Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007
TENTANG PENATAAN RUANG 1

2 REVISI UU NO. 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG
LATAR BELAKANG TANTANGAN Telah Berkembang Sedang Pengembangan Baru Posisi Indonesia di kawasan yang sangat cepat berkembang, yaitu Pacific Ocean Rim & Indian Ocean Rim yang berimplikasi pada perlunya mendorong daya saing perekonomian khususnya dalam rangka pertumbuhan ekonomi wilayah 1 2

3 Tantangan…Lanjutan Peningkatan intensitas kegiatan pemanfaatan ruang terutama yang terkait dengan eksploitasi SDA yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia telah sangat mengancam kelestarian lingkungan 3 3

4 Frekuensi gempa di Indonesia (rata-rata 450 gempa/thn)
Tantangan…Lanjutan Letak Indonesia pada kawasan pertemuan 3 lempeng tektonik, yang meng-akibatkan rawan bencana geologi menuntut prioritisasi pertimbangan aspek mitigasi bencana dalam penataan ruang Frekuensi gempa di Indonesia (rata-rata 450 gempa/thn) 4 4

5 P.Rondo P. Miangas P.Nipah
Tantangan…Lanjutan Keberadaan pulau-pulau kecil terluar pada kawasan perbatasan negara yang memerlukan perhatian khusus demi menjaga kedaulatan NKRI P.Rondo P. Miangas P.Nipah 5 5

6 Semakin menurunnya kualitas permukiman
PERMASALAHAN Semakin menurunnya kualitas permukiman Alih fungsi lahan Kesenjangan antar dan di dalam wilayah 6 6

7 PERSANDINGAN STUKTUR UUPR
UU No. 24 Tahun 1992 UU No. 26 Tahun 2007 KONSIDERANS BAB I KETENTUAN UMUM (Ps.1) BAB II ASAS DAN TUJUAN (Ps. 2–3) BAB III HAK DAN KEWAJIBAN (Ps. 4–6) BAB IV PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN (Ps. 7–18) Bagian Pertama : Umum (Ps. 7–12) Bagian Kedua : Perencanaan (Ps. 13–14) Bagian Ketiga : Pemanfaatan (ps. 15–16) Bagian Keempat : Pengendalian (Ps. 17– 18) BAB V RENCANA TATA RUANG (Ps. 19–23) BAB VI WEWENANG DAN PEMBINAAN (Ps. 24–29) BAB XII KETENTUAN PERALIHAN (Ps. 30) BAB XIII KETENTUAN PENUTUP (Ps. 31–32) KONSIDERANS BAB I KETENTUAN UMUM (Ps.1) BAB II ASAS DAN TUJUAN (Ps. 2–3) BAB III KLASIFIKASI PENATAAN RUANG (Ps. 4–6) BAB IV TUGAS DAN WEWENANG (Ps. 7–11) Bagian Kesatu : Tugas (Ps. 7) Bagian Kedua : Wewenang Pemerintah (Ps. 8–9) Bagian Ketiga : Wewenang PemProv. (ps. 10) Bagian Keempat : Wewenang PemKab./Kota (Ps. 11) BAB V PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG (Ps. 12–13) BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG (Ps. 14–54) Bagian Kesatu : Perencanaan Tata Ruang (Ps. 14– 31) Bagian Kedua : Pemanfaatan Ruang (Ps.32–34) Bagian Ketiga : Pengendalian Pemanfaatan Ruang (Ps. 35–40) Bagian Keempat : Penataan Ruang Kawasan Perkotaan (Ps. 41–47) Bagian Kelima : Penataan Ruang Kawasan Perdesaan (Ps. 48–54) BAB VII PENGAWASAN PENATAAN RUANG (Ps. 55–59) BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT (Ps. 60–66) BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA (Ps. 67) BAB X PENYIDIKAN (Ps. 68) BAB XI KETENTUAN PIDANA (Ps. 69–75) BAB XII KETENTUAN PERALIHAN (Ps. 76–77) BAB XIII KETENTUAN PENUTUP (Ps. 78–80) 8 7

8 BAB I. KETENTUAN UMUM ruang tata ruang struktur ruang pola ruang
penataan ruang penyelenggaraan penataan ruang Pemerintah Pusat pemerintah daerah pengaturan penataan ruang pembinaan penataan ruang pelaksanaan penataan ruang Ps. 1 pengawasan penataan ruang perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang pengendalian pemanfaatan ruang rencana tata ruang wilayah sistem wilayah sistem internal perkotaan kawasan kawasan lindung kawasan budidaya kawasan perdesaan kawasan agropolitan kawasan perkotaan kawasan metropolitan kawasan megapolitan kawasan strategis nasional kawasan strategis provinsi kawasan strategis kabupaten/kota ruang terbuka hijau izin pemanfaatan ruang orang menteri Ket: istilah baru 10 8

