Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEKANISME SERTIFIKASI DAN PELABELAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEKANISME SERTIFIKASI DAN PELABELAN"— Transcript presentasi:

1 MEKANISME SERTIFIKASI DAN PELABELAN
BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2010

2 Pendahuluan kelestarian lingkungan hidup.
Sektor pertanian memiliki multifungsi yang mencakup aspek ketahanan pangan, peningkatan kesejahteraan petani dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Efek positif dari era globalisasi dan dengan diberlakukannya AFTA-China pada tahun 2010 bagi produk pangan segar adalah pembangunan pertanian harus diarahkan pada penguatan daya saing produk pangan dengan memperhatikan dinamika preferensi konsumen yang terus mengalami pergeseran ke arah produk pangan yang aman dan bermutu serta mengandung kepraktisan.

3 Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki yang harus dipenuhi setiap saat
Oleh karena itu pemenuhannya merupakan hak azazi setiap orang LAYAK Keadaan normal, tidak menyimpang seperti busuk, kotor, menjijikkan dan penyimpangan lainnya Pangan harus layak dan aman dikonsumsi (Food shall be fit and safe for human consumption) AMAN Tidak mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan manusia seperti menimbulkan penyakit atau keracunan

4 bebas dari Pangan Aman CEMARAN FISIK
benda-benda asing yang dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit jika tertelan, misalnya pecahan gelas, potongan kayu, bagian tubuh seperti kuku, rambut bebas dari CEMARAN KIMIA cemaran bahan-bahan kimia beracun termasuk toksin yang dapat menyebabkan keracunan atau penyakit, misalnya logam berat, pestisida, bahan tambahan kimiawi yang dilarang atau melebihi dosis. CEMARAN BIOLOGI cemaran yang ditimbulkan oleh mikrobia misalnya bakteri, kapang, khamir

5 Issue yang muncul di Jawa Tengah:
Kemampuan petani didalam menjamin mutu dan keamanan pangan segar yg dihasilkan relatif rendah; Kesadaran masyarakat terhadap pangan yang aman dikonsumsi masih rendah; Adanya penolakan ekspor terhadp produk pertanianke negara mitra ( Sayur dan buah ke China lewat Singapur); Masuknya produk impor pangan segar : buah, sayuran, daging, jagung, kedelai, dll; Potensi dan peluang pasar lokal modern (Mall, Carefour) maupun luar negeri belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena mutu dan keamanan produk kita belum memenuhi standar.

6 KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGHADAPI ISSUE
Memberikan jaminan bahwa produk pertanian sebagai bahan baku pangan dan industri bebas dari kontaminasi bahaya biologis, kimia dan fisik; Menjaga kompetensi dalam pembinaan dan pengawasan mutu hasil pertanian melalui pelaksanaan GAP/GFP, GHP, GMP baik dari sisi SDM maupun infrastruktur penunjang (Otoritas Kompeten , laboratorium penguji).

7 Dasar Hukum Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan;
Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1996 Tentang Pangan; Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan; Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 2004 Tentang Keamanan, mutu dan gizi pangan; Permenkes Nomor 329/Menkes/Per/XII/76 Tentang Produksi dan Peredaran Makanan;

8 Permenkes Nomor 239/Menkes/Per/V/1985 Tentang
Permenkes Nomor 239/Menkes/Per/V/1985 Tentang Zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya; Permenkes Nomor 722/Menkes/Per/IX/1998 Tentang Bahan Tambahan Makanan; Permentan Nomor 51/Permentan /OT.140/10/2008 Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; Peraturan Menteri Pertanian No.27/Permentan/ PP.340/5/2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT); Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97/2009 Tanggal 31 Januari 2009, Tentang Otoritas Keamanan Pangan Daerah.

9 Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD)
Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, dipandang perlu untuk membentuk lembaga yang menangani keamanan pangan produk segar pertanian di Indonesia dalam hal ini Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D). PADA TANGGAL 10 MARET 2009 TELAH TERBIT: PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 20TENTANG OKKPD; PADA TANGGAL 29 DESEMBER 2009 DISEMPURNAKAN MENJADI PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 97 TENTANG OKKPD.

