Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA
GOTONG ROYONG BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA

2 Pengertian Gotong-Royong yang ada di daerah lain di Indonesia :
Poso (Sulawesi Tengah) : Mesale : Sintuwu Maroso Toraja : Situru Bugis : Akasituruang Key : Mareen Sumba : Tuamang Kupang : Mapubua; Mepu ta Bua Serui (Papua) : Aera Maluku Tengah : Masohi Timor-Timur : Sewisu

3 Kabupaten Merauke Bahasa Madrid : Isakod Bekay
Kapupaten Maluku Tenggara Bahasa Luang/Sermata Kecamatan Babar (Tepa) : Narera – Maipo it Tarera Asmat : Cakasar Fak-fak : Komprak gha dangge Bahasa Iararutu (Arguni Babo) Kaimana : Nararipi Bahasa Kamrau (Kaimana) : Yowaw Abana Wura Bahas Biak : Karararur Kame Bahasa Banggai (Sulawesi Tengah) : Polailing Bahasa Suku Saluan : Mosampo, Ala-ala, Mosaud : Mopasa’angu Tanga = menyatukan pendapat

4 Bahasa Tolaki (Kendari) : Sana Turu, Metawang : baku bantu
Bahasa Talulandang (Toli-toli)/Sangir : Mapolasi Bahasa Bolang Mandaow : Maposade Ende (Flores) : Bou Mondo : kemasama Batak Toba : Marsiadaperi Kabupaten Landak : Balale Kalimatan Tengah : Handep atau Hakadohop Kalimantan Selatan : Batolongan, Kayuh Baimbai (mengayuh bersama-sama)

5 SIKAP DAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI
Ada 4 macam sikap yang paling menonjol dan sering ditempuh oleh berbagai negara dalam rangka perkembangan gerakan koperasi sbb : Antagonism Indifference Over Sympaty Well- Balance

6 ANTAGONISM Pada mulanya timbul gerakakan Koperasi di negara-negara, pemerintah pada waktu itu memperlihatkan sikap merintangi atau melakukan pengawasan yang keras terhadap koperasi. Sikap-sikap tsb ditunjukkan dengan sistem perpajakan yang tidak adil , peraturan-peraturan atau undang-undang yang mencegah atau menyulitkan dalam hal menjalankan teknik ke-koperasian Di negara-negara totaliter terlihat pengawasan Pemerintah yang berlebihan terhadap gerakan Koperasi. Koperasi di Italia Facis dan Jerman Nazi sanagat dicurigai dan agaknya dibatasi gerakan Koperasi melancarkan ajaran persamaan ras agama di dalam lapangan perekonomian

7 INDIFFERENCE Sikap “acuh tak acuh” atau tidak memperhatikan ternyata dari tidak adanya peraturan-peraturan yang memungkinkan koperasi bekerja secara wajar. Sikap pemerintah tsb sepertinya tidak menggambarkan sikap menghalangi geakan, tetapi tidak pula mengerti bahwa gerakan koperasi itu merupakan bagian yang dinamis dalam perekonomian serta sosial negara-negara dan negara berlaku seolah-olah gerakan ini tidak ada. Sikap ini sering muncul di negara-negara Eropa dimana koperasi baru lahir.

8 OVER SYMPATY Ada beberapa negara yang memberikan perhatian sangat besar terhadap gerakan koperasi. Pemerintah ingin sekali menjalankan segala sesuatu sedapat –dapatnya bahkan memberikan bantuan yang berlebih-lebihan untuk gerakan koperasi. Semua itu dilakukan karena sistem koperasi dianggap sebagai organisasi rakyat yang baik dan tepat untuk mengadakan perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat di negara-negara bersangkutan. Wujud sikap over sympaty ini ialah memberikan dorongan secara aktif untuk pembentukan koperasi-koperasi secara cepat. Namun hal ini justru merugikan koperasi itu sendiri karena kelangsungan hidupnya tergantung oleh bantuan pemerintah Self-help tidak nampak padahal seharusnya “helping peolple to help them servan”