9 PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
BAB I. …Lanjutan PENGERTIAN DASAR RUANG Ps. 1 angka 1 adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. TATA RUANG Ps. 1 angka 2 adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. PENATAAN RUANG Ps. 1 angka 3 adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG Ps. 1 angka 6 adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. RENCANA TATA RUANG Ps. 1 angka 16 adalah hasil perencanaan tata ruang. 11 9

10 BAB II. ASAS DAN TUJUAN a. keterpaduan;
Ps. 2 a. keterpaduan; b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; c. keberlanjutan; d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; e. keterbukaan; f. kebersamaan dan kemitraan; g. pelindungan kepentingan umum; h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas. TUJUAN Ps. 3 mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional 12 10

11 BAB III. KLASIFIKASI PENATAAN RUANG
DIKLASIFIKASIKAN BERDASARKAN Ps. 4 SISTEM Sistem Wilayah Sistem Internal Perkotaan Ps. 5 ayat (1) FUNGSI UTAMA KAWASAN Kws. Lindung Kws. Budidaya Ps. 5 ayat (2) WILAYAH ADMINISTRATIF PR Wil. Nasional PR Wil. Provinsi PR Wil. Kab. / Kota Ps. 5 ayat (3) KEGIATAN KAWASAN PR Kws. Perkotaan PR Kws. Perdesaan Ps. 5 ayat (4) NILAI STRATEGIS KAWASAN PR Kws Strategis Nasional PR Kws Strategis Provinsi PR Kws Strategis Kab./Kota 14 Ps. 5 ayat (5) 11

12 BAB III. …Lanjutan KLASIFIKASI PENATAAN RUANG BERDASARKAN SISTEM, FUNGSI DAN NILAI STRATEGIS KAWASAN Ps. 5 ayat (3) Ps. 5 ayat (5) Kewenangan PR berdasarkan Administrasi (mempertegas aspek kewenangan penyelenggaraan) PR berdasarkan Nilai Strategis Kawasan (kawasan yang secara spesifik berpengaruh besar terhadap pencapaian tujuan PR) Pem. Pusat PR Wilayah Nasional Kawasan Strategis Nasional Pem. Provinsi PR Wilayah Provinsi Kawasan Strategis Provinsi Pem. Kabupaten PR Wilayah Kabupaten Kawasan Strategis Kabupaten Pem. Kota PR Wilayah Kota Kawasan Strategis Kota Ps. 5 ayat (2) Ps. 5 ayat (4) Ps. 5 ayat (1) PR berdasarkan Fungsi Utama (ruang yang dapat dimanfaatkan & ruang yang dijaga untuk dilindungi & melindungi) PR berdasarkan Kegiatan Kawasan (untuk meningkatkan keseimbangan pembangunan) PR berdasarkan Sistem (fungsi-fungsi kewilayahan) Kawasan Perkotaan Sistem Wilayah Kawasan Lindung Sistem Internal Perkotaan Kawasan Perdesaan Kawasan Budidaya 15 12

13 WEWENANG PEMERINTAH PROVINSI WEWENANG PEMERINTAH KAB./KOTA
BAB IV. TUGAS DAN WEWENANG TUR, BIN, dan WAS terhadap : LAK PR wilayah Nasional, provinsi, & kabupaten/kota, LAK PR kws. strategis nasional, provinsi, & kabupaten/kota NEGARA WEWENANG PEMERINTAH LAK PR wilayah Nasional Ps. 7 ayat (1) LAK PR kws strategis Nasional Negara menyelengga- rakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran raktyat Ps. 8 Kerja sama PR antarnegara & fasilitasi kerja sama antarprovinsi Seorang Menteri Ps. 9 ayat (1) TUR, BIN, dan WAS terhadap : LAK PR wilayah provinsi & kabupaten/kota, LAK PR kws. Provinsi & kabupaten/kota Ps. 7 ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah WEWENANG PEMERINTAH PROVINSI LAK PR wilayah provinsi LAK PR kws. strategis provinsi Ps. 10 Kerja sama PR antarprovinsi & fasilitasi kerja sama antarprovinsi TUR, BIN, dan WAS terhadap : LAK PR Wilayah kabupaten/kota, LAK PR kws. strategis kabupaten/kota Ket: TUR = pengaturan BIN = pembinaan LAK = pelaksanaan WAS = pengawasan PR = penataan ruang WEWENANG PEMERINTAH KAB./KOTA LAK PR wilayah kabupaten /kota Ps. 11 LAK PR kws. strategis kabupaten/kota Kerja sama PR antarkabupaten/kota 16 13

