Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKrizz Fahrizal Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PMK 113/PMK.05/2012 DAN PER-22/PB/2013)
2
Latar Belakang Surat Menteri PAN dan RB Nomor : S-2491/M.PAN-RB/09/ tanggal 6 September 2012 perihal Efisiensi atas Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsinyering pada Kementerian/Lembaga Surat KPK Nomor: B-3681/01-52/10/2012 tanggal 25 Oktober hal Telaahan atas PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Disposisi Menteri Keuangan pada Nota Dinas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor ND-923/SJ/ tanggal 28 November 2012 perihal Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Surat Sekretaris Kabinet Nomor: SE-676/Seskab/XII/ tanggal 28 Desember 2012 hal Penertiban Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas
3
PRINSIP PERJALANAN DINAS
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga; efisiensi penggunaan belanja negara; akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
4
Monitoring Surat Tugas
Atasan sebagai penerbit surat tugas Menentukan Jenis Perjadin Memastikan Pelaksanaan Tugas Selektif Menguji Capaian Kinerja atas Perjadin PPK Ketersediaan dana Prinsip Perjalanan Dinas menurut PMK 113/2012 Pembebanan Biaya Perjadin PP SPM Efisiensi belanja Menguji Pembebanan Biaya Perjadin Sesuai PMK 190/2012 Bendahara Pengeluaran akuntabilitas Melaksanakan Perjadin Pelaksana SPD Segera kembali ke Tempat Tugas Segera MengSPJkan Pelaksanaan Perjadin
5
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS ..(1)
kepastian tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang tindih atau rangkap; 1 tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama; 2 perjalanan dinas hanya dilaksanakan oleh Pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai; 3 tidak terdapat perjalanan dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor; 4 mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia. 5
6
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS ..(2)
Prinsip-prinsip perjalanan dinas wajib dilaksanakan oleh: atasan Pelaksana SPD dalam menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan Surat Tugas; PPK dalam melakukan pembebanan biaya Perjalanan Dinas; PPSPM dalam melakukan pengujian dan penerbitan perintah pembayaran; Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengujian atas pembayaran kepada pelaksana SPD; Pelaksana SPD dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
7
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS …(3)
melakukan monitoring penerbitan Surat Tugas di lingkup wilayah kerjanya; Atasan Pelaksana SPD/ Penerbit Surat Tugas membatasi pelaksanaan Perjadin dalam Kota hanya s.d. 8 jam, kecuali sangat diperlukan penyelesaiannya lebih dari 8 jam memastikan pelaksanaan Perjadin dalam Kota s.d. 8 jam sesuai Surat Tugas yang dibuktikan dengan Form Bukti Kehadiran 7
8
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS …(4)
pengujian kesesuaian pelaksanaan Perjadin dengan pencapaian kinerja; Pejabat Pembuat Komitmen pembebanan biaya Perjadin dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan prioritas pencapaian kinerja; melaksanakan perjalanan dinas sesuai tugas yang diberikan; pembebanan biaya Perjalanan Dinas dengan berpedoman pada Standar Biaya. 8
9
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS …(5)
melaksanakan perjalanan dinas sesuai tugas yang diberikan; Pelaksana SPD segera kembali ke tempat kedudukan semula apabila kinerja telah tercapai; segera mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas setelah perjalanan dinas dilaksanakan. 9
10
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS …(6)
PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian sesuai tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada PMK mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN Biaya Perjadin Tidak Dapat dibebankan, apabila terdapat: bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu; melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up); pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama; pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas.
