Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFerry Gerry Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Profesionalisme IT dan Kode Etik Profesi IT
Agus Riyanto, SH, LL.M
2
Mengapa harus Profesional di bidang IT ?
Naturally, IT adalah ilmu yang selau berkembang secara “revolusioner” (perkembangan hardware) dan “evolusioner“ (software). Konsekuensinya, maka para pelaku [profesional IT ] dituntut untuk selalu terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya dengan jalan selalu mengikuti perkembangan IT. Hal ini berarti bahwa seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini dapat saja ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada saat ini. Ikut perkembangan atau ditinggalkan. Pilih yang mana ?
3
Persyaratan Profesionalisme IT
Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat tekhnologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21. Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep belaka. Pengembangan kemampuan dari sikap profesional yang berkesinambungan. Profesi bidang IT akan berkembang terus menerus, sehingga para pelakunya harus selalu pro aktif dan tidak boleh pasif.
4
Penyebab Tidak Profesional Bidang IT
Penyebab utamanaya adalah (i) banyak yang tidak menekuni profesinya secara total (ii) belum adanya konsep yang jelas tentang norma & etika profesi pekerja di bidang IT dan (iii) belum ada organisasi profesional yang menangani profesional di bidang IT. Profesionalisasi harus dipandang sebagai “proses” yang terus menerus. Untuk itu, maka proses ini harus selalu diikuti oleh pekerja di bidang IT, termasuk juga penatara, penegakan kode etik, serifikasi, pembinaan dari organisasi profesi dan lain-lain.
5
Mempersiapkan SDM IT Bidang IT tergolong bidang baru jika dibandingkan bidang-bidang pekerjaan lainnya. Untuk mengatasi kekuarangan SDM itu, maka harus dilakukan pengembangan SDM dengan : 1. Program Sekolah 2000. 2. Program SMK Tekhnologi Informasi. 3. Program Diploma Tekhnologi Informasi. 4. Program Pendidikan Sarjana Tekhnologi Informasi. Disamping itu juga terdapat pendidikan pengembagan IT yang non formal seperti kursus dan program bersertikasi. Namun, demikian untuk mengikuti sertikasi itu dengan biaya yang cukup mahal. Oleh karena perlu dikembangkan paket-paket pelatihan yang terjangkau.
6
Menjadi Profesional dengan Sertifikasi
Sertifikasi adalah merupakan salah cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi, termasuk IT. Sertifikasi merupakan lambang dari sebuah profesionalisme. Ada beberapa alasan tentang pentingnya sertifikasi untuk profesional dibidang IT : Bahwa untuk menuju pada tingkat level yang diharapkan, maka pekerjaan dibidang IT membutuhkan suatu expertise (kepakaran). Penguasaan secara mendalam tersebt dapat dibuktikan melalui sertifikasi karena untuk mampu sertifikasi ada proses ujian yang tidak mudah dan memnuhi standar tertentu. Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa dan bisnis jasa itu bersifat kepercayaan.
7
Manfaat Sertifikasi Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan melakukan sertifikasi antara lain: Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi. Pengakuan dari organisasi profesi sejenis (benchmarking) baik pada tingkat regional maupun internasional. Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional amupun internasional Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.
8
Sertifikasi Berorientasi Produk
Sisi jenis sertifikasi yang berkembang dewasa ini, mengarah pada dua klasifikasi sertifikasi yaitu : Sertifikasi berorientasi produk Sertifikasi yang dikeluarkan berkaitan dengan produk perangkat lunak atau perangkat keras dari perusahaan tertentu seperti Microsoft, Oracle, Cisco, dll. Biayanya cukup mahal. Contoh: Sertifikasi microsoft : dengan label MCP (Microsoft Certified Professional) misalnya : MCDBA (Microsoft Certified Database Administrators), MCT (Microsoft Certified Trainers) pelatihan perangkat lunak. Sertifikasi Oracle : OCP (Oracle Certifed Professional), misalnya: konsep-konsep dasar SQL. Sertifikasi CISCO : CCNP (Cisco Certified Networking Professional), misal : konfigurasi switch dan router,ACL.