10 BAGAN ORGANISASI OKKP-D (PERGUB NO.97 TAHUN 2009) PROVINSI JAWA TENGAH
DEWAN PENGARAH KOMISI TEKNIS KETUA OKKP-D INSPEKTOR/ JAFUNG PMHP MANAJER MUTU MANAJER ADMINISTRASI MANAJER TEKNIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA

11 Pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
Tugas OKKP-D Pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian

12 RUANG LINGKUP OKKPD Melakukan Pengawasan pangan segar hasil pertanian mulai dari hulu (on-farm) sampai ke hilir (off-farm)

13 Kewenangan OKKP-D Menerbitkan sertifikat Prima 2, Prima 3, GFP, GHP, GMP/NKV Membekukan berlakunya sertifikat Prima 2, Prima 3, GFP, GHP, GMP/NKV Mencabut sertifikat Prima 2, Prima 3, GFP, GHP, GMP/NKV Memberikan rekomendasi hasil pengawasan registrasi kepada OKKP-P Memberikan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pangan hasil pertanian yang beredar berisiko tinggi dan/atau yang dikemas dan berlabel kepada Dinas lingkup Pertanian untuk ditindak lanjuti.

14 TUJUAN MENJAMIN MUTU DAN KEAMANAN PRODUK HASIL PERTANIAN
MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PENGAWASAN MUTU HASIL PERTANIAN MENINGKATKAN AKSES PASAR PRODUK HASIL PERTANIAN MEMPERBAIKI KELEMBAGAAN PELAKU MAUPUN PASAR

15 Pengertian-Pengertian.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disebut OKKP-D adalah institusi atau unit kerja di lingkup Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian dan telah lulus verifikasi oleh OKKP-P Sistem Jaminan Mutu adalah tatacara dalam bentuk tanggung jawab, prosedur, proses, sumberdaya organisasi untuk menghasilkan produk sesuai standar dan atau regulasi teknis yang berlaku

16 Pangan hasil pertanian adalah pangan segar yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat kepada pelaku usaha pangan hasil pertanian sebagai bukti pengakuan bahwa pelaku usaha pangan hasil pertanian tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengakuan formal oleh OKKP-Pusat kepada OKKP-Daerah melalui proses penilaian pemenuhan persyaratan OKKP-Daerah terhadap pedoman BSN

17 Mutu adalah nilai pangan yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan terkontaminasi oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Sertifikat hasil uji adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi atau ditunjuk untuk menyatakan bahwa produk yang diuji telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

18 Sertifikasi mutu pangan adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap pangan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Laboratorium Penguji Mutu, Lembaga Sertifikasi, Lembaga personel, atau Lembaga Inspeksi Mutu Pertanian yang telah diakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri yang menyatakan bahwa pangan tersebut telah memenuhi kriteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan. Standar adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

19 Inspektor/pengawas mutu hasil pertanian adalah personel yang secara resmi ditugaskan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap unit usaha atau lembaga dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan yang ditentukan. Verifikator adalah personel yang ditugaskan oleh OKKP-Pusat dalam proses verifikasi OKKP-Daerah. Petugas Pengambil Contoh (PPC) adalah personel yang ditugaskan oleh OKKP, OKKPD atau Laboratorium uji dalam proses pengambilan contoh produk untuk keperluan pengujian mutu.

20 Laboratorium penguji adalah Laboratorium penguji mutu dan keamanan pangan hasil pertanian.
Lembaga sertifikasi adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat jaminan mutu pangan hasilpertanian. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

21 Prima Satu (P-1) adalah peringkat penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu baik serta cara produksinya ramah terhadap lingkungan. Prima Dua (P-2) adalah peringkat penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik. Prima Tiga (P-3) adalah peringkat penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi.

