Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL
Instruksional PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI Cisarua, 13 – 24 Mei 2013 1 Balai DIKLAT BAPETEN-Cisarua 1 Balai DIKLAT-BAPETEN Balai DIKLAT-BAPETEN Balai DIKLAT-BAPETEN
2
LATAR BELAKANG Keputusan bersama Kepala BAPETEN dan Kepala BKN No. 199/MH.02/K/IX-03 dan No. 38A tahun 2003 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas radiasi dan angka kreditnya pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pengawas radiasi yang selanjutnya disebut Diklat fungsional pengawas radiasi adalah pendidikan dan pelatihan bagi PNS yang akan menduduki jabatan fungsional pengawas radiasi. Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 46 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi. Balai DIKLAT BAPETEN-Cisarua 2
3
TUJUAN Menyiapkan calon tenaga fungsional pengawas radiasi yang kompeten dan profesional Pelatihan ini merupakan pelatihan dasar yang harus diikuti oleh pegawai sebagai syarat untuk memasuki jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. Balai DIKLAT BAPETEN-Cisarua 3
4
Metode Pembelajaran PEMBEKALAN TEORI (Lecture) 2. DISKUSI (Discuss)
DILAKUKAN DI KELAS 2. DISKUSI (Discuss) KELAS DAN KELOMPOK 3. PRESENTASI (Presentation) KELOMPOK Balai DIKLAT BAPETEN-Cisarua 1 4
5
Metode Evaluasi EVALUASI DILAKUKAN DUA ARAH: 1. EVALUASI TERHADAP :
MATERI, PENGAJAR, DAN PESERTA MENGISI FORM DISEDIAKAN PENYELENGGARA 2. EVALUASI THD PESERTA: KUIS PAGI = 10 % SIKAP = 10 % NILAI LULUS MIN 70,00 K. KERJA KELOMPOK = 20 % UJIAN AKHIR = 60 % Balai DIKLAT BAPETEN-Cisarua 5
6
KURIKULUM DIKLAT INSPEKTUR PERTAMA
Materi Ajar (1) No. Materi 1 Kebijakan Pengawasan Ketenaganukliran 2 Arah Kebijakan Jabatan Fungsional Secara Nasional 3 Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi 4 Pembinaan Karir Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi 5 Pembuatan Laporan 6 Perijinan FRZR dan Pengembangannya 7 Keteknikan, Kesiapsiagaan nuklir dan Jaminan mutu dan Pengembangannya 8 Inspeksi FRZR dan Pengembangannya Balai DIKLAT BAPETEN-Cisarua 1 6
7
KURIKULUM DIKLAT INSPEKTUR PERTAMA
Materi Ajar (2) 9 Perijinan IBN dan Pengembangannya 10 Pengkajian IBN dan Pengembangannya 11 Penulisan Ilmiah 12 Kegiatan Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi di Fasilitas 13 14 Penyusunan Peraturan Ketenaganukliran dan Pengembangannya 15 Pengisian DUPAK 16 Latihan Fungsional Pengawas Radiasi (Simulasi) 17 Kertas Kerja Kelompok (Pengarahan, Diskusi dan Seminar) 18 Pembukaan, Instruksional, Penutupan JUMLAH JAM PELAJARAN : 82 JP Balai DIKLAT BAPETEN-Cisarua 1 7
8
Tata Tertib Peserta harus hadir 10 menit sebelum pelajaran dimulai dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan panitia, apabila peserta terlambat lebih dari 15 menit tidak diperkenankan masuk sampai pelajaran terkait selesai 1 jam pelajaran; Peserta harus mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh sampai selesai yang dibuktikan dengan menandatangani daftar hadir; Ketidakhadiran pada salah satu pelajaran harus disertai keterangan tertulis yang disampaikan kepada panitia, dan ketidakhadiran lebih dari 10% dari jumlah kehadiran yang ditentukan dinyatakan gugur; Balai DIKLAT BAPETEN-Cisarua 1 8
9
Tata Tertib(lanjutan)
Setiap hari selama Pelatihan berlangsung peserta diharuskan mengenakan pakaian bebas rapi dan tidak mengenakan sandal; Khusus untuk acara Pembukaan dan Penutupan peserta diharuskan mengenakan batik dan bawahan berwarna gelap; Peserta harus selalu memakai tanda pengenal; Peserta harus memilih Ketua dan Wakil Ketua kelas/angkatan yang akan mewakili peserta dalam berhubungan dengan pengajar ataupun panitia, dan bertanggung jawab atas ketertiban kelas; Balai DIKLAT BAPETEN-Cisarua 1 9
10
Tata Tertib(lanjutan)
Peserta harus menyelesaikan tugas yang diberikan pengajar dengan waktu yang telah ditetapkan; Peserta dilarang merokok di dalam kelas selama pelajaran berlangsung, dan harus menjaga kebersihan kelas; Peserta dilarang mengaktifkan HP / diposisikan pada posisi hening selama pelajaran berlangsung; Peserta harus tetap mengikuti apabila terjadi perubahan jadwal pelajaran; Peserta agar membawa perlengkapan mandi sendiri dan obat–obatan pribadi; Balai DIKLAT BAPETEN-Cisarua 1 10
11
Tata Tertib(lanjutan)
Bagi peserta disediakan penginapan dan harus dijaga kebersihannya; Tata tertib di atas agar dipatuhi oleh setiap peserta. Balai DIKLAT BAPETEN-Cisarua 1 11
12
Selamat Belajar !! Balai DIKLAT BAPETEN-Cisarua 1 12
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.