11
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS …(7)
Monitoring Pelaksanaan Perjalanan Dinas Monitoring Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) untuk Bulan ____ Tahun ______
12
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS …(8)
Monitoring Penerbitan Surat Tugas Form Bukti Kehadiran
13
STRUKTUR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Perjalanan Dinas Jabatan Melewati Batas Kota Perjalanan Dinas Jabatan (11 jenis) Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota Lebih dari 8 Jam Perjalanan Dinas Dalam Negeri Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota sampai dengan 8 Jam Perjalanan Dinas Pindah (6 jenis) Perjalanan Dinas Dalam Negeri selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Kota adalah Kota/Kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Provinsi. Batas wilayah Kota di Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
14
PENERBITAN SURAT TUGAS PENERBITAN SURAT PERJALANAN DINAS
Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas Dalam hal Pelaksana SPD tidak mempunyai atasan, Surat Tugas diterbitkan oleh penerbit Surat Tugas pada pihak penyelenggara kegiatan PENERBITAN SURAT PERJALANAN DINAS Surat Tugas menjadi dasar penerbitan SPD oleh PPK Perjadin Jabatan di dalam Kota s.d. 8 jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD. Pembebanan biayanya dicantumkan dalam Surat Tugas. Perjadin dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya dengan beban biaya oleh satuan kerja penyelenggara, penerbitan SPD dapat dibuat secara kolektif dilampiri daftar peserta yang telah disahkan oleh PPK pada satuan kerja penyelenggara.
15
Pada Keterangan lain-lain dicantumkan Nomor dan tanggal Surat Tugas
Format SPD Halaman 1 Pada Keterangan lain-lain dicantumkan Nomor dan tanggal Surat Tugas
16
Format SPD Halaman 2 Untuk PDJ yang biayanya dibebankan pada DIPA Pelaksana SPD ditandatangani oleh Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk pada instansi Pelaksana SPD Untuk PDJ yang biayanya dibebankan pada DIPA Satker Penyelenggara, tidak perlu ditandatangani oleh Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk atau Atasan Pelaksana SPD
17
Daftar Peserta Untuk SPD Kolektif
Lampiran SPD Nomor……… Tanggal ………… (1) DAFTAR PESERTA KEGIATAN ………………………………… (2) TANGGAL PENYELENGGARAAN …………...SD.……………. (3) KOTA TEMPAT PENYELENGGARAAN……………………… (4) SATUAN KERJA ………………………… (5) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA……………………… . (6) No Nama Pelaksana SPD/NIP Pangkat/Gol Jabatan Tempat Kedudukan Asal Tingkat Biaya Perjalanan Dinas Alat Angkutan yang digunakan Surat Tugas Tanggal Lamanya Perjalanan Dinas Ket. Nomor Keberang katan Dari Tempat Kedudukan Asal Tiba Kembali Kedudukan Asal (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) ……………………………………………… (20) PPK SATUAN KERJA PENYELENGGARA (21) NAMA/NIP (22)
18
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
Komponen biaya perjalanan dinas jabatan: Uang harian; Biaya transpor; Biaya penginapan; Uang representasi; Sewa kendaraan dalam kota; dan/atau Biaya menjemput/mengantar jenazah.
19
UANG HARIAN PERJALANAN DINAS JABATAN
Uang harian (termasuk uang saku) dibayarkan secara lumpsum dengan besaran sesuai Standar Biaya dan merupakan batas tertinggi; Dibayarkan sesuai jumlah hari riil pelaksanaan perjalanan dinas dengan mengacu jumlah hari yang tercantum dalam Surat Tugas; Perjadin untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan dan mengikuti pendidikan Diploma/S1/S2/S3 dibayarkan uang harian 1 hari kedatangan dan 1 hari kepulangan; Uang harian dapat diberikan kepada peserta diklat yang tidak disediakan asrama/penginapan dan akomodasi tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara.