22 BENTUK JAMINAN PADA PRODUK PRIMA TIGA PRIMA DUA PRIMA SATU

23 TINGKATAN SERTIFIKAT GAP
SERTIFIKAT PRIMA 1 : DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN PUSAT (OKKP-P) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN MUTU LINGKUNGAN SOSIAL SERTIFIKAT PRIMA 2 : DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKP-D) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN MUTU SERTIFIKAT PRIMA 3 : DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKP-D) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN

24 Good Manufacturing Practices (GMP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara memproduksi pangan agar bermutu, aman, dan layak dikonsumsi. Good Handling Practices (GHP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara penanganan pangan agar bermutu, aman, dan layak dikonsumsi. Good Farming Practices (GFP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara budidaya ternak agar bermutu, aman, dan layak dikonsumsi. Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan;

25 Jaminan varietas adalah jaminan terhadap produk yang menunjukan kebenaran tentang keaslian varietas yang dinyatakan dalam label. Pangan organik adalah pangan yang berasal dari suatu pert. organik yang menerapkan praktek-2 pengelolaan yang bertujuan untuk memelihara ekosistem dlm mencapai produktvs yang berkelanjutan dan melakukan pengendalian gulma, hama dan penyakit melalui berbagai cara seperti daur ulang sisa-sisa tumbuhan dan ternak, seleksi dan pergiliran tanaman, pengelolaan air, pengelolaan lahan dan penanaman serta penggunaan bahan-bahan hayati. Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) adalah suatu konsepsi manajemen mutu yang diterapkan untuk memberikan jaminan keamanan dari produk pangan.

26 SKEMA SERTIFIKASI PERMOHONAN AUDIT KELENGKAPAN PEMBAHASAN KOMTEK
PENUNJUKAN TIM PENILAI REKOMENDASI SERTIFIKASI PEMBERIAN SERTIFIKAT AUDIT KECUKUPAN SURVEILAN AUDIT LAPANGAN

27 Tahapan Sertifikasi Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Penyampaian permohonan sertifikasi Penunjukan tim auditor Penyampaian informasi tim auditor kepada Pelaku usaha dan pelaksanaan penilaian oleh tim auditor Penyampaian laporan hasil penilaian oleh tim auditor Pembahasan hasil penilaian oleh Panitia Teknis Penyampaian rekomendasi sertifikasi dari Panitia Teknis Penyampaian sertifikat kepada Pelaku usaha pangan segar pertanian Pelaksanaan survailen

28 1. Persyaratan administrasi
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian untuk dapat disertifikasi adalah : Mengisi dan menandatangani form permohonan yang berisi antara lain nama perusahaan, alamat, nama pemohon, ruang lingkup sertifikasi Melampirkan foto copy identitas pemohon Melampirkan peta lahan/lokasi Memiliki sistem menejemen mutu untuk menjamin bahwa kegiatan sertifikasi yang dilaksanakannya sesuai dengan persyaratan sistem jaminan mutu hasil pertanian Bersedia memberikan informasi yang diperlukan untuk penilaian.

29 Persyaratan Teknis Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian untuk dapat disertifikasi adalah sebagai berikut: 2.1. Memiliki fasilitas sebagai berikut : a.Fasilitas administrasi : Ruang kerja yang memadai Sarana penyimpanan dokumen Sarana komunikasi (telepon, fax dll) b. Memiliki kompetensi sebagai berikut: Memenuhi persyaratan sistem jaminan mutu Pangan Hasil Pertanian PRIMA III untuk pengajuan persyaratan pengajuan sertifikat PRIMA III.

30 Memenuhi persyaratan sistem jaminan mutu Pangan Hasil Pertanian PRIMA III untuk pengajuan persyaratan pengajuan sertifikat PRIMA II dan memiliki sertifikat PRIMA II untuk pengajuan permohonan sertifikasi PRIMA I.

31 2. 2. Telah menjalankan satu siklus penuh proses
2.2. Telah menjalankan satu siklus penuh proses produksi pangan hasil pertanian sesuai persyaratan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian yang dibuktikan dengan rekaman/catatan pelaksanaan kegiatan dan atau bukti-bukti lain sesuai persyaratanyang ditetapkan. 2.3. Penanggung Jawab Teknis Pelaku usaha pangan hasil pertanian harus memiliki penanggung jawab teknis dengan kualifikasi sebagai berikut: Pendidikan minimal SLTA Memiliki kompetansi di Bidang Teknis penanganan mutu hasil pertanian yang dibuktikan dengan pengalaman atau sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh pihak/instansi lembaga yang kompeten.

