Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKang Thayank Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
BEA METERAI Pengertian Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena merasa biasanya dokumen seperti itu menggunakan meterai. Adakah aturan yang membolehkan kita tidak menggunakan meterai? Apa sanksi jika kita tidak membubuhkan meterai? Jika semua dokumen harus ber meterai tentu biaya adm menjadi bertambah. Adakah dokumen yg tidak perlu dibubuhi meterai? Hal-hal itulah pertanyaan yg sering kali muncul dalam benak kita apabila mendengar kata meterai. Arti Bea meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yg menurut UU Bea Meterai menjadi obyeknya. Atas setiap dokumen yg menjadi obyek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
2
2. Dasar hukum a. UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. b. Peraturan Pemerintah No.24 Th 2000 ttg Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai. c. Keputusan Meteri Keuangan No 133b/KMK.04/2000 ttg Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain. d. Keputusan Dirjen Pajak NO.122b/PJ/2000 ttg Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan. e. Keputusan Dirjen Pajak No.122c/PJ/2000 ttg Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan. f. Keputusan Dirjen Pajak No. 122d/PJ/2000 ttg Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan sistem komputerisasi. g. Keputusan Menteri Keuangan No.476/KMK.03/2002 ttg Pelunasan Bea Meterai dnegan cara pemeteraian kemudian. h. Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-02/PJ/2003 ttg Tatacara Pemeteraian kemudian. i. Surat Edaran No. 29/PJ.5/2000 ttg Dokumen Perbankan yg dikenakan Bea Meterai.
3
3. Peristilahan Sebelum mempelajari lebih jauh tentang bea meterai sebaiknya memahami istilah yang berkaitan dengannya. a. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan. b. Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan Pemerintah RI c. Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya digunakan termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti. d. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. e.Pejabat pos adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
4
4. Obyek Bea Meterai Pada prinsipnya dekumen yg harus dikenakan meterai adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yg bersifat perdata dan dokumen yg digunakan dimuka pengadilan. Secara rinci dokumen yg menjadi obyek Bea Meterai adalah: a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yg dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. b, Akta-akta notaris termasuk salinannya c. Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkapnya. d. Surat yang memuat jumlah uang yaitu: - yang menyebutkan penerimaan uang - yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank - yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank - yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan. e. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
5
f. Dokumen yg dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan
digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat kerumahtanggaan dan surat-surat yang semula tidak di kenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain orang lain dari maksud semula. 5. Tidak dikenakaan Bea Meterai Dalam UU Bea Meterai tidak semua dokumen dikenakan Bea Meterai. Secara umum dokumen yg tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dnegan transaksi internal perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen negara. Dokumen yang tidak termasuk obyek Bea Meterai secara lengkap adalah: a. Dokumen yang berupa: 1) surat penyimpanan uang 2) konosemen 3) surat angkutan penumpang dan barang 4) keterangan pemindahan yg dituliskan di atas dokumen surat penyimpanan 5) barang dan surat angkutan penumpang dan barang 6) bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
6
6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas. b. Segala bentuk ijazah c. Tanda terima gaji, uang tungguh, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran. d. Tanda Bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemda, bank. e. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemda, bank. f. Tanda terima uang yg dibuat untuk keperluan internal organisasi. g. Dokumen yg menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan lainnya yg bergerak dibdg tsb. h. Surat gadai yang diberikan perum pegadaian. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan efek, dengan nama dan bentuk apapun. Sedangkan dokumen perbankan yg dikenakan Bea Meterai dapat dilihat pada materi kuliah berikut.
7
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
1. Saat terutang Saat terutang bea meterai adalah saat sebelum dokumen digunakan. Dalam pasal 5 UU No. 13 Tahun 1985 disebutkan saat terutang Bea meterai adalah: a. Dokumen yg dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu diserahkan. b. Dokumen yg dibuat oleh lebih dari satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen dibuat. c. Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia. 2. Cara pelunasan Bea Meterai. Selama ini cara pelunasan bea meterai yg kita kenal adalah dengan cara menempelkan benda bea meterai atau menggunakan kertas segel (kertas bermeterai). Selain kedua cara tersebut ternyata masih ada cara lain yg bisa digunakan untuk pelunasan, Bea Meterai terutama apabila jumlah dokumen yg harus dimeteraikan banyak.
