BARANG YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK KETIGA/MASY BARANG & JASA LAINNYA BELANJA TIDAK LANGSUNG JENIS BELANJA: BELJ. PEGAWAI BELJ. BUNGA BELJ. SUBSIDI BELJ. HIBAH BELJ. BANSOS BELJ BAGI HASIL BELJ .BANTUAN KEUANGAN BELJ .TDK TERDUGA BELANJA OPERASI BELJ. PEGAWAI BELJ. BARANG BELJ. BUNGA BELJ. SUBSIDI BELJ. HIBAH BELJ. BANTUAN SOSIAL

42 PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MENJALANKAN KEBIJAKAN DAN SISTEM PENGELOLAAN KEUDA Tiap SKPD belum secara keseluruhan melakukan sinkronisasi dokumen perencanaan (RPJM-RKPD-KUA-PPAS) sehingga program dan kegiatan yang dituangkan dalam RKA-SKPD tiap tahun itu-itu saja sehingga program dan kegiatan yang dilakukan belum mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RKPD-KUA-PPAS; Keterbukaan dan kebesaran hati disetiap SKPD belum terbentuk sehingga tetap memaksakan diri setiap tahun anggaran naik walaupun SKPD bersangkutan tidak mendukung secara langsung tema dan sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam tahun berkenaan; Tenaga teknis disetiap SKPD (akuntan, tehnik sipil, penilai aset) belum mencukupi sehingga menghambat proses desentralisasi pengelolaan keuangan daerah di SKPD;

43 Lanjutan … 4. Ketentuan tentang pengelolaan keuangan di daerah sering berganti sehingga membingungkan; 5. Saran dan pendapat dari TAPD kurang mendapat respon positif dari SKPD (contoh : setiap penyusunan dan perubahan APBD selalu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh Ketua TAPD namun kriteria-2 yang disampaikan sering diabaikan); 6. Evaluasi RAPBD oleh Depdagri kurang mempertimbangkan kondisi riil daerah (contoh : masih adanya intervensi terhadap pengalokasian belanja di tiap-tiap kode rekening dan hal-hal teknis lainnya); 7. Anggota TAPD teknis (TAPD paijo!) belum semuanya satu suara dalam memberikan bimbingan kepada SKPD sehingga membingungkan SKPD.

44 Lanjutan … Keterbatasan tenaga akuntan di tiap SKPD, padahal SKPD diwajibkan menyusun laporan keuangan berdasarkan SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH; Egoisme Bidang dan Subbidang di SKPD, sehingga program dan kegiatan atas selera pribadi serta sarat dengan belanja yg bersifat penunjangan. Contoh : setiap lembar DPA selalu ada honor tim, lembur, perjalanan dinas;

45 SEKIAN & MATUR NUWUN


Download ppt "Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google