32 Pendidikan minimal SLTA
2.4. Penanggung Jawab Sistem Mutu Pelaku usaha pangan hasil pertanian harus memiliki penanggung jawab Sistem Mutu pelaksanaan sertifikasi jaminan mutu pangan hasil pertanian dengan kualifikasi sebagai berikut: Pendidikan minimal SLTA Memiliki kompetensi bidang pertanian yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh pihak / instansi / lembaga yang kompeten.

33 PROSEDUR SERTIFIKASI PRIMA
Sertifikasi PRIMA III dan PRIMA II Permohonan sertifikasi Permohonan sertifikasi disampaikan oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian kepada Kepala BKP Jawa Tengah selaku Ketua OKKPD Jawa Tengah dengan melampirkan berkas serta keterangan yang diperlukan (Surat Permohonan Sertifikat, Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat Prima, Pernyataan Kesanggupan); Penilaian (Kaji Ulang) Permohonan Setelah surat permohonan dari pelaku usaha pangan hasil pertanian diterima oleh OKKPD, akan dilakukan penilaian permohonan untuk memeriksa kelengkapan dokumen/berkas permohonan serta audit kecukupan dokmn sistem jaminan mutu. Apabila berkas permohonan belum lengkap, permohonan tersebut akan dikembalikan kepada pelaku usaha pangan hasil pertanian yang bersangkutan untuk dilengkapi. Setelah semua berkas dilengkapi OKKPD akan menindak lanjuti dengan persiapan inspeksi awal.

34 Inspeksi Awal Pengujian Hasil Audit
Inspeksi Awal Inspeksi awal terhadap pelaku usaha pangan hasil pertanian dilakukan oleh Inspektor OKKPD atas perintah Ketua OKKPD. Jumlah Inspektor disesuaikan dengan beban pekerjaan sertifikasi yang akan dilaksanakan, akan tetapi berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. Tim akan meninjau secara langsung fasilitas yang dimiliki oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian. Hasil penilaian/inspeksi dilaporkan oleh inspektor kepada OKKPD. Pengujian Hasil Audit OKKPD setelah menerima laporan hasil inspeksi menugaskan Tim Teknis untuk melakukan pengujian atas laporan tersebut. Tim teknis berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri dari 3(tiga) orang. Laporan hasil inspeksi dan rekomendasi sertifikasi disampaikan oleh Tim Teknis kepada Ketua OKKPD secara tertulis. Apabila dalam sidang TimTeknis menemukan hal-hal yang meragukan maka dapat dilakukan pengecekan beserta alasannya, dan hal ini akan diberitahukan kepada pelaku usaha pemohon sebelum sebelum pelaksanaan pengecekan.

35 Pengambilan keputusan
Keputusan atas permohonan setifikasi ditetapkan oleh Ketua OKKPD setelah mempertimbangkan saran dari Tim Teknis. Keputusan yang diambil dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sertifikasi. Kepada pelaku usaha yang permohonan sertifikasinya ditolak permohonan sertifikasinya akan diberikan Surat Penolakan Permohonan Sertifikasi. Kepada pelaku usaha yang disetujui dberikan sertifikat PRIMA-3 atau PRIMA-2 yang mencantumkan sertifikat PRIMA berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan masa berlaku selanjutnya 2 (dua) tahun, dengan ketentuan dapat ditinjau kembali atau dicabut sewaktu-waktu apabila di kemudian hari ternyata pelaku usaha tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan.

36 Sertifikasi PRIMA I 1. Permohonan Sertifikasi. Permohonan sertifikasi disampaikan oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian kepada: Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian cq. Direktorat Mutu dan Standarisasi selaku Ketua OKKPP dengan melampirkan berkas serta keterangan yang diperlukan (Surat Permohonan Sertifikat, Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat Prima, Pernyataan Kesanggupan) dengan Tembusan OKKPD.