8
Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel
Meterai yg kita kenal selama ini bentuk, ukuran, warna meterai tempel dan kertas meterai, demikian pula percetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahahannya ditetapkan oleh Menkeu dengan penetapan terakhir KMK No.32/KMK.03/2002 tanggal 19 September 2002. Adapun cara mempergunakan meterai tempel adalah sbb: 1) Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai. 2) Meterai tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan dibubuhkan. 3) Pembubuhan tanda tangan disertai dengan mencantumkan tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau sejenis dengan itu sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas bea pel. 4) Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas. 5) Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan meterai tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
9
b. Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Kertas Meterai
Selama ini kita lebih mengenai kertas meterai sebagai kertas segel. Kertas meterai ini biasanya banyak digunakan oleh Notaris dan PPAT dalam membuat akta. Kita tahu bahwa akta notaris beserta rangkapnya merupakan dokumen yg menjadi obyek bea meterai. Dengan cara tersebut di atas pemeteraian dokumen lebih mudah apabila menggunakan kertas meterai. Kadang-kadang ada yang salah persepsi bahwa penggunaan kertas meterai belum merupakan pelunasan bea meterai sehingga oleh pemilik/pengguna dokumen dilakukan penempelan meterai tempel di atas kertas meterai. Perlu ditegaskan apabila sudah menggunakan kertas meterai maka tidak perlu lagi dibubuhi benda meterai. Adapun cara mempergunakan kertas meterai adalah sbb: 1, Sehelai kertas meterai hanya digunakan untuk sekali pemakaian. 2. Kertas meterai yg sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi. 3. Jika isi dokumen yg dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dilipat seluruhnya di atas kertas meterai yg digunakan maka untuk bagian isi yg masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai. 4. Jika sehelai kertas meeterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang berkepentingan sedangkan dalam kertas meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yg belum merupakan suatu dokumen yg selesai dan kemudian tulisan yg ada pada kertas meterai dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan
10
baru maka kertas meterai yg demikian dapat digunakan dan tidak perlu
dibubuhi meterai lagi. 5. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai. Berkaitan dengan penggunaan kertas meterai, karena rendahnya permintaan masyarakat dan tingginya biaya pencetakan maka Ditjen Pajak secara bertahap mengurangi pencetakan kertas meterai. c. Pelunasan dengan membubuhkan Bea Meterai Lunas dengan Mesin teraan (Kep-122b 1 PJ.12000) Penggunaan mesin teraan untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas lebih bisa menghemat waktu dan biaya. 1. Pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
11
2. Penerbit dokumen yg akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan
mesin teraan meterai harus melakukan prosedur sbb: a. mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi bea meterai setiap hari. b. melakukan penyetoran bea meterai di muka minimal Rp 15,000,000 (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui bank persepsi. c. menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan d. izin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
12
3. Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan
Sistem Komputerisasi (Kep-122b/PJ.12000) a. Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya dibolehkan untuk dokumen yg berbentuk surat yg memuat jumlah uang dalam pasal satu huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal 100 dokumen, b. Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan komputer harus menjalankan prosedur sbb.: - pembayaran bea meterai di muka sebesar jumlah dokumen yg harus dilunasi bea meterai dengan menggunakan SSP ke kas negara melalui bank persepsi. - mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yg akan dilunasi bea meterai dan jumlah bea meterai yang telah dibayar. c. Perum Peruri dan perusahaan sekuriti yg melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus ,menyampaikan laporan bulan kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
13
5. Pelunasan Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di luar negeri
Dokumen yg dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia. Saat dokumen yg dibuat di luar negeri itu akan digunakan di Indonesia maka Bea Meterai yg terutang harus dilunasi terlebih dulu yg besarnya sesuai dengan tarif yang berlaku dengan cara pemeteraian kemudian oleh pejabat pos tanpa dikenakan denda. Apabila dokumen yg dibuat di luar negeri, dimeteraikan sesudah dokumen tersebut digunakan maka dikenakan denda 200% yg pelunasannya juga dengan cara pemeteraian kemudian yg dilakukan pejabat pos. 6. Tarif Bea Meterai berdasarkan PP No. 42 Tahun 2000 a. Tarif Bea Meterai Rp untuk dokumen sbb: 1) Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yg dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yg bersifat perdata. 2) Akta-akta Notaris termasuk salinannya 3) Surat berharaga seperti wesel, promes dan aksep selama nominalnya lebih dari Rp