9 WEEL BALANCE Sikap ini yang oleh gerakan Koperasi benar-benar diharapkan dari pemerintah sesuai dengan prinsip self-help dari gerakan koperasi sebagai perkumpulan sukarela. Sikap yang wajar diberikan Pemerintah terhadap gerakan koperasi yaitu memberikan bantuan dalam batas-batas prinsip-prinsip koperasi yaitu tidak menghalangi tetapi juga tidak memberi bantuan yang berlebihan. Bantuan pemerintah antara lain berupa peraturan perpajakan yang adil mengingat koperasi bukan perusahaan yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya.

10 KEBIJAKSANAAN ? Kebijaksanaan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan Pemerintah dibidang ke-koperasian baik yang berupa “rintangan” terhadap pertumbuhan gerakan koperasi maupun yang bersifat “membantu” memajukan gerakan koperasi. Kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah umumnya dapat dikelompokkan ke dalam dua besar yaitu : Kebijaksanaan yang merintangi (termasuk di dalamnya Antagonism dan yang menunjukkan sikap acuk tak acuh (Indefference)

11 b. Kebijaksanaan yang membantu (termasuk pula Over Sympaty atau Well Balance)
Kebijaksanaan Yang Merintangi Sebagai contoh di Jerman pada wakgu Bismark berkuasa melarang diadakannya Koperasi tahun 1859 dimana tokoh koperasi kredit Schultze Delitch yang duduk dalam parlemen dikerja selama hidupnya karena dianggap membayakan. Di Norwegia gerakan koperasi dihalang-halangi pada awal pertumbuhannya, tgokohnya Marcus Thrane pelopor gerakan koperasi dan penggerak serikat buruh di pandang berbahaya bagi yang berkuasa.

12 Di Inggris merintangi perkembangan koperasi dengan menggunakan pengawasan yang ketat.
Di Rusia koperasi hanya sebagai alat pemerintah. Tindakan paksaan yang demikian menyebabkan unsur sukarela menjadi tidak ada lagi Di Jepang pemerintah merintangi pertumbuhan koperasi dengan memaksakan kepada masayrakat otomatis menghilankan sendiri-sendi dasar koperasi. Kebijaksanaan Yang Membantu Tiap-tiap negara mempunyai campur tangan dalam kehidupan koperasi, walaupun intensitasnya berbeda.

13 Mengenai seberapa campur tangan pemerintah dapat kita lihat contoh sbb :
Di negara-negara dimana perekonomian diatur oleh pemerintah, tugas memberi dorongan dengan pengawasan dijalankan terutama melalui perencanaan nasional, dimana tiap koperasi mengambil bagian tertentu dan pengawasan dijalankan secara sentral oleh suatu badan dimana duduk wakil-wakil dari Pusat Koperasi disamping petugas-petugas resmi. Di negara-negara yang sedang berkembang peranan dipegang pemerintah lebih aktif. Karena cita-cita koperasi dalam bentuknya yang modern adalah asing bagi masyarakat dan pertumbuhan yang spontan tidak terlalu bisa diharapkan sehingga perlu diaktifkan.

14 Selain bersifat politis maka bantuan bisa berupa finansial (keuangan) a.l : subsidi, kredit, jaminan khususnya menyangkut pengembalian, dan permodalan. Bantuan lain dapat berupa : keringanan pajak; kontrak dan lain-lain fasilitas, dan bantuan dalam bentuk tanah atau bangunan untuk meringankan beban perkumpulan koperasi yang modalnya tidak memadai.

