Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Perbankan Syariah Akad Ijarah
Dosen pengampu: Dewi Nurul Musjtari,S.H,, M.Kn Nama : Desi Ernawati NPM : Fakultas Agama islam Ekonomi Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2012 / 2013
2
PENGERTIAN Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu akad yang dilakukan.atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Menurut Sayyid Sabiq, Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian2. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan (ongkos sewa) tanpa pemindahan kepemilikan.
3
Rukun Dan Syarat Ijarah
Sighat Ijarah, yaitu: ijab dan kabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal maupun dalam bentuk lainnya. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa,dan penyewa/pengguna jasa.
4
Rukun Dan Syarat Ijarah
Objek akad Ijarah, yaitu: Manfaat barang dan sewa; atau Manfaat jasa dan upah Rukun ijarah barang: Muajjir (pihak yang menyewakan barang). Akil, baligh, pemilik barang atau mendapat kuasa dari pemilik. musta'jir (pihak yang menyewa) ma'jur (barang yang disewakan) ujrah (ongkos sewa). akad
5
Rukun Ijarah jasa: Ajir (pihak yang menyewakan jasa/buruh) musta'jir (pihak yang menyewa jasa ajir) ma'jur (jasa yang disewakan) ujrah (upah) akad
6
Dasar Hukum dan Landasan Hukumnya
Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong, mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an dan Hadist. Dari Ibnu umar, bahwa Rasulullah SAW.bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering,” (HR.Ibnu Majah)
7
Dasar Hukum dan Landasan Hukumnya
Al-Qur'an surat al-Zukhruf : 32 “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagaian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagaian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”
8
Ijarah Muntahia BIT-TAMLIK
Pengertian Ijarah muntahia bit-tamlik Transaksi yang disebut dengan ijarah muntahia bit-tamlik (IMB) adalah perpaduan antara sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa sifat pemindah kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
9
Dalam ijarah muntahia bi al-tamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini : a. Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa. b. Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewaakan tersebut pada akhir masa sewa.
10
Al-Ijarah muntahia bit-tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya, ijarah dan janji.menjual; sewa yang mereka tentukan dalam ijarah; harga barang dalam transaksi jual; dankapan kepemilikan di pindahkan.
11
Contoh Kasus: Saya pinjam kan motor ini sebulan dengan 200 ribu
Contoh Kasus: Saya pinjam kan motor ini sebulan dengan 200 ribu. Saya hibah kan rumah ini dengan 100 juta.
12
Daftar isi: Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004 Syafi’I Antonio, Muhammad, Bank Syariah, jakarta: GEMA INSANI 2001 Huda Nurul dkk, Lembaga Keuangan Islam, jakarta: Kencana Prenada Media Group, mei 2010
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.