Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

2 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Pengertian, istilah, sumber, isi, ruang lingkup Hukum Perdata Internasional Persoalan-persoalan Hukum Perdata Internasional. Kaitan Hukum Perdata Internasional dengan cabang-cabang hukum yang lain.

3 PENGERTIAN HPI PRIVATE INTERNATIONAL LAW INTERNATIONALES PRIVATRECHT
DROIT INTERNATIONAL PRIVE HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA : Contradictio in terminis (pertentangan di dalam istilah itu sendiri) ?

4 HUKUM PERDATA INTERNASIONAL :
Mochtar Kusumaatmadja : Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara Mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum nasional yang berlainan

5 PENTING : “Internasional” dalam HPI bukan berarti sumber hukum HPI adalah internasional. SUMBER HPI adalah NASIONAL belaka HPI merupakan bagian dari HUKUM NASIONAL Tiap-tiap negara yg merdeka & berdaulat mempunyai sistem HPI-nya sendiri HPI Indonesia = sistem hk nasional Indonesia

6 Schnitzer : Bukan hukumnya yang internasional
Tetapi materi, faktanya yang internasional

7 Meijers : HPI adalah hukum perdata untuk hubungan-hubungan internasional. Yang internasional adalah hubungan-hubungannya Tapi kaidah-kaidah HPI-nya adalah Hukum Perdata Nasional belaka

8 JADI : “Internasional” tidak menunjuk pada sumber hukumnya, tapi pada fakta-fakta, materi, casus positie, yg bersifat Internasional Ada unsur-unsur dari luar negerinya (foreign elements) yg membuat hubungan tersebut menjadi internasional Internationale gevallen (peristiwa-peristiwa internasional) = peristiwanya yg internasional, tapi sumbernya tidak internasional

9 APA YANG MENJADI SUMBER HPI INDONESIA ?
Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 : Segala aturan yang Belum dicabut Belum diganti Belum ada aturan yg mengatur Masih berlaku

10 BERARTI : Pasal 16 Pasal 17 Pasal 18
Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB) Staatsblad 1847 No. 23 hingga kini masih berlaku

11 PASAL 16 AB Untuk mengatur status personal
“Ketentuan-ketentuan perundang-undangan mengenai status & wewenang orang-orang tetap mengikat untuk kaula-kaula negara Belanda (kini baca : WNI) jikalau mereka berada di luar negeri.” Status personal = status, hak & wewenang seseorang menurut Ps 16 AB

12 PASAL 17 AB Untuk hukum tentang benda tidak bergerak
“Mengenai benda-benda yang tidak bergerak, berlaku hukum dari tempat, dimana benda-benda itu terletak.” Lex rei sitae = Lex situs

13 PASAL 18 ayat (1) AB Untuk mengatur bentuk formil dari perbuatan hukum
“Bentuk dari tiap perbuatan ditentukan menurut hukum dari negara atau tempat, dimana perbuatan itu dilakukan.” Locus regit actum

14 Jadi, SUMBER HPI INDONESIA :
Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) AB Yurisprudensi atau putusan-putusan pengadilan (Pengadilan Indonesia, Belanda, lainnya) Ajaran Sarjana HPI atau doktrin-doktrin (renvoi, ketertiban umum, hak-hak yang telah diperoleh, dst)


Download ppt "Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google