Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWandi Heart Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
TEORI PENEMUAN HUKUM Peristilahan; Batasan Penemuan Hukum;
Metode Penemuan Hukum; Jenis-Jenis Penemuan Hukum; Dll.
2
PERISTILAHAN (PELAKSANAAN HUKUM)
Pelaksanaan Hukum dpt berarti menjalankan hkm ada atau tanpa tanpa adanya sengketa maupun pelanggaran; Meliputi pelaksanaan hkm oleh setiap warga masyarakat maupun aparat yg sering tanpa disadari. Misal, seorang polantas yg sdg mengatur lalu lintas (law enforcement). Pelaksanaan hkm dpt terjadi jika ada sengketa, yaitu dilaksanakan oleh hakim. Ini sekaligus merupakan penegakan hukum.
3
PENERAPAN HUKUM Penerapan hkm tdk lain adalah menerapkan peraturan hkm yg abstrak pd peristiwanya (Sudikno Mertokusumo); Menerapkan hkm (peraturan) pd peristiwa konkret secara langsung tdk mungkin; Peristiwam konkret hrs dijadikan peristiwa hkm terlebih dahulu; Dulu hakim hanyalah corong UU krn kewajibannya hanyalah menerapkan UU (subsumptie automaat); Menerapkan kaidah yg ditemukan dan atau ditafsirka pd perkara yg sedang dihadapi (Roscoe Pound).
4
PEMBENTUKAN HUKUM Pembentukan hukum adl merumuskan peraturan-peraturan umum yg berlaku umum bg setiap orang; Jika lazimnya pembentukan hkm dilakukan oleh pembentuk UU, maka hakim dimungkinkan utk membentuk hkm; Jika hsl penemuan hkm tsb kemudian menjadi yurisprudensi tetap yg diikuti para hakim dan pedoman bg masyarakat, yakni berupa putusan yg mengandung asas-asas hkm yg dirumuskan dlm peritiwa konkret, tapi memperoleh kekuatan berlaku umum; Jadi satu putusan mengandung dua aspek, yakni pd satu sisi merupakan penyelesaian suatu peristiwa konkret dan pada sisi lain merupakan peraturan hkm utk masa mendatang.
5
PENCIPTAAN HUKUM Istilah ini tdk tepat, krn terkesan bahwa hukum tsb sama sekali tdk ada kemudian diciptakan menjadi ada; Hukum bukanlah selalu berupa kaidah baik tertulis maupun tdk, tapi dpt juga berupa prilaku atau peristiwa; Dalam prilaku terdapat hukum, sehingga hrs ditemukan atau digali kaidah atau hukumnya.
6
BATASAN PENEMUAN HUKUM
Penemuan hkm lazimnya adl proses pembentukan hkm oleh hakim atau aparat hkm lainnya yg utk menerapkan peraturan hkm umum pd peristiwa hkm konkret; Penemuan hkm adl proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hkm (das sollen) yg bersifat umum dgn mengingat akan peristiwa konkret (das sein); Eikeme Hommes: hakim selalu dihadapkan pd peristiwa konkret, konflik atau kasus yg hrs diselesaikan atau dipecahkan. Utk itu hrs dicarikan hukumnya; Jd dlm penemuan hkm yg penting adl bgmn mencarikan atau menemukan hkmnya utk peristiwa konkret.
7
Roscoe Pound Dlm mengadili suatu perkara terdpt tiga langkah:
Menemukan Hkm: menerapkan manakah yg akan diterapkan di antara banyak kaidah di dlm sistem hukum, atau jk tdk ada yg dpt diterapkan, mencapai suatu kaidah utk perkara itu (yg mungkin atau tdk mungkin dipakai sbg suatu kaidah utk perkara lain sesudahnya) berdasarkan bahan yg sdh ada menurut suatu cara yg ditunjukkan oleh sistem hukum; Menafsirkan kaidah yg dipilih atau ditetapkan secara demikian, yaitu menentukan maknanya sbgmn ketika kaidah itu dibentuk dan berkenaan dgn keluasannya yg dimaksud; Menerapkan kpd perkara yg sedang dihadapi.