14
4) Dokumen yg akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka
pengadilan yaitu: - surat-surat biasa dan surat kerumahtanggaan - surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari tujuan semula. b. Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sbb: 1) Nominal sampai Rp tidak dikenakan bea meterai. 2) Nominal antara Rp sampai Rp dikenakan bea meterai Rp 3.000 3) nominal diatas Rp dikenakan bea meterai Rp 6.000 c. Cek dan Bilyet giro dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. d. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yg mempunyai harga nominal sampai dengan Rp dikenakan bea meterai Rp 3.000 sedangkan yg mempunyai harga nominal lebih Rp dikenakan bea meterai Rp 6.000
15
5) Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yg tercantum
dalam surat kolektif yg mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp dikenakan bea meterai Rp sedangkan yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000
16
Tarif Bea Meterai Berdasarkan PP 42 Tahun 2000
Tarif Bea Meterai Rp untuk dokumen sbb.: a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yg dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. b. Akta-akta notaris termasuk salinannya c. Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep selama nominalnya lebih dari Rp d. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan yaitu: - surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan. -surat-surat yg semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari tujuan semula.
17
2. Untuk dokumen yg menyatakan nominal dengan batasan sbb.:
a. nominal sampai Rp tidak dikenakan meterai. b. nominal antara Rp s/d Rp dikenakan bea meterai Rp 3.000 c. nominal di atas Rp dikenakan bea meterai Rp 6.000 3. Cek dan bilyet giro dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. 4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yg mempunyai harga nominal sampai dengan Rp dikenakan bea meterai Rp 3.000 sedangkan yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp dikenakan bea meterai Rp 6.000 5. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang tercantum dalam surat kolektif yg mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp dikenakan bea meterai Rp sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp dikenakan bea meterai dengan tarif Rp 6.000
18
KETENTUAN DAN SANKSI Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna efektivitas pelaksanaan pe – raturan. Begitu pula dengan bea meterai, didalam UU No. 15 Tahun 1985 mengandung unsur sanksi yg penjelasannya berikut. a. Dokumen yang di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi bea meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian. b. Pejabat pemerintah, hakim, panitera, juru sita, notaris dan pejabat umum lainnya masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan: -menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang bayar. - Melekatkan dokumen yg bea meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yg berkaitan. -Membuat salinan, tembusan, rangkap ataun petikan dan dokumen yg bea meterainya tidak atau kurang bayar. -Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yg tidak atau kurang bayar bea meterainya - Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dnegan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
19
2. Sanksi administrasi Sanksi ini dikenakan apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yg harus dilunasi kurang bayar.Adapun cara pengenaan sanksi administrasi dijelaskan sbb.: a. Dokumen sebagaimana yang dimaksud dengan obyek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang bayar. b. Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dilunasi bea meterai terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian. 3. Daluwarsa Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut UU Bea Meterai daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun terhitung tanggal dokumen dibuat.
20
4. Ketentuan pidana Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP: a. Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yg perlu untuk mengesahkan meterai. b. Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau dibuat dengan melawan hak. c. Barang siapa dengan menggunakan, menjual, menawarkan,menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tandatangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan haknya. d. Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
21
e. Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain sesuai pasal 7
UU Bea Meterai dipidana penjara selama-lama 7 tahun dan tindak pidana adalah bentuk kejahatan. Contoh PT Bukti Sejahtera memiliki dokumen rata-rata 100 buah per hari yang harus bermeterai. Perusahaan ini biasanya menggunakan mesin teraan untuk mempermudah pelunasan bea meterai. Apabila perusahaan ini lupa memeteraikan 100 dokumen yg merupakan tagihan untuk kliennya yang nilai tagihan untuk masing-masing dokumen sebesar Rp dan dokumen tersebut telah digunakan, berapa bea meterai yang harus dibayar PT Bukit Sejahtera berikut sanksinya? Dokumen yg belum dimeteraikan = 100 dokumen Bea meterai terutang untuk 1 dokumen = Rp Bea Meterai terutang =Rp Sanksi 200% …………………………………….= Rp Bea meterai yg masih harus dibayar ………….= Rp
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.