Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang"— Transcript presentasi:

1 SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan Disampaikan Pada Rapat Koordinasi Sistem Pengawasan Dan Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ambon, 19 Nopember s/d 21 Nopember 2012.

2 PERMASALAHAN YANG MENDORONG DITERBITKANNYA SK 076/2009
Kurang jelasnya mekanisme koordinasi penanganan pengaduan antara pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dengan Mahkamah Agung (Bawas). Tidak adanya batas waktu penanganan pengaduan dalam setiap tahapan. Tidak adanya personil khusus yang mengelola penanganan pengaduan di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Tidak jelasnya mekanisme pelaporan pengelolaan pengaduan, terutama dari pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dengan MA. Tidak adanya kewajiban untuk memberikan respon kepada pelapor atau kepada masyarakat dalam penanganan pengaduan.

3 PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN
1. Penerimaan Satu Pintu Semua pengaduan yang diterima oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama, harus disampaikan kepada dan diketahui oleh Badan Pengawasan. Latar belakang: Pengaduan yang diterima pengadilan/MA ditujukan kepada berbagai pejabat/unit kerja sehingga tidak terkoordinasi dengan baik. Akibatnya menyulitkan dalam proses penanganan serta untuk mengetahui status terakhir dari penanganan pengaduan. SK 076/2009 juga mengatur bahwa unit kerja lain di MA/pengadilan yang menerima pengaduan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak menerima pengaduan tersebut harus meneruskannya kepada Meja Pengaduan/Badan Pengawasan. 2. Obyektivitas Penanganan pengaduan dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Dimaksudkan agar terdapat perlakuan yang sama dan objektif terhadap setiap pengaduan yang diterima pengadilan/MA. Oleh karena itu SK 076/2009 a.l. juga mengatur kriteria pengaduan yang layak dan tidak layak untuk ditindaklanjuti.

4 PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN
3. Efektif, Efisien dan Ekonomis Penanganan pengaduan dilakukan secara tepat sasaran, hemat dari segi sumber daya, tenaga, biaya dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Akuntabilitas &Transparansi Proses penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku Dimaksudkan agar terdapat perlakuan yang sama dan objektif terhadap setiap pengaduan yang diterima pengadilan/MA. Oleh karena itu SK 076/2009 a.l. juga mengatur kriteria pengaduan yang layak dan tidak layak untuk ditindaklanjuti.

5 PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN
5. Kerahasiaan Penanganan pengaduan dilaksanakan secara hati-hati dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor serta kerahasiaan materi laporan. Selain untuk perlindungan terhadap Terlapor, prinsip ini untuk menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap Terlapor. Oleh karena itu, surat menyurat dalam penanganan pengaduan adalah bersifat rahasia. Dalam penanganan pengaduan, baik Terlapor maupun Pelapor memiliki hak dan diberi kesempatan sama untuk didengar keterangannya, serta dilakukan proses pencarian fakta secara menyeluruh. 6. Adil & Seimbang 7. Penghargaan terhadap Profesi Hakim & Wibawa Pengadilan Proses penanganan pengaduan dilakukan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi independensi hakim dan wibawa lembaga peradilan.

6 MATERI PENGADUAN Pelanggaran terhadap Kode Etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Penyalahgunaan wewenang /jabatan. Pelanggaran sumpah jabatan. Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin PNS atau Peraturan Disiplin Militer. Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan- perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat. Pelanggaran hukum acara. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang sifatnya administratif. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

7 HAK-HAK PARA PIHAK DALAM PROSES PENANGAN PENGADUAN
PELAPOR TERLAPOR MA & Badan Peradilan Mendapat perlindungan kerahasiaan identitasnya. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain, selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. Mendapat kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. Mendapatkan berita acara pemeriksaan dirinya. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang disampaikannya. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan pengaduan tersebut, dalma hal jangka waktu yang ditetapkan terlampaui. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

8 KEWENANGAN DALAM PENANGANAN PENGADUAN (1)
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Inisiatif sendiri Perintah Pimpinan MA Sedapat mungkin didelegasikan kepada Pengadilan Tk. Banding setempat. Pada prinsipnya Ditangani/diambil alih oleh Bawas, dalam hal: Terlapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tk. Banding yang lain. Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian publik. Penanganan pengaduan berlarut-larut.