15 SIKAP DAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH INDONESIA
Sikap dan kebijaksanaan pemerintah Indonesia terhadap Koperasi dibagi dalam dua bagian besar yaitu : Sebelum adanya peraturan koperasi di Indonesia Setelah adanya peraturan-peraturan koperasi yang terddiri dari : Masa sebelum kemerdekaan Masa setelah kemerdekaan

16 Sebelum Ada Peraturan Koperasi
1895 : R. Aria Wiriaatmadja mendirikan semacam koperasi Simpan Pinjam yang diperuntukkan bagi priyayi 1898 : Idea ini dikembangkan oleh de Volff J.V. Westerode dengan menambah petani sebagai anggota koperasi 1908 : dengan tumbuhnya gerakan kebangsaan , maka dikembangkan type Rochdale. 1912 : Serikat Dagang Islam mulai mengembangkan Koperasi Simpan Pinjam type Schultze

17 2. Stelah Ada Peraturan Koperasi
MASA SEBELUM KEMERDEKAAN 1915 : Diterbitkan Peraturan Raja No.413/1915 yang isinya menetapkan Badan Usaha yang menamakan diri Koperasi harus memenuhi syarat tertentu : Akte dalam baahasa Belanda Membayar materai F 50,- Banyak Koperasi berguguran sebab tidak mampu memenuhi persyaratan tsb. 1927 : dikeluarkan Peraturan Perkoperasian No. 91 tahun 1927 yang isinya mengatur pertumbuhan Koperasi dan hanya berlaku bagi Bumi Putera.

18 1933 : dikeluarkan Peraturan perkoperasian No
1933 : dikeluarkan Peraturan perkoperasian No. 108 tahun 1933 yang isinya tidak jauh berbeda dengan Peraturan perkoperasian No. 91 tahun Bedanya kalau Peraturan Perkoperasian No.91 tahun 1927 mereka harus taat pada hukum adat, maka Peraruran Perkoperasian No. 108 tahun 1933 mereka harus tunduk pada hukum barat : zaman penjajahan Jepang, yang berlaku adalah peraturan-peraturan darurat Perang dan Koperasi merupakan alat saja dari Pemerintah.

19 MASA SETELAH KEMERDEKAAN
: Dikeluarkan peraturan No. 147 tahun yang isinya tidak jauh berbeda dengan Peraturan Perkoperasian No.91 tahun 1q927. 1958: pertama kali dibentuk Undang-undang Koperasi. Saat Itu di Indonesia hanya ada satu Undang-undang yaitu UU Koperasi No.79 tahun 1958. 1959 : dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1959, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Koperasi no.79 tahun 1958, maka mulailah campur tangan Pemerintah terhadap Koperasi yang sesuai dengan politik pada waktu itu. Jumlah koperasi mulai berkembang dengan pesat, tetapi dari segi organisasi dan usaha masih tertinggal.

20 1965 : pada tahun ini dikeluarkan Undang-undang. No
1965 : pada tahun ini dikeluarkan Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian dan Undang-undang ini hanya berlaku 2 tahun karena tahun 1967 dicabut. 1967 : pada tahun ini diundangkan Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun : pada tahun ini dindangkan Undang-undang Perkopersian No. 25 tahun 1992 menggantikan undang-undang Perkoperasian No. 12 tahun ORDE BARU : kebijaksanaan dasar pengembangan Koperasi dinamakan kebijaksanaan tiap tahap :

21 Tiga tahapan yang sering dibseut dengan pola KUD terdiri dari :
Pemerintah memperkenalkan konsep Koperasi, mengambil inisiatif berdirinya, membimbing pertumbuhan disertai dengan bantuan fasilitas (tahap oficialisasi) Kooperasi diharapkan semakin “mandiri”. Koperasi harus dapat mengambil rencana kegiatan usaha dan pelaksanaan serta permodalannya sendiri untuk mengurangi ketergantungan pada pemerintah (tahap de-oficialisasi/debirokratisasi) Koperasi sudah benar-benar mencapai kedudukan otonomi berswadaya dan berdiri di aatas kaki sendiri (tahap otonomi)

22 DE-OFFICISIALISASI/DE-BIROKRATISASI KUD (WELL BALANCE) PEM
POLA KUD OTONOMI DE-OFFICISIALISASI/DE-BIROKRATISASI KUD (WELL BALANCE) PEM OFICIALISASI (OVER SYMPATy)


Download ppt "BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google