8
METODE PENEMUAN HUKUM Terdpt perbedaan pandangan tentang cara dan metode penemuan hukum oleh hakim menurut Eropa Kontinental dan Anglo Saxon; Eropa kontinental: tdk memisahkan secara tegas antara metode interpretasi dan metode konstruksi. Dpt dilihat pd bukunya Paul Scholten, Pitlo, Sudikno Mertokusumo; Anglo Saxon: membuat pemisahan yg tegas antara metode interpretasi dan kontruksi. Dpt dilihat pd bukunya LB Corzon, Achmad Ali.
9
PENGANUT DOKTRIN “SENS-CLAIR” (LA DOCTRINE DU SENSCLAIR)
Penganut Aliran ini berpendapat bahwa penemuan hkm oleh hakim hanya dibutuhkan jika: A. peraturannya belum ada utk suatu kasus in konkreto; atau B. peraturannya sdh ada tetapi belum jelas; Menurut penganut pandangan ini, di luar kedua hal di atas, maka penemuan hukum oleh hakim tdk ada.
10
MICHEL VAN KERCKHOVE MENYIMPULKAN DOKTRIN “SENSCLAIR” SBB:
Ada teks UU yg dimengerti maknanya sendiri dan berdasarkan setiap penjelasan sebelumnya serta tdk mungkin menimbulkan keraguan; Krn bhs hkm berdsrkan pd bhs percakapan sehari-hari mk dpt dianggap, semua istilah yg tdk ditentukan oleh pembuat UU tetap sj sama artinya dgn yg dimilikinya dlm bhs percakapan biasa atau sehari-hari; Kekaburan suatu teks UU hanya mungkin terjadi krn mengandung kemenduaan arti (ambiguitas) atau krn kekurangtetapan arti yg lazim dr istilah-istilah itu;
11
MICHEL VAN KERCHOVE …. Secara ideal, biasanya yg dijadikan pegangan bagi pembua UU adl ia harus merumuskan teks UU-nya dgn sejelas-jelasnya. Kekaburan teks hrs dihindari, demikian pula jangan sampai terjadi perumusan yg kurang baik; Utk mengetahui adanya kekaburan ataupun tdk adanya kekaburan teks UU tdk diperlukan penafsiran. Sebaliknya pengakuan tentang jelas atau kaburnya teks menghasilkan kriteria yg memungkinkan utk menilai apakah suatu penafsiran atau penemuan hukum memang atau tdk diperlukan, dan kalau diperlukan atau tdk diperlukan, hasilnya dlm penerapan hukum adalah sah.
12
PENGANUT PENEMUAN HUKUM SELALU HARUS DILAKUKAN
Dlm setiap putusannya, hakim selalu dan tdk pernah tdk melakukan penemuan hukum; Alasannya: dua pihak yg secara bersama-sama menafsirkan suatu fakta hukum yg sama dengan hasil yg sama atau berbeda. Bgt pula dua org yg scr bersama-sama menafsirkan satu kata dgn hasil yg sama atau berbeda; Pitlo: kata-kata mrpkan sesuatu yg sangat dibutuhkan utk menyampaikan isi pikiran dr seseorang yg terpelajar. Berpikir mrpkan pembicaraan yg dilakukan dgn dirinya sendiri yg berupa sesuatu yg tdk bisa diabaikan. Berpikir tajam adl merumuskan dgn tajam. Dgn dmkian, org yg mengatakan: “sy tahu, tetapi sy tdk dpt mengatakannya dgn baik”, adl omong kosong. Krn, jika ia tahu berarti ia telah menjelaskan pd dirinya sendiri dgn kata-kata.
13
JENIS-JENIS METODE PENEMUAN HUKUM
Trdpt dua metode penemuan hkm, yakni: (1) metode interpretasi; dan (2) metode konstruksi; Pd interpretasi: penafsiran thd teks UU, masih tetap berpegang pd bunyi teks itu; Pd konstruksi: hakim menggunakan penalaran logisnya utk mengembangkan lebih lanjut suatu teks UU. Hakim tdk lg berpegang pd bunyi teks, tapi dgn syarat hakim tdk mengabaikan hukum sbg suatu sistem.
