Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MARINE POLLUTION PREVENTION PROCEDURES
2
Content Section 1 - General
Section 2 - Procedures for Prevention of Pollution by Oil Section 3 - Procedures for control of pollution by Noxious Liquid Substance in Bulk Section 4 - Procedures for prevention pollution by harmful substance carried in package form Section 5 - Procedures for prevention of pollution by sewage Section 6 - Procedures for prevention pollution by garbage Section 7 - Procedures for prevention air pollution from ship Section 8 - Procedures for prevention of pollution by anti fouling paint (TBT) Section 9 - Procedures for prevention pollution by noise
3
MARPOL The International Convention for the Prevention of Pollution from Ship 1973 as modified by protocol of 1978 relating thereto (herein after referred to as MARPOL) was established in order to prevent the pollution of marine environment by discharge into the sea from ships of harmful substances or effluents containing such substances. In order to achieve its aim, MARPOL 73/78 contains five annexes in which detail regulations are given with respect to the handling on board ships and the discharge into the sea of five main groups of harmful substance.
4
Annex I. MINERAL OILS II. LIQUID NOXIOUS SUBSTANCES CARRIED IN BULK
III. HARMFUL SUBSTANCES IN PACKAGED FORMS IV. SEWAGE GARBAGE AIR POLLUTION
5
Section 1 - General 1.01 Introduction 1.02 Responsibilities
1.03 Reports on incidents involving harmful substances 1.04 Pollution prevention equipment 1.05 Oily mixture over side
6
1.01 Introduction - Referensi Marpol 73/78 - Berkaitan juga dg Peraturan Satety yang lain. 1.02 Responsibilities Semua crew bertanggung jawab terhadap pencegahan pencemaran Master harus menjamin untuk selalu memenuhi persyaratan Marpol 73/78 C/E bertanggung jawab bunker terlaksana dengan aman.
7
1.03 Reports on incidents involving harmful substances
Master harus familiar dengan persyaratan yg ada dalam Protocol I Marpol 73/78 1.04 Pollution prevention equipment - OWS - ODME - Incinerator - Sewage Treatment Plant
8
1.05 Oily mixture over side ER Staff harus minta permit OOW ttg tempat yg diperbolehkan bila akan membuang air bercampur minyak
9
Section 2 - Procedures for prevention of pollution by oil
2.01 General 2.02 Machinery space bilges 2.03 Hydraulic deck machinery 2.04 Stern tube oil seal 2.05 Disposal of sludge 2.06 Dealing with oil spillage 2.07 Shipboard Oil Pollution Emergency Plan (SOPEP) 2.08 Oil spillage - pollution notices - standing orders 2.09 Oil Records Books.
10
2.01 General Persyaratan Annex I Marpol 73/78 harus dipenuhi 2.02 Machinery space bilges Akumulasi air dan minyak di kamar mesin harus sesedikit mungkin. Membuang air dari kamar mesin langsung ke laut dilarang. (Harus melalui OWS) Selama dipelabuhan, memompa air dari got kamar mesin langsung ke laut dilarang. Maka valve harus dikunci. Poster peringatan larangan harus ditempel dekat valve.
11
2.03 Hydraulic deck machinery
Kebocoran minyak hidrolik mesin di dek/ geladak adalah sumber polusi. OOW harus mejamin tidak terdapat kebocoran minyak hidrolik pada saat mengoperasikan mesin hidrolik di dek. Bila ditemukan ada kebocoran maka agar segera lapor kepada KKM KKM segera memperbaiki kebocoran bila ada.
12
2.04 Stern tube oil seal Kebocoran oli melalui seal stern tube juga merupakan sumber polusi. OOW harus melakukan pengamatan di daerah buritan kapal untuk melihat kemungkinan kebocoran. Engineer juga harus mengecek ttg kemungkinan kebocoran oli stern tube tersebut di Kamar Mesin setiap hari.
13
2.05 Disposal of sludge Pembungan sludge hanya bisa dilakukan dengan cara dibakar di incinerator. Bila jumlahnya terlalu banyak maka agar menghubungi perusahaan untuk membuang sludge ke fasilitas darat. Tanda terima buang sludge harus diminta dan disimpan di Oil Record Book.
14
2.06 Dealing with Oil Spillage
OOW harus bertindak cepat mengurangi spill dan menghentikan operasi muatan atau bunker. OOW harus membunyikan General Alarm dan melapor Master dan C/O tentang situasinya. Master harus mengikuti SOPEP dalam penanganan polusi dan spillage Master mengukuti Penyelamatan yang lain juga Penggunaan OSD dilaut harus memperoleh ijin terlebih dauhulu dari pemerintah setempat.
15
2.07 Shipboard Oil Pollution Emergency Plan (SOPEP)
Master harus mereview SOPEP setiap tahun dan melaporkan hasilnya kepada Fleet Manager Review meliputi: 1. National Contact list 2. Emergency Contact List (ERT, Owner, Charterer, Insurance, Class, dll) 3. Peralatan SOPEP 4. Pelatihan dan emergency drill Oil spillage drill harus dilakukan setiap bulan dan dicatat di SOPEP Book.