14 BAB IV. …Lanjutan Penyelenggaraan Penataan Ruang Pengaturan Pembinaan
Pelaksanaan Pengawasan upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ps. 1 angka 11 Perencanaan Tata Ruang Pemanfaatan Ruang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ps. 1 angka 9 Ps. 1 angka 10 Ps. 1 angka 13 Ps. 1 angka 14 Ps. 1 angka 15 Ps. 1 angka 12 upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya penetapan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang. Pemerintah kepada pemerintah daerah dan masyarakat Pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat Pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat Pemantauan Evaluasi Pelaporan Ps.55 ayat (2) Ps. 12 Ps. 14 ayat (1) Ps. 32 ayat (1) Ps. 35 penyusunan rencana tata ruang pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya Peraturan zonasi Perizinan Insentif – disinsentif Pengenaan Sanksi Ps. 13 17 14

15 BAB V. PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG
Penetapan ketentuan peraturan per-UU-an bidang penataan ruang (termasuk pedoman bidang penataan ruang melalui Ps.12 PEMBINAAN koordinasi penyelenggaraan penataan ruang; sosialisasi peraturan per-UU-an dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang; pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang; penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. melalui Ps. 13 ayat (2) Pemerintah dilakukan kepada Ps. 13 ayat (1) Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Masyarakat 18 15

16 upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan:
BAB VI. PELAKSANAAN PENATAAN RUANG PELAKSANAAN upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan: Ps. 1 angka 11 Ps.12 Perencanaan Tata Ruang Pemanfaatan Ruang Pengendalian Pemanfaatan Ruang suatu proses untuk menentukan struktur ruang & pola ruang yang meliputi penyusunan & penetapan RTR upaya untuk mewujudkan struktur ruang & pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan & pelaksanaan program beserta pembiayaannya Ps. 1 angka 13 Ps. 1 angka 15 upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya Ps. 1 angka 14 19 16

17 BAB VI. …Lanjutan PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH PERKOTAAN
Menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang Ps. 14 ayat (1) RENCANA UMUM TATA RUANG sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang RENCANA RINCI TATA RUANG Ps. 14 ayat (3) Ps. 14 ayat (2) disusun apabila: RTR PULAU / KEPULAUAN Ps. 14 ayat (4) RTRW NASIONAL RTR KWS STRA. NASIONAL a. rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan RTRW PROVINSI RTR KWS STRA. PROVINSI WILAYAH RTR KWS STRA KABUPATEN RTRW KABUPATEN RDTR WIL KABUPATEN RTR KWS METROPOLITAN RTR KWS PERKOTAAN DLM WIL KABUPATEN Ps. 14 ayat (5) RTRW KOTA PERKOTAAN RTR BAGIAN WIL KOTA Sebagai dasar penyusunan peraturan zonasi RTR KWS STRA KOTA Ps. 14 ayat (6) RDTR WIL KOTA 20 17

18 BAB VI. …Lanjutan RENCANA TATA RUANG Rencana Struktur Ruang
Ps. 17 ayat (1) Rencana Struktur Ruang Rencana Pola Ruang Ps. 17 ayat (2) Ps. 17 ayat (3) Rencana Sistem Pusat Permukiman Rencana Sistem Jaringan Prasarana Peruntukan Kawasan Lindung Peruntukan Kawasan Budidaya Ps. 17 ayat (4) Sistem Wilayah Sistem Jaringan Transportasi Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup Sistem internal Perkotaan Sistem Jaringan Energi & Kelistrikan Kegiatan Sosial Sistem Jaringan Telekomunikasi Kegiatan Budaya Kegiatan Ekonomi Sistem Persampahan & Sanitasi Kegiatan Pertahanan & Keamanan Sistem Jaringan SDA, dll. dalam RTRW ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 %dari luas DAS Ps. 17 ayat (5) 21 18

19 PROSES PENETAPAN RAPERDA TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH
BAB VI. …Lanjutan PROSES PENETAPAN RAPERDA TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH Rancangan Perda Provinsi Koordinasi Menteri Pekerjaan Umum Gubernur Proses lebih lanjut Persetujuan Substansi Rancangan Perda Kabupaten/Kota Bupati/ Walikota Rekomendasi B K T R N 1 2 3 4 5 dievaluasi Menteri Dalam Negeri Koordinasi 23 19

