Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA"— Transcript presentasi:

1 510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(*) Program pengembangan SDM dengan rumusan pola pembinaan : 5 tahun pertama, 10 tahun pertama, 10 tahun kedua, dan 5 tahun kedua. Disampaikan oleh Asep Karsidi (Kepala Bakosurtanal) pada Kuliah Umum, Jumat, 11 Februari 2011, Auditorium Bakosurtanal

2 PROLOG Sistem pembinaan ini akan dibangun dan dijadikan model pembinaan SDM di Bakosurtanal dengan memanfaatkan segala peluang yang ada, mulai dari peluang memberikan kesempatan pendidikan formal dan informal untuk peningkatan kemampuan serta memberikan kesempatan menjabat jabatan struktural bagi SDM yang potensial.

3 DASAR HUKUM: PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS junto PP 11/2002 tentang Perubahan atas PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS; PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS; PP 100/2000, tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural junto PP 13/2002 tentang Perubahan atas PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural; PP 16/1994, tentang Jabatan Fungsional PNS junto Keppres, 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; PP 29/1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap junto PP 47/2005 tentang Perubahan atas PP 29/1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap; Kepmenpan Nomor 134/KEP/M.PAN/12/2002, tanggal 3 Desember 2002 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya. Peraturan Kepala Bakosurtanal 156/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakosurtanal.

4 TEMA YANG DIANGKAT: KENAIKAN PANGKAT JABATAN RANGKAP IJAZAH
STRUKTUR ORGANISASI BAKOSURTANAL

5 Konsep Pembinaan SDM 5-10-10-5 Th Masa Kerja
Pangkat Gol. Ruang Kenaikan Pangkat Reguler Pembinaan SDM Penata Muda Penata Muda Tk I III a III b 4 5 th I Mempersiapkan diri, Mengikuti Pendidikan dan latihan Formal dan Informal Penata Penata Tk I III c III d 8 12 –S1 10 th Mulai memiliki arah dan pembentukan jati diri, sudah S2 Pembina Pembina Tk I Pembina Utama Muda IV a IV b IV c 16 – S2 20- S3 24 II Jati diri sudah terbentuk, sudah S3, Nasional recognated/ Internasional Pembina Utama Madya Pembina Utama IV d IV e 28 32 II/terakhir Internasional, Nasional recognated, sudah Profesor.

6 1.KENAIKAN PANGKAT

7 KENAIKAN PANGKAT A. SISTEM KENAIKAN PANGKAT 1)
KENAIKAN PANGKAT REGULER - TABEL GOLONGAN/RUANG KENAIKAN PANGKAT REGULER 2) KENAIKAN PANGKAT PILIHAN JABATAN STRUKTURAL * TABEL GOLONGAN/RUANG JABATAN STRUKTURAL JABATAN FUNGSIONAL (JABFUNG) TABEL GOLONGAN/RUANG JABATAN FUNGSIONAL 11 JABFUNG YANG ADA DI BAKOSURTANAL CONTOH TABEL ANGKA KREDIT (JABFUNG SURTA) B. TANGGAL PENETAPAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT C. MASA KERJA UNTUK KENAIKAN PANGKAT

8 KENAIKAN PANGKAT Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 2

9 SISTEM KENAIKAN PANGKAT
Dilaksanakan berdasarkan: sistem kenaikan pangkat reguler sistem kenaikan pangkat pilihan PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab II: Sistem, Masa, dan Jenis Kenaikan Pangkat, Bagian Kesatu: Sistem Kenaikan Pangkat, Pasal 3

10 KENAIKAN PANGKAT REGULER
Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3

11 KENAIKAN PANGKAT REGULER
DAPAT DIBERIKAN SETINGKAT LEBIH TINGGI APABILA: sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, tanggal 10 Nopember 2000, Bab II: Sistem, Masa, dan Jenis Kenaikan Pangkat, Bagian Ketiga: Kenaikan Pangkat Reguler, Pasal 7

12 GOLONGAN/RUANG (REGULER) BERDASARKAN PENDIDIKAN
GOLONGAN/ RUANG TERENDAH GOLONGAN/ RUANG TERTINGGI SD I/a II/a SLTP I/c II/c SLTA III/b D1 D2 II/b D3 III/c D4 III/a III/d S1 S2 IV/a S3 IV/b Sumber: PP 98/2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Bab IV Penyaringan, Pasal 11, Ayat 4, Huruf a sampai dengan h junto PP 11/2002 tentang Perubahan atas PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS Pasal 11, Ayat 4, Huruf a sampai dengan h. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Bab II: Sistem, Masa, dan Jenis Kenaikan Pangkat, Bagian Ketiga: Kenaikan Pangkat Reguler, Pasal 8, Huruf a sampai dengan h.