9
Sertifikasi Berorientasi Profesi
Sertifikasi yang berorientasi profesi Lembaga : Institute for Certification of Computing Professionals . Sertifikasi yang diuji kompetensinya sebagai seorang ahli dibidang IT. Contohnya: CCP (Certified Computer Programmer) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja sebagai programmer. CSP (Certified Systems Professional) merupakan sertifikasi para profesional yang bekerja dibidang analis desain dan pengembangan sistem berbasis komputer.
10
Hambatan Sertifikasi Biaya Mahal: biaya yang dibutuhkan sekitar 150 $ dan hal itupun belum tentu lulus. Kemampuan yang kurang memadai terhadap materi sertifikasi : dibutuhkan juga pengetahuan dan juga kemampuan di atas rata-rata di bidang IT untuk bisa dinyatakan layak menyandang sertifikat internasional tersebut.
11
ORGANISAI DAN KODE ETIK PROFESI
12
Pembentukan Organisasi Profesi
Tujuan umum sebuah profesi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tinggi sesuai bidangnya untuk dapat mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi, yaitu : Kredibitas Profesionalisme Kualitas Jasa Kepercayaan
13
Mengapa harus ada organisasi Profesi ?
Adanya organisasi profesi adalah dalam rangka untuk : 1. Kredibilitas organisasi profesi : kredibilitas dan sistem informasi yang jelas untuk masyarakat ketahui. 2. Profesionalisme : individu yang jelas dan dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa. 3. Kualitas Jasa : semua pelayanan yang diberikan adalah yang memenuhi standar kinerja yang tinggi. 4. Kepercayaan : adanya etika profesional yang telah dan melandasi pemberian jasa tersebut sehingga dapat menimbulkan kepercayaan tinggi pada profesi tersebut.
14
Organisasi profesi adalah suatu organisasi yang mengatur dan melakukan standarisasi kualitas, menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan menciptakan kepercayaan atas hasil kerja profesi di masyarakat. Bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses profesional untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai pengguna jasa profesi tersebut. Proses profesional yang dimaksud adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan suatu organisasi dan sistematis.
15
Proses Proifesionalisme
Proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesi. Tiga langkah proses profesional yaitu: Munculnya asosiasi informal Asosiasi informal merupakan tempat berkumpulnya orang-orang yang memiliki minat sama terhadap suatu profesi atau pekerjaan tertentu. Identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu Oleh karena memiliki kepentingan yang sama, maka komunitas tersebut mengadopsi ilmu pengetahuan tertentu dibidangnya. Para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga Seiring dengan berkembang lingkup profesi yang dijalaninya maupun perkembangan ilmu dan teknologi maka dirasa perlu untuk memformalkan komunitas tersebut menjadi suatu organisasi resmi yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat.
16
Organisasi-Organisasi Profesi
IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi dokter di indonesia. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akuntan di indonesia. PII (Persatuan Insinyur Indonesia) Organisasi profesi insinyur Indonesia yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki latar belakang pendidikan dibidang teknik seperti teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia dsb. ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika sarjana farmasi atau apoteker diindonesia. Bagaimana dengan organisasi IT di Indonesia ?
17
Fungsi Pokok Organisasi Profesi
Lima fungsi pokok dalam peningkatan profesionalisme : Mengatur keanggotaan organisasi Organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi serta syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuannya sesuai perkembangan teknologi Organisasi profesi adalah merupakan jembatan antara perkembangan yang terjadi dimasyarakat dengan para pelaku profesi yang menjadi anggotanya. Misalnya : jika muncul suatu teknologi atau/tren baru dimasyarakat yang berkaitan dengan profesi, anak dari organisasi profesi akan segera mengadakan workshop, seminar tentang hal tersebut.
18
Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
Dengan pemilikan sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut. Organisasi profesi berperan dalam mengatur pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya, termasuk mengatur syarat-syarat sertifikasi. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota Etika profesi adalah aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut menyakut hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi. Memberikan sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi Sanksi akan diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota.