20 BAB VI. …Lanjutan RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL (RTRWN) RTRWN 24
WANUS & HANAS perkembangan permasalahan regional & global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional upaya pemerataan pembangunan & pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah daya dukung & daya tampung lingkungan hidup RPJPN RTR kawasan strategis nasional RTRWP dan RTRWK Peraturan Pemerintah Ps. 20 ayat (6) diatur dengan disusun dengan memperhatikan RTRWN Ps.19 memuat Ps. 20 ayat (1) tujuan, kebijakan, & strategi penataan ruang wilayah nasional rencana struktur ruang wilayah nasional yg meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya & sistem jaringan prasarana utama rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional & kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional penetapan kawasan strategis nasional arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. jangka waktu pedoman untuk 20 tahun penyusunan RPJPN penyusunan RPJPMN pemanfaatan ruang & pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, & keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi penataan ruang kawasan strategis nasional penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota Ps. 20 ayat (3) Ps. 20 ayat (2) ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun Ps. 20 ayat (4) ditinjau kembali lebih dari 1 kali dalam 5 tahun, dalam hal: perubahan kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar; dan/atau perubahan batas teritorial negara Ps. 20 ayat (5) 24 20

21 BAB VI. …Lanjutan RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI (RTRWP) RTRWP 25
perkembangan permasalahan nasional & hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi keselarasan aspirasi pembangunan provinsi & pembangunan kabupaten/kota daya dukung & daya tampung lingkungan hidup RPJPD RTRWP yang berbatasan RTR kawasan strategis provinsi RTRWK Peraturan Daerah Provinsi RTRWN pedoman bidang penataan ruang RPJPD Ps. 23 ayat (6) ditetapkan dengan mengacu Ps. 22 ayat (1) disusun dengan memperhatikan RTRWP Ps. 22 ayat (2) memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya & sistem jaringan prasarana wilayah provinsi rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi penetapan kawasan strategis provinsi arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi jangka waktu pedoman untuk Ps. 23 ayat (1) penyusunan RPJPD penyusunan RPJMD pemanfaatan ruang & pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, & keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi penataan ruang kawasan strategis provinsi penataan ruang wilayah kabupaten/kota 20 tahun Ps. 23 ayat (3) Ps. 23 ayat (2) ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun Ps. 23 ayat (4) Ps. 23 ayat (5) ditinjau kembali lebih dari 1 kali dalam 5 tahun, dalam hal: perubahan kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar; dan/atau perubahan batas teritorial negara dan/atau provinsi 25 21

22 BAB VI. …Lanjutan RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN (RTRW Kab.)
Peraturan Daerah Kabupaten RTRWN & RTRWP; pedoman & petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan RPJPD perkembangan permasalahan provinsi & hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten upaya pemerataan pembangunan & pertumbuhan ekonomi kabupaten; keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup RPJPD RTRWK yang berbatasan RTR kawasan strategis kabupaten Ps. 26 ayat (7) Ditetapkan dengan mengacu Ps. 25 ayat (1) RTRW Kab. Ps. 25 ayat (2) Dasar penerbitan perizinan lokasi pembangunan & administrasi pertanahan disusun dengan memperhatikan memuat Ps. 26 ayat (1) tujuan, kebijakan, & strategi penataan ruang wilayah kabupaten rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan & sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten & kawasan budi daya kabupaten penetapan kawasan strategis kabupaten arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif & disinsentif, serta arahan sanksi. Ps. 26 ayat (3) pedoman untuk jangka waktu Ps. 26 ayat (2) penyusunan RPJPD penyusunan RPJMD pemanfaatan ruang & pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, & keseimbangan antarsektor penetapan lokasi & fungsi ruang untuk investasi penataan ruang kawasan strategis kabupaten Ps. 26 ayat (4) 20 tahun Ps. 26 ayat (5) ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun ditinjau kembali lebih dari 1 kali dalam 5 tahun, dalam hal: perubahan kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar; dan/atau perubahan batas teritorial negara, prov., dan/atau kab. Ps. 26 ayat (6) 26 22

