Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFachrul Panda Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Sekilas UU No. 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak
2
Definisi Perlindungan Anak adalah:
segala kegiatan untuk menjamin & melindungi anak & hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang; dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
3
Definisi Anak adalah: seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan
4
Hak-hak Anak Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran Hak mendapatkan bantuan hukum Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang (Psl 4-18)
5
Negara Pemerintah Masyarakat Keluarga Orang tua (Psl 20)
Siapa saja yang berkewajiban & bertanggung jawab dalam hal perlindungan anak? Negara Pemerintah Masyarakat Keluarga Orang tua (Psl 20)
6
Apa saja kewajiban Pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan anak?
Bersama masyarakat menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yg komprehensif bagi anak Menyelenggarakan pendidikan dasar minimal sembilan tahun untuk semua anak Bersama masyarakat menyelenggarakan pemeliharaan & perawatan anak terlantar baik dalam lembaga maupun di luar lembaga Memberi perlindungan khusus bagi anak yang tereksploitasi secara ekonomi/sexual, korban perlakuan salah dan penelantaran. (Psl 43-71)
7
Apa saja kewajiban & tanggung jawab keluarga dan orang tua terhadap anak?
Mengasuh, memelihara, mendidik & melindungi Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat & minatnya Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (Psl 26)
8
Sanksi-sanksi Tindak kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan: - penjara 6 bln - 3 th, dan atau - denda 72 juta – 200 juta rupiah Tindak persetubuhan & trafficking: - penjara 3 th – 15 th, dan atau - denda 60 juta – 300 juta rupiah Tindak melibatkan dlm penyalahgunaan napza: - penjara 5 th – 20 th, dan - denda 50 juta – 500 juta rupiah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.