14
PENDAPAT PARA SARJANA L.B. Curzon: cenderung melihat interpretasi hanya menentukan arti kata-kata dlm suatu UU, sedang konstruksi mengandung arti pemecahan atau penguraian makna ganda, kekaburan dan ketidakpastian dr per-UU-an; Pitlo: melihat interpretasi msh sbg sesuatu yg terikat dgn bunyi teks UU. “Selama kt menafsirkan, kt bertitik tolak pd teks UU. Kt dpt menafsirkan scr gramatikal atau sistematis, historis atau teleologis, tapi dlm hal tsb kt menghadapi teks UU”; Pitlo: “di luar itu, ada kegiatan hakim yg seakan-akan bekerja scr otonom, yg menyatakan bahwa ia tdk mempunyai pegangan dlm UU ....”. (konstruksi).
15
PENDAPAT PARA SARJANA J.C. Gray: “interpretasi tdk lain merupakan proses di mana hakim maupun para pakar hkm lain bahkan org awam sekalipun, mencari makna kata-katanya, arti mana diyakini berasal dr pembuat UU”; Bentham: “interpretasi adl suatu jenis bg pengubahan UU. Interpretasi sebenarnya menetapkan suatu hukum baru dgn memperluas suatu hukum lama; Scholten: konstruksi adl suatu cara utk mengembangkan masa hkm atau hkm positif melalui penalaran logis, sehingga dpt dicapai hasil yg dikehendaki. Dilihat dr sudut masa hkm, konstruksi merupakan penarikan atau pengembangan lebih lanjut dr bahan tsb dgn menggunakan penalaran logis, sedang dr sudut konstruksi itu sendiri, ia tdk melepaskan diri dan mengabaikan masa hukum yg ada tsb.
16
LAWSON: DUA TAHAP DILAKUKAN HAKIM BILA BERHADAPAN DGN SUATU KETENTUAN UU
Pertama, melihat kata-kata dlm ketentuan itu dgn memperhatikan peraturan tsb sbg suatu keseluruhan. Jika ternyata kata-kata dlm ketentuan itu tdk bermakna ganda dan sdh jelas, hakim tinggal menerapkan; Kedua, tetapi jika ternyata teks kata-kata dlm peraturan itu bermakna ganda, tdk jelas atau tdk pasti, barulah digunakan bantuan eksternal. Lawson adl penganut doktrin sens-clair, yang menganggap ada teks UU yg jelas.
17
SUDIKNO MERTOKUSUMO: TAHAPAN BAGI HAKIM SAAT PENEMUAN HUKUM.
Pertama, tahap konstatir: Hakim mengkonstatir benar atau tdknya peristiwa yg diajukan. Misal: para pihak (dlm perkara perdata) atau penuntut umum (dlm perkara pidana) wajib utk membuktikan melalui alat-alat bukti. Kegiatan hakim bersifat logis. Butuh penguasaan hkm pembuktian. Kedua, tahap kualifikasi: Hakim mengkualifikasi termasuk hubungan hukmnya. Dlm hal ini, dikualifikasi sbg perbuatan melawan hkm (Pasal 1365 BW). Ketiga, tahap konstituir: Hakim menetapkan hkmnya thd ybs (para pihak atau terdakwa). Hakim menggunakan sillogisme, yaitu menarik suatu simpulan dr premis mayor berupa aturan hkmnya ke premis minor berupa tindakan si pelaku.
18
PITLO Pitlo membedakan dua jenis penemuan hukum, yakni:
Pertama, dlm arti sempit, hanya semata-mata kegiatan berpikir yg disyaratkan krn tdk ada pegangan yg cukup dlm UU. Kedua, dlm arti luas, juga mencakup interpretasi; Dlm kaitan itu, Pitlo membedakan: Pertama, kalangan yg berpikir logistis, yg melihat ketentuan UU terlepas satu sama lain. Kedua, kalangan yg berpikir organis, yg mencar hubungan antara ketentuan-ketentuan itu. Org yg berpikir organis, biasanya berhati-hati dlm pelaksanaan penalaran a forttiori (penerapan ketentuan UU dgn daya guna luas thd keadaan yg lebih khusus).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.