Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengertian Pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dan tidak mendapat jasa imbal yang langsung dapat ditunjukkan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengertian Pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dan tidak mendapat jasa imbal yang langsung dapat ditunjukkan."— Transcript presentasi:

1 Pengertian Pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dan tidak mendapat jasa imbal yang langsung dapat ditunjukkan serta digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara. Fungsi Pajak : Budgetair : Sebagai sumber dana yang digunakan pembiayaan pengeluaran pemerintah Reguleren : alat untuk mengatur/ melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.

2 Asas Pemungutan Pajak Eguality : Bersifat adil dan merata sebanding dengan kemampuan membayar pajak dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Certainty : Tidak ditentukan sewenang –wenang, WP mengetahui secara jelas pajak terutang, kapan dibayar dan batas waktu pembayaran. Convenience : Saat membayar pajak pada waktu WP memperoleh penghasilan. Economy : Secara ekonomis biaya pemugutan seminimum mungkin, demikian juga beban yang dipikul oleh WP.

3 Dasar Teori Pemungutan Pajak
Teori Asuransi : masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keamanan dan keselamatannya kepada negara, sehingga masyarakat harus membayar premi/pajak. Teori Kepentingan : Pengeluaran negara untuk melindungi kepentingan harta dan jiwa harus ditanggung oleh masyarakat melalui pembebanan pajak sesuai dengan perlindungan yang diberikan. Teori Gaya Pikul : Pajak yang dibayar adalah menurut gaya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran seseorang. Teori Bakti : Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan masyarakat sadar membayar pajak merupakan bakti kepada negara yang menjamin kepentingannya.

4 Pembagian Pajak Menurut Sifatnya :
Pajak Langsung : Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pada pihak lain. ( PPh) Pajak Tidak langsung : Pajak yan pembebananya dapat dilimpahkan pada pihak lain. (PPN) Menurut Obyeknya : Pajak Subyektif : pajak yang berpangkal pada subyeknya yang selanjutnya dicari obyeknya. ( PPh ) Pajak Obyektif : pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan subyek pajaknya.(PPN,PBB) Menurut Pemungutnya Pajak Pusat : pajak yang dipungut oleh peperintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. ( PPh, PPN, PBB, Bea meterai ) Pajak Daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. ( Retrebusi, KBB BBNKB,Pajak Hotel, Pajak Restoran,Pajak Hiburan,Reklame dll)

5 Sistem Pemungutan Pajak
Official Assessment System : System pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak terutang. Ciri –ciri : Wewenang menetapkan besarnya pajak terutang pada fiskus WP bersifat pasif Utang pajak timbul setelah dikeluarkan SKP oleh fiskus. Self Assessment System : system pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggungjawab kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, melapor sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Withhoulding System : sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ke tiga untuk memotong, memungut besarnya pajak yang terutang oleh WP.

6 Tarif Pajak Tarif Proporsional : Tarif berupa procentase tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak (PPN, PBB dan BPHTB) Tarif Progresif : Tarif pajak yang procentasenya menjadi lebih besar apabila dasar pengenaannya menjadi semakin besar (PPh) Tarif Tetap : Tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak ( Bea Meterai) Tarif Degresif : Procentase tarif pajak yang semakin menurun apabila jumla yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar.

7 NPWP Fungsi NPWP /NPPKP: Sarana administrasi Perpajakan Identitas WP
Ketertiban pembayaran pajak Mendapatkan pelayanan Keperluan pelaporan Identitas PKP Membuat faktur pajak. Syarat memperoleh NPWP WPOP Foto Copy KTP ( WP Orang Pribadi ) Surat Keterangan Usaha (WPOP berusaha ) WP Badan Akte pendirian Badan Hukum Foto Copy KTP Pengurus Copy Surat Ijin Usaha WP Bendaharawan/Pemotong SK Penunjukan Bendaharawan Foto Copy KTP

8 Pendaftaran NPWP Kriteria :
WPOP status karyawan dengan penghasilan diatas PTKP di KPP dimana WP berdomisili atau perusahaan pemberi kerja. Kepala KPP dapat memberikan NPWP secara jabatan kepada WPOP /Badan apabila berdasarkan data yang ada ternyata WPOP/Badan telah memenuhi kriteria untuk diberikan NPWP/PKP tetapi tidak melaporkan/mendaftarkan diri. Wajib Pajak Badan WP pindah alamat : a. pindah tempat tinggal,tempat usaha/ kedudukan ke KPP lain. b. terjadi perubahan status perusahaan sehingga KPP tempat terdaftar harus berubah.