23 BAB VI. …Lanjutan RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA (RTRW Kota) RTRW
Ps.28 Peraturan Daerah Kota RTRWN & RTRWP; pedoman & petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan RPJPD perkembangan permasalahan provinsi & hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota upaya pemerataan pembangunan & pertumbuhan ekonomi kota; keselarasan aspirasi pembangunan kota daya dukung & daya tampung lingkungan hidup RPJPD RTRWK yang berbatasan RTR kawasan strategis kota Ditetapkan dengan mengacu RTRW Kota Dasar penerbitan perizinan lokasi pembangunan & administrasi pertanahan disusun dengan memperhatikan tujuan, kebijakan, & strategi penataan ruang wil. kota rencana struktur ruang wil. kota yg meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yg terkait dgn kws. perdesaan & sistem jaringan prasarana wilayah kota rencana pola ruang wil. kota yg meliputi kawasan lindung kota & kawasan budi daya kota penetapan kawasan strategis kota arahan pemanfaatan ruang wil. kota yg berisi indikasi program utama jangka menengah 5 tahunan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wil. kota yg berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif & disinsentif, serta arahan sanksi rencana penyediaan & pemanfaatan RTH rencana penyediaan & pemanfaatan ruang terbuka nonhijau rencana penyediaan & pemanfaatan prasarana & sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, & ruang evakuasi bencana, yg dibutuhkan utk menjalankan fungsi wil. kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah memuat jangka waktu pedoman untuk 20 tahun penyusunan RPJPD penyusunan RPJMD pemanfaatan ruang & pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, & keseimbangan antarsektor penetapan lokasi & fungsi ruang untuk investasi penataan ruang kawasan strategis kabupaten ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun ditinjau kembali lebih dari 1 kali dalam 5 tahun, dlm hal: perubahan kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar; dan/atau perubahan batas teritorial negara, prov., dan/atau kab. 27 23

24 RTRWN RTRW-KABUPATEN RTRWP RDTR RTR KOTA
BAB VI. …Lanjutan KOMPLEMENTARITAS RENCANA TATA RUANG RTRWN RTRW-KABUPATEN RTRWP RDTR Dilengkapi peraturan zonasi (Zoning Regulation) RTR KOTA 28 24

25 RUANG TERBUKA NON HIJAU
BAB VI. …Lanjutan RUANG TERBUKA RUANG TERBUKA NON HIJAU RUANG TERBUKA NON HIJAU PRIVAT RUANG TERBUKA NON HIJAU PUBLIK RUANG TERBUKA HIJAU (MIN 30% LUAS KOTA) RTH PUBLIK (20% LUAS KOTA) Ps. 29 ayat (2) Ps. 29 ayat (1) RTH PRIVAT Ps. 29 ayat (3) TIPOLOGI RTH R T H Fisik Fungsi Struktur Kepemilikan RTH Alami Ekologis Pola Ekologis RTH Publik Sosial/ Budaya RTH Non-alami Arsitektural Pola Planologis RTH Privat Ekonomi 29 25

26 BAB VI. …Lanjutan PEMANFAATAN RUANG 30
Dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya dgn memperhatikan SPM dlm penyediaan sarana & prasarana Pembangunan prasarana & sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi pemerintah utk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah Ps. 32 ayat (1) Dilaksanakan baik pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang di dalam bumi Ps. 33 ayat (3) Ps. 32 ayat (2) diselenggarakan kegiatan penyusunan dan penetapan dikembangkan Ps. 33 ayat (2) Program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, termasuk jabaran dari indikasi program utama yg termuat di dlm RTRW Ps. 33 ayat (1) Neraca Penatagunaan Tanah Penatagunaan Tanah Ps. 32 ayat (3) Neraca Penatagunaan Air Diselenggarakan secara bertahap sesuai dgn jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yg ditetapkan dlm RTR Penatagunaan Air Neraca Penatagunaan Udara Ps. 32 ayat (4) Penatagunaan Udara Pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah disinkronisasikan dgn pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah administratif sekitarnya Penatagunaan SDA lainnya Penatagunaan SDA lainnya Ps. 32 ayat (5) dilakukan ditetapkan Ps. 34 ayat (1) Ps. 34 ayat (2) perumusan kebijakan strategis operasionalisasi RTRW & RTR kawasan strategis kawasan budi daya yg dikendalikan SPM bidang penataan ruang Ps. 34 ayat (4) kawasan budi daya yg didorong pengembangannya perumusan program sektoral dlm rangka perwujudan struktur ruang & pola ruang wilayah & kawasan strategis standar kualitas lingkungan daya dukung & daya tampung lingkungan hidup pelaksanaan pembangunan sesuai dgn program pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis pengembangan kawasan secara terpadu Ps. 34 ayat (3) 30 dilaksanakan sesuai melalui 26

27 BAB VI. …Lanjutan PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ps. 36 ayat (1) sebagai pedoman upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang Ps. 1 angka15 Penetapan Peraturan Zonasi Pemberian Insentif & Disinsentif Perizinan Pengenaan Sanksi Ps.35 diatur oleh Pemerintah & pemda (menurut kewenangan masing-masing) tindakan penertiban yg dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR & peraturan zonasi sebagai dasar disusun berdasarkan Ps. 37 ayat (1) Izin Pemanfaatan Ruang Rencana Rinci Tata Ruang apabila tidak sesuai RTRW Ps. 36 ayat (2) ditetapkan dengan dikeluarkan dan/atau diperoleh dgn tidak melalui prosedur yg benar batal demi hukum Ps. 37 ayat (3) PP untuk arahan peraturan zonasi sistem nasional diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan RTRW Perda provinsi untuk arahan peraturan zonasi sistem provinsi dapat dibatalkan Ps. 37 ayat (4) Perda kabupaten/kota untuk peraturan zonasi penggantian / ganti kerugian yg layak akibat adanya perubahan RTRWN Ps. 36 ayat (3) 31 Ps. 37 ayat (6) 27