9 KEWENANGAN DALAM PENANGANAN PENGADUAN (2)
Pengadilan Tk. Banding Inisiatif sendiri Perintah MA Pengaduan yang melibatkan unit kerja/aparat di Pengadilan Tk. Banding atau Pengadilan Tk. Pertama di bawahnya. Pengadilan Tk. Pertama Hanya menerima dan meneruskan pengaduan kepada Pengadilan Tk. Banding atau Mahkamah Agung. Hanya menangani pengaduan yang berkaitan dengan unit kerja atau aparat di pengadilan ybs. Perintah MA Perintah Pengadilan Tk. Banding

10 PELAKSANA Mahkamah Agung Tingkat Banding Pengadilan Tingkat Pertama
Ketua Wakil Ketua Panitera Muda Hukum Staf Panitera Muda Hukum Ketua MA Ketua Muda Pengawasan Kepala Badan Pengawasan Inspektur Wilayah Hakim Tinggi Pengawas Petugas Meja Informasi & Pengaduan, Staf Tata Usaha/Operator Sekretaris Badan Pengawasan

11 PERAN & TUGAS PELAKSANA: MAHKAMAH AGUNG (1)
Ketua MA Menentukan tindak lanjut terhadap pengaduan berdasarkan rekomendasi dari Ketua Muda Pengawasan. Membentuk/memerintahkan pembentukan Tim Pemeriksa. Menetapkan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Ketua Muda Pengawasan Menentukan tindak lanjut terhadap pengaduan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawasan. Menetapkan penghentian pemeriksaan. Meneruskan LHP dari Kepala Badan Pengawasan kepada Ketua MA disertai pendapat mengenai hukuman disiplin atau tindakan yang dapat dijatuhkan. Membentuk dan memerintahkan pembentukan Tim Pemeriksa. Menetapkan hukuman disiplin tingkat ringan. Meneruskan hukuman disiplin yang ditetapkan Ketua MA kepada Kepala Bawas. Kepala Badan Pengawasan Meneruskan pengaduan/LHP yang diterima dari Pengadilan Tk. Banding kepada Inspektorat Wilayah (Irwil) untuk ditelaah. Menentukan prioritas pengaduan yang akan ditangani. Meneruskan hasil penelaahan dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan kepada Ketua Muda Pengawasan MA RI. Membentuk Tim Pemeriksa. Meneruskan LHP dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran kepada Ketua Muda Pengawasan. Meneruskan hukuman disiplin kepada Sekretaris MA atau Direktur Jenderal yang berwenang. Membuat laporan triwulan dan laporan tahunan.

12 PERAN & TUGAS PELAKSANA: MAHKAMAH AGUNG (2)
Inspektur Wilayah Mengkoordinasikan dan mengawasi proses penanganan pengaduan (mulai dari penerimaan s.d. pelaporan) dalam wilayah masing-masing. Melakukan penelaahan pengaduan/LHP dari Pengadilan Tk. Banding. Memformulasikan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan kepada Kepala Badan Pengawasan. Melaksanakan pemeriksaan Menyusun LHP Hakim Tinggi Pengawas Melakukan penelaahan. Memformulasikan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan kepada Kepala Badan Pengawasan. Melaksanakan pemeriksaan Menyusun LHP

13 PERAN & TUGAS PELAKSANA: MAHKAMAH AGUNG (3)
Sekretaris Badan Pengawasan Mengkoordinasikan dan mengawasi proses administrasi dalam penanganan pengaduan. Menyediakan dukungan administrasi dan operasional untuk penanganna pengaduan pada Badan Pengawasan. Petugas Meja Informasi & Pengaduan, Staf Tata Usaha/ Operator Mencatat pengaduan yang diterima Pengadilan/Badan Pengawasan Menerima dan memberikan tanda terima pengaduan yang diantarkan secara langsung oleh Pelapor ke Pengadilan. Meneruskan pengaduan kepada Kepala Badan Pengawasan atau Panitera Muda Hukum. Memberitahukan status layak atau tidaknya pengaduan ditindaklanjuti kepada Meja Pengaduan. Menyampaikan rekapitulasi bulanan surat masuk pada Meja Pengaduan kepada Kepala Badan Pengawasan/Pimpinan Pengadilan.

