Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTian Novia Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
P ENGELOLAAN L AW F IRM SEBAGAI K ANTOR P EMBERI J ASA H UKUM Oleh Amrullah Arpan Disampaikan pada Pembekalan KKL Mahasiswa FH UNSRI TA 2013/2014 Palembang, 9 Juli 2013
2
BANTUAN HUKUM Memberi bantuan dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang lain; Bantuan hukum oleh perorangan advokat semua ilmu Timbul Kantor Hukum yang menggunakan Sarjana Hukum lain sebagai: Partners Pegawai
3
KANTOR BANTUAN HUKUM 1. Pemberi Jasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama kantor tersebut 2. Ada tata laksana a) Pelayanan terhadap klien b) Administrasi surat menyurat 3. Penentuan Fee
4
L INGKUP K ERJA P EMBERI J ASA H UKUM 1. Berkaitan dengan penyelesaian sengketa a) Pengabdian b) Luar pengabdian 2. Tidak berkaitan dengan sengketa
5
A DVOKASI Menjembatani kepentingan klien berhadapan dengan pihak lawan/pihak mitra Menjembatani ini bertindak untuk dan atas nama: Untuk klien apa yang dilakukan advokat Atas nama klien tanggung jawab klien akan seluruh akibat tindakan seluruh advokat
6
N ON L ITIGASI 1. Non litigasi Penyelesaian sengketa 2. Bentuk penyelesaian sengketa non litigasi a) Negosiasi b) Mediasi c) Arbitrase (UU No.30 Thn. 1999)
7
K ONSEP - KONSEP D ASAR D ALAM N EGOSIASI DAN M EDIASI 1. Pemahaman tentang duduknya perkara 2. Pemahaman tentang kedudukan klien dan pihak lawan 3. Menemukan alternatif dan menawarkan keapda pihak lawan
8
T INDAKAN A WAL N EGOSIASI DAN M EDIASI 1. Dimana kelemahan 2. Apa yang diharapkan 3. Prediksi harapan pihak lawan
9
K ECAKAPAN N EGOSIASI DAN M EDIASI 1. Focusing 2. Moderating 3. Conclusing
10
P ENGEMBANGAN Fokuskan yang akan diamati: a) Penerapan hukum materiil b) Pelaksanaan hukum formil
11
S ELESAI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.