9 c. KPP lama wajib menerbitkan surat pindah dan disampaikan ke KPP di wilayah baru dengan persyaratan yang lengkap, antara lain jumlah tunggakan pajak, tindakan penagihan yang telah dilaksanakan, permohonan pengembalian pajak/ keberatan.

10 Penghapusan NPWP 1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
2. Warisan yang belum terbagi dan sudah selesai dibagi 3.Wanita kawin, tidak dengan perjanjian pemisahan harta & penghasilan 4. WP yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WPOP 5. WP Badan yang sudah dibubarkan berdasarkan ketentuan 6. WP BUT karena sesuatu hal kehilangan status sebagai BUT Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunas .Hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tidak dapat dilunasi lagi karena WP tidak ditemukan lagi/WP tidak mempunyai kekayaan lagi Penghapusan NPWP wanita kawin berlaku sejak awal tahun setelah tahun perkawinan, dengan ketentuan suami telah sebagai WP Penghapusan PKP dalam hal PKP pindah alamat ke KPP lain, bubar.

11 Kasus NPWP Soal : 1 Amir status K/1 mempunyai usaha toko klontong sejak 10 Februari 2002 dirumahnya di Kebonjeruk omzet th.2002 sekitar Rp Pada tanggal 3 Juli 2003 membuka toko baru di Jl.Pejompongan. Omzet th.2003 berdasarkan catatan Amir sebagai berikut ( semuanya barang kena pajak) a. Toko kelontong Kebunjeruk Rp ,- b. Toko kelontong Pejompongan Rp ,- Pada tanggal 20 Mei 2004, Amir pindah rumah ke Tangerang namun tempat usaha tetap di Kebunjeruk dan Pejompongan. Pertanyaan: a. Kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan Amir b. Persyaratan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan atauran pajak.

12 Jawaban kasus NPWP Kasus : NPWP Tahun 2002
Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ( WPOP yang menjalankan usaha) berdasarkan KEP-161/Pj/2001, paling lama 1 bulan setelah usaha (paling lambat 10 Maret 2002) di KPP Kebunjeruk. Tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, karena omzet th.2002 kurang dari Rp ,- ( sesuai dengan Kep.Men Keu no.571/KMK.03/2003 batas omzet Pengusaha Kecil sebesar Rp mulai 1 Jan.2004) Menghitung, menyetor dan melapor PPh Orang Pribadi baik masa maupun tahunan (PPh ps.25, PPh 29) memotong, menyetor dan melaporkan PPh ps.21 dan ps.26 (kalau ada)

13 Tahun 2003 Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi toko kelontong di Pejompongan.( sesuai Kep-153/Pj/2001 0 Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP Kebonjeruk. Menghitung, membayar dan melapor PPh WPOP ps.25,29 dan memungut PPN Tahun 2004 Mendafarkan diri untuk memperoleh NPWP di KPP Tangerang. Menghapus NPWP di KPP Kebonjeruk sebagai KPP Domisili mengganti NPWP lokasi kegiatan Usaha

14 Pembayaran Pajak Sarana Pembayaran :
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos Jenis SSP : SSP Standar adalah Surat yang digunakan WP untuk melakukan pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi standar. SSP Khusus adalah bukti pembayaran pajak yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi yang isinya sama dengan SSP standar. SSPCP ( Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor ) adalah SSP yang digunakan oleh Importir dalam rangka impor. SSCP ( Surat Setoran Cukai dan PPN Hasil tembakau ) adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk pembayaran cukai dan PPN hasil tembakau dalam negeri.

