Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Periodesasi Tasyri’ Zeni Luthfiyah, S.Ag.,M.Ag. Fakultas Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Periodesasi Tasyri’ Zeni Luthfiyah, S.Ag.,M.Ag. Fakultas Hukum"— Transcript presentasi:

1 Periodesasi Tasyri’ Zeni Luthfiyah, S.Ag.,M.Ag. Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta

2 Periode Rosul, yaitu periode insya’ dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan), berlansung 22 tahun yaitu semenjak diangkat menjadi rasul sampai wafatnya rasulullah. Periode Sahabat, yaitu periode tafsir dan takmil (penafsiran dan penyempurnaan) berlangsung selama 90 tahun, sejak wafat rasulullah sampai 11 H atau akhir abad pertama hijri. Periode Tadwin yaitu pembukuan dan munculnya imam mujtahid serta perkembangan dan kematangan hukum selama 250 tahun. Periode taqlid, yaitu periode jumud dan wuquf (beku dan berhenti) berlangsung mulai abad keempat hijri

3 Periode Tadwin Masa pembukuan Hukum Islam
Berlangsung selama 250 tahun yaitu mulai bagian kedua abad VII sampai abad ke-X M. Di masa khalifah Umayyah ( ) dan khalifah Abbasiyah ( M), maka sering di katakan hukum fikih berkembang di masa Umayyah dan berbuah dimasa zaman Abbasiyah. Hukum Islam Mengalami puncak keemasan pada zaman abbasiyah ditandai dengan: Lahirnya para ahli fikih Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum fikih Islam Munculnya berbagai teori hukum yang masih dianut dan dipergunakan oleh umat Islam sampai sekarang.

4 Klasifikasi Mujtahid (Perumus Teori Hukum) menurut kualitas
Mujtahid Mutlak, yaitu orang yang pertama kali mengusahakan terbentuknya hukum fikih berdasarkan ijtihad, mereka itu antara lain; abu Hanifah, Malik bin Anas, As-Syafi’I, dan Ahmad bin Hambal. Mujtahid madhab, yaitu orang yang meneruskan dasar-dasar ajaran yang telah diberikan oleh mujtahid mutlak, sehingga garis-garis hukum Islam menjadi lebih Jelas. Mujtahid Fatwa, yaitu orang yang melanjutkan pekerjaan mujtahid madhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwa atau nasehat. Ahli Tarjih, Yaitu orang yang dengan ilmu pengetahuan yang ada padanyadapat membandingkan mana yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang telah ada serta memberi penjelasan atau komentar atas pendapat yang berbeda yang dikemukakan oleh para mujtahid.

5 Faktor-faktor terjadinya perumusan tasyri’
Wilayah Islam Sudah sangat luas, terbentang dari perbatasan India-Tionkok di Timur dan sampai Spanyol (Andalusia) di sebelah Barat. Mereka mempunyai cara hidup dan kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda sehingga diperlukan pedoman yang jelas yang mengatur tinglah laku mereka dalam berbagai bidang hidup dan kehidupan. Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan sebagai bahan dari landasan untuk membangun serta mengembangkan hukum fikih Islam Telah tersedia pula ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ {الأنعام:57} “Hukum adalah hak Allah, Dia menerangkan yang benar dan Pemberi keputusan yang terbaik”

6 4 Imam Mujtahid yang masih bertahan sampai sekarang
AbuHanifah(MadhabHanafiyah): M. Ia hidup di Kufah, Irak yang jauh dari Madinah, sehingga tidak banyak mengetahui Sunnah Nabi, keadaan masyarakat berbeda dengan masyarakat Madinah, yaitu masyarakat kota yang heterogen sehingga intensitas penggunaan sumber hukum berbeda. Maka pengambilan hukumnya banya menggunakan pendapat atau pemikiran sendiri dengan qiyas atau disebut Ahlu Ra’yu.Madhab ini dianut sekarang di Turki, Syiria, Afganistan, Pakistan, Cina, dan Uni Sovyet. Di Syiria Libanon dan Mesir menjadi madhab hukum resmi. Sumber hukum yang dipergunakan: Al-Qur’an, Sunnah dan Ra’yu, dengan Ijma’, qiyas, istihsan serta urf atau adat istiadat yang baik masyarakat setempat sebagai metode menemukan hukum..

7 Malik Bin Anas (madhab Malikyah): 713-795 M
Mengenbangkan pahamnya di Madinah, oleh karenanya banyak mempergunakan Sunnah dalam memecahkan masalah hukum. Dia juga seorang pengumpul sunnah yang di sebut al-Muwatho’. Sekarang banyak berkembang di Maroko, Aljazair, Libya, Mesir Selatan, Sudan,Bahrai,, dan Kuwait. Sumber hukumnya adalah al-Qur’an, dan Sunnah nabi, dengan Ijma’ penduduk Madinah, qiyas dan masalih al-mursalah (kemaslahatan atau kepentingan umum) sebagai metodenya atau alat menemukan hukum untuk diterapkan pada suatu kasus yang konkret. إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً {النساء: 10} “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu memakan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api (neraka) yang menyala-nyala”

8 Muhammad Idris As-Syafi’I (madhab Syafi’iyah): 767-820 M
Muhammad Idris As-Syafi’I (madhab Syafi’iyah): M. Belajar hukum fikih Islam dari para mujtahid madhab Hanafi dan Malik bin Anas, sehingga tahu betul kedua aliran hukum tentang sumber hukum maupun metode yang dipergunakan maka dapat menyatukan dan merumuskan sumber hukum Islam baru. Dalam kepustakaan hukum Islam ia disebut sebagai Master architect (arsitek agung) sumber-sumber hukum Islam, karena menyusun ilmu usl fiqh yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum fikih islam dengan kitab Ar-Risalah . Sumber hukum Islam yang dipakai adalah al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Terkenal mempunyai du pendapat yang disebut qoul qodim (pendapat lama) yang dikeluarkan di Bagdad (Iraq) dan qoul jadid yang dikeluarkan di kairo (Mesir), dari sini terlihat bahwa faktor waktu dan tempat memoengaruhi pemikiran dan hasil pemikiran hukum walaupun sumbernya sama. Madhab ini banyak dikuti di Mesir, Palestina, Muangthai, Filipina, malaysiya dan Indonesia. Sumber hukum yang dipakai : al-Qur’an, Sunnah, Ijmak dan qiyas dan istishab yaitu penerusan berlakunya ketentuan hukum yang telah ada, karena tidak terlihat adanya dalil yang mengubah ketentuan hukum tersebut

9 Ahmad bin Hambal (Madhab Hambaliyah) : 781-855 M
belajar hukum islam dari berbagai sumber termasuk dari Syafi’i. selain ahli hukum juga ahli hadist, menyusun kitab hadist al-Musnad. Menjadi pendapat resmi negara Saudi Arabia dan paling sedikit penganutnya. Sumber hukum yang dipakai, mengutamaka al-Qur’an dan Sunnah.

10

11 SELAMAT BERDISKUSI


Download ppt "Periodesasi Tasyri’ Zeni Luthfiyah, S.Ag.,M.Ag. Fakultas Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google