Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanie Andri Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
MARDALLI SIMAMORA, 3450407105 Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan : Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Militer atas Perkosaan Anak oleh Anggota Militer di Pengadilan Militer II-10 Semarang
2
Identitas Mahasiswa - NAMA : MARDALLI SIMAMORA - NIM : 3450407105 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : pranoto_mora pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum. - PEMBIMBING 2 : Anis Widyawati, S.H., M.H. - TGL UJIAN : 2011-08-22
3
Judul Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan : Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Militer atas Perkosaan Anak oleh Anggota Militer di Pengadilan Militer II-10 Semarang
4
Abstrak Simamora, Mardalli. 2011. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Proses Peradilan: Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Militer atas Perkosaan Anak oleh Anggota Militer di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Sarjana Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Semarang. Pembimbing: DR. Indah Sri Utari S.H., M.Hum. Anis Widyawati S. H., M.H., 93 halaman. Kata Kunci: Perlindungan Anak, Proses Peradilan Militer. Aparat Militer dan Anak adalah dua pihak yang dilindungi dengan peraturan perundang-undangan khusus. Aparat militer terikat dan tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang militer. Aparat yang melakukan tindak pidana mengikuti hukum pidana militer dan pengadilan militer. Sedangkan anak sebagai korban tindak pidana mempunyai hak-hak yang secara yuridis telah dilindungi dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, khusunya Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan di pengadilan militer? (2) Bagaimana Putusan Pengadilan Militer Nomor: PUT/11-K/PM.II-10/AD/III/2010, dilihat dari Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak? Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui bentuk perlindungan hukum anak dalam proses peradilan di Pengadilan Militer. (2) Mengetahui apakah Putusan Pengadilan Militer Nomor: PUT/11-K/PM.II-10/AD/III/2010, tanggal 22 Maret 2010 telah sesuai undang-undang perlidungan anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berlokasi di Indonesia dengan Objek penelitian suatu putusan. Alat dan teknik pengumpulan data menggunakan dokumen dan studi kepustakaan. Hasil penelitian, 1) bentuk perlindungan yang diberikan dan diterapkan oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang antara lain: (1) Penahanan terdakwa. (2) Menyamarkan identitas anak yang terlibat dalam perkara. (3) Memberikan kesempatan bagi anak/korban untuk memberikan keterangan. (4) Pada saat persidangan anak didampingi oleh orang tua dan saudari/kakak. (5) Layanan kesehatan dengan hasil Visum et Repertum. (6) Memidana terdakwa dengan pidana penjara dan pidana denda serta pemecatatan dari dinas militer. 2) Dilihat dari perspektif Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa putusan yang memidana pelaku kekerasan terhadap anak belum memberikan perlindungan hukum. Putusan tersebut yang memidana pelaku kekerasan kurang sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu mengenai pidana dendanya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap anak yang diberikan oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang belum seluruhnya sesuai dengan hukum perlindungan anak. Pemidanaan terdakwa dengan pidana denda kurang sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Saran yang dapat dikemukakan viii 9 dari penelitian ini adalah (1) Pemidanaan terdakwa seyogyanya mengacu pada Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (2) Setelah proses peradilan para pihak termasuk penegak hukum seharusnya perlu juga memberikan perlindungan memperhatikan kepentingan anak korban kekerasan yaitu tentang masa depan anak.
5
Kata Kunci Perlindungan Anak, Proses Peradilan Militer.
6
Referensi
7
Terima Kasih http://unnes.ac.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.