19
Organisasi Profesi IT di Indonesia
Di Indonesia sudah berdiri sebuah organisasi profesi dibidang komputer sejak tahun 18 April 1974 yang bernama IPKIN (Ikatan Pengguna Komputer Indonesia). Seiring dengan perkembangannya, IPKIN berganti nama menjadi IPKII (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia). Azas : Pancasila Tujuan : ikut meningkatkan pemanfaatkan dan pengembangan teknologi komputer dan informatika di Indonesia guna menunjang pembangunan nasional serta berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antara anggota. Fungsi organisasi : Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, diskusi yang berhubungan dengan bidang komputer dan Informatika. Mengadakan kerja sama dengan organisasi sejenis selama maksud dan tujuan organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan IPKIN.
20
Kode Etik Profesi IT Kode artinya kumpulan sandi, buku, undang-undang dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik adalah moral filosofi, ajaran kesusilaan. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi. Tujuan kode etik adalah agar para pelaku profesi dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut.
21
Prinsip Dasar Kode Etik Profesi
Merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesional diantaranya: Prinsip tanggung jawab profesi : Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan. Prinsip kepentingan publik : Setiap anggota berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Prinsip integritas : Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas tinggi untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. Prinsip obyektifitas : Pelaku profesi harus mengesampingkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya. Prinsip perilaku Profesional : Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik.
22
Kode Etik Profesi Kewajiban para pelaku profesi terhadap ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat. Kewajiban pelaku profesi terhadap sesama pengemban ilmiah. Kewajiban pelaku profesi terhadap sesama umat manusia dan lingkungan hidup. Dari berbagai poin dalam kode etik ilmuawan Indonesia di atas, terlihat bahwa salah satu tujuan kode etik profesi adalah agar pelakuprofesional itu dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut.
23
Tanggung-Jawab Moral Titik penekanan dari profesionalisme adalah pada penguasaan pengetahuan dan kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister berpendapat bahwa profesionalisme bukan sekedar pengetahuan tekhnologi dan manajemen, tetapi lebih dari merupakan sikap. Sikap etis di dalam penggunaan tekhnologi modern, dalam rangka menunjang pekerjaan tertentu, diturunkan dari prinsip dasar tanggung-jawab moral dari masing-masing pelakunya. Pemahaman mendasar akan tekhnologi sebagai sebuah sistem dan dampak serta implikasi etisnya, haruslah menjadi dasar pemahman sebelum menentukan sikap etis pengguna.
24
Setiap orang yang menghormati diri dan profesinya, akan bertanggung-jawab terhadap peran/profesinya. Profesional selalu mengacu ke satu bidang penguasaan tertentu sebagai pekerjaan utama seseorang. Profesi adalah sebuah institusi sosial yang memiliki standar dan kode etik sendiri. Namun demikian, tanggungjawab profesional “tidak” dapat memupus tanggung moral dan integritas seseorang sebagai person. Integritas adalah suatu sifat dasar yang harus dimiliki seseorang sebagai suatu keutuhan. Pribadinya tidak terkotak-kotak. Konsekuen dan bersikap sama dalam berbagai dimensi kehidupan dan bertindak selaku dirinya sendiri. Manusia modern memang cenderung mengkotak-kotakan hidupnya sendiri, tetapi integritas moral menuntut seseorang di dalam menjalankan profesinya untuk tidak main kotor dan tidak mengkhianati teman seprofesinta. Ia tidak akan lari dari tanggung-jawab, sekalipun tidak dikontrol.
25
Tiga Prinsip Tanggung-jawab Moral
Bertanggung-jawab untuk setiap kerugian jika itu adalah konsekuensi dari sesuatu yang kita lakukan atau jika itu terjadi dalam rangka intervensi kita terhadap suatu proses. Bertanggung-jawab jika kerugian terjadi karena ada faktor kelalaian. Bertanggung-jawab untuk kerugian yang timbul jika mengetahui bahwa ada orang yang akan melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian dan hal itu lalu membiarkannya itu terjadi.
26
Studi Literatur Teguh Wahyono, Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang Tekhnologi Informasi, Andi Offest, Yogyakarta, 2006.
27
Sekian dan Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.