28 BAB VI. …Lanjutan Peraturan Zonasi (Zoning Map) 32 28 4A 4A 4A 5A 5A
ZONA 3B : RUANG TERBUKA/ TAMAN KOTA ZONA 4B : PERUMAHAN KOTA ZONA 5B : KAWASAN PERKANTORAN ZONA 4A : PERUMAHAN TERBATAS ZONA 5A : KAWASAN KOMERSIAL ZONA 6A : KAWASAN KHUSUS 32 28

29 Contoh Peraturan Zonasi Pembagian BLOK
BAB VI. …Lanjutan Contoh Peraturan Zonasi Pembagian BLOK Kawasan Pusat PemerintahanKota Sofifi (BWK 2) No. Pembagian Blok Luas (Ha) 1 BLOK A 107,13 2 BLOK B 68,18 3 BLOK C 112,76 4 BLOK D 58,24 5 BLOK E 123,78 6 BLOK F 110,01 Fungsi lahan yang akan dikembangkan di Kota Sofifi adalah: Kawasan Pemerintahan Kawasan Niaga/ perdagangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kawasan Fasiltas Umum dan Sosial Kawasan Rekreasi Kawasan Pelabuhan (transportasi) Ruang Terbuka Hijau 33 29

30 Contoh Peraturan Zonasi (zoning map dan zoning text) untuk Blok C
BAB VI. …Lanjutan Contoh Peraturan Zonasi (zoning map dan zoning text) untuk Blok C 34 30

31 BAB VI. …Lanjutan PEMBERIAN INSENTIF & DISINSENTIF Pemberian Insentif
agar pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW Ps. 38 ayat (1) Pemberian Insentif Pemberian Disinsentif perangkat/upaya utk memberikan imbalan thd pelaksanaan kegiatan yang sejalan dgn RTR perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, /mengurangi kegiatan yg tidak sejalan dengan RTR Ps. 38 ayat (2) Ps. 38 ayat (3) keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, & urun saham pengenaan pajak yang tinggi yg disesuaikan dengan besarnya biaya yg dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang pembangunan serta pengadaan infrastruktur kemudahan prosedur perizinan pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah Ps. 38 ayat (5) diberikan oleh: kepada: Subsidi Pemerintah (mendapat manfaat dari penyelenggaraan penataan ruang) Pemerintah Daerah (dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang) Dukungan Perwujudan RTR kompensasi Pemerintah Daerah 1 (mendapat manfaat dari penyelenggaraan penataan ruang) Pemerintah Daerah 2 (mendapat manfaat dari penyelenggaraan penataan ruang) Dukungan Perwujudan RTR Dispensasi Pemerintah & Pemerintah Daerah Swasta / Masyarakat Dukungan Perwujudan RTR 35 31

32 PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN
BAB VI. …Lanjutan PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN KAWASAN METROPOLITAN: KAWASAN PERKOTAAN: Ps. 1 angka 25 Ps. 1 angka 26 adalah kawasan perkotaan yg terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yg berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dgn kawasan perkotaan di sekitarnya yg saling memiliki keterkaitan fungsional yg dihubungkan dgn sistem jaringan prasarana wilayah yg terintegrasi dgn jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1 juta jiwa adalah wilayah yg mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dgn susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan & distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, & kegiatan ekonomi Ps. 41 ayat (1) Penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan pada: kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten kawasan yang secara fungsional berciri perkotaan yang mencakup 2 atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi RTR kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten Ps. 42 ayat (1) RTR kawasan perkotaan yang mencakup 2 atau lebih wilayah kabupaten/kota pada 1 atau lebih wilayah provinsi merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yg bersifat lintas wilayah Ps. 43 ayat (1) Menurut besarannya dapat berbentuk: kawasan perkotaan kecil kawasan perkotaan sedang kawasan perkotaan besar kawasan metropolitan kawasan megapolitan RTR kawasan metropolitan merupakan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas wilayah Ps. 44 ayat (1) Ps. 41 ayat (2) Penataan ruang kawasan perkotaan yg mencakup 2/ lebih wilayah kabupaten/kota dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah Ps. 47 ayat (1) 37 32