14 Wakil Ketua Pengadilan
PERAN & TUGAS PELAKSANA: PENGADILAN TINGKAT BANDING & PENGADILAN TINGKAT PERTAMA Ketua Pengadilan Meneruskan pengaduan kepada Pengadilan Tingkat Banding atau kepada Badan Pengawasan Menyampaikan pemberitahuan mengenai telah diterimanya pengaduan dari Badan Pengawasan/Pengadilan Tingkat Pertama. Menyampaikan pemberitahuan mengenai telah diterimanya pendelegasian penanganan pengaduan dari Badan Pengawasan, dan apabila ada, perkembangan terakhir penanganan pengaduan. Menyampaikan laporan bulanan penanganan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding/Kepala Badan Pengawasan. Menentukan prioritas pengaduan yang akan ditangani. Menyampaikan keputusan mengenai tindak lanjut terhadap pengaduan kepada Panitera Muda Hukum Membentuk Tim Pemeriksa Meneruskan LHP dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran kepada Kepala Badan Pengawasan. Wakil Ketua Pengadilan Mengkoordinasikan dan mengawasi proses penanganan pengaduan (mulai dari penerimaan s.d. pelaporan) dalam wilayah masing-masing. Melakukan penelaahan. Memformulasikan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tk. Banding. Melaksanakan pemeriksaan. Menyusun LHP.

15 Staf Panitera Muda Hukum
PERAN & TUGAS PELAKSANA: PENGADILAN TINGKAT BANDING & PENGADILAN TINGKAT PERTAMA Panitera Muda Hukum Staf Panitera Muda Hukum Hakim Tinggi Pengawas Daerah Melakukan penelaahan. Memformulasikan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tk. Banding. Melaksanakan pemeriksaan. Menyusun LHP. Mengkoordinasikan dan mengawasi proses administrasi dalam penanganan pengaduan. Menyediakan dukungan administrasi dan operasional untuk penanganna pengaduan pada Pengadilan ybs. Mencatat pengaduan yang diterima Pengadilan ybs. Menerima dan memberikan tanda terima pengaduan yang diantarkan secara langsung oleh Pelapor ke Pengadilan. Meneruskan pengaduan kepada Wakil Ketua Pengadilan. Memberitahukan status layak atau tidaknya pengaduan ditindaklanjuti kepada Meja Pengaduan. Membantu Panitera Muda Hukum menyusun laporan penanganan pengaduan.

16 ALUR & JANGKA WAKTU PENERIMAAN PENGADUAN OLEH PENGADILAN TK. PERTAMA
diterima Meja Pengaduan Tanda Terima utk Pelapor dicatat Pengaduan diteruskan kpd Panmud Hukum Pengaduan diteruskan kpd Ketua Pengadilan Panmud Hukum menelaah kewenangan Kewenangan PT: Pengaduan diteruskan kpd Ketua Pengadilan Tk, Banding (tembusan kpd Kepala Badan Pengawasan MA). 1 hari kerja Kewenangan MA: Pengaduan diteruskan kpd Kepala Bawas MA (tembusan: Ketua Pengadilan Tk. Banding) 7 HARI KERJA

17 ALUR & JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN PENGADUAN OLEH PENGADILAN TK. BANDING
diterima Meja Pengaduan Tanda Terima utk Pelapor dicatat Pengaduan diteruskan kpd Panmud Hukum Pengaduan diteruskan kpd Ketua Pengadilan Panmud Hukum menelaah kewenangan Kewenangan PT: Pengaduan diteruskan kpd Wakil Ketua Pengadilan ditelaah (dapat didelgasikan kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah). 1 hr kerja 2 hr kerja Bukan Kewenangan PT: Pengaduan diteruskan kpd Kepala Bawas MA (tembusan: Meja Pengaduan) 5 hr kerja Penelaahan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Formulir Hasil Penelaahan disampaikan kpd Wakil Ketua Pengadilan 30 hr kalender Formulir Hasil Penelaahan diteruskan kpd Ketua Pengadilan 7 hr kerja Ketua Pengadilan menyampaikan kep. bentuk tindak lanjut kpd Panmud Hukum (tembusan: Meja Pengaduan dan Badan Pengawasan MA) Bentuk tindak lanjut pemeriksaan: Pejabat yg Berwenang membentuk Tim Pemeriksa Pemeriksaan Penyelesaian Pemeriksaan/ Penyusunan LHP LHP diterima oleh Pimpinan/Pejabat yg membentuk Tim Pemeriksa LHP diteruskan oleh Ketua Pengadilan kpd Kepala Badan Pengawasan 14 hr kerja 60 hr kalender 15 hr kerja Bentuk tindak lanjut lain: Penghentian penanganan pengaduan/klarifikasi/konfirmasi/tindakan lain. Bentuk tindak lanjut selengkapnya dibahas di sesi penelaahan. 10 hr kerja

