Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Obyek Penelitian Hukum
Hukum sebagai ilmu Hukum sebagai aturan Hukum sebagai ilmu perilaku masyarakat
2
Hukum Sebagai Ilmu Konsep hukum sbg asas moral atau keadilan yang melahirkan cabang filosofis.
3
Hukum sebagai aturan (kaedah hukum)
Inventarisasi secara menyeluruh dr peraturan hukum positif yg berlaku dlm masyarakat Menemukan asas-asas umum Identifikasi aturan-aturan hukum yang tidak tertulis
4
Hukum sebagai perilaku masyarakat
Melakukan pengkajian aspek-aspek sosial dari hukum Efektifitas hukum
5
Macam-Macam Penelitian
6
Dari sudut sifat, penelitian dibagi menjadi 3 yaitu :
Penelitian ekploratoris (explorative research) Penelitian deskriptif (descriptive research) Penelitian ekplanatoris (explanatory research) 2. Dari sudut bentuk, penelitian dibagi menjadi 3 yaitu : Penelitian diagnostik Penelitian preskriptif Penelitian evaluatif 3. Dari sudut penerapan, penelitian dibagi menjadi 3 yaitu : Penelitian murni (pure research) Penelitian terapan (applied research) Fokus masalah
7
4. Dari sudut tujuan, penelitian dibagi menjadi 3 yaitu :
Fact finding Problem finding Problem identifaction 5. Dari sudut disiplin ilmu yang diteliti, penelitian dibagi 3 : Penelitian mono disipliner Penelitian multi disipliner
8
a. Penelitian Eksploratoris
Penelitian eksploratoris adalah suatu penelitian yang Dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan, Dan data mengenai hal-hal yang belum diketahui. Penelitian ini tidak didahului teori-teori yang sudah ada. b. Penelitian deskriptif Penelitian ini adalah penelitian yang bertujuan untuk Melukiskan tentang hal didaerah dan saat tertentu. Biasanya peneliti telah mendapat gambaran berupa data Awal ttg permasalahannya. Dan peneliti sudah sering Menggunakan teori atau hipotesa. Contoh : Masalah kesadaran hukum pengendara sepeda motor Terhadap peraturan lalu lintas di sidoarjo.
9
c. Penelitian eksplanatoris
Merupakan suatu penelitian untuk menerangkan, memperkuat Atau menguji dan bahkan menolak suatu teori atau hipotesa Serta terhadap hasil-hasil penelitian yang ada. Contoh ; Pengaruh keharmonisan rumah tangga terhadap Kenakalan remaja. 2. a. Penelitian Diagnostik Adalah suatu penelitian guna mendapatkan dan menganalisa Data tentang sebab timbulnya suatu masalah. Contoh ; Masalah meningkatnya pornografi di Indonesia b. Penelitian preskriptif Penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau Merumuskan masalah sesuai dengan keadaan/ fakta yg ada. Contoh ; kedudukan hakim arbitrase dalam proses peradilan Arbitrase menurut UU No. 30 tahun 1999.
10
c. Penelitian Evaluatif
Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai, baik untuk Melalui pengujian maupun melalui analisis mengenai Hubungan antara variabel-variabel. Contoh ; Efektifitas PP No.30 tahun 1980 terhadap Peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil. 3. a. Penelitian Fact Finding Suatu penelitian untuk menemukan fakta-fakta atau gejala- Gejala yang belum ada. Penelitian ini hampir sama dengan Penelitian eksplanatoris. b. Penelitian Problem Finding Penelitian ini lebih bersifat deskrptif. Permasalahan – Permasalahan yang ada sebelumnya telah diketahui dan Diinvetarisasi fakta-faktanya.