33 KONSEP KAWASAN METROPOLITAN
BAB VI. …Lanjutan STRUKTUR RUANG PERKOTAAN KONSEP KAWASAN METROPOLITAN KOTA BESAR/ METROPOLITAN/MEGAPOLITAN Kota Inti Kota Inti PASAR INDUK UNIVERSITAS TAMAN METROPOLITAN Kota Satelit Daerah Suburban Ruang Terbuka hijau PASAR GROSIR KOTA/ KOTA SATELIT Daerah Pinggiran TAMAN KOTA Kota Inti SMA,D1,D2,D3 TK R W Kota Satelit TAMAN Daerah Suburban RUMAH TAMAN KECAMATAN KIOS PASAR LOKAL KECAMATAN SD Daerah Pinggiran TAMAN KELURAHAN SMP Pertokoan KELURAHAN 38

34 BAB VI. …Lanjutan PENATAAN RUANG KAWASAN PERDESAAN 39
KAWASAN AGROPOLITAN: KAWASAN PERDESAAN: Ps. 1 angka 23 Ps. 1 angka 24 adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk: pemberdayaan masyarakat perdesaan; pertahanan kualitas lingkungan setempat & wilayah yg didukungnya konservasi sumber daya alam pelestarian warisan budaya lokal pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan Pelindungan thd kawasan lahan abadi pertanian pangan diatur dgn UU Ps. 48 ayat (2) RTR kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah bagian rencana tata ruang wilayah kabupaten Ps. 49 Ps. 48 ayat (1) RTR kawasan perdesaan yang mencakup 2 atau lebih wilayah kabupaten merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas wilayah Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada: kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi Ps. 49 ayat (2) RTR kawasan agropolitan merupakan rencana rinci tata ruang 1 atau beberapa wilayah kabupaten Ps. 51 ayat (1) Ps. 48 ayat (3) Penataan ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah dapat berbentuk kawasan agropolitan Ps. 54 ayat (1) Ps. 48 ayat (4) 39 34

35 BAB VII. PENGAWASAN PENATAAN RUANG
dilakukan terhadap Ps. 55 ayat (1) Ps. 58 ayat (1) Kinerja Pengaturan Penataan Ruang Kinerja pembinaan Penataan Ruang Kinerja Pelaksanaan Penataan Ruang kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang dilakukan dengan terdiri atas Pemantauan mengamati & memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dgn ketentuan peraturan per-UU-an Pelaporan Evaluasi Ps. 55 ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah Ps. 55 ayat (4) Ps. 56 ayat (1) Masyarakat Ps. 55 ayat (3) melibatkan dilakukan dengan terbukti terjadi penyimpangan administratif menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah Ps. 55 ayat (5) Ps. 56 ayat (2) Ps. 56 ayat (3) Ps. 56 ayat (4) Menteri, Gubernur, & Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota Menteri mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Gubernur dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian dalam hal Gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian 40 35

36 setiap orang yang melanggar
BAB VIII. HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT H A K KEWAJIBAN PERAN Ps. 60 Ps. 61 Ps. 65 ayat (2) mengetahui RTR menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang memperoleh penggantian yg layak atas kerugian yg timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yg sesuai dgn RTR mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan di wilayahnya yg tidak sesuai dengan RTR di wilayahnya mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yg tidak sesuai dengan RTR kepada pejabat berwenang mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yg tidak sesuai dgn RTR menimbulkan kerugian. menaati RTR yg telah ditetapkan; mematuhi larangan: partisipasi dalam penyusunan RTR partisipasi dalam pemanfaatan ruang partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang melanggar kekentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang menghalangi akses terhadap sumber air, pesisir pantai, serta kawasan-kawasan yg dinyatakan oleh peraturan per-UU-ansebagai milik umum peringatan tertulis penghentian sementara kegiatan penghentian sementara pelayanan umum penutupan lokasi pencabutan izin pembatalan izin pembongkaran bangunan pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administratif setiap orang yang melanggar Sanksi Administratif Ps. 62 Ps. 63 41 36

37 BAB IX. PENYELESAIAN SENGKETA
Tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat Ps. 67 ayat (1) Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Mediasi Konsiliasi - Negosiasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Tidak dicapai mufakat /kesepakatan Ps. 67 ayat (2) 42 37

38 BAB X. PENYIDIKAN Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, PNS tertentu dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana bidang penataan ruang Ps. 68 ayat (1) Wewenang PPNS dalam tindak pidana bidang penataan ruang: Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana Melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan Ps. 68 ayat (2) 43 38

