Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA"— Transcript presentasi:

1 TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 145 TAHUN 2014 TENTANG SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRASI TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

2 PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi dilakukan dengan prinsip obyektif, transparan, dan akuntabel. Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi meliputi : Seleksi administrasi; Tes kompetensi bidang; dan Tes kompetensi manajerial;

3 Jabatan Seleksi Terbuka meliputi :
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan Jabatan Administrasi. Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud di atas huruf b meliputi : Jabatan Administrator; dan Jabatan Pengawas

4 Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) PNS;
Setiap PNS dapat mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) PNS; paling rendah memiliki pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c) untuk eselon II.A dan paling rendah memiliki pangkat/golongan Pembina Tingkat I (IV/b) untuk eselon II.B; sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau yang disetarakan dengan Jabatan Struktural Eselon II; bagi yang sedang menduduki Jabatan Administrasi atau yang disetarakan dengan Jabatan Eselon III paling kurang 2 (dua) tahun dalam jabatan; tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, dan/atau tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum.

5 Persyaratan Jabatan Administrator (eselon III) PNS;
Setiap PNS dapat mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Administrasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : Persyaratan Jabatan Administrator (eselon III) PNS; paling rendah memiliki pangkat/golongan Pembina (IV/a) untuk eselon III.A dan paling rendah memiliki pangkat/golongan Penata Tingkat I (III/d) untuk eselon III.B; sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau yang disetarakan dengan Jabatan Struktural Eselon III; bagi yang sedang menduduki Jabatan Pengawas atau yang disetarakan dengan Jabatan Eselon IV paling kurang 2 (dua) tahun dalam jabatan; tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, dan/atau tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum.

6 Persyaratan Jabatan Pengawas (eselon IV) PNS;
Setiap PNS dapat mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Administrasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : Persyaratan Jabatan Pengawas (eselon IV) PNS; paling rendah memiliki pangkat/golongan Penata (III/c) untuk eselon IV.A dan paling rendah memiliki pangkat/golongan Penata Muda Tingkat I (III/b) untuk eselon IV.B. sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pengawas atau yang disetarakan dengan Jabatan Struktural Eselon IV, Jabatan Struktural Eselon V, jabatan fungsional umum, dan Jabatan fungsional tertentu; tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, dan/atau tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum.

7 PERSYARATAN KHUSUS Peserta yang mendaftar pada Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa wajib memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa. Guru sebagai jabatan fungsional tertentu hanya dapat mendaftar pada jabatan Pengawas di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Tenaga kesehatan sebagai jabatan fungsional tertentu hanya dapat mendaftar pada jabatan Pengawas di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

8 PENDAFTARAN Pendaftaran peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi dilakukan secara online melalui website Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh peserta seleksi dan/atau oleh petugas kepegawaian SKPD/UKPD masing-masing. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada hari kedua pengumuman dan berakhir 1 (satu) hari setelah tanggal akhir pengumuman dalam hari kerja.

9 SELEKSI ADMINISTRASI Tim Seleksi melakukan seleksi administrasi terhadap peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi melalui sistem. Hasil seleksi dapat dilihat langsung setelah selesai dilakukan input data pendaftaran melalui website resmi yang ditetapkan Tim Seleksi. Peserta seleksi administrasi yang dinyatakan gugur melalui sistem tidak berhak mengikuti tahapan berikutnya.

10 1 2 3 4 5 Penulisan dan paparan kertas kerja minat;
KOMPETENSI BIDANG DAN KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR 1 Penulisan dan paparan kertas kerja minat; 2 Pengisian Inventori minat; 3 Tes prestatif; 4 Leaderless Group Discussion (LGD); dan 5 Wawancara.

11 KOMPETENSI BIDANG DAN KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PENGAWAS
1 Penulisan dan paparan kertaskerja minat; 2 Pengisian Inventori minat; 3 Tes prestatif; dan 4 Wawancara.

12 Hasil Penilaian Tes Kompetensi
Berdasarkan hasil penilaian Tes Kompetensi, Tim Seleksi mengelompokkan peserta seleksi sebagai berikut : Sangat Memenuhi Syarat; Memenuhi Syarat; Cukup Memenuhi Syarat; Kurang Memenuhi Syarat; atau Tidak Memehuhi Syarat. Ketentuan Hasil penilaian di atas disampaikan kepada Ketua Baperjakat. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan pertimbangan Sidang Baperjakat untuk menyetujui seorang PNS diangkat, dipindahkan, dan diberhentikan dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi

13 SIDANG BAPERJAKAT Sidang Baperjakat membahas hasil seleksi terbuka yang disampaikan oleh Tim Seleksi. Hasil sidang Baperjakat dicetak dan ditandatangani dalam bentuk Berita Acara Baperjakat. Berita Acara Baperjakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Sidang Baperjakat memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur berdasarkan rekomendasi Tim seleksi termasuk rekam jejak dan penilaian kinerja PNS.

14 KETENTUAN LAIN-LAIN Pejabat Administrasi definitif pada saat pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi diwajibkan untuk mengikuti seleksi. Terhadap Pejabat Administrasi pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat, Lurah, dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, apabila pejabat yang bersangkutan masih memilih jabatan saat ini.

15 TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
THANK YOU! TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA


Download ppt "TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google