15 Batas Waktu Pembayaran Pajak :
Paling lambat 1 ( satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP/STP Tanggal 25 Maret setelah tahun pajak berakhir (PPh ps. 29) Tanggal 10 bulan berikutnya (PPh 21, PPh 23/26, PPh 22 Badan tertentu) Tanggal 15 bulan berikutnya (PPh 25, PPN dan PPn BM ) Disetor hari yang sama sesuai pelaksanaan pembayaran (PPh 22 Bendaharawan) Tanggal 7 bulan berikutnya (PPN, PPn BM Bendaharawan (APBN/D) Batas Waktu Pelaporan Pajak : (selambat lambatnya) 20 hari setelah masa pajak (PPh 21,23,22, PPN/PPnBM) 14 hari setelah masa pajak ( PPh 22 & PPN/PPnBM Bendaharawan) 7 haris setelah

16 Surat Pemberitahuan (SPT)
Fungsi SPT PPh Tahunan : Sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang : a. Pembayaran yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan/pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak. b. Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan bukan obyek pajak c. Penyetoran dari pemotong/pemungut dalam masa 1 masa pajak. Fungsi SPT Masa PPN bagi PKP : Untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : a. pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran

17 b. pembayaran atau pelunasan pajak yang dilaksankan sendiri
b. pembayaran atau pelunasan pajak yang dilaksankan sendiri dan melalui pihak lain dalam suatu masa pajak. Fungsi SPT masa bagi pemotong/pemungut : Sarana untuk melaporkan/mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong/dipungut dan disetor.

18 Ketentuan Penyampaian SPT
SPT diisi dengan benar, lengkap , ditandatangani dan disampaikan tepat waktu. SPT diambil di KPP atau dicetak sendiri WP dengan format baku. Apabila ditandatangani orang lain harus ada Surat Kuasa khusus. Kekurangan pembayaran pajak (SPT Tahunan) harus dilunasi tanggal 25 Maret dengan menggunakan SSP. SPT dilengkapi dengan lampiran sesuai ketentuan (Neraca dan perhitungan rugi laba) untuk WP menyelenggakan pembukuan. Dapat menggunakan media elektronik/kertas Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan : a. permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan disertai alasan – alasan. b. menyampaikan perhitungan sementara PPh terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara.

19 c. melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak terutang.
d. permohonan menggunakan formulir 1770Y/1771Y. e. penundaan penyampaian SPT Tahunan paling lama 3 bulan f. atas kekurangan pembayaran pajak dikenakan bunga 2%/bulan

20 Latihan SPT Gunawan telah mendapat persetujuan dari KPP atas permohonan perpanjangan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2006 sampai dengan tanggal 30 Juni 2007. Perhitungan sementara sebagai berlikut : Penghasilan Kena Pajak Rp PPh terutang Rp Kredit pajak Rp PPh kurang bayar Rp PPh pasal 29 tersebut dibayar 25 Maret 2007 Penghasilan Kena Pajak 2006 sebenarnya Rp Pertanyaan : - Apa syarat yang harus dipenuhi Gunawan apabila ingin memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPH 2006 ? - Hitung besarnya pajak yang harus dibayar ditambah sanksi kelambatan pembayaran ( s.d 30 Juni 2007) ?

21 Penyelesaian SPT Mengajukan permohonan secara tertulis ( formulir 1770Y) sebelum batas waktu penyampaian SPT berkhir dengan menyebutkan alasannya. Menyampaikan surat pernyataan penghitungan sementara PPh Orang pribadi yang terutang th.2006 dan dilampiri Laporan Keuangan sementara th.2006 Melampirkan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang dengan menggunakan SSP Besarnya pajak dan saksi administrasi adalah : Penghasilan kena pajak Rp PPh terutang Rp Kredit pajak Rp PPh kurang bayar Rp PPh sudah dibayar per 25 Maret Rp Kekurangan pembayaran pajak Rp Lama kelambatan membayar 3 bulan sehingga, bunga harus dibayar sebesar 3 x 2% x Rp ,- = Rp ,- Pajak yang harus dibayar Rp ,-

22 Sanksi Perpajakan 1. Sanksi Bunga 2%/bulan
a. Terlambat menyetor/membayar PPh ps.21,23,25,29 dan PPN/PPnBM. b. Kekurangan bayar akibat pembetulan sendiri. c. Hasil pemeriksaan pajak terutang kurang bayar. d. Pajak terutang dalam SKPKB/T dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan SK pembetulan, SK keberatan atau putusan banding. e. WP diperbolehkan mengangsur/menunda pembayaran pajak. f. Kekurangan penbayaran karena perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh.