16
2.07 Shipboard Oil Pollution Emergency Plan (SOPEP)
Peralatan SOPEP meliputi : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. C/O harus mengecek peralatan SOPEP setiap bulan
17
2.08 Oil spillage - pollution notices - standing orders
Crew harus mengerti ttg tanggung jawab masing-masing bila terjadi polusi. Crew harus paham tentang plakat Pencegahan Polusi. Plakat Pencegahan Polusi harus ditempelkan dekat Muster List. Company Oil Spillage Standing Order harus ditempelkan didalam buku Master Night Order dan C/E Night Order. Semua officer harus mengerti dan menandatanginya.
18
2.09 Oil Records Books Master menjamin bahwa Oil Record Book diisi dg benar sebelum menanda tanganinya. Bila membuang sisa minyak ke darat, maka harus ada tanda terima dan disimpan di Oil Record Book. C/E bertanggung jawab terhadap pengisian Oil Record Book Parta 1 (Machinery Space Operations) Copy IOPP Certificate dan lampirannya harus ditempelkan di Oil Record Book Part 1 Pembuangan sludge dan penerimaan bunker harus dicatat didalam Oil Record Book Part 1 C/O bertanggung jawab terhadap pengisian Oil Record Book Part 2 (Cargo/Ballast Operations) C/E dan C/O harus paham ttg petunjuk pengisian Oil Record Book
19
2.09 Oil Records Books Hal - hal yg penting dalam pengisian Oil Record Book Part 1 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
20
Section 3 - Procedures for control of pollution by noxious liquid substances in bulk
3.01 General 3.02 Procedures and arrangement manual 3.03 Shipboard Marine Pollution Emergency Plan (SMPEP) 3.04 Cargo Record Book
21
3.01 General Regulasi yg terkait adalah MARPOL Annex II
Kapal yg memuat Noxious Liquid Substance ini adalah kapal chemical tanker. Noxious Liquid Substance diidentifikasi dengan huruf A,B,C,D dg kategori polusi di IBC Code bab 17 & 18 Kapal harus mempunyai SMPEP (Shipboard Marine Pollution Emergency Plan)
22
3.02 Procedures and Arrangement (P & A ) Manual
Pembuangan sisa muatan ke laut dilarang kecuali telah memenuhi persyaratan yg ada di dalam P & A Manual.
23
Regulation 5 of Annex II prohibits the discharge into the sea of noxious liquid substance of categories A, B, C, D or ballast water, tank washings or other residues or mixtures containing such substance, except in compliance with specified conditions including procedures and arrangements based upon standards developed by the International Maritime Organization.
24
3.03 Shipboard Marine Pollution Emergency Plan (SMPEP)
Master harus mereview SMPEP setiap tahun dan melaporkan hasilnya kepada Fleet Manager Review meliputi: 1. National Contact list 2. Emergency Contact List (ERT, Owner, Charterer, Insurance, Class, dll) 3. Peralatan SMPEP 4. Pelatihan dan emergency drill Chemical spillage drill harus melakukan setiap 3 bulan dan direcord di SMPEP. C/O harus mengecek peralatan SMPEP setiap bulan.
25
3.04 Cargo Record Book C/O bertanggung jawab terhadap pengisian Cargo Record Book C/O harus paham ttg petunjuk pengisian Cargo Record Book Master harus menjamin bahwa pengisian Cargo Record Book sesuai dengan Regulasi 9 Marpol 73/78.
26
3.04 Cargo Records Books Hal - hal yg penting dalam pengisian Cargo Record Book 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
27
Section 4 - Procedures for prevention of pollution by harmful substances carried in packaged form
4.01 General Persyaratan Marpol 73/78 Annex III harus dipenuhi. Definisi Harmful Substance ---> lihat di International Maritime Dangerous Good (IMDG) Code 4.02 Marking and labeling Label ttg marine pollutant dari muatan harus jelas. Muatan harus ditolak bila tidak ada/ tidak jelas labelnya.
28
4.03 Documentation Manifest/stowage plan harus selalu ada di Bridge
29
Section 5 - Procedures for prevention of pollution by sewage
5.01 General Untuk kapal yg dilengkapi dengan sewage treatment maka: 1. Semua pengoperisan dan perawatan harus dicatat dengan benar. 2. Pengoperasian Sewage harus sesuai dengan regulasi Marpol 73/78 Annex IV dan peraturan negara setempat.
30
Section 6 - Procedures for prevention of pollution by garbage
6.01 General 6.02 Placards 6.03 Garbage management plan 6.04 Garbage record book 6.05 Receipt for transferred garbage 6.06 Garbage storage facilities 6.07 Galley waste disposal unit
31
6.01 General Regulasi Annex V Marpol 73/78 harus dipenuhi. 6.02 Placards Plakat pembuangan Sampah harus ditempelkan di Bridge, Galley, Saloon, ECR 6.03 Garbage management plan Setiap kapal harus mempunyai Garbage Management Plan C/O bertanggung jawab terhadap pelaksanaan plan diatas kapal.