37 2. Penilaian (Kaji Ulang) Permohonan
Setelah surat permohonan dari pelaku usaha pangan hasil pertanian diterima oleh OKKPD, akan dilakukan penilaian permohonan untuk memeriksa kelengkapan dokumen/berkas permohonan serta audit kecukupan dokumen sistem jaminan mutu. Apabila berkas permohonan belum lengkap, permohonan tersebut akan dikembalikan kepada pelaku usaha pangan hasil pertanian yang bersangkutan untuk dilengkapi. Setelah semua berkas dilengkapi OKKPD akan menindak lanjuti dengan persiapan inspeksi awal.

38 3. Inspeksi Awal Inspeksi awal terhadap pelaku usaha pangan hasil pertanian dilakukan oleh Inspektor OKKPP Pusat bersama OKKPD atas perintah Ketua OKKPP. Jumlah Inspektor disesuaikan dengan beban pekerjaan sertifikasi yang akan dilaksanakan, akan tetapi berjulah paling sedikit 2 (dua) orang. Tim akan meninjau secara langsung fasilitas yang dimiliki oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian. Hasil penilaian/inspeksi dilaporkan oleh inspektor kepada OKKPP.

39 4. Pengujian Hasil Audit OKKP Pusat setelah menerima laporan hasil inspeksi menugaskan Tim Teknis untuk melakukan pengujian atas laporan tersebut. Tim teknis berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang. Laporan hasil inspeksi dan rekomendasi sertifikasi disampaikan oleh Tim Teknis kepada Ketua OKKPD secara tertulis. Apabila dalam sidang Tim Teknis menemukan hal-hal yang meragukan maka dapat dilakukan pengecekan beserta alasannya, dan hal ini akan diberitahukan kepada pelaku usaha pemohon sebelum sebelum pelaksanaan pengecekan. Tim Teknis juga dapat meminta pendapat atau pandangan dari pihak lain yang berkepentingan (antara lain OKKPP atau pelanggan) nuntuk melengkapi keterangan yang diperlukan dalam rangka pengujian pelaku usaha yang bersangkutan.

40 5. Pengambilan keputusan
Keputusan atas permohonan setifikasi ditetapkan oleh Ketua OKKPP setelah mempertimbangkan saran dari Tim Teknis. Keputusan yang diambil dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sertifikasi. Kepada pelaku usaha yang permohonan sertifikasinya ditolak permohonan sertifikasinya akan diberikan Surat Penolakan Permohonan Sertifikasi. Kepada pelaku usaha yang disetujui dberikan sertifikat PRIMA-3 atau PRIMA-2 yang mencantumkan sertitikat PRIMA berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan masa berlaku selanjutnya 2 (dua) tahun, denga ketentuan dapat ditinjau kembali atau dicabut sewaktu-waktu apabila di kemudian hari ternyata pelaku usaha tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan.

41 AUDIT SURVAILEN DAN AUDIT INVESTIGASI
Audit survailen dimaksudkan untuk memeriksa konsistensi Pelaku usaha pertanian yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Terhadap pelaku usaha pangan hasil pertanian yang baru memperoleh sertifikat dan atau pelaku usaha yang sertifikatnya baru diberlakukan kembali maka audit survailen dilakukan 3 (tiga) bulan kemudian yang selanjutnya dilaksanakan secara rutin paling lama 6 (enam) bulan sekali. Terhadap pelaku usaha pangan hasil pertanian yang memperoleh perpanjangan sertifikat PRIMA maka audit survailen dilaksanakan secara rutin paling lama 6 (enam) bulan sekali.

42 Sertifikat PRIMA tetap berlaku.
Hasil audit survailen dapat berakibat: Sertifikat PRIMA tetap berlaku. (Pelaku usaha pangan hasil pertanian diperintahkan untuk melakukan tindakan perbaikan atas temuan ketidak sesuaian dalam jangka waktu yang ditentukan. Apabila pelaku usaha tidak dapat melakukan perbaikan dalam waktu yang ditentukan maka sertifikatnya dibekukan). Pembekuan sertifikat PRIMA dalam kurun waktu yang tertentu sampai pelaku usaha dapat melakukan perbaikan atas temuan ketidak sesuaian.