23 2.Sanksi Kenaikan: a. SPT tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegor secara tertulis. Sanksi kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang/tidak disetor dalam 1 tahun pajak, dan 100% untuk PPh pemotongan/pemungutan. b. WP tidak menggunakan pembukuan sebagaimana mestinya. Sanksi 50% dari yang seharusnya dibayar untuk PPh sendiri . c. WP yang berkewajiban melakukan pemotongan /pemungutan namun tidak melakukan pemotongan /pemungutan atau tidak menyetorkan pemotongan dikenakan sanksi kenaiakan 100% d. berdasarkan pemeriksaan PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan atau tarif 0%, dikenakan sanksi 100%.

24 3. Sanksi Denda: a. Sebesar Rp ,- bagi WP tidak/terlambat menyampaian SPT Masa PPN dan Rp untuk SPT masa lainnya . b. Sebesar Rp ,- SPT Tahunan PPh Badan, dan Rp untuk SPT PPh WPOP.

25 4. Sanksi Pidana : a. WP alpa tidak menyampaikan SPT Tahunan/meyampaikan tetapi isinya tidak benar / lengkap sehingga dapat merugikan negara, diancam pidana kurungan selama- lamanya 1 tahun dan denda setinggi- tingginya 2 x pajak terutang. b. WP sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan / menyampaikan tetapi isi tidak benar/ lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian Negara, diancam pidana penjara selama –lamanya 6 th dan denda setinggi – tingginya 4 x jumlah pajak terutang yang kurang dibayar. c. WP melakukan percobaan untuk menyampaikan SPT Tahunan tidak benar dalam rangka mengajukan restitusi / kompensasi pajak dipidana penjara selama – lama 6 th dan denda setinggi – tingginya 4 x jumlah restitusi / kompensasi.

26 Pembukuan & pencatatan
WP wajib menyelenggarakan pembukuan kecuali WPOP dengan kriteria tertentu boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Syarat – syarat pembukuan : a. mencerminkan kegiatan usaha secara sebenarnya/wajar. b. pembukuan secara taat asas c. menggunakan huruf latin, uang rupiah dalam bahasa Indonesia, kecuali ijin Men.Keu d. pembukuan sekurang –kuarangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian e. Dokumen pembukuan disimpan 10 tahun Pencatatan. dilakukan oleh WPOP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang diperbolehkan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.dan menggambarkan jumlah peredaran usaha, penghasilan bukan obyek pajak, penghasilan dikenakan PPh final

27 Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)
Adalah Pedoman untuk menentukan penghasilan neto wp, karena Wp tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Kriteria WP tidak wajib pembukuan : 1. Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 2. Memberitahukan kepada Dir.Jen.Pajak dalam 3 bulan pertama dalam tahun buku 3. Menyelenggarakan pencatatan. Tujuan Pembukuan/pencatatan : a. Pengisian SPT b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak c. Penghitungan PPN/PPnBM d. Mengetahui posisi keuangan & hasil usaha ( Pembukuan)

28 Pembukuan & pencatatan
WP membayar pajak berdasarkan transaksi atau kegiatan yang dilakukan, sesuai aturan perpajakan. Untk itu wajib menyelenggarakan pembukuan yaitu : 1. WP Badan 2. WPOP yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas dengan peredaran bruto diatas Rp.600 juta. Kriteria pembukuan : a. mencerminkan kegiatan usaha. b. WP Badan/WPOP c. menggambarkan asset Liabilities,equity,Revenue, Expenses,Sales, Purchases. d. taat asas, stelsel kas/accrual. e. huruf lain, angka arab, mata uang Rupiah, bahasa Ind f Meliputi jangka waktu 12 bulan .

