Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
OLEH HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP.198403222008121002
AZAS-AZAS HUKUM PAJAK OLEH HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
2
1. Adam Smith 4 azas dalam perpajakan, yaitu :
Azas Persamaan, Keadilan, & Kemampuan (Aquality, Equity and ability) Azas Kepastian (Certainty) Azas Pelayanan yang baik (Conveniency) Azas Ongkos yang Murah (Low Cost Of Collection)
3
A. Azas Persamaan, Keadilan dan Kemapuan
Maksudnya si wajib pajak baik Natuurlijke persoon maupun rechts persoon sama membayar pajak dan memiliki kemampuan artinya beban pajak tidak boleh terlalu berat. Tergantung dari ability to pay
4
Kesimpulan dalam Azas ini :
Negara menempuh politik pajak yang bijaksana dengan tidak mematahkan usaha ekonomi rakyat. Diarahkan menuju kesejahteraan rakyat banyak tanpa merugikan kepentingan umum.
5
B. Azas Kepastian (Certainty)
Maksudnya pajak di tarik berdasarkan ketentuan UU yang berlaku, artinya : Praturan pajak dimengerti oleh setiap orang + sanksi2nya. .Wajib pajak tidak boleh diperlakukan seenaknya oleh Petugas pajak, jika diperlakukan tidak adil boleh komplaint kekantor pajak, terakhir banding di MPP.
6
3. Pasti Memperoleh jaminan kerahasiaan terhadap pemeriksaan oleh wajib pajak. 4. Legislatif dalam membuat UU Perpajakan Berdasarkan Prinsip Keadilan. 5. Mengandung unsur pasti dalam hal : 1). Objeknya 2). Subjeknya 3). Tarif Pajak dan Golongannya 4). Saat Pembayaran.
7
Kegunaan Azas Kepastian
Agar wajib pajak terhidar dari kesewenang-wenangan pemerintah. Supaya jelas kewajiban si wajib pajak kepada negara untuk kemakmuran dan keadilan berdasarkan Pancasila
8
C. Azas Pelayanan Yang Baik
Cara yang di tempuh untuk pelayanan wajib pajak yang baik, Adalah : Memperbanyak kantor2 pajak. Pos Giro dan boleh membayar dg uang asng Service yg baik dan penerangan kepada wajib pajak serta mendatangi para wajib pajak. Dipungut sesuai waktu panen atau gajian. Dipungut Secara tidak langsung seperti makan di Solaria, KFC, Popeye, dll.
9
D. Azas Ongkos yang Murah
Cara ditempuh antara lain : Memindahkan Adm. Kepada Wajib Pajak Dengan Sistem MPS/MPO, agar terhindar dari biaya Adm. Ikut Meringankan beban pemerintah dalam memungut pajak dengan biaya ringan cara : 1). Majikan mengumpulkan pajak buruh 2). Bendahara lembaga negara memotong gaji pegawai waktu menerima gaji
10
3). Pimpinan Kantor memotong upah kepada karyawannya. 4)
3). Pimpinan Kantor memotong upah kepada karyawannya. 4). Redaksi surat kabar memotong langsung pajak komisi yang diterima oleh biro iklan/ reklame. 5). Pengusaha Bar & Restaurant Memotong upah pada waktu membayar upah petugasnya. Dari Semua itu dimasukan kepada kas negara.
11
Selain Azas diatas ada beberapa Azas menurut teori yakni :
Teori Asuransi >>karena negara menjamin Hak rakyat tp teori ini dtinggalkan. Teori Kepentingan>>Negara melindungi kepentingan warganegara. Teori Kewajiban Pajak Mutlak>>ini juga disebut dengan teori bhakti. Teori Daya Beli. Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila >>Gotong Royong.
12
DEMIKIAN & TERIMAKASIH SEMOGA PAJAK TETAP UNTUK KEBAHAGIAAN RAKYAT INDONESIA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.