32
6.04 Garbage Record Book Garbage Record Book harus disimpan di Bridge. Master harus menjamin bahwa Garbage Record Book diisi dengan benar sebelum ditanda tangani. Bila C/E membakar sampah maka harus dicatat di dalam Garbage Record Book 6.05 Receipt for transferred garbage Bila membuang sampah ke darat harus ada tanda terima dan disimpan di Garbage Record Book.
33
6.06 Tong Sampah Sampah Plastik, jaring ikan, tali sintetis (Dilarang dibuang di laut) Sampah kardus, kayu, karton (Boleh dibuang dilaut > 25 miles dari pantai) Sampah Kertas, majun, kaca, logam, botol, pecah belah (Boleh dibuang > 3 mil - potongan kecil dan > 12 mile potongan besar) Sampah sisa makanan (boleh dibuang > 3 mile potongan kecil, dan > 12 mile potongan besar)
34
6.07 Galley waste disposal unit
Bila di kapal dilengkapi dengan peralatan galley disposal unit (comminuter) maka harus dirawat dengan baik dan digunakan sebaik-baiknya. Pembuangan sampah dapur melalui comminuter juga harus dicatat di dalam Garbage Record Book.
35
Section 7 - Procedures for prevention of air pollution from ship
7.01 General 7.02 The prevention air pollution by Ozone Depleting Substances (ODS) 7.03 The prevention pollution by Engine Exhaust Emission 7.04 Prevention pollution Cargo Vapor Emission 7.05 Prevention pollution by Incinerator.
36
7.01 General Referensi - Annex VI Marpol 73/78 enforece sejak 19 Mei 2005 - Shipping and Environment
37
7.02 The prevention air pollution by Ozone Depleting Substances (ODS)
Halon dan Chlorofluorocarbons (CFCs) sebagai penyebab kerusakan ozon Kerusakan ozone dapat menyebabkan peningakatn gas CO2 dan panas global. Halon dan CFCs --> pemadam kebakaran dan pendingin (freon) Yang harus dilakukan: 1. Kebocoran ODS dilarang. 2. Pemasangan alat baru harus menggunakan bahan ramah lingkungan. 3. Alat harus dirawat dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kebocoran.
38
7.03 The prevention pollution by Engine Exhaust Emission
Exhaust emisi pollutant adalah NOx, SOx, COx dan hydrocarbon yg tidak terbakar. Polutan ini mengakibatkan kerusakan lingkungan yaitu asap, hujan asam dan efek rumah kaca. Mesin diesel dapat menciptakan NOx. NOx limit adalah: 17 g/kWh, untuk n < 130 rpm 45xn^(-0.2) g/kWh, untuk 130 < n < 2000 rpm 9.8 g/kWh, untuk n < 2000 rpm (putaran mesin)
39
Langkah yang dilakukan adalah:
1. Memilih FO sesuai dengan peraturan MARPOL 73/78. 2. Membeli FO sesuai spesifikasi dan pastikan bunker sesuai spesifikasi. 3. Tanda terima bunker harus ada catatan yg menyatakan bahwa bunker sesuai dengan peraturan MARPOL 73/78 4. Monitor performansi dan perawatan rutin 5. Support research dan pengembangan industri bila memungkinkan.
40
7.04 Prevention pollution Cargo Vapor Emission
Emisi volatile organic compund (VOC) dapat menyebabkan terjadinya photochemical oxidants yg mengakibatkan kerusakan hutan, tumbuhan, kesehatan dan juga mempengaruhi perubahan iklim. Tanker harus memenuhi peraturan setempat sehubungan dengan penanganan emisi VOC ini Usaha yg dilakukan: 1. Minimalkan release cargo vapor pada saat inerting, bongkar muat, tank cleaning, dan perhitungan muatan. 2. Merawat dan menjaga akurasi ullaging device, high level alarm dan auto shut-off system 3. Mendesign dan memasang vapor control system sesuai dengan IMO standards.
41
7.05 Prevention pollution by Incinerator.
Hasil pembakaran incinerator dapat menyebabkan polusi udara. Incinerator yg dipasang dikapal sejak January 2000 harus memenuhi peraturan. DILARANG membakar PCBs dan sampah yang mengandung heavy metal.
42
Section 8 Procedures for prevention of pollution by anti fouling paint (Tributylin / TBT) 8.01 General Regulasi diatur dalam MPEC 46 (30) issued oleh IMO Kapal harus membawa certificate dari paint maker yg menunjukkan cat sudah bebas TBT 8.02 The prevention pollution by anti fouling paint TBT menimbulkan deformasi pada ikan dan tumbuhan laut yg akan menyebabkan kanker. Self Polishing Copolymer (SPCs) dapat menyebabkan marine pollutant.
43
Section 9 Procedures for prevention of pollution by noise
9.01 General Regulasi diatur dalam IMO Resolution A 486 (XII) 9.02 The prevention pollution by noise Menjaga level kebisingan yang rendah sesuai dengan peraturan setempat. Merawat peralatan kapal dengan baik sehingga kebisingan menjadi rendah. Bila membangun kapal baru agar mendesign peralatan dg level kebisingan sesuai peraturan international.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.