29 Pencatatan : a. Dilakukan oleh WPOP tertentu. b. Meliputi jangka waktu 12 bulan c. Menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto, penghasilan bukan obyek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh final.

30 Surat Tagihan Pajak (STP)
Fungsi STP : 1. Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP. 2. Sarana untuk mngenakan sanksi bunga/denda. 3. Sarana untuk menagih pajak. Kriteria penerbitan STP : 1. PPh tahun berjalan tidak/kurang dibayar.Dikenakan bunga 2%/bulan maximal 24 bulan. 2. Dikenakan sanksi administrasi berupa denda,akibat SPT terlambat disampaikan. 3. Pengusaha tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dikenakan denda 2 % x DPP ( ps.14 ay.4 UU PPN) 4. Bukan PKP tetapi membuat faktur pajak.Dikenakan denda 2% xDPP 5. PKP tidak membuat faktur pajak/tidak lengkap. Dikenaka denda 2% 6. Faktur pajak tidak tepat waktu. Dikenakan denda 2% x DPP

31 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jmlh pokok pajak, jmlh kredit pajak, jmlh pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jmlh yang masih harus dibayar. Kriteria penerbitan SKPKB : 1. Hasil pemeriksaan pajak terutang kurang dibayar. 2. SPT tidak disampaikan sesuai surat tegoran. 3. Hasil pemeriksaan PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan /dikenakan tarif 0%. 4. Kewajiban pembukuan tidak dipenuhi.

32 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan yang menentukan jmlh kelebihan pembayaran pajak, karena jumlh kredit pajak lebih besar dari pajak terutang. Kriteria penerbitan SKPLB : 1. Hasil pemeriksaan atas SPT LB, SPT N, atau SPT KB. 2. KPP menerbitkan SKP LB/N/KB atas SPT LB dalam waktu 12 bulan. 3. Atas pajak lebih bayar ditambah bunga 2%/bulan. 4. SPT Lb atas permohonan WP kriteria tertentu SKPKP (Surat Keputusan Pendahuluan Kelebihan Pajak) paling lanbat 3 bulan. 5. Atas SKPKP butir 4 Dir.Jen Pajak (pemeriksaan) dapat menerbitan SKPKB dengan sanksi kenaikan 100%.

33 Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Ketetapan yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang. SKPN diterbitkan atas hasil pemeriksaan baik SPTN, SPTLB,SPTKB.

34 Surat Ketapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya. Kriteria SKPKBT : 1. Dapat diterbitkan dalam 10 tahun setelah pajak terutang, apabila ditemukan data baru (novum) sehingga mengakibatkan penambahan pajak terutang. 2. Ditambah sanksi kenaikan sebesar 100 % dari jumlah kekurangan tersebut. 3. Sanksi kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan atas keterangan WP dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan. 4. Setelah 10 tahun SKPKBT dapat diterbitkan ditambah sanksi bunga 48% dalam hal WP dipidana berdasarkan keputusan pengadilan.

35 Utang Pajak Timbul utang pajak karena Undang –undang.
a. Ajaran Materiel : Tatbestand/ adanya perbuatan / keadaan / kejadian b. Ajaran formil : adanya Surat Ketatapan Pajak dari fiskus (SKPKB, SKPLB,SKPN) Berakhirnya utang pajak : 1. Pembayaran/pelunasan 2. Kompensasi 3. Penghapusan Utang 4. Daluwarsa 5. Pembebasan/Tax holidy.

36 Pengembalian Pajak/Restitusi
a. Pajak lebih bayar sesuai SKPLB b. Pajak Lebih bayar karena Kep.Keberatan c. Surat Keputusan pengembalian Pendahuluan utk WP Tertentu. Kriteria WP tertentu : - Tepat waktu dlm menyampaikan SPT dalam 2 tahun terakhir. - Tidak mempunyai tunggakan pajak - Tidak pernah dijatuhi hukuman tidak pidana - Opini Lap.Keu.WTP.

