Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAndhika Permana Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
NELI AMALIATI, 3450406030 Penyelesaian Perjanjian Kredit dengan Jaminan Kepemilikan Kendaraan Bermotor di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada Kota Pekalongan
2
Identitas Mahasiswa - NAMA : NELI AMALIATI - NIM : 3450406030 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : neli_amaliati pada domain usa.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Sugito, S.H., M. Si. - PEMBIMBING 2 : Dewi Sulistianingsih, S.H., M.H. - TGL UJIAN : 2011-02-04
3
Judul Penyelesaian Perjanjian Kredit dengan Jaminan Kepemilikan Kendaraan Bermotor di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada Kota Pekalongan
4
Abstrak Perbankan merupakan salah satu sumber dana diantaranya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakat perorangan atau badan usaha. Perbankan menyediakan berbagai macam jenis pelayanan kredit salah satunya jaminan kredit dengan jaminan kepemilikan kendaraan bermotor. Salah satu aspek yang menyangkut pelaksanaan pemberian kepada pemohon dengan jaminan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan atau jaminan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pemberian kredit dengan jaminan kepemilikian kendaaraan bermotor di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada di Pekalongan? (2) Hambatan- Hambatan apa yang dihadapi dalam jaminan kepemilikan kendaraan bermotor di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada di Pekalongan dan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut ? (3) Bagaimanakah penyelesaian dalam perjanjian kredit dengan jaminan kepemilikan kendaaraan bermotor di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada di Pekalongan? Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan kepemilikan kendaraan bermotor di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada di Pekalongan, (2) Untuk mengetahui hambatan- hambatan yang dihadapi di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada di Pekalongan dalam pelaksanaan penjaminan kepemilikan kendaraan bermotor dan upaya untuk mengatasinya, (3) Untuk mengetahui penyelesaian masalah apabila terjadi wanprestasi antara kreditur dengan debitur di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada di Pekalongan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosioligis. Lokasi penelitian ini di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada Jalan KHM. Mansyur No. 129 di Pekalongan. Alat dan Teknik Pengumpulan data berupa wawancara dengan responden dan informan, dan dokumen yang berupa arsip dan data tertulis mengenai proses pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan kepemilikan kendaraan bermotor di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada di Pekalongan. Validitas dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi, data yang dikumpulkan dianalisis dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data atau penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan perjanjian kredit di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada adalah Calon nasabah mengambil formulir di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada, Calon nasabah memenuhi persyaratan yang di minta oleh PT. BPR Sejahtera Artha Sembada, formulir dimintakan rekomendasi oleh petugas PT. BPR Sejahtera Artha Sembada. Syarat-syarat pinjaman bagi nasabah yaitu: Fotocopy KTP Suami dan Istri, fotocopy kartu keluarga, fotocopy BPKB dan STNK, rekening listrik 3 bulan terakhir, gesekan nomor rangka dan nomor mesin, kwitansi jual beli kendaraan bermotor, sepeda motor minimal thn.2000, mobil minimal thn.1995. Hambatan-hambatan yang ditemui di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada adalah, kredit kurang lancar, kredit yang diragukan, dan hambatan-hambatan yang dialami pihak bank dan nasabah. Upaya penyelesaiannya untuk masalah diatas dilakukan dengan langkah pencegahan dan revrensif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pihak bank dan nasabah masih terdapat hambatan-hambatan dalam pemberian kredit. Saran-saran dalam penelitian ini ditunjukkan kepada PT. BPR Sejahtera Artha Sembada Pekalongan adalah : (1) PT. BPR Sejahtera Artha Sembada Pekalongan sebaiknya lebih teliti dalam menyeleksi calon nasabah yang akan mengajukan kredit, terutama mengenai barang yang akan dijadikan jaminan kreditnya. (2) Nasabah yang ingin mengajukan kredit sebaiknya benar-benar mempersiapkan persyaratan yang ditentukan pihak bank seperti pengikatan barang jaminan supaya nasabah dapat langsung menerima kredit yang diajukan.
5
Kata Kunci Perjanjian, Kredit, Jaminan.
6
Referensi Achmad, Anwari. 1981. Praktek Perbankan di Indonesia. Jakarta : PT. Balai Aksara. Adiwinata, Saleh. 1979. Hukum Benda dan Hak Jaminan Indonesia sebagai Ius constituendum, Majalah Hukum Nasional No 2 tahun 1979. Arikunto, Sharsimi. 2002. Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek. Jakarta : Rineika cipta. Ashofa, B.2004. Metode Penelitian Hukum.Jakarta : Rineka Cipta. Asikin, Zaenal. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: P.T. RajaGrafindo Persada. Badrulzaman, Mariam Darus. 1983. Perjanjian Kredit Bank. Bandung : PT. Citra aditya bakti. Bahsan, M. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Djumhana, Drs. Muhamad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra aditya bakti. Harun, H.M. Hazniel. 1995. Aspek-Aspek Hukum Perdata Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Jakarta: IND HILL Co. Ignatius, Dharma Widya Ridwan. 1997. Hukum Sekitar Perjanjian Kredit. Badan penerbit Universitas Diponegoro. Kamelo, H. Tan. 2006. Hukum Jaminan Fidusia (Suatu Kebutuhan yang Didambakan). Bandung : PT. Alumni Kartono, Pool, R.A.Vd. 1997. Hak-hak Jaminan Kredit dalam Compendium Hukum Balanda. Jakarta: PT. Pradaya paramita. MLI, Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Jakarta : Kencana prenada media group. Moleong, J, Lexy. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Muhammad, Abdulkadir. 1986. Hukum Perjanjian. Bandung : Penerbit PT. Alumni. Muljadi, Kartini dan Widjaja Gunawan. 2003. Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. Munir Fuadi. 2002. Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung : PT. Citra aditya bakti. Rachmadi, U. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Subekti, R 1998. Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia (cetakan kelima): Bandung : PT. Citra aditya bakti. Subekti, R. dan R.Tjitrosudibio.1999. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. Satrio, J, S.H. 1993. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti. Sofwan, S.S.M. 1980. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta. Sutarno. 2003. Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Jakarta :Alfabeta. Vollmar, H.F.A. 1992. Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta: Rajawali pers. Widjanarto. 2003. Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia : PT. Pustaka utama grafik. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.
7
Terima Kasih http://unnes.ac.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.