11
c. Penelitian Problem Identification
Penelitian yang bertujuan menginvetarisasi dan kemudian Mengklasifikasi masalah-masalah yang ada. Masalah- Masalah tersebut diklasifikasi menjadi masalah-maslah Pokok dan bukan pokok kemdian dicari jalan keluarnya. 4. a. Penelitian Murni (Pure Research) Penelitian murni lebih ditujukan pada hal-hal untuk Pengembangan ilmu pengetahuan stsu teori saja. Misalnya Penelitian dalam rangka pembuatan skripsi atau makalah. b. Penelitian Terapan (Applied Research) Penelitian yang tujuan utamanya adalah langsung dapat Diterapkan dan dimanfaatkan. Penelitian ini biasanya Dilakukan oleh departemen atau instansi pemerintah baik Dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan unirsitas. Contoh : masalah disiplin pegawai negeri.
12
c. Penelitian Fokus Masalah
Penelitian fokus maslah ditujukan terhadap masalah-masalah Yang sedang ramai dibicarakan masyarakat. Contoh ; penelitian tentang masalah meningkatnya Curas di Kota surabaya. 5. a. Penelitian Monodisipliner Jenis penelitian yang sifatnya hanya menitikberatkan pada Satu bidang disiplin ilmu saja. Penelitian hukum dapat Ditunjang dengan ilmu bantu yang lain. b. Penelitian Multidisipliner Penelitian ini menitik beratkan pada penggunaan atau Perpaduan dari beberapa ilmu pengetahuan yang ada. Disesuaikan dengan topik, sifat dan tujuan dari penelitian Yang dilakukan.
13
Tipologi Penelitian Hukum
Menurut Soejono Soekanto, penelitian hukum dapat dibagi : Penelitian hukum normatif, yang terdiri dari : Penelitian terhadap azas-azas hukum Penlitian terhadap sistimatika hukum Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum Penelitian sejarah hukum Penelitian perbandingan hukum 2. Penelitian hukum sosiologis, yang terdiri dari : Penelitian terhadap identifikasi hukum Penelitian terhadap efektifitas hukum
14
Sedangkan Soetandyo Wignjosoebroto, membagi penelitian
Hukum dalam : Penelitian hukum doktrinal, yang terdiri dari : Penelitian yang berupa usaha inventarisasi hukum positif Penelitian yang berupa usaha penemuan asas / doktrin Penelitian yang berupa penemuan hukum in concreto 2. Penelitian Hukum Non Doktrinal Penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan Teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses Bekerjanya hukum didalam masyarakat. Tipologi penelitian Ini sering disebut dengan sosio legal research.
15
Menurut Prof. Abdul Kadir Muhammad, penelitian hukum
Dibagi menjadi 3 yaitu : Penelitian hukum normatif Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yg dikonsepkan Sebagai norma atau kaedah yg berlaku d dalam masyarakat. Norma hukum yang berlaku itu berupa hukum positif bentukan Lembaga perundangan-undangan, kodifikasi, UU, PP dan, Norma hkm bentukan lembaga peradilan, serta norma hukum Buatan pihak-pihak berkepentingan (kontrak, dokumen hkm, Laporan hkm, catatan hukum, RUU). Penelitian hukum normatif tdk mengkaji pelaksanaan Implementasi hukum. Penelitian hukum hanya menelaah Data sekunder.
16
2. Penelitian Hukum Normatif Empiris
Penelitian hukum normatif empiris (terapan) mengkaji Pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif Dan kontrak secara faktual pd setiap peristiwa hukum ter Tentu. Pengkajian tersebut bertujuan untuk memastikan Apakah hasil penerapan pd peristiwa hukum in concreto Itu sesuai atau tidak dgn ketentuan UU atau kontrak. Penelitian hukum normatif empiris ini terdapat 2 tahap. Tahap I kajian mengenai hukum normatif (UU/Kontrak) Tahap II kajian mengenai hukum empiris berupa terapan (implementasi) peristiwa hukum tersebut. Sehingga penelitian ini membutuhkan data sekunder dan Data primer.
17
3. Penelitian Hukum Empiris
Penelitian hukum empiris mengkaji hukum yang dikonsepkn Sbg perilaku nyata, sng gejala sosial yg sifatnya tertulis, yg Dialami setiap org dlm hub.hidup bermasyarakat. Oleh krn itu penelitian hukum empiris dsebut jg dgn Penelitian hukum sosiologis. penelitian ini menggali pola Prilaku yang hidup dlm masyarakat sbg gejala yuridis.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.