43 2. Audit Investigasi Audit investigasi dilaksanakan sewaktu-waktu apabila ada indikasi kuat bahwa pelaku usaha pangan hasil pertanian yang telah memperoleh sertifikat PRIMA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, hasil audit investigasi dapat berakibat: Sertifikat PRIMA tetap berlaku, pelaku usaha pangan hasil pertanian diperintahkan untuk melakukan tindakan perbaikan atas temuan ketidak sesuaian dalam jangka waktu yang ditentukan. Apabila pelaku usaha tidak dapat melakukan perbaikan dalam waktu yang ditentukan maka sertifikatnya dibekukan. Pembekuan sertifikat PRIMA dalam kurun waktu yang tertentu sampai pelaku usaha dapat melakukan perbaikan atas temuan ketidak sesuaian

44 PENOMORAN SERTIFIKAT Sertifikat diberikan kepada pelaku usaha pangan hasil pertanian yang telah melaksanakan sistem menejemen mutu hasil pertanian. Nomor yang dicantumkan menyertai logo adalah nomor sertifikat Prima yang diberikan kepada pelaku usaha pangan hasil pertanian sebagai berikut:

45 1. Nomor sertifikat Prima minimal terdiri dari 18 angka (digit) yang terbagi dalam 5 kelompok yang dipisahkan oleh tanda strip yaitu: 4 (empat) angka pada kelompok I menunjukkan kode Provinsi, dan 2 digit kedua menunjukkan kode Kabupaten/Kota . 1 (satu) angka pada kelompok II menunjukkan kode tingkatan: Prima 1 sampai dengan 3 yaitu: Prima 1 = 1 Prima 2 = 2 Prima 3 = 3 4 (empat) angka pada kelompok III menunjukkan kode jenis komoditas dari unit usaha pangan hasil pertanian yang telah memperoleh sertifikat PRIMA. 4) 3(tiga) angka pada kelompok IV menunjukkan nomor urut sertifikat unit usaha pangan hasil pertanian yang telah memperoleh sertifikat Prima di Kabupaten/Kota bersangkutan (apabila jumlah pelaku usaha hasil pertanian di Kabupaten/Kota yang bersangkutan lebih dari 999 maka nomor urut sertifikat menjadi 4 angka/digit) 5) 4(empat) angka pada kelompok V menunjukkan tahun dikeluarkannya sertifikat.

46 2. Nomor sertifikat prima dicantumkan pada logo prima
2. Nomor sertifikat prima dicantumkan pada logo prima dengan cara penulisan seperti contoh berikut: Sert. No. 33/ / /2009 Keterangan : 33/33 = kode Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah provinsi Jawa Tengah, kabupaten Banjarnegara 3 = kode prima 3 50/03 = kode komoditas (salak) 001 = nomor urut sertifikat Prima yang ke dikeluarkan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan 05/2009 = sertifikat dikeluarkan pada bulan Mei tahun

47 TINDAKAN PERBAIKAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT PRIMA
Tindakan perbaikan dilakukan apabila dari hasil audit (audit awal, survailen, investigasi atau ulang) ditemukan adanya ketidaksesuaian yang bersifat mayor atau minor atau pengembangan. Pelaku usaha pangan hasil pertanian harus melakukan tindakan perbaikan dalam waktu yang telah disepakati. Hasil tindakan perbaikan yang dilaksanakan oleh pelaku usaha harus dilaporkan kepada Kepala BKP selaku ketua OKKPD. Setelah menerima laporan tersebut, Ketua OKKPD akan memerintahkan auditor untuk melaksanakan audit. Laporan hasil audit akan dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

48 Pembekuan Sertifikat PRIMA
Pembekuan dilakukan apabila: Dari hasil audit survailen atau hasil audit investigasi ditemukan adanya ketidak sesuaian yang sifatnya kritis. Pelaku usaha pangan hasil pertanian tidak melakukantindakan perbaikan atas temuan ketidaksesuaian yang bersifat mayor dalam jangka waktu yang telah disepakati. Masa berlaku sertifikat habis atau masih dalam proses perpanjangan atas permintaan pelaku usaha yng bersangkutan. Pembekuan sertifikat akan berakibat pelaku usaha pangan hasil pertanian yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan sertifikasi terhadap produknya sampai pembekuan tersebut dicabut dan sertifikat dinyatakan berlaku kembali.