20
BIAYA TRANSPOR PERJALANAN DINAS JABATAN
diberikan sesuai dengan jumlah hari riil pelaksanaan perjalanan dinas jabatan; atau dalam Kota sampai dengan 8 jam diberikan sesuai jumlah penugasan pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dalam satu hari lumpsum, dan batas tertinggi sebagaimana diatur PMK Standar Biaya Penugasan yang dilaksanakan lebih dari satu tujuan pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dan merupakan satu kesatuan penugasan hanya diberikan sebesar 1 kali biaya transpor dalam Kota. Biaya Transpor dalam Kota lebih dari 8 jam Dalam hal biaya transpor dalam Kota lebih dari 8 jam melebihi biaya transpor dalam Kota sebagaimana dimaksud dalam Standar Biaya, kepada Pelaksana SPD diberikan biaya transpor sesuai bukti riil moda transportasi yang digunakan. melewati batas Kota Sesuai biaya riil berdasarkan Fasilitas Transpor (PMK 113/2012) 20
21
BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS JABATAN ...(1)
Pelaksana Perjadin tidak menggunakan biaya penginapan diberikan biaya penginapan 30% dari tarif hotel kota tempat tujuan dengan ketentuan: Tidak terdapat hotel/tempat menginap lainnya, sehingga menginap ditempat yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; T erdapat hotel/tempat menginap lainnya, namun tidak menginap di hotel/tempat menginap lainnya tersebut. Biaya penginapan 30% tidak diberikan untuk: Perjadin jabatan lebih dari 8 jam yang dilaksanakan pergi dan pulang pada hari yang sama. Mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dengan paket fullboard. Mengikuti pendidikan dan pelatihan.
22
BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS JABATAN ...(2)
Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan biaya penginapan 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan sesuai bukti riil. Biaya penginapan selama mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat diberikan dalam hal tidak disediakan penginapan oleh panitia penyelenggara sesuai bukti riil.
23
PERJALANAN DINAS PINDAH …(1)
Pindah tugas dari tempat kedudukan yg lama ke Tempat Tujuan Pindah. Pemulangan Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan menetap. Pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara/Pegawai yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhir ke Tempat Tujuan menetap. pemulangan pegawai tidak tetap yang diberhentikan karena masa kerjanya telah berakhir dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja. pemulangan keluarga yang sah dari pegawai tidak tetap yang meninggal dari tempat tugas terakhir ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja. Pengembalian pejabat negara/pegawai negeri yang mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.
24
PERJALANAN DINAS PINDAH …(2)
Tempat Tujuan menetap adalah: Kota tempat pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri/pegawai tidak tetap; atau Kota tempat kelahiran pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Besaran biaya perjalanan dinas pindah pemulangan (pejabat negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap/keluarganya) disesuaikan dengan ketersediaan dana pada DIPA Satker yang bersangkutan.
25
Jenis Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) MELEWATI BATAS KOTA
Uang Harian Biaya Pengina pan Biaya Transpor Pegawai Jumlah Hari Dibayarkan Biaya PemetianAngkutan Jenazah PDJ dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan √ Sesuai Penugasan - PDJ untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. √ 1) PDJ dalam rangka detasering. √ 2) √ 3) Maks 90 hr PDJ untuk menempuh ujian dinas / ujian jabatan. 2 hari PDJ untuk menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan. PDJ untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas. PDJ untuk mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri. PDJ untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3. Maks 2 hari PDJ untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. √ 4) √ 5) PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas. Maks 3 hari PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
26
KETERANGAN KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
MELEWATI BATAS KOTA √ 1) : Rincian biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya berdasarkan Lampiran tersendiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. √ 2) : Biaya Penginapan diberikan pada saat kedatangan dan selama masa pengumandahan (Detasering) dalam hal tidak tersedia rumah dinas. √ 3) : Biaya transpor pegawai diberikan untuk transpor pada saat kedatangan dan kepulangan. √ 4) : Uang Harian diberikan berupa uang saku sesuai standar biaya selama mengikuti kegiatan. √ 5) : Biaya Penginapan diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. Pada PDJ huruf j dan k : uang harian, biaya transpor pegawai/ keluarga, dan biaya penginapan diberikan sebanyak-banyaknya untuk 4 (empat) orang, serta biaya pemetian dan angkutan jenazah.
