Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Sabtu, 14 Juni 2014.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Sabtu, 14 Juni 2014."— Transcript presentasi:

1 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Sabtu, 14 Juni 2014

2 Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : 1. S.1: IAIN Bandung tahun 1988 2. S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : 1. Kepala MA Al-Hidayah – IPUH tahun 1992 2. Kepala MAN IPUH 1997 3. Kepala MAN Arga Makmur 2003 4. Kepala MAN 2 Padang Kemiling 2007 5. Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun 2007 6. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong (2007-2013) 7. Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013-Sekarang)

3 “Terwujudnya Masyarakat Provinsi Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”. Visi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

4 Misi Kementerian Agama (Pemerintah) Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Peningkatan Kualitas Raudhatul Athfal, Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa

5 PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 NOMOR : 8 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT Dasar Hukum Terkait KUB

6 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 33 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Provinsi Bengkulu Dasar Hukum Terkait KUB (Tingkat Provinsi)

7 Perhatian Pemerintah Terhadap KUB Sanggat Tinggi Sebab Kerukunan Antara Umat Beragama Menjadi Hal Yang sangat Penting karena rawan menimbulkan konflik !!!!

8 MAKA MUTLAK DIPERLUKAN KERJASAMA TOKOH AGAMA DALAM KUB Tokoh agama adalah orang- orang yang memimpin sekelompok umat beragama dalam menjalankan kegiatan beribadah atau kegiatan keagamaan yang lain.

9 Tokoh Agama agama tidak terlepas dari tiga fungsi yang diemban yaitu : 1. Informatif dan edukatif, 2. Konsultatif, 3. Advokatif. Fungsi Tokoh Agama Agama Secara Umum

10 Yaitu harus memposisikan sebagai tokoh agama yang berkewajiban Berdakwah, dan mendidik masyarakat Fungsi informatif dan edukatif

11 Mengandung makna kesediaan diri untuk memikirkan dan memecahkan beragam persoalan yang dihadapi masyarakat. Fungsi konsultatif

12 Fungsi advokatif menuntut tokoh agama melakukan pembelaan umat dari berbagai ancaman dan tantangan yang merugikan keyakinan, ibadah, dan prilaku Fungsi Advokatif

13

14

15

16 Bagaimana Teknik Penyuluhan Agama yang dilakukan Tokoh Agama Hindu untuk Mewujudkan KUB ?

17 Adalah metode penerangan Agama Hindu yang disampaikan pada setiap kesempatan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Dharma Wacana

18 Adalah metode pendalaman agama melalui diskusi agama untuk mendapatkan kesamaan persepsi dalam meningkatkan penghayatan pada nilai-nilai yang dianut. Dharma tula

19 Yaitu usaha untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran Agama Hindu melalui kunjungan untuk persembahyangan ketempat- tempat suci, patirtan baik yang bertempat di pegunungan atau di tepi pantai. Dharma Yatra

20 Adalah suatu ajaran untuk mewujudkan perdamaian diantara sesama umat manusia. Dharma Shanti

21 Yaitu nyanyian keagamaan atau kenyanyian kebenaran. Disebut nyanyian kebenaran karena Dharma gita mengajarkan ajaran Weda.Dharma gita secara tradisional telah dilaksanakan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini di Bali disebut makidung, makakawin, magaguritan, atau mamutru Dharma gita

22 Yaitu latihan-latihan rohani secara sistimatis dan praktis bertujuan untuk membina mengembangkan dan memupuk keluhuran budi pekerti serta kesucian pribadi sehingga kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara semakin mantap dan kokoh, sebagai warga negara yang berpancasila. Dharma Sadhana

23 Tipikal Tokoh agama yang ideal untuk dapat mewujudkan KUB setidaknya memiliki Kemampuan Sebagai Berikut 1. Menguasai peta dakwah, 2. Mampu menyusun rencana kerja, 3. Piawai menganalisis data potensi wilayah, 4. Cermat membidik sasaran yg belum tergarap para Dai/biksu/empu/pendeta/ pastur dll 5. Berpendidikan Kesimpulan

24 Aduhai manis senyum neng Maya Semakin manis semakin dikasih Selesailah persentasi saya Cukup sekian dan terima kasih Wassalamu’Alaikum Wr.Wb


Download ppt "Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Sabtu, 14 Juni 2014."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google