13 KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 4

14 KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
DIBERIKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG: a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bagian Keempat Kenaikan Pangkat Pilihan, Pasal 9

15 JABATAN STRUKTURAL Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 5

16 BERDASARKAN GOLONGAN/RUANG
JENJANG ESELON BERDASARKAN GOLONGAN/RUANG GOLONGAN/ RUANG TERENDAH GOLONGAN/ RUANG TERTINGGI I a IV/e I b IV/d II a IV/c II b IV/b III a IV/a III b III/d IV a III/c IV b III/b V III/a Sumber: PP 13/2002 tentang Perubahan atas PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural

17 JABATAN FUNGSIONAL Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 6

18 JABATAN FUNGSIONAL Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. PP 16/1994, tentang Jabatan Fungsional PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 1

19 JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 7

20 JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
DI BAKOSURTANAL: No. Jabatan Fungsional Instansi Pembina 1 Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2 Arsiparis Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 3 Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 4 Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Litkayasa) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 5 Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 6 Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 7 Perencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 8 Pranata Komputer Badan Pusat Statistik (BPS) 9 Pustakawan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) 10 Surveyor Pemetaan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) 11 Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN)

21 JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL
I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL NO. JENJANG FUNGSIONAL GOLONGAN/ RUANG KETERANGAN BESAR TUNJANGAN 1 Pelaksana Pemula II/a Sekurang-kurangnya berijazah SLTA Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Vb 2 Pelaksana II/b-II/c-II/d Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Va 3 Pelaksana Lanjulan III/a-III/b Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IVa 4 Penyelia III/c - III/d Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIIa Sumber: Keppres 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Bagian Kedua: Jenjang Jabatan Fungsional, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8

22 JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL
II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI NO. JENJANG FUNGSIONAL GOLONGAN/ RUANG KETERANGAN BESAR TUNJANGAN 1 Ahli Pertama III/a-III/b Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IVa 2 Ahli Muda III/c - III/d Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIIa 3 Ahli Madya IV/a-IV/b-IV/c Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIa 4 Ahli Utama lV/d - IV/e Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Ia Sumber: Keppres 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Bagian Kedua: Jenjang Jabatan Fungsional, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8

23 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SURVEYOR PEMETAAN TINGKAT TERAMPIL NO. UNSUR PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT SURVEYOR PEMETAAN PELAKSANA PEMULA SURVEYOR PEMETAAN PELAKSANA LANJUTAN SURVEYOR PEMETAAN PENYELIA II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d I UTAMA Pendidikan Kegiatan survei Kegiatan pemetaan Pengembangan Profesi >80% 20 32 48 64 80 120 160 240 II PENUNJANG Penunjang Tugas Surveyor Pemetaan <20% 5 8 12 16 30 40 60 J U M L A H 100% 25 100 150 200 300 LAMPIRAN III: KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR: 134/KEP/M. PAN/12/2002 TANGGAL: 3 DESEMBER 2002

24 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN
JABATAN/PANGKAT SURVEYOR PEMETAAN TINGKAT AHLI NO. UNSUR PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT SURVEYOR PEMETAAN PERTAMA SURVEYOR PEMETAAN MUDA SURVEYOR PEMETAAN MADYA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UTAMA Pendidikan Kegiatan survei Kegiatan pemetaan Pengembangan profesi >80% 80 120 160 240 320 440 560 II PENUNJANG Penunjang Tugas Surveyor Pemetaan <20% 20 30 40 60 110 140 J U M L A H 100% 100 150 200 300 400 550 700 LAMPIRAN IV: KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR: 134/KEP/M. PAN/12/2002 TANGGAL: 3 DESEMBER 2002