37 Pemeriksaan & Penyidikan Pajak
Pemeriksaan : Kegiatan utk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan keterangan lain utk menguji kepatuhan WP dan tujuan lain sesuai UU. Laporan pemeriksaan : hasil pemeriksaan yang dibuat pemeriksa secara ringkas, jelas sesuai ruang lingkup & Tujuan Pemr. Tujuan Pemeriksaan : 1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiaban perpajakan dlm kepastian hukum & Pembinaan Kriteria pemeriksaan : a. SPT Tahunan PPh Lebih Bayar / WP minta restitusi b. SPT Tahunan PPh Rugi c. SPT tidak disampaikan d. SPT memenuhi kriteria seleksi DJP e. Ada indikasi kewajiban perpajakan tidak dipenuhi.

38 2. Tujuan Lain utk melaksanakan ketentuan perpajakan:
a. Pemberian NPWP secara jabatan b. Penghapusan NPWP c. Pengukuhan/pencabutan PKP d. WP mengajukan keberatan e. Penyusunan Norma Penghitungan penghasilan Neto f. Pencocokan data/keterangan g. Penentuan WP didaerah terpencil.

39 jenis Pemeriksaan : a. Pemeriksaan Lapangan/ ditempat WP b. Pemeriksaan Kantor/ di DJP c. Pemeriksaan Lengkap / sederhana Masa pemeriksaan : Pemeriksaan Lengkap selama 2/8 bulan Pemeriksaan sederhana selama 4/6 minggu

40 Tabel APBN Keterangan 2006 2007 2008 A. Penerimaan Negara
Penerimaan Perpajakan Penerimaan Bukan Pajak B. Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat Belanja Daerah Dana Perimbangan Dana Otonomi Khusus C. Surplus/ Defisit Anggaran D. Pembiayaan 625,2 416,3 205,3 647,7 427,6 220,1 216,6 3,5 (22,4) 22,4 684,5 489,9 191,9 746,4 493,9 252,4 244,1 8,5 (62,0) 62,0 761,4 583,7 175,9 836,4 564,6 271,8 262,3 9,5 (75) 75

41 Pajak dilunasi dalam tahun berjalan
Self Assessment Membayar Pajak terutang (PT) Melapor Memperhitungkan Tariff x DPP Menghitung Kredit pajak Pajak dilunasi dalam tahun berjalan Surat pemberi tahuan PT>KP PT=KP (PT_KP) Lebih bayar Nihil bayar Kurang bayar PT<KP Masa dan tahunan Restitusi kompensasi BAGAN SELF ASSESMENT

42 (tarif X dasar pengenaan pajak
Pemotongan Melalui pihak ke tiga Penghasilan dari modal & jasa Pemungutan Penghasilan dari usaha Kredit pajak (KP) (angsuran pajak yang dibayar dalam tahun berjalan) PPh dibayar sendiri oleh WP PPH dibayar/terutang di Luar Negeri PT>KP (kurang bayar) PT=KP (nihil bayar) PT<KP (lebih bayar) Pajak Terutang (PT) (tarif X dasar pengenaan pajak BAGAN KREDIT PAJAK Penghasilan dari pekerjaan

43 BAGAN OFFICIAL ASSESSMENT
File Penuntut Umum Sesuai Kriteria Lebih Bayar Kesalahan Formil /Materiil Benar Lengkap Jelas Penyidikan Pemeriksaan Penelitia Direktur Jenderal Pajak Surat Pemberitahuan Restitusi Kompensasi Tegoran Surat Paksa Siksa Lelang Pengadilan SKPKB SKPN SKPLB STP SKPKBT Hukum kurungan/penjara & SKPKB/SKPKBT Data baru Tidak dilunasi BAGAN OFFICIAL ASSESSMENT

44 STB SKPLB SKPN SKPKB SKPKBT = Surat Tagihan Pajak = Surat keterangan Pajak Lebih Besar = Surat Keterangan Pajak Nihil = Surat Keterangan Pajak Kurang Besar = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambah

45


Download ppt "Pengertian Pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dan tidak mendapat jasa imbal yang langsung dapat ditunjukkan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google