39 BAB XI. KETENTUAN PIDANA
Pidana Pokok: penjara; denda; Pidana Tambahan: Pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya Pencabutan izin usaha Pencabutan status badan hukum Ps. 73 ayat (2) Ps. 74 ayat (1) PASAL UNSUR TINDAK PIDANA SANKSI PIDANA Tidak mentaati rencana tata ruang; dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang. penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta Tidak mentaati rencana tata ruang; mengakibatkan perubahan fungsi ruang; dan mengakibatkan kerugian terhadap harta benda/rusaknya barang. penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1, 5 miliar Mengakibatkan Kematian orang penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar Memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang. Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta Memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang; Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar Mengakibatkan kerugian thd harta benda/kerusakan barang. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar Mengakibatkan kematian orang Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 M miliar Tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang. Tidak memberikan akses terhadap kawasan yg oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum Pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta Pejabat pemerintah penerbit izin; dan Menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Pidana penjara paling lama 5 tahun & denda paling banyak Rp. 500 jt Dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari jabatannya. 69 ayat (1) 69 ayat (2) 69 ayat (3) 70 ayat (1) 70 ayat (2) 70 ayat (3) 70 ayat (4) 71 72 73 44 39

40 Terhadap Peraturan Per-UU-an lain Terhadap kegiatan pemanfaatan ruang
BAB XII. KETENTUAN PERALIHAN Terhadap Peraturan Per-UU-an lain Pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yg berkaitan dgn penataan ruang yg telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan & belum diganti berdasarkan UU ini. Ps. 76 Terhadap kegiatan pemanfaatan ruang Pada saat RTR ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yg tidak sesuai dgn RTR harus disesuaikan dgn RTR melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. Ps. 79 ayat (1) Pemanfataan ruang yg sah menurut RTR sebelumnya diberi masa transisi selama 3 tahun untuk penyesuaian. Ps. 79 ayat (2) Untuk pemanfaatan ruang yg izinnya diterbitkan sebelum penetapan RTR & dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yg layak. Ps. 79 ayat (3) 45 40

41 BAB XIII. KETENTUAN PENUTUP
Jenis Peraturan Pelaksanaan yang Diamanatkan Jangka Waktu Penyelesaian / Penyesuaian Peraturan Pemerintah Diselesaikan paling lambat 2 tahun terhitung sejak UU diberlakukan Peraturan Presiden Diselesaikan paling lambat 5 tahun terhitung sejak UU diberlakukan Peraturan Menteri Diselesaikan paling lambat 3 tahun terhitung sejak UU diberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Disesuaikan paling lambat 1 tahun 6 bulan terhitung sejak UU diberlakukan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Disusun atau disesuaikan paling lambat 2 tahun terhitung sejak UU diberlakukan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota Disusun atau disesuaikan paling lambat 3 tahun terhitung sejak UU diberlakukan Ps. 78 ayat (1) Ps. 78 ayat (2) Ps. 78 ayat (3) Ps. 78 ayat (4) a Ps. 78 ayat (4) b Ps. 78 ayat (4) c 46 41

42 BAB XIV. KESIMPULAN PENATAAN RUANG dibutuhkan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang AMAN, NYAMAN, PRODUKTIF dan BERKELANJUTAN. Perwujudan Tujuan Penataan Ruang dilakukan dengan STRATEGI UMUM seperti Penyiapan Kerangka Strategis Pengembangan Penataan Ruang Nasional dan STRATEGI KHUSUS berupa Penyiapan Peraturan Zonasi, Pemberian Insentif dan Disinsentif, Pengenaan Sanksi, dan lain-lain. Produk perencanaan tata ruang tidak hanya bersifat ADMINISTRATIF akan tetapi juga mengatur perencanaan tata ruang yang bersifat FUNGSIONAL dan di klasifikasikan ke dalam RENCANA UMUM dan RENCANA RINCI TATA RUANG. Penataan Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota dilakukan secara BERJENJANG dan KOMPLEMENTER sehingga saling melengkapi satu dengan yang lain, bersinergi, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya.

43 Undang-undang Penataan Ruang telah mengakomodasi perkembangan lingkungan strategis seperti pengaturan RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) di Perkotaan dan Daerah Aliran Sungai (DAS), STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM), integrasi penataan ruang DARAT, LAUT, dan UDARA, PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG, Penataan Ruang Kawasan PERKOTAAN dan PERDESAAN, dan Aspek Pelestarian LINGKUNGAN HIDUP. Untuk menjamin pelaksanaan UU Penataan Ruang yang tertib dan konsisten telah diatur KETENTUAN PERALIHAN, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS), dan KELEMBAGAAN PENATAAN RUANG. Dengan telah diakomodasikannya berbagai issue strategis penataan ruang di dalam UU Penataan Ruang, diharapkan nantinya penyelenggaraan penataan ruang dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna. 47 43

44 TERIMA KASIH


Download ppt "UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google