18 BATASAN WAKTU DALAM PENANGANAN PENGADUAN (1)
1. Berkaitan dengan koordinasi dalam penanganan pengaduan antara Pengadilan Tk. Pertama, Pengadilan Tk. Banding dan Badan Pengawasan MA diatur pada Bagian IX Huruf B angka 4, Huruf C angka 1 dan angka 2, Huruf D, dan Huruf E angka 1 SK KMA 076/2009 2. Berkaitan dengan penerimaan dan pendaftaran pengaduan di Pengadilan Tk. Pertama, Pengadilan Tk. Banding dan Badan Pengawasan MA, diatur dalam Bagian X Huruf A angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8; serta Huruf B angka 4, angka 5 dan angka 6 SK KMA 076/2009 3. Berkaitan dengan dengan penelaahan pengaduan oleh Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah, diatur dalam Bagian X Huruf C angka 4, angka 6 dan angka 7 SK KMA 076/2009 4. Berkaitan dengan penentuan tindak lanjut terhadap pengaduan oleh Ketua MA, Ketua Muda Pengawasan, atau Ketua Pengadilan, diatur dalam Bagian X Huruf D angka 1 huruf b; serta angka 2 huruf b dan huruf c SK KMA 076/2009

19 BATASAN WAKTU DALAM PENANGANAN PENGADUAN (2)
5. Berkaitan dengan pembentukan Tim Pemeriksa di Pengadilan Tk. Banding dan Badan Pengawasan MA, diatur dalam Bagian X Huruf E angka 1 huruf I; serta angka 2 huruf e SK KMA 076/2009 6. Berkaitan dengan dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, diatur dalam Bagian X Huruf F angka 3; Huruf I angka 4 huruf a dan huruf b; serta angka 5 huruf g SK KMA 076/2009 7. Berkaitan dengan penentuan tindak lanjut terhadap LHP, diatur dalam Bagian XI Huruf A angka 1 dan angka 2 SK KMA 076/2009 8. Berkaitan dengan proses penjatuhan hukuman disiplin, diatur dalam Bagian XII Huruf A dan Huruf B SK KMA 076/2009

20 KEWENANGAN PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA (1)
Hakim Pengadilan Tk. Pertama/Hakim Pengadilan Tk. Banding yang dipekerjakan pada MA Pejabat Eselon II Pimpinan Pengadilan Tk. Banding Hakim/Hakim Aa Hoc pada Pengadilan Tk. Banding; Pimpinan Pengadilan Tk. Pertama; Hakim atau Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tk. Pertama Pejabat Eselon III, IV dan Staf Mahkamah Agung RI Pimpinan MA Hakim Agung/ Hakim Agung Ad Hoc pada MA Pejabat Eselon I Rapat Ketua MA Ketua Muda Pengawasan MA Kepala Badan Pengawasan berdasarkan perintah Ketua Muda Pengawasan

21 KEWENANGAN PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA (2)
Pengadilan Tk. Banding Ketua Pengadilan Tk. Banding Pimpinan Pengadilan Tk. Pertama Hakim/Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tk. Pertama Pejabat Eselon II, III, IV dan Staf

22 MEKANISME PELAPORAN & ISI LAPORAN
Pengadilan Tk. Pertama Tk. Banding Ketua Muda Pengawasan Sekretaris MA Laporan Triwulan Laporan Tahunan Jumlah pengaduan masuk dalam 3 bulan terakhir. Jumlah pengaduan yang sedang ditangani & status penanganannya. Jumlah pengaduan yang sudah selesai ditangani. Jumlah sisa pengaduan. Rekapitulasi jumlah pengaduan yang masuk dalam 1 tahun terakhir. Rekapitulasi jumlah tindak lanjut yang dilakukan untuk setiap pengaduan. Rekapitulasi jumlah Hakim dan Pegawai Non Hakim yang dijatuhi hukuman disiplin. Badan Pengawasan MA RI

23 SELESAI TERIMA KASIH


Download ppt "SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google