27
PDJ dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Jenis Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM Uang Harian Biaya Penginapn Biaya Transpor Pegawai Jumlah Hari yg Dibayarkan Biaya Pemetian & Angkutan Jenazah PDJ dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan √ Sesuai Penugasan - PDJ untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. √ 1) PDJ dalam rangka detasering. √ 2) √ 3) Maksimal 90 hari PDJ untuk menempuh ujian dinas /ujian jabatan. 2 hari PDJ untuk menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan. PDJ untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas. PDJ untuk mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri. PDJ untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3. Maksimal 2 hari PDJ untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. √ 4) √ 5) PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas. Maksimal 3 hari PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
28
KETERANGAN KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM √ 1) : Rincian biaya PDJ untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya berdasarkan Lampiran tersendiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. √ 2) : Biaya penginapan dalam hal selama masa Pengumandahan (detasering) tidak tersedia rumah dinas. √ 3) : Biaya transpor pegawai diberikan untuk transpor pada saat kedatangan dan kepulangan. √ 4) : Uang Harian diberikan berupa uang saku sesuai standar biaya selama mengikuti kegiatan. √ 5) : Biaya Penginapan diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. Biaya Transpor Pegawai diberikan sesuai Biaya Riil. Dalam hal tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya transpor kegiatan dalam kota yang dibayarkan secara lumsum sesuai standar biaya. Biaya Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin. Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf j dan k : uang harian, biaya transpor pegawai/ keluarga, dan biaya penginapan diberikan sebanyak-banyaknya untuk 4 (empat) orang, serta biaya pemetian dan angkutan jenazah. Lama pelaksanaan Perjalanan Dinas pada huruf d dan h adalah sesuai waktu yang ditempuh menuju tempat pendidikan/ujian.
29
Jenis Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 JAM
Biaya Transpor Kegiatan dlm Kota Jumlah yang Dibayarkan Biaya Pemetian & Angkutan Jenazah PDJ dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan √ Sesuai Penugasan - PDJ untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. √ 1) PDJ untuk menempuh ujian dinas / ujian jabatan. Keberangkatan dan Kepulangan PDJ untuk menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan. PDJ untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas. PDJ untuk mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri. PDJ untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/ S1/ S2/ S3. PDJ untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas. 1 (satu) kali PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
30
KETERANGAN KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 JAM √ 1) : Rincian biaya PDJ untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya berdasarkan Lampiran tersendiri. Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kota dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya dan tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama. PDJ dalam kota dapat diberikan biaya sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin. Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf i dan j diberikan biaya transpor pegawai/keluarga sebanyak-banyaknya untuk 4 (empat) orang. Lama pelaksanaan Perjalanan Dinas pada huruf c dan g adalah sesuai waktu yang ditempuh menuju tempat pendidikan/ujian.
31
RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA …(1) Rapat, Seminar, dan Sejenisnya
Kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis/ diseminasi/ workshop/ Focus Group Discussion (FGD) / pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan di dalam atau di luar kantor penyelenggara kegiatan Rapat, Seminar, dan Sejenisnya Konsinyering Rapat di dalam kantor di luar jam kerja
32
RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA …(2)
Output dalam Mendukung Penganggaran Berbasis Kinerja berupa: Transkrip hasil rapat; Notulensi rapat; dan/atau Laporan Output Rapat, Seminar, dan Sejenisnya Surat Undangan (ditandatangani minimal setingkat eselon II /Kasatker); Surat Tugas bagi Peserta; Daftar Hadir Rapat (absensi) Kelengkapan Rapat, Seminar, dan Sejenisnya
33
RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA …(3)
Dapat diselenggarakan di luar kantor: Berpedoman pada PMK mengenai Standar Biaya; Fasilitas Kantor tidak mencukupi (dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Penanggungjawab Kegiatan) Persyaratan Rapat, Seminar, dan Sejenisnya Jika diselenggarakan di luar kota melibatkan kantor vertikal; berskala regional/nasional/internasional; dan/atau mendapat persetujuan dari PPK dengan pertimbangan: dari sisi teknis harus dilaksanakan di luar Kota satuan kerja penyelenggara, atau diselenggarakan pada lokasi yang terdekat dengan Kota satuan kerja penyelenggara.