49 Pemberlakuan kembali sertifikat yang telah dibekukan dilakukan setelah pelku usaha terbukti dapat melaksanakan perbaikan atas ketidaksesuaian yang menjadi penyebab dikenakannya tindakan tersebut. Apabila dalam proses pembekuan pelaku usaha yang bersangkutan tidak melakuan perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka terhadap pelaku usaha yang bersangkutan dikenakan tindakan pencabutan sertifikatnya. Surat pemberitahuan pembekuan dan pemberlakuan kembali sertifikat tersebut akan diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan oleh Kepala BKP selaku ketua OKKPD.

50 Pencabutan sertikat PRIMA
Pencabutan sertifikat dilakukan apabila: Setelah tiga kali dibekukan, pelaku usaha pangan hasil pertanian masih melakukan kesalahan yang mengakibatkan pembekuan sertifikat. Pelaku usaha tidak melakukan perbaikan selama 6 (enam) bulan sejak dibekukan sertifikatnya. Selama sertifikat PRIMA di bekukan pelaku usaha pangan hasil pertanian masih melakukan kegiatan sertifikasi produknya. Atas permintaan pelaku usaha yang bersangkutan. Pelaku usaha pangan hasil pertanian yang dicabut sertifikat PRIMA nya tidak dapat disertifikasi ulang dan sertifikat PRIMA yang dicabut tidak dapat dipergunakan lagi. Surat pemberitahuan pencabutan sertifikat tersebut akan diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan oleh Kepala BKP selaku Ketua OKKPD.

51 Perpanjangan sertifikat PRIMA
Pelaku usaha pangan hasil pertanian yang akan berakhir masa berlaku sertikat PRIMA nya dapat mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat jaminan mutu kepada Ketua OKKPD untuk P-3 dan P-2, sedangkan untuk P-1 kepada Ketua OKKP Pusat. Proses perpanjangan sertifikat sama dengan proses sertifikasi awal. Permohonan perpanjangan sertifikat dapat diajukan 2 (dua) bulan sebelum masa berakhirnya sertifikat.

52 Pernyataan kesanggupan
Pelaku usaha pangan hasil pertanian yang disetujui permohonan sertifikat PRIMA nya harus membuat pernyataan (compliance agreement) bahwa pelaku usaha tersebut sanggup memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatannya sebagai produsen pangan hasil pertanian yang dipersyaratkan. Pernyataan tersebut harus dibuat diatas kertas bermeterai dan ditanda tangani oleh pimpinan puncak (top management) dari pelaku usaha yang bersangkutan.

53 KOP SURAT KELOMPOK TANI
PERNYATAAN KESANGGUPAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Alamat : Selaku : (Jabatan dalam unit usaha) pada unit usaha pangan hasil pertanian asal budidaya tanaman. Dengan ini menyatakan kesanggupan kami untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh OKKP-D Provinsi Jawa Tengah dalam pedoman Sertifikasi PRIMA berikut semua perubahannya, sehubungan dengan keiukutsertaan kami dalam Progran Sertifikasi PRIMA tersebut. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. , tanggal (materai Rp ,-) Stempel unit usaha bila ada, Tanda tangan, Nama dan Jabatan

54 BADAN KETAHANAN PANGAN KOMPLEKS TARUBUDAYA UNGARAN
Terima Kasih dan Selamat Bekerja BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TENGAH KOMPLEKS TARUBUDAYA UNGARAN TELP: (024) FAX. (024)


Download ppt "MEKANISME SERTIFIKASI DAN PELABELAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google