25 Jenjang Jabatan Fungsional
Tabel Golongan Ruang No. Gol. Ruang Pangkat Reguler Jenjang Jabatan Fungsional Jenjang Eselon Terampil Ahli 1 I a Juru Muda - 2 b Juru Muda Tingkat I 3 c Juru 4 d Juru Tingkat I 5 II Pengatur Muda Pelaksana Pemula 6 Pengatur Muda Tingkat I Pelaksana 7 Pengatur 8 Pengatur Tingkat I 9 III Penata Muda Pelaksana Lanjutan Ahli Pertama V 10 Penata Muda Tingkat I IV b 11 Penata Penyelia Ahli Muda IV a 12 Penata Tingkat I III b 13 IV Pembina Ahli Madya III a 14 Pembina Tingkat I II b 15 Pembina Utama Muda II a 16 Pembina Utama Madya Ahli Utama I b 17 e Pembina Utama I a Sumber 1. Keppres 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Bagian Kedua: Jenjang Jabatan Fungsional, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8; 2. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Bab II: Sistem, Masa, dan Jenis Kenaikan Pangkat, Bagian Ketiga: Kenaikan Pangkat Reguler, Pasal 8, Huruf a sampai dengan h. 3. PP 11/2002 tentang Perubahan atas PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS Pasal 11, Ayat 4, Huruf a sampai dengan h. 4. PP 13/2002 tentang Perubahan atas PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, Lampiran.

26 TANGGAL PENETAPAN KENAIKAN PANGKAT
1 Januari; 1 April; 1 Juli; dan 1 Oktober PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab II: Sistem, Masa, dan Jenis Kenaikan Pangkat, Bagian Kedua: Masa Kenaikan Pangkat, Pasal 4

27 MASA KERJA UNTUK KENAIKAN PANGKAT PERTAMA
Dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab II: Sistem, Masa, dan Jenis Kenaikan Pangkat, Bagian Kedua: Masa Kenaikan Pangkat, Pasal 5

28 2. JABATAN RANGKAP

29 JABATAN RANGKAP Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan: Jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan; Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi Pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian; dan Perancang, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang-undangan. PP 47/2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 29/1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap, Pasal 2, Ayat 1 dan 2

30 3.IJAZAH

31 PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Pasal 18, Ayat 2
IJAZAH Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (PNS yang mendapat ijazah), dapat diberikan apabila : a. DIANGKAT DALAM JABATAN/DIBERI TUGAS yang memerlukan pengetahuan/keahlian YANG SESUAI DENGAN IJAZAH YANG DIPEROLEH; b. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan e. LULUSAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Pasal 18, Ayat 2

32 PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS, Pasal 11 ayat 5
IJAZAH Ijazah sebagaimana dimaksud adalah Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang TELAH DIAKREDITASI* oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan. Catatan: (*) Akreditasi Minimal B (Kebijakan di Bakosurtanal) PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS, Pasal 11 ayat 5

33 PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS, Pasal 11 ayat 6
IJAZAH (Lanjutan) Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi di Luar Negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Ijazah dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan. PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS, Pasal 11 ayat 6

34 4. STRUKTUR ORGANISASI BAKOSURTANAL

35 STRUKTUR ORGANISASI BAKOSURTANAL
Sumber: Peraturan Kepala Bakosurtanal 156/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakosurtanal Struktur Organisasi Lengkap KLIK DI SINI

36 BIODATA Nama : Asep Karsidi Tempat/Tanggal Lahir
Sumedang, 7 September 1954 Status Menikah dengan 1 anak Pangkat/Golongan/Ruang Pembina/IV/d Jabatan Kepala Bakosurtanal sejak 15 Juni 2010 Agama Islam Alamat surat elektronik Pendidikan Formal S1, Sarjana FMIPA Universitas Indonesia, Bidang Studi Geografi, selesai tahun 1980; S2, Pasca Sarjana IPB, Bidang Agroklimatologi, selesai tahun 1987; Post Graduate on Application of Remote Sensing and Geographic Information System for Water Resources Management, ITC, Post The Netherlands, Belanda, tahun 1990 S3 (Ph.D.) Bidang GIS dan Remote Sensing di Universitas Adelaide South Australia, selesai tahun 2003

37 PESAN: “Bekerja adalah bagian dari ibadah. Jabatan adalah sebuah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hari akhir kemudian.”


Download ppt "510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google