34
PANITIA DAN NARASUMBER/INSTRUKTUR RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA
Panitia dapat dibentuk dengan jumlah maksimal 10% dari jumlah peserta. Pendamping Narasumber: Maksimal 2 orang pendamping sebagai narasumber untuk narasumber setingkat Eselon I dan Eselon II. Maksimal 1 orang pendamping sebagai narasumber untuk narasumber setingkat Eselon III. Tanpa pendamping untuk narasumber setingkat Eselon IV. Jika diperlukan instruktur, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan materi yang disampaikan narasumber.
35
RAPAT DI DALAM KANTOR DI LUAR JAM KERJA
Uang saku rapat dapat diberikan dengan persyaratan: Mengikuti PMK mengenai Standar Biaya. Dilaksanakan minimal 4 jam di luar jam kerja Tidak diberikan uang makan dan uang makan lembur Uang saku rapat sesuai Standar Biaya. Satu orang peserta rapat hanya berhak mendapatkan uang saku rapat satu kali dalam satu hari.
36
RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN UNTUK MENGIKUTI
KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA I. DI DALAM KANTOR (RUANG RAPAT/AULIA/SERBAGUNA DAN SEJENISNYA) LAMPIRAN V Komponen Biaya Perjalanan Dinas Uang Saku Rapat Uang Harian Uang Transpor Pegawai Biaya Penginapan I. MELEWATI BATAS KOTA Peserta Panitia/Operator Narasumber - √ √ 1) II. DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM √ 2) √ 3) √ 4) III. DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 JAM 1. √ 1) Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan. 2. √ 2) Uang Saku Rapat diberikan untuk rapat di luar jam kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam standar biaya. 3. √ 3) Uang Transpor Pegawai diberikan sesuai Biaya Riil. Dalam hal tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya transpor kegiatan dalam kota yang dibayarkan secara lumsum sesuai standar biaya. 4. √ 4) Biaya Penginapan diberikan apabila terdapat kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu untuk menginap. 5. Uang Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin serta tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama
37
RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN UNTUK MENGIKUTI
KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA II. DI LUAR KANTOR PENYELENGGARA (HOTEL/TEMPAT LAIN) LAMPIRAN V Komponen Biaya Perjalanan Dinas Uang Saku Paket Fullboard Uang Saku Paket Fullday/Halfday Uang Transpor Pegawai Biaya Penginapan Uang Harian 1) I. MELEWATI BATAS KOTA Peserta Panitia/Operator Narasumber √ 3) - √ 2 √ II. DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM √ 4) III. DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 JAM 1 √ 1) Uang Harian diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. 2 √ 2) Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan. 3 √ 3) Uang Saku Fullboard/Fullday/Halfday diberikan sesuai dengan paket rapat, seminar, dan sejenisnya yang diatur dalam Standar Biaya. 4 √ 4) Biaya Penginapan diberikan apabila memerlukan waktu untuk menginap 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan/atau 1 (satu) hari pada saat kepulangan. 5 Uang Saku Fullboard/Fullday/Halfday mengikuti ketentuan yang diatur dalam Standar Biaya. 6 Uang Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.
38
PENGENDALIAN INTERNAL
Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan perjalanan dinas meliputi: Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP). Penyusunan Rencana Kerja/Proposal/Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pengawasan penerbitan Surat Tugas. Dan Pengawasan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas. TOR dan RAB disusun oleh penanggung jawab kegiatan minimal memuat: Latar belakang. Tujuan. Kinerja yang akan dihasilkan. Bentuk pertanggungjawaban kinerja. Personel yang melakukan perjalanan dinas. Jumlah hari pelaksanaan, dan RAB
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.